Menyelesaikan Sengketa Perdata “Gadai Sertifikat Tanpa Izin Pemilik Tanah” dengan Jalur Pidana
Question : Ada tanah warisan nenek kami, yang sertifikat tanahnya digadaikan oleh paman saya tanpa seizin ataupun sepengetahuan ahli waris lainnya. Tentunya itu merugikan orangtua kami selaku salah satu ahli waris yang berhak atas tanah warisan nenek kami. Selain opsi menggugat secara perdata yang tampaknya akan sukar untuk memeroleh kembali sertifikat tanah warisan nenek kami, apakah kami bisa melaporkan perbuatan paman kami tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara pidana?
Brief Answer : Barang bergerak seperti sertifikat hak atas tanah maupun
barang tidak bergerak seperti fisik objek tanah, dapat dipidana dengan pasal “PENGGELAPAN”
bila suatu pihak yang bukan merupakan pemilik sah namun menggadaikannya kepada
pihak ketiga tanpa seizin maupun sepengetahuan pihak pemilik sah atas tanah yang
berhak. Hal kedua yang menarik untuk diketahui ialah, bila asli sertifikat hak
atas tanah dikuasai pihak yang menggadaikan, maka asli sertifikat tersebut dapat
disita oleh pihak penyidik sebelum kemudian dalam amar putusan Majelis Hakim di
pengadilan akan memerintahkan pihak Kejaksaan selaku eksekutor putusan untuk
mengembalikan barang bukti untuk keperluan persidangan berupa asli sertifikat
tanah kepada pihak yang sejatinya paling berhak atas tanah yang digelapkan oleh
Terdakwa.
Karenanya, mempidanakan pelaku “penggelapan tanah” secara sendirinya juga
menyelesaikan permasalahan perdata terkait sertifikat tanah yang tanpa hak dikuasai
oleh pihak Terdakwa akan tetapi tidak dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak.
Bila yang dipilih ialah opsi menggugat, belumlah tentu pihak Tergugat akan secara
sukarela patuh melaksanakan amar putusan perkara perdata yang menghukum
Tergugat agar mengembalikan asli sertifikat hak atas tanah kepada pihah
Penggugat, sehingga opsi alternatifnya ialah mempidanakan pihak tersebuat agar
asli sertifikat tanah dapat disita oleh pihak penyidik sebelum kemudian
dikembalikan oleh eksekutor putusan pidana kepada pihak yang berhak.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA &
PARTNERS cerminkan
ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana
register Nomor 608 K/Pid/2020 tanggal 22 Juli 2020, dimana yang menjadi tuntutan
pihak Penuntut Umum terhadap pihak Terdakwa, ialah:
1. Menyatakan Terdakwa secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguntungkan diri sendiri
atau orang lain, menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah yang padanya dilakukan
‘Suatu hak penggunaan’ padahal diketahuinya bahwa ada orang lain yang mempunyai
hak atau turut serta mempunyai hak atas tanah tersebut”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Terhadapnya, yang kemudian menjadi putusan
Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 351/Pid.B/2019/PN.Kla tanggal 19 Desember 2019,
dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Kadek
Kusuma Atmaja anak dari Nyoman Jangge alias Pan Jangge telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penggelapan
atas barang-barang tidak bergerak’, sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan Terdakwa Kadek
Kusuma Atmaja anak dari Nyoman Jangge alias Pan Jangge oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan barang bukti
berupa :
- 1 (satu) Sertifikat Hak Milik
Nomor 34/Desa Ketapang/Th.1998 atas nama I Made Djaya;
- 1 (satu) Sertifikat Hak Milik
Nomor 31/Desa Ketapang/Th.1998 atas nama I Made Djaya;
Dikembalikan kepada Saksi I Made Djaya;”
Dalam tingkat Banding, yang menjadi putusan
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 16/PID/2020/PT TJK, tanggal 30 Januari
2020, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI
:
- Menerima permintaan banding
dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan
putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 19 Desember 2019 Nomor
351/Pid.B/2019/PN.Kla. yang dimintakan banding tersebut;”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana
terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai
berikut:
“Menimbang bahwa terhadap
alasan permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa alasan permohonan
Kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti / Pengadilan
Tinggi yang menguatkan putusan Judex Facti / Pengadilan Negeri, merupakan
putusan yang tidak salah dalam menerapkan hukum yang secara tepat dan benar mempertimbangkan
fakta-fakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana yang terungkap di
persidangan berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan secara sah sesuai dengan
ketentuan hukum yaitu Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana ‘Penggelapan
atas barang-barang tidak bergerak’ sebagaimana dalam Dakwaan
Penuntut Umum melanggar Pasal 385 Ayat (4) KUHP, dengan pertimbangan pada
pokoknya bahwa Saksi I Made Djaya anak dari I Wayan Rangkep telah membeli tanah
yang dibeli dari warga yang ada di sekitar lokasi Ketapang Kabupaten Lampung Selatan
dengan dibuatkan surat keterangan ganti rugi tanah, dengan luas kurang lebih
15.130 (lima belas ribu seratus tiga puluh) meter persegi dan tanah dengan luas
kurang lebih 5.005 (Iima ribu lima) meter persegi;
- Bahwa berdasarkan surat
keterangan ganti rugi tanah tersebut membuat sertifikat hak milik tanah ke SPN
Lampung Selatan, SPN Lampung Selatan menerbitkan surat dengan Nomor : 34 Desa
Ketapang yang diterbitkan pada tanggal 3 Juni 1998, dengan luas 5.005 (lima
ribu lima) meter persegi dengan nama pemegang hak I Made Ojaya dan surat dengan
Nomor 31 Desa Ketapang yang diterbitkan pada tanggal 26 Mei 1998 dengan luas
15.130 (lima belas ribu seratus tiga puluh) meter persegi dengan nama pemegang
hak I Made Djaya yang selanjutnya untuk mengelola dan menjaga lahan tersebut
Saksi Made Djaya mempercayakan kepada Pan Jangge selaku ayah kandung Terdakwa, kemudian
ternyata tanah dengan luas 5.005 (lima ribu lima) meter persegi tersebut
digadaikan Terdakwa kepada saksi I Nyoman Damiyana alias Dami dan tanah dengan
luas 15.130 (Iima belas ribu seratus tiga puluh) meter persegi digadaikan
kepada Saudara Nyoman Lonto, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa tanpa seijin
saksi I Made Djaya kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi I Made Djaya
melalui Saksi Nasrul Amarudin melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak berwajib,
bahwa sampai saat ini Terdakwa masih menguasai tanah milik Saksi
I Made Djaya dengan cara menanamnya dengan tanaman padi dan jagung;
- Bahwa akibat peristiwa tersebut, Saksi I Made Djaya sampai saat
ini tidak dapat menguasai tanah Nomor 34 Desa Ketapang yang
diterbitkan BPN Lampung Selatan pada tanggal 3 Juni 1998 dengan luas 5.005 (lima
ribu lima) meter persegi dengan nama pemegang hak I Made Djaya dan surat dengan
Nomor 31 Desa Ketapang yang diterbitkan pada tanggal 26 Mei 1998 dengan luas
15.130 (lima belas ribu seratus tiga puluh) meter persegi dengan nama pemegang
hak I Made Djaya;
- Bahwa alasan kasasi Terdakwa
lainnya tidak dapat dibenarkan pula, karena mengenai penilaian hasil pembuktian
yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak
dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi,
- Bahwa Judex Facti secara
cukup mempertimbangkan alasan-alasan dasar penjatuhan pidana sehingga Terdakwa
dijatuhi pidana berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut diatas maka putusan Judex Facti tersebut tidak
bertentangan dengan hukum dan/atau Undang- Undang;
- Bahwa dengan demikian
terdapat cukup alasan sesuai dengan ketentuan hukum untuk menolak permohonan
kasasi Terdakwa;
“Menimbang bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan
dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi Terdakwa tersebut
dinyatakan ditolak;
“M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa KADEK KUSUMA
ATMAJA anak dari NYOMAN JANGGE alias PAN JANGGE tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.