Apakah Tersangka Wajib Terlebih Dahulu Diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik Sebelum Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka?
Apakah Penetapan Suatu Subjek Hukum sebagai Tersangka
merupakan Konsekuensi-Logis dari Alat Bukti yang Telah Cukup Membuat Perkara
Terang-Benderang Siapakah Pelakunya; ataukah Sebaliknya, Alat Bukti Dinyatakan
Cukup Memadai sebagai Konsekuensi-Logis dari Suatu Subjek Hukum yang Telah Ditetapkan
sebagai Tersangka?
Question : Apakah betul, ada aturan hukum yang mengatur bahwa agar seseorang dapat secara sah ditetapkan sebagai tersangka, wajib hukum atau prosedurnya untuk diperiksa terlebih dahulu oleh polisi sebagai “saksi”?
Brief Answer : Pertanyaannya mungkin perlu dijaab dengan
pertanyaan-balik : Mengapa juga kita perlu tersandera untuk selamanya oleh
putusan lembaga Mahkamah Konstitusi RI yang selama ini dikenal tidak konsisten
atas putusan-putusan lembaganya sendiri? Untuk membuat penegakan hukum menjadi
efektif, justru strategi hukum yang paling ideal ialah seketika menetapkan
suatu subjek hukum “terduga pelanggar” sebagai Tersangka, sehingga yang
bersangkutan tidak memiliki ruang-gerak ataupun waktu untuk mengaburkan dan
memusnahkan alat-alat bukti kejahatannya ataupun mengonsolidasi
kekuatan-kekuatan nonyuridis.
Konstruksi yang sama dapat dianalogikan dengan “Tersangka
tangkap-tangan”, seketika ditetapkan sebagai Tersangka tanpa perlu prosedur
yang rumit dan prosedural. Ketika alat bukti yang dihimpun sudah cukup
memadai, yang setara dengan terangnya kejadian suatu “peristiwa kejahatan yang
tertangkap-tangan”, maka pelakunya sejatinya dapat ditetapkan sebagai Tersangka
tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi ataupun dimintai keterangan
apapun. Bila alat bukti yang ada ataupun “bukti permulaan yang cukup” telah
terang-benderang atau setara / sama terang-benderangnya dengan konstruksi
pelaku yang “tertangkap-tangan”, maka mengapa juga seorang / suatu subjek hukum
korporasi wajib terlebih dahulu diperiksa sebagai “calon Tersangka”?
Semisal pelaku yang terdiri lebih dari satu orang, namun hanya satu orang
pelaku yang tertangkap di TKP (tempat kejadian perkara), dan pelaku lainnya
berhasil melarikan diri, apakah artinya pelaku yang belum tertangkap tidak dapat
ditetapkan sebagai Tersangka? Untuk menetapkan seseorang sebagai berstatus DPO
(dalam Daftar Pencarian Orang) maupun untuk dicekal kepergiannya ke luar negeri,
termasuk memblokir / menyita-pidana aset-aset miliknya yang terkait kejahatan, mau
tidak mau pihak bewajib harus menetapkan subjek hukum yang bersangkutan sebagai
Tersangka, mengingat upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, maupun
pencekalan tidak dapat dilakukan kepada pihak “saksi murni (non-calon Tersangka)”,
namun hanya dapat dilakukan terhadap seorang Tersangka.
Melakukan upaya paksa terhadap pihak “non-tersangka”, barulah melanggar hak
asasi manusia. Sebagaimana kita ketahui bahwa keterangan “saksi” (termasuk didalam
kategori ini ialah keterangan “saksi calon Tersangka”) hanyalah satu diantara
beragam alat bukti lainnya yang dikenal dalam hukum acara pidana. Ketika aparatur
penegak hukum telah mengantungi “bukti permulaan yang cukup” berupa bukti
elektronik, bukti surat, serta barang bukti lainnya, tanpa keterangan
saksi-mata yang mengalami dan melihat ataupun mendengar langsung peristiwa
serta pelakunya saat beraksi, semisal dalam kasus-kasus kejahatan dimana pelakunya
melakukan aksi kejahatan bukan di tempat umum dan tiada saksi mata, maka
keterangan “saksi” menjadi tidak lagi menjadi prasyarat mutlak untuk menetapkan
seseorang sebagai Tersangka untuk kemudian diadili.
