JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Ketika Alat Bukti yang Ada Sudah Setara dengan Terang-Benderangnya Kejadian “Tertangkap Tangan”, untuk Apakah Lagi Memeriksa dan Meminta Keterangan “Calon Tersangka”?

Apakah Tersangka Wajib Terlebih Dahulu Diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik Sebelum Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka?

Apakah Penetapan Suatu Subjek Hukum sebagai Tersangka merupakan Konsekuensi-Logis dari Alat Bukti yang Telah Cukup Membuat Perkara Terang-Benderang Siapakah Pelakunya; ataukah Sebaliknya, Alat Bukti Dinyatakan Cukup Memadai sebagai Konsekuensi-Logis dari Suatu Subjek Hukum yang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka?

Question : Apakah betul, ada aturan hukum yang mengatur bahwa agar seseorang dapat secara sah ditetapkan sebagai tersangka, wajib hukum atau prosedurnya untuk diperiksa terlebih dahulu oleh polisi sebagai “saksi”?

Brief Answer : Pertanyaannya mungkin perlu dijaab dengan pertanyaan-balik : Mengapa juga kita perlu tersandera untuk selamanya oleh putusan lembaga Mahkamah Konstitusi RI yang selama ini dikenal tidak konsisten atas putusan-putusan lembaganya sendiri? Untuk membuat penegakan hukum menjadi efektif, justru strategi hukum yang paling ideal ialah seketika menetapkan suatu subjek hukum “terduga pelanggar” sebagai Tersangka, sehingga yang bersangkutan tidak memiliki ruang-gerak ataupun waktu untuk mengaburkan dan memusnahkan alat-alat bukti kejahatannya ataupun mengonsolidasi kekuatan-kekuatan nonyuridis.

Konstruksi yang sama dapat dianalogikan dengan “Tersangka tangkap-tangan”, seketika ditetapkan sebagai Tersangka tanpa perlu prosedur yang rumit dan prosedural. Ketika alat bukti yang dihimpun sudah cukup memadai, yang setara dengan terangnya kejadian suatu “peristiwa kejahatan yang tertangkap-tangan”, maka pelakunya sejatinya dapat ditetapkan sebagai Tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi ataupun dimintai keterangan apapun. Bila alat bukti yang ada ataupun “bukti permulaan yang cukup” telah terang-benderang atau setara / sama terang-benderangnya dengan konstruksi pelaku yang “tertangkap-tangan”, maka mengapa juga seorang / suatu subjek hukum korporasi wajib terlebih dahulu diperiksa sebagai “calon Tersangka”?

Semisal pelaku yang terdiri lebih dari satu orang, namun hanya satu orang pelaku yang tertangkap di TKP (tempat kejadian perkara), dan pelaku lainnya berhasil melarikan diri, apakah artinya pelaku yang belum tertangkap tidak dapat ditetapkan sebagai Tersangka? Untuk menetapkan seseorang sebagai berstatus DPO (dalam Daftar Pencarian Orang) maupun untuk dicekal kepergiannya ke luar negeri, termasuk memblokir / menyita-pidana aset-aset miliknya yang terkait kejahatan, mau tidak mau pihak bewajib harus menetapkan subjek hukum yang bersangkutan sebagai Tersangka, mengingat upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, maupun pencekalan tidak dapat dilakukan kepada pihak “saksi murni (non-calon Tersangka)”, namun hanya dapat dilakukan terhadap seorang Tersangka.

Melakukan upaya paksa terhadap pihak “non-tersangka”, barulah melanggar hak asasi manusia. Sebagaimana kita ketahui bahwa keterangan “saksi” (termasuk didalam kategori ini ialah keterangan “saksi calon Tersangka”) hanyalah satu diantara beragam alat bukti lainnya yang dikenal dalam hukum acara pidana. Ketika aparatur penegak hukum telah mengantungi “bukti permulaan yang cukup” berupa bukti elektronik, bukti surat, serta barang bukti lainnya, tanpa keterangan saksi-mata yang mengalami dan melihat ataupun mendengar langsung peristiwa serta pelakunya saat beraksi, semisal dalam kasus-kasus kejahatan dimana pelakunya melakukan aksi kejahatan bukan di tempat umum dan tiada saksi mata, maka keterangan “saksi” menjadi tidak lagi menjadi prasyarat mutlak untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka untuk kemudian diadili.

