Pemilik Kekayaan Intelektual maupun Pemegang Lisensi dapat Melaporkan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang Terjadi dalam Sistem Elektronik
Tata Cara Melaporkan secara Daring maupun Luring, Pelanggaran
Kekayaan Intelektual yang Terjadi dalam Sistem Elektronik
Telah terdapat pengaturan oleh Kementerian Hukum tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Dalam Sistem Elektronik, berupa pelanggaran yang memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik meliputi kegiatan memproduksi, menjual, meniru, mendistribusikan suatu materi, kreasi, produk, jasa, dan/atau tanda yang dilindungi kekayaan intelektual, tanpa izin pemilik atau pemegang hak atas kekayaan intelektual.
Laporan dapat diajukan secara daring maupun
luring ke Kementerian Hukum, oleh pemegang hak atas kekayaan intelektual yang
sudah terdaftar atau tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
maupun oleh pemegang lisensi hak atas kekayaan intelektual yang tercatat di
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan disertai bukti hak atas
kekayaan intelektual ataupun bukti pencatatan perjanjian lisensi.
Direktur Jenderal di Kementerian Hukum
selanjutnya membentuk tim verifikasi penanganan pelanggaran kekayaan
intelektual dalam Sistem Elektronik, yang terdiri atas unsur Kementerian Hukum,
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informasi, dan asosiasi terkait dengan kekayaan intelektual. Tim verifikasi juga
dapat mengikut-sertakan tenaga ahli di bidang kekayaan intelektual maupun
teknologi informasi. Tim verifıkasi bertugas:
a. memeriksa kebenaran atas
laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik;
b. membuat berita acara hasil
verifikasi;
c. memberikan pertimbangan
dapat atau tidaknya portal, situs, aplikasi, atau tautan yang memuat Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diduga melanggar hak atas kekayaan
intelektual ditutup sebagian atau seluruhnya termasuk Pemutusan Akses; dan
d. menyiapkan rekomendasi hasil
verifikasi.
Tim verifikasi menyampaikan rekomendasi hasil
verifıkasi penanganan pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik kepada
pelapor. Dalam hal hasil verifikasi laporan menyatakan terbukti memenuhi unsur
pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik, tim verifikasi
membuat rekomendasi berupa: a. penutupan sebagian situs; b. penutupan seluruh
situs; dan/atau c. Pemutusan Akses, terhadap Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik. Rekomendasi dimaksud disampaikan oleh Kementerian Hukum kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informasi atau Penyelenggara Sistem Elektronik, disertai dengan alasan.
Yang penting untuk diketahui masyarakat ialah, Penyelenggara
Sistem Elektronik dan/atau Pengguna Sistem Elektronik dapat mengajukan
permohonan kepada Kementerian Hukum untuk membuka kembali atas penutupan situs
dan/atau Pemutusan Akses. Pembukaan kembali penutupan situs dan/atau Pemutusan
Akses, dilakukan dengan memenuhi ketentuan: a. adanya kerja sama atau izin dari
pemilik atau pemegang hak atas kekayaan intelektual; dan/atau b. hasil mediasi
dengan pelapor, permohonan mana harus disertai dengan dokumen pendukung
tersebut.
PEMBAHASAN
PERATURAN MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2025
TENTANG
PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN
KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM SISTEM ELEKTRONIK
Menimbang:
a. bahwa untuk memberikan
pelindungan hukum yang efektif dan efisien terhadap hak kekayaan intelektual di
era digital, diperlukan mekanisme penanganan pelanggaran yang efektif untuk
mendeteksi, mencegah, dan menindak terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual
melalui sistem elektronik;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Hukum tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam
Sistem Elektronik;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Elektronik adalah
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan,
mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
2. Informasi Elektronik adalah
satu atau sekumpulan Data Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange
(EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah
diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
3. Dokumen Elektronik adalah
setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau
sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/ atau didengar melalui komputer
atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses,
simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.