Terlagipula, perlu kita pahami bahwa “keterangan calon Tersangka”
sejatinya merupakan genus “keterangan calon Terdakwa”, bukan “keterangan saksi”.
Karenanya, dengan penafsiran yang lebih luas, ketika aparatur penegak hukum telah
berhasil mengumpulkan bukti-bukti termasuk “kesaksian saksi” minus “keterangan calon Tersangka”,
sepanjang memenuhi persyaratan minimum 2 (dua) alat bukti, penetapan suatu
pihak sebagai Tersangka adalah dapat bersifat “serta-merta” tanpa perlu meminta
keterangan sang “calon Tersangka”.
Kini, mari kita simak konstruksi peristiwa berikut. Seluruh saksi, minus keterangan sang “calon Tersangka”,
memberi keterangan kepada pihak penyidik yang pada pokoknya konsisten menunjuk
hidung sang “calon Tersangka” sebagai pelakunya. Maka pertanyaan yang relevan untuk
kita ajukan ialah, sepanjang bukan merupakan “unus testis nullus testis”
(satu saksi bukanlah saksi), semisal saksi yang memberi keterangan kesaksian (minus keterangan sang “calon
Tersangka”) adalah lebih dari dua orang sehingga sudah cukup secara formal
ditambah keyakinan maupun pengamatan aparatur penegak hukum, bahwa benar sang “calon
Tersangka” adalah pelakunya karenanya patut ditetapkan sebagai Tersangka tanpa
perlu secara prosedural dimintakan keterangannya dalam kapasitas sebagai “saksi”
ataupun “calon Tersangka”. Argumentasi demikian dapat disimpulkan ketika kita
mencermati Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
PEMBAHASAN:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2025
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 90
(l) Penetapan Tersangka
dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua)
alat bukti.
[Note SHIETRA &
PARTNERS :
Suatu pihak ditetapkan sebagai Tersangka, bukan karena “keterangannya sebagai
calon Tersangka”, namun atas dasar “dugaan” yang ditarik dari keberadaan setidaknya
2 (dua) alat bukti.]
(4) Dalam hal Tertangkap
Tangan, Penyidik segera menerbitkan surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3).
[Note SHIETRA &
PARTNERS : Ketika
“bukti permulaan yang cukup” telah terang-benderang, seterang kejadian “tertangkap
tangan”, maka apakah masih diperlukan prosedural “keterangan calon Tersangka”?]
Pasal 92
Dalam melakukan pencarian Tersangka, Penyidik dapat meminta
bantuan media dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaan
Tersangka tersebut.
[Note SHIETRA &
PARTNERS : Perhatikan
bagaimana KUHAP 2025 menggunakan istilah “pencarian Tersangka”, bukan “pencarian
calon Tersangka”, dimana “keterangan calon Tersangka” dapat dipastikan belum dikantungi
oleh penyidik.]
Pasal 94
Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana
berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
Pasal 95
(1) Penangkapan
dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka.
[Note SHIETRA &
PARTNERS : Bagaimana
mungkin, sang “calon Tersangka” dimintakan keterangannya bila statusnya ialah “DPO”?]
(2) Selain surat tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah Penangkapan
kepada Tersangka yang berisi:
a. identitas Tersangka;
b. alasan Penangkapan;
c. uraian singkat perkara
tindak pidana yang dipersangkakan; dan
d. tempat Tersangka diperiksa.
(4) Dalam hal Tertangkap
Tangan, Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah Penangkapan.