Terlagipula, perlu kita pahami bahwa “keterangan calon Tersangka” sejatinya merupakan genus “keterangan calon Terdakwa”, bukan “keterangan saksi”. Karenanya, dengan penafsiran yang lebih luas, ketika aparatur penegak hukum telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti termasuk “kesaksian saksi” minus “keterangan calon Tersangka”, sepanjang memenuhi persyaratan minimum 2 (dua) alat bukti, penetapan suatu pihak sebagai Tersangka adalah dapat bersifat “serta-merta” tanpa perlu meminta keterangan sang “calon Tersangka”.

Kini, mari kita simak konstruksi peristiwa berikut. Seluruh saksi, minus keterangan sang “calon Tersangka”, memberi keterangan kepada pihak penyidik yang pada pokoknya konsisten menunjuk hidung sang “calon Tersangka” sebagai pelakunya. Maka pertanyaan yang relevan untuk kita ajukan ialah, sepanjang bukan merupakan “unus testis nullus testis” (satu saksi bukanlah saksi), semisal saksi yang memberi keterangan kesaksian (minus keterangan sang “calon Tersangka”) adalah lebih dari dua orang sehingga sudah cukup secara formal ditambah keyakinan maupun pengamatan aparatur penegak hukum, bahwa benar sang “calon Tersangka” adalah pelakunya karenanya patut ditetapkan sebagai Tersangka tanpa perlu secara prosedural dimintakan keterangannya dalam kapasitas sebagai “saksi” ataupun “calon Tersangka”. Argumentasi demikian dapat disimpulkan ketika kita mencermati Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

PEMBAHASAN:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2025

TENTANG

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Pasal 90

(l) Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

[Note SHIETRA & PARTNERS : Suatu pihak ditetapkan sebagai Tersangka, bukan karena “keterangannya sebagai calon Tersangka”, namun atas dasar “dugaan” yang ditarik dari keberadaan setidaknya 2 (dua) alat bukti.]

(4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik segera menerbitkan surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

[Note SHIETRA & PARTNERS : Ketika “bukti permulaan yang cukup” telah terang-benderang, seterang kejadian “tertangkap tangan”, maka apakah masih diperlukan prosedural “keterangan calon Tersangka”?]

Pasal 92

Dalam melakukan pencarian Tersangka, Penyidik dapat meminta bantuan media dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaan Tersangka tersebut.

[Note SHIETRA & PARTNERS : Perhatikan bagaimana KUHAP 2025 menggunakan istilah “pencarian Tersangka”, bukan “pencarian calon Tersangka”, dimana “keterangan calon Tersangka” dapat dipastikan belum dikantungi oleh penyidik.]

Pasal 94

Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

Pasal 95

(1) Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka.

[Note SHIETRA & PARTNERS : Bagaimana mungkin, sang “calon Tersangka” dimintakan keterangannya bila statusnya ialah “DPO”?]

(2) Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi:

a. identitas Tersangka;

b. alasan Penangkapan;

c. uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan; dan

d. tempat Tersangka diperiksa.

(4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah Penangkapan.

[Note SHIETRA & PARTNERS : Siapakah yang ditangkap, bila bukan seseorang yang telah berstatus resmi sebagai “Tersangka” sebagaimana dapat kita teliti dari Surat Perintah Penangkapan ataupun dalam hal “tertangkap tangan”?]

