JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Kesepakatan Perdamaian dapat DIbuat dan Disepakati Kapanpun dan Sekalipun Putusan Hakim di Pengadilan telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Tersandera oleh Akta Perdamaian, ketika Pihak yang Beritikad Tidak Baik Menyandera Pihak yang Beritikad Baik dengan Wanprestasi terhadap Kesepakatan Perdamaian

Question : Kalau dalam perkara pidana, perdamaian antara pelapor dan terlapor dapat dibuat dan disepakati sewaktu-waktu, dalam artian bisa dibuat dan disepakati kapan pun itu sekalipun perkara si terdakwa sedang diperiksa oleh Majelis Hakim di persidangan. Bagaimana dengan perkara perdata, apakah perdamaian hanya dimungkinkan tercipta sebatas sampai agenda acara mediasi di pengadilan sebelum prosedur gugat-menggugat dimulai?

Brief Answer : Bila dalam perkara pidana, perdamaian tertutup peluang terciptanya saat Majelis Hakim di Pengadilan Negeri telah mengetuk palu amar putusan, dalam perkara perdata berdasarkan praktek peradilan (best practice) di Indonesia, telah ternyata bersifat lebih leluasa dan fleksibel, dalam artian dapat disepakati sekalipun proses peradilan telah selesai alias putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan kata lain, sepanjang amar putusan belum dieksekusi oleh pengadilan, kesepakatan perdamaian dapat dibuat antara pihak Penggugat dan Tergugat.

Akan tetapi perlu diperhatikan dan diketahui, terdapat sebuah potensi kerancuan, ketika salah satu pihak tidak mengindahkan apa yang telah disepakati dalam akta perdamaian, maka pihak yang dirugikan dapat secara serta-merta mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ataukah harus kembali menempuh prosedur gugatan berupa “gugatan wanprestasi karena ingkar-janji terhadap akta perdamaian”?

Untuk mengantisipasi potensi skenario terburuk, pihak yang berkepentingan dapat memasukkan sebuah klausul mengenai “syarat batal”, dimana bila kesepakatan dalam perdamaian diingkari baik sebagian maupun seluruhnya, maka akta perdamaian menjadi batal dan seolah-olah sejak semula tidak pernah disepakati (kembali ke keadaan semula pada momen dimana perdamaian belum tercipta), yang karenanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat sewaktu-waktu dimohonkan eksekusinya ke pengadilan—sehingga tidak tersandera oleh akta perdamaian yang diingkari pelaksanaannya oleh pihak lain yang tidak bertanggung-jawab alias wanprestasi terhadap akta perdamaian.

PEMBAHASAN:

Drafter sebuah perjanjian atau kontrak yang terampil, memanfaatkan dengan baik ketentuan hukum mengenai “syarat batal” maupun “syarat tangguh” dalam memitigasi kondisi beresiko yang berpeluang muncul di kemudian hari, terutama mengantisipasi itikad pihak lain yang akan saling bersepakat mengikatkan diri dalam suatu perikatan kontraktual. Menyertakan klausula atau pasal-pasal terkait “syarat batal” maupun “syarat tangguh”, memiliki pijakan dasar hukumnya yakni:

Pasal 1263 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : “Suatu perikatan dengan suatu syarat tangguh adalah suatu perikatan yang bergantung pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, atau yang bergantung pada suatu hal yang sudah terjadi tetapi tidak diketahui oleh kedua belah pihak.”

- Pasal 1265 KUHPerdata : “Suatu syarat batal adalah syarat yang apabila dipenuhi, menghentikan perikatan, dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan.”

Perdamaian adalah hal yang bisa menjadi kabar baik, namun juga bisa menjelma kabar buruk bila kesepakatan perdamaian diingkari oleh salah satu pihak dikemudian hari. Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa hutang-piutang register Nomor 460 PK/Pdt/2011 tanggal 23 Nopember 2011, perkara antara:

- PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk, dahulu PT. Bank Bumi Daya (Persero), sebagai Pemohon Peninjauan Kembali, semula selaku Tergugat; melawan

- PT. JAKARTA INTERNATIONAL MANDIRI CENTRE, dahulu bernama PT. GLORIA RASA SAYANG INTER HOTEL, selaku Termohon Peninjauan Kembali semula sebagai Penggugat.