4. Akses adalah kegiatan
melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam
jaringan.
5. Pemutusan Akses adalah tindakan pemblokiran Akses, penutupan akun
dan/atau penghapusan konten.
6. Penyelenggara Sistem
Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan
masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem
Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem
Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
7. Pengguna Sistem Elektronik
adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang
memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh
Penyelenggara Sistem Elektronik.
8. Menteri adalah Menteri
Hukum.
9. Direktur Jenderal adalah
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
10. Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
(1) Hak atas kekayaan
intelektual meliputi:
a. hak cipta dan hak terkait;
b. desain industri;
c. paten;
d. desain tata letak sirkuit
terpadu;
e. rahasia dagang;
f. merek;
g. indikasi geografis; dan
h. kekayaan intelektual
komunal.
(2) Hak atas kekayaan
intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hak eksklusif yang
dicatatkan atau didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Pelanggaran kekayaan
intelektual merupakan pelanggaran atas hak kekayaan intelektual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kekayaan intelektual.
(2) Pelanggaran kekayaan
intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dalam Sistem
Elektronik merupakan pelanggaran yang memuat Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik meliputi kegiatan memproduksi, menjual, meniru, mendistribusikan
suatu materi, kreasi, produk, jasa, dan/atau tanda yang dilindungi kekayaan
intelektual, tanpa izin pemilik atau pemegang hak atas kekayaan intelektual.
BAB II
TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PELANGGARAN
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 4
(1) Dugaan pelanggaran kekayaan
intelektual dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat
dilaporkan kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara:
a. elektronik; atau
b. nonelektronik.
(3) Laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. pemegang hak atas kekayaan
intelektual yang sudah terdaftar atau tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual; dan
b. pemegang lisensi hak atas
kekayaan intelektual yang tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
(4) Laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui kuasanya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit:
a. identitas pelapor;
b. jenis, alamat dan/atau nama
portal, situs, aplikasi, atau tautan yang memuat Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dalam jaringan internet yang diduga melanggar hak atas
kekayaan intelektual;
c. uraian singkat dugaan
pelanggaran; dan
d. keterangan lain terkait
produk barang/jasa yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual.
(6) Laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) harus disertai dengan dokumen:
a. bukti hak atas kekayaan
intelektual; atau
b. bukti pencatatan perjanjian
lisensi.
Pasal 5
(1) Laporan secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan oleh pelapor
dengan mengisi formulir pengaduan dugaan pelanggaran hak atas kekayaan
intelektual dalam Sistem Elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual.
(2) Laporan secara
nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan
oleh pelapor dengan mengisi formulir pengaduan dugaan pelanggaran hak atas
kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik melalui loket pelayanan pada
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan melampirkan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan ayat (6).
BAB III
TATA CARA PEMERIKSAAN DAN VERIFIKASI LAPORAN
Bagian Kesatu
Pemeriksaan Laporan
Pasal 6
(1) Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual melakukan pemeriksaan administratif terhadap laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Laporan yang telah memenuhi
persyaratan dicatatkan dalam register penerimaan laporan pelanggaran kekayaan
intelektual dalam Sistem Elektronik.
Pasal 7
(1) Dalam hal berdasarkan hasil
pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) laporan
dinyatakan tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, laporan dikembalikan
kepada pelapor untuk dilengkapi.
(2) Pelapor harus melengkapi
kekurangan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan kekurangan kelengkapan dokumen
persyaratan diterima.
(3) Dalam hal pelapor tidak
melengkapi persyaratan dokumen laporan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), laporan dianggap ditarik kembali.
Bagian Kedua
Verifikasi Laporan
Pasal 8
(1) Menteri melakukan
verifikasi terhadap laporan yang memenuhi persyaratan dan dicatatkan dalam
register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Dalam melakukan verifıkasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri
membentuk tim verifikasi penanganan pelanggaran kekayaan intelektual dalam
Sistem Elektronik.
(3) Tim verifıkasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. Kementerian Hukum;
b. kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; dan
c. asosiasi terkait dengan
kekayaan intelektual.