[Note SHIETRA &
PARTNERS :
Siapakah yang ditangkap, bila bukan seseorang yang telah berstatus resmi
sebagai “Tersangka” sebagaimana dapat kita teliti dari Surat Perintah
Penangkapan ataupun dalam hal “tertangkap tangan”?]
Pasal 163
(1) Acara pemeriksaan Praperadilan ditentukan sebagai berikut: ...;
(3) Isi putusan selain memuat
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memuat hal sebagai berikut:
a. dalam
hal putusan menetapkan bahwa Penetapan Tersangka tidak sah, Penyidik harus
membebaskan Tersangka;
b. dalam hal putusan menetapkan
bahwa Penangkapan atau Penahanan tidak sah, Penyidik atau Penuntut
Umum pada tahap pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan Tersangka;
c. dalam hal putusan menetapkan
bahwa penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan tidak sah, Penyidikan
atau Penuntutan terhadap Tersangka wajib dilanjutkan;
d. dalam hal putusan menetapkan
bahwa Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah,
barang bukti yang diperoleh dari Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan
pemeriksaan surat tidak sah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti;
e. dalam hal penghentian
Penyidikan atau penghentian Penuntutan adalah sah dan Tersangka tidak ditahan,
dalam putusan dicantumkan Rehabilitasinya; dan/atau
Pasal 235
(1) Alat bukti terdiri atas:
[Note SHIETRA &
PARTNERS : Perhatikan
bahwa “keterangan calon Tersangka” tidak diakui sebagai alat bukti dalam KUHAP
2025, sehingga tidak memiliki nilai / bobot pembuktian apapun. Karenanya,
secara falsafah, suatu subjek hukum yang ditetapkan sebagai Tersangka bukan
karena “keterangannya sebagai calon Tersangka”, akan tetapi berdasarkan “bukti-bukti
permulaan yang cukup”.]
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan Ahli;
c. surat;
d. keterangan
Terdakwa;
e. barang bukti;
f. bukti elektronik;
g. pengamatan Hakim; dan
h. segala sesuatu yang dapat
digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan
sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
(2) Hal yang secara umum sudah
diketahui tidak perlu dibuktikan.
Pasal 237
(l) Keterangan I (satu) orang
Saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan
yang didakwakan kepadanya.
(2) Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika keterangan seorang Saksi diperkuat
dengan alat bukti lain.
(3) Keterangan beberapa Saksi
mengenai suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam
hal keterangan beberapa Saksi tersebut saling berhubungan satu sama lain sehingga
dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
[Note SHIETRA &
PARTNERS : Termasuk
sebagai dasar bagi aparatur penegak hukum untuk menetapkan siapakah
Tersangka-nya.]
(4) Pendapat atau rekaan yang
diperoleh dari hasil pemikiran belaka bukan merupakan Keterangan Saksi.
(5) Dalam menilai kebenaran
Keterangan Saksi, Hakim wajib memperhatikan:
a. kesesuaian antara Keterangan
Saksi satu dengan yang lain;
b. kesesuaian antara Keterangan
Saksi dengan alat bukti yang lain;
c. alasan yang mungkin
dipergunakan oleh Saksi untuk memberi keterangan tertentu;
d. cara hidup dan kesusilaan
Saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dipercayanya
keterangan tersebut; dan/atau
e. konsistensi keterangan dari
Saksi sebelum dan Keterangan Saksi pada waktu sidang.
[Note SHIETRA &
PARTNERS : Dalam
berkas perkara, sekalipun terdapat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sang Terdakwa
sewaktu masih berstatus sebagai “calon Tersangka” alias masih berstatus sebagai
“saksi”, talah ternyata keterangan sang “calon Tersangka” dalam BAP tersebut tidak
menjadi bahan pembuktian apapun di mata hakim dalam memeriksa dan memutus
perkara.