Penggugat merupakan debitor dari Tergugat, dimana Tergugat telah mengalihkan hak tagih / piutangnya kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BPPN dan Penggugat sepakat untuk melakukan penyelesaian kredit di luar pengadilan (out of court settlement) atas perkara Nomor 56/Pdt.G/1999/PN.Sby guna menyelesaikan kewajiban sisa hutang Penggugat kepada BPPN, dimana salah satu isi klausul dalam Akta Perdamaian yang dibuat dan disepakati sebelum terbitnya putusan Peninjauan Kembali atas perkara Nomor 56/Pdt.G/1999/PN.Sby tersebut ialah bahwa pihak Penggugat setuju dan mengikatkan diri untuk tidak melakukan eksekusi paksa atas perkara No. 56/Pdt.G/1999/PN.Sby jo. 676/Pdt/1999/PT.Sby jo. No. 3248 K/Pdt/2000 guna menyelesaikan hutang pihak Penggugat kepada pihak pertama (BPPN).

Setelah Tergugat menyerahkan piutang beserta agunan milik Penggugat kepada BPPN, ternyata BPPN kemudian menjual kembali / mengalihkan piutang beserta agunan milik Penggugat kepada pihak ketiga (PT. Mahakarya Artha Securities), bahkan pihak ketiga tersebut telah pula mengalihkannya kepada pihak ketiga yang lainnya pula. Akan tetapi telah ternyata, kemudian terbitlah putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 611 PK/Pdt/2002 yang merupakan putusan PK terhadap putusan Nomor 56/Pdt.G/1999/PN.Sby, dimana isi amar putusannya ialah Tergugat dihukum untuk mengembalikan kepada Penggugat seluruh agunan milik Penggugat berupa tiga bidang tanah SHGB.

Dengan telah ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama sebelum terbitnya putusan PK di atas, Tergugat menilai pihak Penggugat tidak lagi mempunyai dasar untuk mengajukan gugatan dan permohonan eksekusi atas putusan perkara No. 56/Pdt.G/1999/PN.Sby jo. No. 676/Pdt/PT.Sby jo. No. 3248 K/Pdt/2000 jo No. 611 PK/Pdt/2002, karena Penggugat sudah sepakat untuk penyelesaian hutang-piutang yang merupakan pokok sengketa dalam perkara No. 56/Pdt.G/1999/PN.Sby untuk diselesaikan di luar pengadilan.

Akan tetapi setelah terbit putusan PK yang Penggugat nilai menguntungkan posisinya, Penggugat justru mengingkari kesepakatan perdamaian dengan mengajukan gugatan dalam perkara sekarang ini. Antara Penggugat dan BPPN telah disepakati Surat Kesepakatan Bersama tanggal 1 Agustus 2003 yang memperjanjikan penyelesaian hutang dan sengketa perkara No. 56/Pdt.G/1999/PN.Sby diselesaikan secara damai di luar pengadilan. Oleh karena itu, pengalihan piutang beserta 3 Sertifikat tanda (Obyek sengketa) adalah sah dan mengikat para pihak. Pihak Tergugat mengajukan gugatan-balik (rekonpensi), dengan pokok tuntutan berupa:

- Menyatakan sah pengalihan piutang antara Penggugat dan Tergugat termasuk agunannya berupa 3 bidang tanah agunan berupa SHGB No. 561, SHGB No. 23 dan SHM No. 24 kepada BPPN;

- Menyatakan hak dan kewajiban Tergugat terhadap piutang beserta agunan kredit atas nama Penggugat telah berlaih kepada BPPN;

- Menyatakan sah Surat Kesepakatan Bersama antara BPPN dan Penggugat tertanggal 1 Agustus 2003 serta mengikat Penggugat;

- Menyatakan Penggugat telah mengingkari Surat Kesepakatan Bersama antara BPPN dan Penggugat tertanggal 1 Agustus 2003;

- Menghukum Penggugat untuk tunduk dan mematuhi Surat Kesepakatan Bersama antara BPPN dan Penggugat tertanggal 1 Agustus 2003;

- Menyatakan Tergugat Dalam Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;

- Menyatakan Penggugat tidak berhak untuk mengajukan gugatan atau eksekusi secara paksa berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 56/Pdt.G/1999/PN.Sby tanggal 22 Juli 1999 jo. 676/Pdt/1999/PT.Sby tanggal 17 Januari 2000 jo. No. 3248 K/Pdt/2000 tanggal 16 November 2001 jo. No. 611 PK/Pdt/2002.

