JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Makna dan Konsekuensi Sertifikat Tanah yang Tumpang-Tindih dengan Sertifikat Tanah Terbitan BPN Lainnya

Sertifikat Tanah yang Lebih Tua Usianya (maka) Lebih Kuat Kekuatan Hukumnya, daripada Sertifikat Tanah “Tumpang-Tindih” yang Terbit Dikemudian Hari

Question : Yang menerbitkan sertifikat tanah yang tumpang-tindih dengan tanah milik kita, adalah BPN. Namun mengapa jadi kita, yang justru direpotkan untuk menggugat agar sertifikat tanah yang tumpang-tindih tersebut dibatalkan? Bukankah untuk diterbitkannya suatu sertifikat tanah, wajib didahului proses pengukuran bidang tanah oleh petugas ukur BPN, sehingga bagaimana mungkin terjadi tumpang-tindih lalu pihak BPN selaku penerbit sertifikat tanah lepas tanggung-jawab dan lepas-tangan begitu saja?

Brief Answer : Dari preseden yang ada menurut praktek peradilan (best practice), suatu peristiwa hukum berupa “tumpang-tindih sertifikat tanah” dimaknai sebagai:

“Bahwa telah benar bahwa ketika terbit lebih dari 1 (satu) Sertifikat Hak Milik untuk orang yang berbeda untuk sebidang tanah yang sama (tumpang tindih) maka sertifikat hak yang terbit terlebih dahulu in casu 3 (tiga) sertifikat atas nama almarhumah Ientje Kumala adalah sertifikat hak yang sah;”

PEMBAHASAN:

PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

NOMOR 16 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

Pasal 74

Permohonan pengukuran bidang tanah diajukan dalam rangka:

a. persiapan permohonan hak baru, seperti pengukuran bidang tanah, pulau kecil dan wilayah perairan;

b. pemecahan, pemisahan, dan penggabungan bidang tanah;

c. pengembalian batas;

d. penataan batas dalam rangka konsolidasi tanah;

e. inventarisasi pemilikan dan penguasaan tanah dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. permohonan pengukuran untuk objek yang menjadi perkara di pengadilan dan/atau melaksanakan putusan pengadilan; atau

g. lain-lain dengan persetujuan Pemegang Hak.

Pasal 78

Petugas pengukuran mempunyai tugas meliputi:

a. melakukan persiapan dengan membuat peta kerja, melakukan telaah, analisis risiko dan rencana mitigasi terhadap bidang tanah yang akan diukur terhadap potensi masalah yang ditimbulkan, antara lain sengketa batas, tumpang tindih dan masalah lainnya;

b. koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka meminimalkan potensi masalah yang ditimbulkan;

c. menetapkan batas bidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pihak yang Berbatasan;

d. membantu penyelesaian sengketa mengenai batas bidang tanah yang dituangkan dalam Risalah Penyelesaian Sengketa Batas (d.i. 200);

e. melaksanakan pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah;

f. membuat Gambar Ukur dan Peta Bidang Tanah dan/atau berita acara; dan

g. memastikan bidang yang diukur telah dipetakan di peta pendaftaran dalam Aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan, dan bila diperlukan melakukan penataan dan perbaikan pada peta pendaftaran.

Pasal 79

Setelah petugas pengukuran menerima perintah pengukuran, dilakukan persiapan sebagai berikut:

a. merencanakan pengukuran di atas peta pendaftaran atau peta lainnya yang memenuhi syarat dan melakukan analisis risiko serta rencana mitigasi terhadap bidang tanah yang akan diukur terhadap potensi masalah yang ditimbulkan;

b. memeriksa peralatan yang sesuai dengan rencana lokasi dan tersedianya titik dasar teknik di sekitar bidang tanah yang dimohon; dan

c. menyampaikan pemberitahuan baik secara tertulis atau melalui media komunikasi lainnya kepada pemohon mengenai waktu pelaksanaan penetapan batas dan pengukuran.

Yang patut disayangkan ialah, ketentuan-ketentuan di atas mensyaratkan “itikad baik” pihak petugas / aparat / pejabat di Kantor Pertanahan setempat bersangkutan untuk mematuhi dan menjalankan “amanat” peraturan, karena tiada pengaturan mengenai sanksi bagi petugas yang melalaikannya. Muaranya, ketika terbit sertifikat hak atas tanah yang nyata-nyata “tumpang-tindih” (overlaping) dengan hak atas tanah warga lainnya, warga yang dirugikan yang dibebani kerepotan untuk mengajukan gugatan perdata dalam rangka membatalkan sertifikat hak atas tanah yang tumpang-tindih.