Sebelum pihak Tersangka resmi ditetapkan
sebagai Tersangka, segala keterangannya dalam BAP berkapasitas sebagai “saksi”.
Ketika telah ditetapkan sebagai Tersangka, maka apakah harus dibuat BAP baru
berupa “keterangan Tersangka”? Kemudian terjadi reduplikasi atau redundant keterangan
berupa “keterangan Terdakwa” di persidangan. Terlepas dari blunder demikian,
KUHAP 2025 tidak mengakomodir “keterangan calon Tersangka”.]
(6) Keterangan Saksi yang tidak
disumpah yang sesuai satu dengan yang lain, walaupun tidak merupakan alat
bukti, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti jika keterangan tersebut
sesuai dengan keterangan dari Saksi yang disumpah.
Dari ketentuan-ketentuan KUHAP Tahun 2025 di atas, telah ternyata “spirit”
atau semangat dibalik cara berpikir KUHAP pasca-putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor
21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 secara eksplisit mengatur bahwa “penetapan Tersangka” merupakan
konsekuensi-yuridis dari “bukti-bukti permulaan yang cukup”—bukan atas dasar “keterangan
sang calon Tersangka” saat masih berkapasitas sebagai “saksi”.
Adapun sumber acuan hukum penuh kontroversi yang
selama ini menyerupai “duri dalam daging” serta kontraproduktif dalam upaya
penegakan hukum, yakni putusan Mahkamah Konstitusi perkara uji materiil register
Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana terdapat tiga orang Hakim Konstitusi yang menyatakan pendapat
bertolak-belakang (dissenting opinion) dan seorang Hakim Konstitusi yang
menyetujui putusan mayoritas Hakim Konstitusi akan tetapi memiliki alasan yang
berbeda (concuring opinion).
Adapun sang Hakim Konstitusi yang memiliki alasan
berbeda (concuring opinion), ironisnya ialah Hakim Konstitusi bernama
Patrialis Akbar yang membuat pertimbangan hukum dengan kutipan sebagai berikut:
“Penetapan tersangka yang tidak berdasarkan atas
mekanisme dan proses yang benar secara hukum, antara lain, akan menimbulkan
beberapa permasalahan, antara lain:
Pertama adalah adanya kemungkinan penyalahgunaan
kewenangan penegak hukum. Oleh karena itu, perlu menjadi perhatian agar seluruh
penegak hukum lebih berhati-hati dan secara seksama, sehingga tidak mudah
menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa prosedur dan proses yang benar,
apalagi itdak diikuti dengan pembuktian awal disertai bukti permulaan yang
cukup yang meyakinkan. Semua penetapan seseorang sebagai tersangak tanpa
mengikuti due process of law merupakan penyalah-gunaan wewenang, namun
demikian apabila penyidik menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup terhadap
suatu dugaan tindak pidana, maka penyidik tentunya tidak boleh ragu sedikitpun
melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka;”
Adapun yang menjadi amar putusan Mahkamah
Konstitusi RI dalam perkara tersebut di atas—bila kita sepakat bahwa yang
mengikat secara “erga omnes” (secara umum) hanyalah substansi “amar
putusan”—telah ternyata tidak terdapat suatu deklarasi yuridis yang menyatakan
bahwa prosedur baku untuk menetapkan seseorang atau suatu pihak sebagai
Tersangka perlu / wajib terlebih dahulu dimintai keterangannya sebagai saksi / “calon
Tersangka”. Selengkapnya, amar putusan hanya menyatakan sebatas kutipan
berikut:
AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan
Pemohon untuk sebagian;
1.1. Frasa “bukti permulaan”,
“bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti
permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah
minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
1.2. Frasa “bukti permulaan”,
“bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”,
dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
1.3. Pasal 77 huruf a
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak
dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
1.4. Pasal 77 huruf a
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka,
penggeledahan, dan penyitaan;
2. Menolak
permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
3. Memerintahkan pemuatan
putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.”