Terhadap gugatan Penggugat maupun gugatan-balik pihak Tergugat, yang kemudian menjadi amar Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 17 Januari 2008 No. 215/Pdt.G/2007/PN.Sby, berupa pertimbangan hukum serta kutipan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa alasan Tergugat tentang telah ada kesepakatan bersama antara BPPN dengan Penggugat pada tanggal 16 -11-2003 sehingga Penggugat tidak berhak lagi, mengajukan gugatan, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut : bahwa benar dalam hukum acara perdata, untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ataupun perkara masih dalam pemeriksaan upaya hukum, dapat dilakukan oleh para pihak dengan cara perdamaian atas kesepakatan bersama mengakhiri perkara tersebut karena sudah diselesaikan secara tuntas. Ataupun dalam kaitan dengan penanganan asset negara dapat juga ditempuh melalui perdamaian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.  461/KMK.Ol/2004 tangga/ 27 - 09 -2004 jo. Keputusan Menteri Keuangan NO.650/KMK.0112006 tanggal 25-09-2006 tentang Prosedur Operasi Standar Kebijakan Perdamaian sehubungan dengan penanganan asset negara berperkara, termuat dalam Ketentuan Umum 3 (1) bagian a, ...;

“Menimbang, bahwa oleh karena kedua cara / prosedur perdamaian tersebut ataupun kemungkinan ada bentuk perdamaian lain ternyata tidak ada yang terlaksana selain hanya mencapai proses awal perdamaian (kesepakatan bersama) saja seperti tersebut di atas, oleh karena itu Penggugat mempunyai alasan hukum untuk mengajukan gugatan atau eksekusi atas putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap;

“MENGADILI:

DALAM KONPENSI

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 611 PK/Pdt/2002 tanggal 24 Februari 2004 yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat bagi para pihak untuk dilaksanakan;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht-matige daad);

4. Menghukum Tergugat untuk menebus kembali tanah-tanah dan bangunan beserta segala administrasinya sesuai amar putusan Peninjauan Kembali Nomor 611 PK/Pdt/2002 yaitu atas tanah SHGB Nomor 561/k Pakis, SHGB Nomor 23/k Embong Kaliasin, SHM Nomor 24/k Embong Kaliasin dan bangunan dari siapapun juga pemegang / yang berhak terakhir dan kemudian menyerahkan / mengembalikan kepada Penggugat;

Atau

- Apabila Tergugat tidak dapat melaksanakan kewajibannya tersebut: Maka Menghukum Tergugat untuk membayar uang tunai sebesar Rp. 262.693.585.973,- (dua ratus enam puluh dua milyar enam ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah) sebagai uang pengganti; Dan

- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 1 (satu) % (persen) sebulan dari nilai uang pengganti sebesar Rp. 262.693.585.973,- (dua ratus enam puluh dua milyar enam ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang dihitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya sampai putusan perkara ini dijalankan;

5. Menghukum Penggugat untuk membayar kepada Tergugat uang senilai Rp. 33.892.404.978,- (tiga puluh tiga milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) secara langsung dan tunai;

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, banding ataupun kasasi;

7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

DALAM REKONPENSI:

- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;”

Dalam tingkat Banding, yang selanjutnya menjadi amar Pengadilan Tinggi di Surabaya tanggal 19 Januari 2009 No. 689/PDT/2008/PT.SBY, disertai pertimbangan hukum sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa alasan Tergugat tentang telah ada kesepakatan bersama antara BPPN dengan Penggugat pada tanggal 16 -11-2003 sehingga Penggugat tidak berhak lagi mengajukan gugatan, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa mengenai terbuktinya Tergugat / Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum perlu dipertegas bahwa Tergugat / Pembanding tidak dapat dan tidak mempu melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor :' 611 PK/Pdt/2002 yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti yang dengan demikian harus dilaksanakan dan diberikan kepastian hukum akan pelaksanaannya, hal tersebut disebabkan atas kesalahan Tergugat / Pembanding yang telah menyerahkan seluruh jaminan hutang Penggugat / Terbanding kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang jelas nilai jaminan tersebut jauh lebih besar dari hutang Penggugat / Terbanding;