Pasal 163

(1) Acara pemeriksaan Praperadilan ditentukan sebagai berikut: ...;

(3) Isi putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memuat hal sebagai berikut:

a. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penetapan Tersangka tidak sah, Penyidik harus membebaskan Tersangka;

b. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penangkapan atau Penahanan tidak sah, Penyidik atau Penuntut Umum pada tahap pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan Tersangka;

c. dalam hal putusan menetapkan bahwa penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan tidak sah, Penyidikan atau Penuntutan terhadap Tersangka wajib dilanjutkan;

d. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah, barang bukti yang diperoleh dari Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti;

e. dalam hal penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan adalah sah dan Tersangka tidak ditahan, dalam putusan dicantumkan Rehabilitasinya; dan/atau

Pasal 235

(1) Alat bukti terdiri atas:

[Note SHIETRA & PARTNERS : Perhatikan bahwa “keterangan calon Tersangka” tidak diakui sebagai alat bukti dalam KUHAP 2025, sehingga tidak memiliki nilai / bobot pembuktian apapun. Karenanya, secara falsafah, suatu subjek hukum yang ditetapkan sebagai Tersangka bukan karena “keterangannya sebagai calon Tersangka”, akan tetapi berdasarkan “bukti-bukti permulaan yang cukup”.]

a. Keterangan Saksi;

b. Keterangan Ahli;

c. surat;

d. keterangan Terdakwa;

e. barang bukti;

f. bukti elektronik;

g. pengamatan Hakim; dan

h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Pasal 237

(l) Keterangan I (satu) orang Saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika keterangan seorang Saksi diperkuat dengan alat bukti lain.

(3) Keterangan beberapa Saksi mengenai suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam hal keterangan beberapa Saksi tersebut saling berhubungan satu sama lain sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.

[Note SHIETRA & PARTNERS : Termasuk sebagai dasar bagi aparatur penegak hukum untuk menetapkan siapakah Tersangka-nya.]

(4) Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran belaka bukan merupakan Keterangan Saksi.

(5) Dalam menilai kebenaran Keterangan Saksi, Hakim wajib memperhatikan:

a. kesesuaian antara Keterangan Saksi satu dengan yang lain;

b. kesesuaian antara Keterangan Saksi dengan alat bukti yang lain;

c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh Saksi untuk memberi keterangan tertentu;

d. cara hidup dan kesusilaan Saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dipercayanya keterangan tersebut; dan/atau

e. konsistensi keterangan dari Saksi sebelum dan Keterangan Saksi pada waktu sidang.

[Note SHIETRA & PARTNERS : Dalam berkas perkara, sekalipun terdapat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sang Terdakwa sewaktu masih berstatus sebagai “calon Tersangka” alias masih berstatus sebagai “saksi”, talah ternyata keterangan sang “calon Tersangka” dalam BAP tersebut tidak menjadi bahan pembuktian apapun di mata hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Sebelum pihak Tersangka resmi ditetapkan sebagai Tersangka, segala keterangannya dalam BAP berkapasitas sebagai “saksi”. Ketika telah ditetapkan sebagai Tersangka, maka apakah harus dibuat BAP baru berupa “keterangan Tersangka”? Kemudian terjadi reduplikasi atau redundant keterangan berupa “keterangan Terdakwa” di persidangan. Terlepas dari blunder demikian, KUHAP 2025 tidak mengakomodir “keterangan calon Tersangka”.]

(6) Keterangan Saksi yang tidak disumpah yang sesuai satu dengan yang lain, walaupun tidak merupakan alat bukti, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti jika keterangan tersebut sesuai dengan keterangan dari Saksi yang disumpah.

Dari ketentuan-ketentuan KUHAP Tahun 2025 di atas, telah ternyata “spirit” atau semangat dibalik cara berpikir KUHAP pasca-putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 secara eksplisit mengatur bahwa “penetapan Tersangka” merupakan konsekuensi-yuridis dari “bukti-bukti permulaan yang cukup”—bukan atas dasar “keterangan sang calon Tersangka” saat masih berkapasitas sebagai “saksi”.

Adapun sumber acuan hukum penuh kontroversi yang selama ini menyerupai “duri dalam daging” serta kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum, yakni putusan Mahkamah Konstitusi perkara uji materiil register Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana terdapat tiga orang Hakim Konstitusi yang menyatakan pendapat bertolak-belakang (dissenting opinion) dan seorang Hakim Konstitusi yang menyetujui putusan mayoritas Hakim Konstitusi akan tetapi memiliki alasan yang berbeda (concuring opinion).

