JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual dalam Sistem Digital dapat Dikenai Tindakan Berupa PEMBLOKIRAN AKSES, PENUTUPAN AKUN dan/atau PENGHAPUSAN KONTEN

Pemilik Kekayaan Intelektual maupun Pemegang Lisensi dapat Melaporkan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang Terjadi dalam Sistem Elektronik

Tata Cara Melaporkan secara Daring maupun Luring, Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang Terjadi dalam Sistem Elektronik

Telah terdapat pengaturan oleh Kementerian Hukum tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Dalam Sistem Elektronik, berupa pelanggaran yang memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik meliputi kegiatan memproduksi, menjual, meniru, mendistribusikan suatu materi, kreasi, produk, jasa, dan/atau tanda yang dilindungi kekayaan intelektual, tanpa izin pemilik atau pemegang hak atas kekayaan intelektual.

Laporan dapat diajukan secara daring maupun luring ke Kementerian Hukum, oleh pemegang hak atas kekayaan intelektual yang sudah terdaftar atau tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual maupun oleh pemegang lisensi hak atas kekayaan intelektual yang tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan disertai bukti hak atas kekayaan intelektual ataupun bukti pencatatan perjanjian lisensi.

Direktur Jenderal di Kementerian Hukum selanjutnya membentuk tim verifikasi penanganan pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik, yang terdiri atas unsur Kementerian Hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, dan asosiasi terkait dengan kekayaan intelektual. Tim verifikasi juga dapat mengikut-sertakan tenaga ahli di bidang kekayaan intelektual maupun teknologi informasi. Tim verifıkasi bertugas:

a. memeriksa kebenaran atas laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik;

b. membuat berita acara hasil verifikasi;

c. memberikan pertimbangan dapat atau tidaknya portal, situs, aplikasi, atau tautan yang memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual ditutup sebagian atau seluruhnya termasuk Pemutusan Akses; dan

d. menyiapkan rekomendasi hasil verifikasi.

Tim verifikasi menyampaikan rekomendasi hasil verifıkasi penanganan pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik kepada pelapor. Dalam hal hasil verifikasi laporan menyatakan terbukti memenuhi unsur pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik, tim verifikasi membuat rekomendasi berupa: a. penutupan sebagian situs; b. penutupan seluruh situs; dan/atau c. Pemutusan Akses, terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Rekomendasi dimaksud disampaikan oleh Kementerian Hukum kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi atau Penyelenggara Sistem Elektronik, disertai dengan alasan.

Yang penting untuk diketahui masyarakat ialah, Penyelenggara Sistem Elektronik dan/atau Pengguna Sistem Elektronik dapat mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum untuk membuka kembali atas penutupan situs dan/atau Pemutusan Akses. Pembukaan kembali penutupan situs dan/atau Pemutusan Akses, dilakukan dengan memenuhi ketentuan: a. adanya kerja sama atau izin dari pemilik atau pemegang hak atas kekayaan intelektual; dan/atau b. hasil mediasi dengan pelapor, permohonan mana harus disertai dengan dokumen pendukung tersebut.

PEMBAHASAN

PERATURAN MENTERI HUKUM

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 47 TAHUN 2025

TENTANG

PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN

KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM SISTEM ELEKTRONIK

Menimbang:

a. bahwa untuk memberikan pelindungan hukum yang efektif dan efisien terhadap hak kekayaan intelektual di era digital, diperlukan mekanisme penanganan pelanggaran yang efektif untuk mendeteksi, mencegah, dan menindak terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual melalui sistem elektronik;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik;

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

2. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan Data Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

3. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/ atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

4. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

5. Pemutusan Akses adalah tindakan pemblokiran Akses, penutupan akun dan/atau penghapusan konten.

6. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

7. Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.

8. Menteri adalah Menteri Hukum.

9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.

10. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1) Hak atas kekayaan intelektual meliputi:

a. hak cipta dan hak terkait;

b. desain industri;

c. paten;

d. desain tata letak sirkuit terpadu;

e. rahasia dagang;

f. merek;

g. indikasi geografis; dan

h. kekayaan intelektual komunal.

(2) Hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hak eksklusif yang dicatatkan atau didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Pelanggaran kekayaan intelektual merupakan pelanggaran atas hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.

(2) Pelanggaran kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dalam Sistem Elektronik merupakan pelanggaran yang memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik meliputi kegiatan memproduksi, menjual, meniru, mendistribusikan suatu materi, kreasi, produk, jasa, dan/atau tanda yang dilindungi kekayaan intelektual, tanpa izin pemilik atau pemegang hak atas kekayaan intelektual.

BAB II

TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pasal 4

(1) Dugaan pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilaporkan kepada Menteri.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara:

a. elektronik; atau

b. nonelektronik.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

a. pemegang hak atas kekayaan intelektual yang sudah terdaftar atau tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan

b. pemegang lisensi hak atas kekayaan intelektual yang tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui kuasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit:

a. identitas pelapor;

b. jenis, alamat dan/atau nama portal, situs, aplikasi, atau tautan yang memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam jaringan internet yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual;

c. uraian singkat dugaan pelanggaran; dan

d. keterangan lain terkait produk barang/jasa yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual.