“MENGADILI:

- Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding ;

- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 17 Januari 2008 Nomor : 215/Pdt.G/2007/PN.Sby, yang dimohonkan banding sepanjang mengenai bunga uang ganti rugi / uang pengganti sehingga berbunyi sebagai berikut:

- Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) setahun dari nilai uang pengganti sebesar Rp.262.693.585.973,- (dua ratus enam puluh dua milyar enam ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang dihitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya sampai putusan ini dijalankan;

- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut untuk selebihnya;”

Dalam tingkat Kasasi, yang kemudian menjadi amar putusan Mahkamah Agung RI tanggal 21 April 2010 No. 1842 K/Pdt/2009, yaknisebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, judex facti tidak salah menerapkan hukum oleh karena:

- Bahwa gugatan a quo diajukan sehubungan dengan : a). tidak dapat terlaksananya eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu putusan Peninjauan Kembali No. 611 PK/Pdt/2002 tanggal 24 Februari 2004 karena Tergugat / Pemohon Peninjauan Kembali telah mengalihkan objek sengketa, dan b). Tidak terlaksanannya kesepakatan bersama antara BPPN dengan Penggugat / Termohon Peninjauan Kembali bukti T-18);

- Bahwa mengenai keabsahan Perjanjian Kredit No. 2, Perjanjian Pengikatan Agunan, kewajiban Tergugat untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dikaitkan dengan kesepakatan bersama, keberadaan kesepakatan bersama, dan perhitungan kembali uang pengganti sebesar Rp. 262.693.585.973,- serta bunga 6% per tahun telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh Judex Facti / Pengadilan Tinggi;

“MENGADILI:

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. BANK MANDIRI (persero) Tbk, dahulu PT. BANK BUMI DAYA (Persero), tersebut;”

Pihak Tergugat selaku kreditor mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dengan pokok keberatan bahwa gugatan Penggugat saat kini diajukan sebelum dikeluarkan penetapan “non-eksekutabel” oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas Putusan No. 611 PK/Pdt/2002 jo. No. 3248 K/Pdt/2000 jo. No. 676/Pdt.G/1999/PT.Sby jo. No. 56/Pdt.G/1999/PN.Sby sebagai putusan yang mendasari perkara gugatan sekarang ini.

Meskipun belum dikeluarkan penetapan “non-eksekutabel”, namun Pengadilan Negeri Surabaya kembali menerima gugatan Penggugat, memeriksa, serta memutusnya, sehingga hal tersebut bertentangan dengan norma hukum acara perdata dalam “Pedoman Buku II Mahkamah Agung RI”, yakni apabila ternyata proses eksekusi tidak dapat dijalankan atau putusan tidak dapat dieksekusi, maka Ketua Pengadilan seharusnya mengeluarkan penetapan “non-eksekutabel”. Oleh karena itu, sehubungan dengan perkara gugatan No. 215/Pdt.G/2007/PN.Sby (gugatan sekarang ini), meskipun tidak diminta, secara “ex ofisio” Hakim harus memberi putusan yang menyatakan bahwa “gugatan Penggugat tidak dapat diterima”.

Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“mengenai alasan-alasan ke A sampai dengan C, Dalam Rekonpensi 1 sampai dengan 4. Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judex juris telah melakukan kekeliruan yang nyata dengan alasan sebagai berikut:

1. Tentang ditemukannya bukti baru (novum).

a. Bahwa bukti P.PK.I yaitu surat dari BPPN kepada PT Gloria Rasa Sayang (peminjam) tanggal 7 Oktober 2003 No. 7072/AMK-PAKI/BPPN/1003 yang ditujukan kepada PT. Gloria Rasa Sayang perihal Pemberitahuan Pengalihan Piutang dimana dalam bukti P.PK1 tersebut, PT. Gloria Rasa Sayang (Direktur Utama) sebagai peminjam telah menyetujui pengalihan piutang dari BPPN kepada pembeli dan akan bekerja sama dengan pembeli (PT Mahakarya Artha Securities) untuk menandatangani segala dokumen yang diperlukan dengan pengalihan itu;