Adapun sang Hakim Konstitusi yang memiliki alasan berbeda (concuring opinion), ironisnya ialah Hakim Konstitusi bernama Patrialis Akbar yang membuat pertimbangan hukum dengan kutipan sebagai berikut:

“Penetapan tersangka yang tidak berdasarkan atas mekanisme dan proses yang benar secara hukum, antara lain, akan menimbulkan beberapa permasalahan, antara lain:

Pertama adalah adanya kemungkinan penyalahgunaan kewenangan penegak hukum. Oleh karena itu, perlu menjadi perhatian agar seluruh penegak hukum lebih berhati-hati dan secara seksama, sehingga tidak mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa prosedur dan proses yang benar, apalagi itdak diikuti dengan pembuktian awal disertai bukti permulaan yang cukup yang meyakinkan. Semua penetapan seseorang sebagai tersangak tanpa mengikuti due process of law merupakan penyalah-gunaan wewenang, namun demikian apabila penyidik menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup terhadap suatu dugaan tindak pidana, maka penyidik tentunya tidak boleh ragu sedikitpun melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka;”

Adapun yang menjadi amar putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam perkara tersebut di atas—bila kita sepakat bahwa yang mengikat secara “erga omnes” (secara umum) hanyalah substansi “amar putusan”—telah ternyata tidak terdapat suatu deklarasi yuridis yang menyatakan bahwa prosedur baku untuk menetapkan seseorang atau suatu pihak sebagai Tersangka perlu / wajib terlebih dahulu dimintai keterangannya sebagai saksi / “calon Tersangka”. Selengkapnya, amar putusan hanya menyatakan sebatas kutipan berikut:

AMAR PUTUSAN

Mengadili,

Menyatakan:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

1.1. Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

1.2. Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

1.3. Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;

1.4. Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;

2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.”

Penting juga untuk dipahami, bila terdapat sebagian kalangan yang menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi di atas dimaknai adanya kewajiban prosedural untuk memeriksa sang “calon Tersangka” sebelum ditetapkan sebagai Tersangka dalam hukum acara pidana yang terbit pada tahun 1981, telah ternyata bila tidak dituangkan / diakomodir dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbit kemudian pada tahun 2025, maka kaedah demikian secara tidak langsung sifatnya tidak diakui oleh pembentuk Undang-Undang—mengingat penetapan Tersangka sebagai salah satu objek praperadilan telah diakomodir oleh KUHAP yang terbit tahun 2025.

Pada halaman 105 dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 di atas, termuat pertimbangan hukum dengan kutipan kalimat berikut: “Oleh karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan ...”. Dengan demikian, suatu proses penyelidikan dapat ditingkatkan menjadi penyidikan, sekalipun pihak Tersangka-nya belum ditetapkan. Pada halaman 106 dari putusan yang sama, termuat pertimbangan hukum dengan kalimat sebagai berikut, yang tidak konsisten terhadap pertimbangan hukum yang dikutip di atas, yakni : “Namun demikian, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar.”—ditetapkan sebagai Tersangka atas dasar “dugaan”, Mahkamah Konstitusi membuat “kecelakaan” dengan mengakui kekeliruan pertimbangan hukumnya sendiri, sehingga tampak tidak konsisten.

Bila kita merujuk pada pertimbangan hukum yang dikutip di awal, bahwa “penetapan Tersangka merupakan bagian dari penyidikan”, maka ketika penetapan Tersangka digugurkan oleh praperadilan, status penyidikan atas suatu Laporan Pidana tidaklah gugur secara sendirinya, karena penyidikan berdiri secara mandiri sekalipun Tersangkanya belum ditetapkan ataupun dibatalkan. Karenanya, penyidik tidak perlu membuat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru, karena pihak penyidik cukup menerbitkan Surat baru mengenai penetapan Tersangka, dimana alat-alat bukti tetap dapat digunakan mengingat yang digugurkan oleh praperadilan hanyalah penetapan “status Tersangka”.