(4) Selain unsur sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), tim verifikasi penanganan pelanggaran kekayaan
intelektual dalam Sistem Elektronik juga dapat mengikutsertakan tenaga ahli di
bidang kekayaan intelektual, teknologi informasi atau dari kementerian/lembaga
lainnya.
(5) Tim verifıkasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) bertugas:
a. memeriksa kebenaran atas
laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik;
b. membuat berita acara hasil
verifikasi;
c. memberikan pertimbangan
dapat atau tidaknya portal, situs, aplikasi, atau tautan yang memuat Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diduga melanggar hak atas kekayaan
intelektual ditutup sebagian atau seluruhnya termasuk Pemutusan Akses; dan
d. menyiapkan rekomendasi hasil
verifikasi.
(6) Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tim verifikasi dapat meminta keterangan
dari Penyelenggara Sistem Elektronik dan/atau pihak yang dilaporkan.
Pasal 9
(1) Verifikasi terhadap laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) Hari terhitung sejak tanggal laporan dicatat dalam register.
(2) Tim verifikasi melaporkan
hasil verifıkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dan ayat (6)
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Tim verifikasi menyampaikan
rekomendasi hasil verifıkasi penanganan pelanggaran kekayaan intelektual dalam
Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf d kepada
pelapor.
BAB IV
REKOMENDASI PENUTUPAN SITUS
DAN/ATAU PEMUTUSAN AKSES
Pasal 10
(1) Dalam hal hasil verifikasi
laporan menyatakan terbukti memenuhi unsur pelanggaran kekayaan intelektual
dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), tim
verifikasi membuat rekomendasi berupa:
a. penutupan sebagian situs;
b. penutupan seluruh situs;
dan/atau
c. Pemutusan Akses,
terhadap Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik.
(2) Rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal
kepada:
a. menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; atau
b. Penyelenggara Sistem
Elektronik,
disertai dengan alasan.
(3) Rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 1x24 (satu
kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal rekomendasi ditandatangani.
(4) Dalam hal hasil verifikasi
laporan tidak ditemukan cukup bukti dan dianggap tidak memenuhi unsur
pelanggaran kekayaan intelektual, tim verifikasi menyampaikan hasil verifikasi
laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(5) Direktur Jenderal
menyampaikan hasil verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (4) kepada pelapor.
(6) Penutupan situs dan/atau
Pemutusan Akses atas pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Dalam hal terdapat
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diduga melanggar kekayaan
intelektual yang dilakukan secara alir langsung, verifikasi dan rekomendasi
terhadap laporan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1x24 (satu kali dua
puluh empat) jam.
(2) Rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi
dan informasi disertai dengan alasan.
(3) Direktur Jenderal
menyampaikan hasil verifikasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada pelapor.
Pasal 12
Pedoman pelaksanaan verifikasi dan rekomendasi penutupan situs dan/atau
Pemutusan Akses atas laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual dalam
Sistem Elektronik ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB V
PEMBUKAAN KEMBALI SITUS
DAN/ATAU HAK AKSES PENGGUNA
Pasal 13
(1) Penyelenggara Sistem
Elektronik dan/atau Pengguna Sistem Elektronik dapat mengajukan permohonan
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk membuka kembali atas penutupan
situs dan/atau Pemutusan Akses.
(2) Pembukaan kembali penutupan
situs dan/atau Pemutusan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memenuhi ketentuan:
a. adanya kerja sama atau izin
dari pemilik atau pemegang hak atas kekayaan intelektual; dan/atau
b. hasil mediasi dengan
pelapor.
(3) Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen pendukung.
(4) Pembukaan kembali situs
dan/atau hak Akses Pengguna Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan administratif dan verifikasi
laporan pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap tata cara pemeriksaan administratif dan verifikasi pembukaan kembali
penutupan situs dan/atau Pemutusan Akses.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2025
MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA,
SUPRATMAN ANDI AGTAS
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.