(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disertai dengan dokumen:

a. bukti hak atas kekayaan intelektual; atau

b. bukti pencatatan perjanjian lisensi.

Pasal 5

(1) Laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan oleh pelapor dengan mengisi formulir pengaduan dugaan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

(2) Laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan oleh pelapor dengan mengisi formulir pengaduan dugaan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik melalui loket pelayanan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan ayat (6).

BAB III

TATA CARA PEMERIKSAAN DAN VERIFIKASI LAPORAN

Bagian Kesatu

Pemeriksaan Laporan

Pasal 6

(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan pemeriksaan administratif terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(2) Laporan yang telah memenuhi persyaratan dicatatkan dalam register penerimaan laporan pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik.

Pasal 7

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) laporan dinyatakan tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, laporan dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi.

(2) Pelapor harus melengkapi kekurangan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan diterima.

(3) Dalam hal pelapor tidak melengkapi persyaratan dokumen laporan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), laporan dianggap ditarik kembali.

Bagian Kedua

Verifikasi Laporan

Pasal 8

(1) Menteri melakukan verifikasi terhadap laporan yang memenuhi persyaratan dan dicatatkan dalam register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

(2) Dalam melakukan verifıkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri membentuk tim verifikasi penanganan pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik.

(3) Tim verifıkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:

a. Kementerian Hukum;

b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; dan

c. asosiasi terkait dengan kekayaan intelektual.

(4) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim verifikasi penanganan pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik juga dapat mengikutsertakan tenaga ahli di bidang kekayaan intelektual, teknologi informasi atau dari kementerian/lembaga lainnya.

(5) Tim verifıkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas:

a. memeriksa kebenaran atas laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik;

b. membuat berita acara hasil verifikasi;

c. memberikan pertimbangan dapat atau tidaknya portal, situs, aplikasi, atau tautan yang memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual ditutup sebagian atau seluruhnya termasuk Pemutusan Akses; dan

d. menyiapkan rekomendasi hasil verifikasi.

(6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tim verifikasi dapat meminta keterangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik dan/atau pihak yang dilaporkan.

Pasal 9

(1) Verifikasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal laporan dicatat dalam register.

(2) Tim verifikasi melaporkan hasil verifıkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dan ayat (6) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

(3) Tim verifikasi menyampaikan rekomendasi hasil verifıkasi penanganan pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf d kepada pelapor.

BAB IV

REKOMENDASI PENUTUPAN SITUS

DAN/ATAU PEMUTUSAN AKSES

Pasal 10

(1) Dalam hal hasil verifikasi laporan menyatakan terbukti memenuhi unsur pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), tim verifikasi membuat rekomendasi berupa:

a. penutupan sebagian situs;

b. penutupan seluruh situs; dan/atau

c. Pemutusan Akses,

terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal kepada:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; atau

b. Penyelenggara Sistem Elektronik,

disertai dengan alasan.

(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal rekomendasi ditandatangani.

(4) Dalam hal hasil verifikasi laporan tidak ditemukan cukup bukti dan dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran kekayaan intelektual, tim verifikasi menyampaikan hasil verifikasi laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

(5) Direktur Jenderal menyampaikan hasil verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) kepada pelapor.

(6) Penutupan situs dan/atau Pemutusan Akses atas pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Dalam hal terdapat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diduga melanggar kekayaan intelektual yang dilakukan secara alir langsung, verifikasi dan rekomendasi terhadap laporan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.

(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi disertai dengan alasan.

(3) Direktur Jenderal menyampaikan hasil verifikasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pelapor.

Pasal 12

Pedoman pelaksanaan verifikasi dan rekomendasi penutupan situs dan/atau Pemutusan Akses atas laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB V

PEMBUKAAN KEMBALI SITUS

DAN/ATAU HAK AKSES PENGGUNA

Pasal 13

(1) Penyelenggara Sistem Elektronik dan/atau Pengguna Sistem Elektronik dapat mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk membuka kembali atas penutupan situs dan/atau Pemutusan Akses.

(2) Pembukaan kembali penutupan situs dan/atau Pemutusan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi ketentuan:

a. adanya kerja sama atau izin dari pemilik atau pemegang hak atas kekayaan intelektual; dan/atau

b. hasil mediasi dengan pelapor.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen pendukung.

(4) Pembukaan kembali situs dan/atau hak Akses Pengguna Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan administratif dan verifikasi laporan pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemeriksaan administratif dan verifikasi pembukaan kembali penutupan situs dan/atau Pemutusan Akses.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Desember 2025

MENTERI HUKUM

REPUBLIK INDONESIA,

SUPRATMAN ANDI AGTAS

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.