JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Menggadaikan Tanah Tanpa Seizin Pemilik yang Berhak, adalah Pidana PENGGELAPAN terhadap “Barang Tidak Bergerak”

Menyelesaikan Sengketa Perdata “Gadai Sertifikat Tanpa Izin Pemilik Tanah” dengan Jalur Pidana

Question : Ada tanah warisan nenek kami, yang sertifikat tanahnya digadaikan oleh paman saya tanpa seizin ataupun sepengetahuan ahli waris lainnya. Tentunya itu merugikan orangtua kami selaku salah satu ahli waris yang berhak atas tanah warisan nenek kami. Selain opsi menggugat secara perdata yang tampaknya akan sukar untuk memeroleh kembali sertifikat tanah warisan nenek kami, apakah kami bisa melaporkan perbuatan paman kami tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara pidana?

Brief Answer : Barang bergerak seperti sertifikat hak atas tanah maupun barang tidak bergerak seperti fisik objek tanah, dapat dipidana dengan pasal “PENGGELAPAN” bila suatu pihak yang bukan merupakan pemilik sah namun menggadaikannya kepada pihak ketiga tanpa seizin maupun sepengetahuan pihak pemilik sah atas tanah yang berhak. Hal kedua yang menarik untuk diketahui ialah, bila asli sertifikat hak atas tanah dikuasai pihak yang menggadaikan, maka asli sertifikat tersebut dapat disita oleh pihak penyidik sebelum kemudian dalam amar putusan Majelis Hakim di pengadilan akan memerintahkan pihak Kejaksaan selaku eksekutor putusan untuk mengembalikan barang bukti untuk keperluan persidangan berupa asli sertifikat tanah kepada pihak yang sejatinya paling berhak atas tanah yang digelapkan oleh Terdakwa.

Karenanya, mempidanakan pelaku “penggelapan tanah” secara sendirinya juga menyelesaikan permasalahan perdata terkait sertifikat tanah yang tanpa hak dikuasai oleh pihak Terdakwa akan tetapi tidak dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak. Bila yang dipilih ialah opsi menggugat, belumlah tentu pihak Tergugat akan secara sukarela patuh melaksanakan amar putusan perkara perdata yang menghukum Tergugat agar mengembalikan asli sertifikat hak atas tanah kepada pihah Penggugat, sehingga opsi alternatifnya ialah mempidanakan pihak tersebuat agar asli sertifikat tanah dapat disita oleh pihak penyidik sebelum kemudian dikembalikan oleh eksekutor putusan pidana kepada pihak yang berhak.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 608 K/Pid/2020 tanggal 22 Juli 2020, dimana yang menjadi tuntutan pihak Penuntut Umum terhadap pihak Terdakwa, ialah:

1. Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah yang padanya dilakukan ‘Suatu hak penggunaan’ padahal diketahuinya bahwa ada orang lain yang mempunyai hak atau turut serta mempunyai hak atas tanah tersebut”;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Terhadapnya, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 351/Pid.B/2019/PN.Kla tanggal 19 Desember 2019, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI:

1. Menyatakan Terdakwa Kadek Kusuma Atmaja anak dari Nyoman Jangge alias Pan Jangge telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penggelapan atas barang-barang tidak bergerak’, sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan Terdakwa Kadek Kusuma Atmaja anak dari Nyoman Jangge alias Pan Jangge oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;

3. Menetapkan barang bukti berupa :

- 1 (satu) Sertifikat Hak Milik Nomor 34/Desa Ketapang/Th.1998 atas nama I Made Djaya;

- 1 (satu) Sertifikat Hak Milik Nomor 31/Desa Ketapang/Th.1998 atas nama I Made Djaya;

Dikembalikan kepada Saksi I Made Djaya;”

Dalam tingkat Banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 16/PID/2020/PT TJK, tanggal 30 Januari 2020,  dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;

- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 19 Desember 2019 Nomor 351/Pid.B/2019/PN.Kla. yang dimintakan banding tersebut;”

Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa terhadap alasan permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

- Bahwa alasan permohonan Kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex Facti / Pengadilan Negeri, merupakan putusan yang tidak salah dalam menerapkan hukum yang secara tepat dan benar mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana yang terungkap di persidangan berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yaitu Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penggelapan atas barang-barang tidak bergerak’ sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 385 Ayat (4) KUHP, dengan pertimbangan pada pokoknya bahwa Saksi I Made Djaya anak dari I Wayan Rangkep telah membeli tanah yang dibeli dari warga yang ada di sekitar lokasi Ketapang Kabupaten Lampung Selatan dengan dibuatkan surat keterangan ganti rugi tanah, dengan luas kurang lebih 15.130 (lima belas ribu seratus tiga puluh) meter persegi dan tanah dengan luas kurang lebih 5.005 (Iima ribu lima) meter persegi;

- Bahwa berdasarkan surat keterangan ganti rugi tanah tersebut membuat sertifikat hak milik tanah ke SPN Lampung Selatan, SPN Lampung Selatan menerbitkan surat dengan Nomor : 34 Desa Ketapang yang diterbitkan pada tanggal 3 Juni 1998, dengan luas 5.005 (lima ribu lima) meter persegi dengan nama pemegang hak I Made Ojaya dan surat dengan Nomor 31 Desa Ketapang yang diterbitkan pada tanggal 26 Mei 1998 dengan luas 15.130 (lima belas ribu seratus tiga puluh) meter persegi dengan nama pemegang hak I Made Djaya yang selanjutnya untuk mengelola dan menjaga lahan tersebut Saksi Made Djaya mempercayakan kepada Pan Jangge selaku ayah kandung Terdakwa, kemudian ternyata tanah dengan luas 5.005 (lima ribu lima) meter persegi tersebut digadaikan Terdakwa kepada saksi I Nyoman Damiyana alias Dami dan tanah dengan luas 15.130 (Iima belas ribu seratus tiga puluh) meter persegi digadaikan kepada Saudara Nyoman Lonto, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa tanpa seijin saksi I Made Djaya kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi I Made Djaya melalui Saksi Nasrul Amarudin melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak berwajib, bahwa sampai saat ini Terdakwa masih menguasai tanah milik Saksi I Made Djaya dengan cara menanamnya dengan tanaman padi dan jagung;

- Bahwa akibat peristiwa tersebut, Saksi I Made Djaya sampai saat ini tidak dapat menguasai tanah Nomor 34 Desa Ketapang yang diterbitkan BPN Lampung Selatan pada tanggal 3 Juni 1998 dengan luas 5.005 (lima ribu lima) meter persegi dengan nama pemegang hak I Made Djaya dan surat dengan Nomor 31 Desa Ketapang yang diterbitkan pada tanggal 26 Mei 1998 dengan luas 15.130 (lima belas ribu seratus tiga puluh) meter persegi dengan nama pemegang hak I Made Djaya;

- Bahwa alasan kasasi Terdakwa lainnya tidak dapat dibenarkan pula, karena mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi,

- Bahwa Judex Facti secara cukup mempertimbangkan alasan-alasan dasar penjatuhan pidana sehingga Terdakwa dijatuhi pidana berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;

- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Judex Facti tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang- Undang;

- Bahwa dengan demikian terdapat cukup alasan sesuai dengan ketentuan hukum untuk menolak permohonan kasasi Terdakwa;

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi Terdakwa tersebut dinyatakan ditolak;

“M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa KADEK KUSUMA ATMAJA anak dari NYOMAN JANGGE alias PAN JANGGE tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.