Penting juga untuk dipahami, bila terdapat
sebagian kalangan yang menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi di atas
dimaknai adanya kewajiban prosedural untuk memeriksa sang “calon Tersangka”
sebelum ditetapkan sebagai Tersangka dalam hukum acara pidana yang terbit pada tahun 1981, telah ternyata bila tidak dituangkan / diakomodir dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbit kemudian pada tahun 2025, maka kaedah demikian secara
tidak langsung sifatnya tidak diakui oleh pembentuk Undang-Undang—mengingat
penetapan Tersangka sebagai salah satu objek praperadilan telah diakomodir oleh
KUHAP yang terbit tahun 2025.
Pada halaman 105 dari putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 di atas, termuat pertimbangan hukum
dengan kutipan kalimat berikut: “Oleh karena penetapan tersangka adalah bagian
dari proses penyidikan ...”. Dengan demikian, suatu proses penyelidikan
dapat ditingkatkan menjadi penyidikan, sekalipun pihak Tersangka-nya belum
ditetapkan. Pada halaman 106 dari putusan yang sama, termuat pertimbangan hukum
dengan kalimat sebagai berikut, yang tidak konsisten terhadap pertimbangan
hukum yang dikutip di atas, yakni : “Namun demikian, perlindungan terhadap
hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah
dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat
dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum
yang berlaku secara ideal dan benar.”—ditetapkan sebagai Tersangka atas dasar “dugaan”,
Mahkamah Konstitusi membuat “kecelakaan” dengan mengakui kekeliruan
pertimbangan hukumnya sendiri, sehingga tampak tidak konsisten.
Bila kita merujuk pada pertimbangan hukum yang
dikutip di awal, bahwa “penetapan Tersangka merupakan bagian dari penyidikan”,
maka ketika penetapan Tersangka digugurkan oleh praperadilan, status penyidikan
atas suatu Laporan Pidana tidaklah gugur secara sendirinya, karena penyidikan
berdiri secara mandiri sekalipun Tersangkanya belum ditetapkan ataupun
dibatalkan. Karenanya, penyidik tidak perlu membuat Surat Perintah Penyidikan
(Sprindik) baru maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru,
karena pihak penyidik cukup menerbitkan Surat baru mengenai penetapan Tersangka,
dimana alat-alat bukti tetap dapat digunakan mengingat yang digugurkan oleh praperadilan
hanyalah penetapan “status Tersangka”.
Adapun substansi pertimbangan hukum yang kini menjadi
isu yang kontroversial penuh blunder sejak terbitnya putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, pada halaman halaman 93—98
putusan, berisi kutipan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terhadap
permohonan Pemohon, Presiden memberi keterangan yang pada pokoknya:
2. Bahwa mengenai alat bukti
yang terkait dengan Pasal 184 KUHAP dihubungkan dengan frasa ‘bukti permulaan’,
‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal 17 KUHAP dapat dijelaskan bahwa intinya bukti
permulaan yang cukup tersebut baik dalam kuantitas maupun kualitas, yakni
didasarkan kepada dua alat bukti (mendasarkan kepada hakim dalam memutuskan) dan dari kedua alat bukti
tersebut penyidik berkeyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana dan seseorang
sebagai tersangka pelaku tindak pidana tersebut. Pengertian ‘bukti yang cukup’
dalam praktik telah dibatasi yaitu berdasarkan dua alat bukti ditambah
keyakinan penyidik yang secara objektif (dapat diuji objektivitasnya) mendasarkan
kepada dua alat bukti tersebut telah terjadi tindak pidana dan seseorang
sebagai tersangka pelaku tindak pidana tersebut. Demikian
juga dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka juga mendasarkan kepada dua
alat bukti yang memiliki kualitas pembuktian pokok / utama bahwa seseorang
sebagai pelaku dari suatu tindak pidana.