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan salah satu ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa “tumpang-tindih sertifikat tanah” register Nomor 1746 K/PDT/2015 tanggal 23 Februari 201623 Februari 2016, perkara antara:

1. HJ. SALEHA; 2. SUL DJAFAR Alias MS DJAFAR, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I dan II; melawan

1. TONNY HENDRY KOSINAYA; 2. ANNASTASIA VONNY KOSINAYA; 3. BERNADETH S, KOSINAYA; 4. CKRISTIAN HENDYNATA KOSINAYA; 5. DHANY HENDYNATA KOSINAYA, sebagai Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat; dan

- 1. H. DJAENUDDIN DG. SIJA; 2. DEWI; 3. CAMAT TAMALATE selaku PPAT KECAMATAN TAMALATE; 4. PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI SELATAN, cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR; 5. CAMAT RAPPOCINI selaku PPAT Kecamatan Rappocini, sebagai Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat III, IV, Turut Tergugat I, II dan III.

Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Makasar telah memberikan Putusan Nomor 43/PDT.G/2013/PN.MKS tanggal 15 Januari 2014, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 3.250 m2, yang terletak di jalan Tala Salapang, Kelurahan Gunungsari (d/h Kelurahan Mangasa), Kecamatan Rappocini (d/h Kecamatan Tamalate), Kota Makasar dengan batas-batas sebagai berikut :

- Utara : Jalan Kompleks P & K;

- Timur : Lorong perumahan;

- Selatan : Jalan Talasalapng;

- Barat : Lorong dan Rumah Parida DG.Tasa;

Sebagaimana terurai dalam Sertifikat hak milik (SHM.) Nomor 1212/Mangasa tahun 1983,GS. Nomor 2776 tanggal 31 Oktober 1983 seluas 1.555 m2, SHM. Nomor 1213/Mangasa tahun 1983, GS. Nomor 2777 tanggal 31 Oktober 1983 seluas 1.283 m², dan SHM. Nomor 1214/Mangasa Tahun 1983 Gs. Nomor 2778 tanggal 31 Oktober 1983 seluas 412 m2, adalah milik / harta peninggalan almarhumah Ince Kumala (Isteri Penggugat I / Ibu Penggugat II, III, IV, V);

3. Menyatakan para Penggugat adalah Ahli waris dai Almarhumah Ince Kumala dan berhak untuk mewarisi tanah sengketa;

4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 02931/Mangasa, Surat Ukur Nomo 1472/1992, tanggal 21 Oktober 1992, luas 1.566 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 02959/ Mangasa Surat Ukur Nomor 1500/1992, tanggal 21 Oktober 1992, luas 1.573 masing-masing atas nama Ny. Hajjah Saleha tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengembalikan / menyerahkan tanah milik Penggugat tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong;

7. Menghukum para turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.696.000,00 (dua juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);

9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;”

Dalam tingkat Banding atas permohonan Tergugat I dan II, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makasar dengan Putusan Nomor 245/PDT/2014/PT.MKS tanggal 16 Desember 2014.

Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 23 Februari 2015 dan kontra memori kasasi tanggal 30 Maret 2015 dan dihubungkan dengan putusan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar ternyata sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan:

“Bahwa fakta persidangan yang telah dipertimbangkan secara cukup oleh Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang menunjukkan bahwa tanah objek sengketa adalah peninggalan almarhum Ientje Kumala dibeli dari Sapia, Hera dan Pudji / ahli waris almarhum Bora B. Imba di hadapan PPAT tanggal 25 Juni 1983, Para Penggugat adalah ahli waris almarhumah Ientje Kumala sehingga telah benar objek sengketa adalah hak Para Penggugat;

“Bahwa telah benar bahwa ketika terbit lebih dari 1 (satu) Sertifikat Hak Milik untuk orang yang berbeda untuk sebidang tanah yang sama (tumpang tindih) maka sertifikat hak yang terbit terlebih dahulu in casu 3 (tiga) sertifikat atas nama almarhumah Ientje Kumala adalah sertifikat hak yang sah;

“Bahwa SHM. atas objek sengketa milik Para Penggugat terbukti terbit lebih dahulu yaitu tahun 1983 sedangkan milik Para Tergugat diterbitkan tahun 1992;

“Bahwa penguasaan objek sengketa oleh Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Makassar dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi HJ. Saleha dan kawan tersebut harus ditolak;

“M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. HJ. SALEHA, 2. SUL DJAFAR Alias MS DJAFAR tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.