Adapun substansi pertimbangan hukum yang kini menjadi isu yang kontroversial penuh blunder sejak terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, pada halaman halaman 93—98 putusan, berisi kutipan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Presiden memberi keterangan yang pada pokoknya:

2. Bahwa mengenai alat bukti yang terkait dengan Pasal 184 KUHAP dihubungkan dengan frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal 17 KUHAP dapat dijelaskan bahwa intinya bukti permulaan yang cukup tersebut baik dalam kuantitas maupun kualitas, yakni didasarkan kepada dua alat bukti (mendasarkan kepada hakim  dalam memutuskan) dan dari kedua alat bukti tersebut penyidik berkeyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana dan seseorang sebagai tersangka pelaku tindak pidana tersebut. Pengertian ‘bukti yang cukup’ dalam praktik telah dibatasi yaitu berdasarkan dua alat bukti ditambah keyakinan penyidik yang secara objektif (dapat diuji objektivitasnya) mendasarkan kepada dua alat bukti tersebut telah terjadi tindak pidana dan seseorang sebagai tersangka pelaku tindak pidana tersebut. Demikian juga dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka juga mendasarkan kepada dua alat bukti yang memiliki kualitas pembuktian pokok / utama bahwa seseorang sebagai pelaku dari suatu tindak pidana.

Pendapat Mahkamah

“Menimbang bahwa terhadap pengajuan frasa ‘dan guna menemukan tersangkanya’ dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:

“Bahwa Pasal 1 ayat (2) KUHAP termasuk dalam Bab 1 Pasal 1 tentang Ketentuan Umum yang mengatur tentang pengertian Penyidikan yang menyatakan, ‘Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.’ Adapun frasa ‘dan guna menemukan tersangkanya’ harus ditafsirkan bersyarat seperti yang didalilkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah, sebenarnya sudah dipenuhi oleh pasal tersebut, yaitu penyidik dalam rangkaian tindakan penyidikan melakukan suatu proses pengumpulan bukti yang dengan bukti tersebut kemudian penyidik menemukan tersangka dalam satu tindak pidana sehingga tidak serta merta penyidik menemukan tersangka sebelum melakukan pengumpulan bukti sebagaimana ditentukan dalam pasal a quo. Pasal 1 angka 2 KUHAP mengatur bagaimana penyidik menemukan tersangka sehingga pasal tersebut sudah jelas dan tidak perlu ditafsirkan.

“Menurut Mahkamah, norma tersebut sudah tepat karena memberikan kepastian hukum yang adil kepada warga negara Indonesia ketika akan dietapkan menjadi tersangka oleh penyidik, yaitu harus melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan dengan cara mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut penyidik menemukan tersangkanya, bukan secara subjektif penyidik menemukan tersangka tanpa mengumpulkan bukti. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum;

[Note SHIETRA & PARTNERS : Perhatikan bagaimana Mahkamah Konstitusi membuat akrobatik-yuridis, dengan mengingkari pernyataannya sendiri, alias tidak konsisten antara paragraf di atas dan paragraf di bawah.]

“Menimbang bahwa terhadap pengujian frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP bertentangan degnan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:

5. KUHAP sebagai hukum formil dalam proses peradilan pidana di Indonesia telah merumuskan sejumlah hak tersangka / terdakwa sebagai pelindung terhadap kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia. Namun demikian, masih terdapat beberapa frasa yang memerlukan penjelasan agar terpenuhi asas lex certa serta asas lex stricta sebagai asas umum dalam hukum pidana agar melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyelidik maupun penyidik, khususnya frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’ dan ‘bukti yang cukup’ sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Ketentuan dalam KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah dari frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’. Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yaitu minimal dua alat bukti, seperti ditentukan dalam Pasal 44 ayat (2) yang menyatakan, ‘Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti... dst’. Satu-satunya pasal yang menentukan batas minimum bukti adalah dalam Pasal 183 KUHAP yang menyatakan, ‘Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti... dst’;

“Oleh karena itu, dengan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa dan asas lex stricta dalam hukum pidana maka frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). Artinya, terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya tersebut tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka.

“Menimbang bahwa pertimbangan Mahkamah yang menyertakan pemeriksaan calon tersangka di samping minimum dua alat bukti tersebut di atas, adalah untuk tujuan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik.”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.