Pendapat Mahkamah
“Menimbang bahwa terhadap
pengajuan frasa ‘dan guna menemukan tersangkanya’ dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
“Bahwa Pasal 1 ayat (2) KUHAP
termasuk dalam Bab 1 Pasal 1 tentang Ketentuan Umum yang mengatur tentang
pengertian Penyidikan yang menyatakan, ‘Penyidikan adalah serangkaian tindakan
penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak
pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.’ Adapun frasa ‘dan guna
menemukan tersangkanya’ harus ditafsirkan bersyarat seperti yang didalilkan
oleh Pemohon, menurut Mahkamah, sebenarnya sudah dipenuhi oleh pasal tersebut,
yaitu penyidik dalam rangkaian tindakan penyidikan melakukan suatu proses
pengumpulan bukti yang dengan bukti tersebut kemudian penyidik menemukan
tersangka dalam satu tindak pidana sehingga tidak serta merta penyidik
menemukan tersangka sebelum melakukan pengumpulan bukti sebagaimana ditentukan
dalam pasal a quo. Pasal 1 angka 2 KUHAP mengatur bagaimana penyidik menemukan tersangka
sehingga pasal tersebut sudah jelas dan tidak perlu ditafsirkan.
“Menurut Mahkamah, norma
tersebut sudah tepat karena memberikan kepastian hukum yang adil kepada warga
negara Indonesia ketika akan dietapkan menjadi tersangka oleh penyidik, yaitu
harus melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan dengan cara mengumpulkan
bukti yang dengan bukti tersebut penyidik menemukan tersangkanya, bukan
secara subjektif penyidik menemukan tersangka tanpa mengumpulkan bukti. Dengan
demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum;
[Note SHIETRA &
PARTNERS :
Perhatikan bagaimana Mahkamah Konstitusi membuat akrobatik-yuridis, dengan
mengingkari pernyataannya sendiri, alias tidak konsisten antara paragraf di
atas dan paragraf di bawah.]
“Menimbang bahwa terhadap
pengujian frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti
yang cukup’ sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal
21 ayat (1) KUHAP bertentangan degnan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28I ayat (5) UUD 1945, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
5. KUHAP sebagai hukum formil
dalam proses peradilan pidana di Indonesia telah merumuskan sejumlah hak
tersangka / terdakwa sebagai pelindung terhadap kemungkinan pelanggaran hak
asasi manusia. Namun demikian, masih terdapat beberapa frasa yang memerlukan
penjelasan agar terpenuhi asas lex certa serta asas lex stricta sebagai asas
umum dalam hukum pidana agar melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang
penyelidik maupun penyidik, khususnya frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan
yang cukup’ dan ‘bukti yang cukup’ sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka
14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Ketentuan dalam KUHAP tidak memberi
penjelasan mengenai batasan jumlah dari frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti
permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’. Berbeda dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yaitu minimal dua alat bukti,
seperti ditentukan dalam Pasal 44 ayat (2) yang menyatakan, ‘Bukti permulaan
yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2
(dua) alat bukti... dst’. Satu-satunya pasal yang menentukan batas minimum
bukti adalah dalam Pasal 183 KUHAP yang menyatakan, ‘Hakim tidak boleh
menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua
alat bukti... dst’;
“Oleh karena itu, dengan
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, agar memenuhi asas
kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 serta memenuhi asas lex certa dan asas lex stricta dalam hukum pidana maka
frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1)
KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam
Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak
pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya
(in absentia). Artinya, terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya
dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya tersebut tidak diperlukan pemeriksaan
calon tersangka.
“Menimbang bahwa pertimbangan
Mahkamah yang menyertakan pemeriksaan calon tersangka di samping minimum dua alat
bukti tersebut di atas, adalah untuk tujuan transparansi dan perlindungan hak
asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat
memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang telah
ditemukan oleh penyidik.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.