Bahwa dengan adanya bukti baru (novum) P.PK1 yaitu pengakuan dari Termohon Peninjauan Kembali tentang adanya pengalihan piutang dari BPPN kepada pembeli maka bukti tersebut merupakan bukti yang sempurna bahwa Termohon Peninjauan Kembali adalah pihak yang mengakui / menyetujui adanya pengalihan piutang (cessie) dan mengetahui peralihan hak atas jaminan kepada PT. Mahakarya Artha Securities dan karena itu pula Termohon Peninjauan Kembali mengakui adanya kewenangan BPPN untuk menangani kredit macet dari debitur (PT. Gloria Rasa Sayang i.c. PT. Jakarta International Mandiri Centre), yang dialihkan oleh kreditur PT. Bank Mandiri (i.c. Pemohon Peninjauan Kembali);

b. Bahwa dengan adanya bukti PPK I tersebut pinjaman / kredit Penggugat dari Tergugat yang ternyata macet, tidak dapat lagi dimintakan pertanggung jawaban kepada Tergugat / kreditur, karena perjanjian kredit dan jaminan telah beralih kepada BPPN yang telah menjual piutang (cessie) itu kepada PT. Mahakarya Artha Securities, sehingga gugatan Penggugat kepada Tergugat tidak dapat dibenarkan;

c. Bahwa bukti PPK2 adalah bukti berupa SHGB No. 561/K Pakis Tahun 2004 a/n. PT. Jakarta International Mandiri Cantre (Termohon Peninjauan Kembali) dan telah diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun, bukti mana menunjukkan bahwa barang jaminan berada di bawah penguasaan / kepemilikan Termohon Peninjauan Kembali (debitur);

d. Bahwa bukti PPK3 berupa putusan Mahkamah Agung No. 907 K/Pdt/2002 tanggal 4 Januari 2008 menegaskan bahwa perbuatan Bank / i.c. Pemohon Peninjauan Kembali PT. Bank Mandiri dalam menyerahkan tagihannya kepada BPPN bukan merupakan perbuatan melawan hukum, dalam perkara a quo adalah dari PT. Bank Mandiri ke BPPN, dengan dasar bahwa pihak debitur / Termohon Peninjauan Kembali telah lalai dan atau ingkar janji dalam membayar pinjamannya kepada kreditur i.c. PT. Bank Mandiri / Pemohon Peninjauan Kembali;

“Bahwa dengan demikian, maka bukti PPK1, PPK2, dan PPK3 tersebut merupakan bukti baru yang bersifat menentukan sehingga apabila bukti tersebut diajukan dalam persidangan perkara a quo maka pengadilan akan memberikan putusan lain;

2. Tentang kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata.

A. Bahwa berdasarkan bukti T.27 berupa SHGB No. 561/K Pakis a/n. Ter-mohon Peninjauan Kembali PT. Jakarta International Mandiri Centre telah diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun;

Bahwa PT. Mahakarya Artha Securities berdasarkan bukti (PPK-1) adalah sebagai pembeli yang menguasai sebagian obyek sengketa yang telah menerima pengalihan hak tagih dari Pemohon Peninjauan Kembali, karena itu seharusnya dijadikan sebagai pihak dalam perkara a quo, sehingga dengan alasan tersebut gugatan Termohon Peninjauan Kembali adalah kurang pihak;

B. Bahwa putusan No. 611 PK/Pdt/2002 Jo. No. 3248 K/Pdt/2000 Jo. No. 670/ Pdt.G/1999. PT.Sby. Jo. No. 56/Pdt.G/1999 PN.Surabaya. telah dilanjutkan lagi dengan Kesepakatan Bersama tertanggal 1 Agustus 2003 antara BPPN dengan Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat dan dilanjutkan dengan adanya persetujuan dari Penggugat / Termohon Peninjauan Kembali kepada BPPN untuk menjual sebagian obyek jaminan yang menjadi sengketa kepada PT. Mahakarya Artha Securities dalam rangka penyelesaian kredit debitur / Termohon Peninjauan Kembali;

- Bahwa oleh karena itu keberatan tersebut dapat dibenarkan karena kesepakatan bersama yang telah terjadi setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap lebih kuat untuk dilaksanakan karena mengikat para pihak yang membuatnya;

- Bahwa andaikata kemudian kesepakatan bersama itu tidak ada yang terlaksana sebagaimana yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri (halaman 61), maka yang dapat dituntut oleh Penggugat adalah pelaksanaan kesepakatan perdamaian itu, dan bukan lagi putusan yang telah disepakati diselesaikan secara damai tersebut;

“Oleh karena obyek sengketa yang dipermasalahkan dalam perkara a quo yaitu perkara No. 56/PDT/1999/PN.Sby. oleh Termohon Peninjauan Kembali telah diselesaikan melalui perdamaian, maka Perkara No. 56/ PDT/1999 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut telah selesai, oleh karena itu gugatan perkara No. 215/Pdt.G/2007/PN.Sby yang diperiksa dalam tingkat judex juris (Mahkamah Agung) harus ditolak;

“Menimbang, bahwa namun demikian dalam musyawarah Majelis Hakim Agung pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2011, Hakim Agung / Pembaca II H. Muhammad Tauifik, S.H.,M.H., berpendapat lain (dissenting opinion) dengan mengemukakan alasan sebagai berikut:

A. Alasan diketemukan bukti baru (novum) PK1 s/d PK 3.

“Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, dengan petimbangan sebagai berikut:

- Bahwa Bukti PK1. Surat BPPN pada PT. Gloria Rasa Sayang Inter Hotel No. 7072 K/AMK-PAKI/BPPN/1003 tanggal 7 Oktober 2003, telah diketahui adanya karena pengalihan piutang bukti (PK-1) telah dipertim-bangkan dalam putusan sebagaimana tercantum dalam bukti (T-21) dan bukti (T-22);

- Bahwa bukti PK1 tentang Pengalihan Piutang telah diketahui adanya seperti dipertimbangkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung bahwa gugatan a quo diajukan sehubungan dengan:

A. Tidak dapat terlaksananya eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu putusan Peninjauan Kembali No. 611 PK/PDT/2002 tanggal 24 Februari 2004, karena Tergugat / Pemohon Peninjauan Kembali telah mengalihkan obyek sengketa, dan

b. Tidak terlaksananya kesepakatan bersama antara BPPN dengan Penggugat / Termohon Peninjauan Kembali (bukti T18);

- Bahwa Bukti PK2. Salinan putusan No. 579/Pdt.G/2008/PN.Sby. tanggal 9 Februari 2010, bukti ini tidak ada hubungan dengan pokok sengketa, lagipula bukti tersebut baru ada setelah putusan perkara a quo;

- Bahwa Bukti PK3. berupa putusan kasasi Mahkamah Agung No. 907 K/PDT/2002 tanggal 4 Januari 2008, bukti ini adalah terhadap perkara yang berbeda dan tidak ada kaitannya dengan Pemohon Peninjauan Kembali maupun Termohon Peninjauan Kembali;

“Berdasarkan pertimbangan di atas terhadap surat bukti PK 1 s/d PK 3 tidak bersifat menentukan sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf b Undang-Undang Mahkamah Agung;

B. Alasan adanya kekhilafan atau kekeliruan nyata:

“Alasan ini juga tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa alasan yang diuraikan Pemohon ad a s/d ad f merupakan pendapat dari Pemohon yang memberikan penilaian terhadap putusan judex facti dan judex juris dalam perkara a quo;

- Bahwa dalam putusan judex facti dan judex juris dikabulkannya pembayaran uang pengganti disebabkan karena tidak terlaksananya eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap karena obyek sengketa telah beralih pada pihak lain dan ternyata dalam putusan judex facti dan judex juris tersebut tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf f Undang-Undang Mahkamah Agung;

“Menimbang, bahwa oleh karena terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dan majelis telah mengusahakan dengan musyawarah, tetapi tidak tercapai permufakatan, maka berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, diambil keputusan dengan suara terbanyak yaitu mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan kembali : PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk. dahulu PT. Bank Bumi Daya (Persero);

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk. dahulu PT. Bank Bumi Daya (Persero) dan selanjutnya membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 1842 K/Pdt/2009 tanggal 21 April 2010, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;

“M E N G A D I L I:

- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk. dahulu Bank Bumi Daya (Persero) tersebut;

- Membatalkan putusan Mahkamah Agung No.1842 K/Pdt/2009 tanggal 21 April 2010;

MENGADILI KEMBALI:

- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.