JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Adalah Mitos, hanya AJB (Akta Jual Beli) yang Bisa Didaftarkan ke BPN / Kantor Pertanahan. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) pun dapat Didaftarkan ke BPN untuk Dicatat dalam Sertifikat Tanah

Kiat Membeli Unit Properti yang Belum Bisa AJB, Baru Sebatas PPJB, namun Konsumen Sudah Harus Bayar Lunas

Catatkan PPJB ke Kantor Pertanahan, agar Keberadaan PPJB Tertuang ke dalam Sertifikat Hak Atas Tanah dan Kepastian Hukum Pihak Pembeli Aman dan Pasti

Question : Konsumen produk properti yang sudah bayar lunas harga pembelian unit rumah ataupun rumah susun, namun belum balik-nama sertifikat tanahnya, jika pihak penjual atau developer (pengembang) jatuh pailit, maka status konsumen ialah sebatas “kreditor konkuren” yang berebutan sisa-sisa remah kue “budel pailit” dengan “kreditor-kreditor konkuren” lainnya setelah didahulukan hak tagih “kreditor preferen” maupun “kreditor separatis”? Itu apa bedanya dengan hanya kebagian tulang-belulang, sekalipun konsumen selaku pembeli telah bayar lunas unit properti?

Brief Answer : Hindari membeli produk properti yang belum pecah “sertifikat tanah induk”, alias hanya membeli properti dari pihak pengembang yang telah memecah sertifikat tanahnya ke bentuk kapling-kapling tanah yang dijual per masing-masing unit properti yang mereka tawarkan. Langkah kedua, pastikan pihak pengembang selaku penjual properti mencatatkan peristiwa hukum PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara pihak konsumen (pembeli) dan pihak developer (penjual) ke Sertifikat Hak Atas Tanah unit kapling yang dibeli oleh pihak konsumen.

Pastikan kedua hal tersebut tercantum sebagai kewajiban pihak penjual di dalam PPJB, agar pihak pengembang memiliki kewajiban moral maupun kewajiban hukum untuk mencatatkan adanya PPJB terhadap sertifikat tanah unit kapling yang telah dibeli dan dibayar lunas oleh pihak konsumen. Dengan cara seperti itulah, pihak konsumen dapat menyamakan status hierarkhinya sejajar atau setara dengan “kreditor separatis” maupun “kreditor preferen”—mengingat bila telah terdapat catatan mengenai Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagaimana dimaksud di atas, maka Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tidak dapat dilakukan peralihan hak selain kepada pihak yang tercantum dalam perjanjian.

PEMBAHASAN:

PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

NOMOR 16 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

Pasal 127B

(1) Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pencatatan perjanjian pengikatan jual beli atau perjanjian sewa atas tanah terdaftar ke Kantor Pertanahan.

(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada daftar umum dan/atau Sertipikat Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun pada halaman sebab perubahan dengan kalimat:

a. “Hak Atas Tanah / Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun ini merupakan objek Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Pemegang Hak dengan … sesuai dengan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor … tanggal … yang dibuat oleh … , Notaris di … .”;

b. “Hak Atas Tanah / Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun ini merupakan objek Perjanjian Perjanjian Sewa antara Pemegang Hak dengan … sesuai dengan Akta Perjanjian Sewa Nomor … tanggal … yang dibuat oleh … , Notaris di … .”

(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas permohonan Pihak Yang Berkepentingan dengan ketentuan:

a. menyampaikan salinan akta perjanjian pengikatan jual beli atau perjanjian sewa atas tanah dan identitas para pihak ke Kantor Pertanahan; dan

b. membawa asli Sertipikat Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan untuk dicatat.

(4) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihapus setelah permohonan penghapusan catatan oleh pemohon pencatatan dan dilakukan pada daftar umum dan/atau Sertipikat Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun pada halaman sebab perubahan dengan kalimat:

a. “Pencatatan Hak Atas Tanah / Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun ini sebagai objek Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor ….. tanggal …. yang dibuat oleh ……., Notaris di ….., hapus”;

b. “Pencatatan Hak Atas Tanah / Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun ini sebagai objek Perjanjian Perjanjian Sewa dengan Akta Perjanjian Sewa Nomor ….. tanggal …. yang dibuat oleh ……., Notaris di ….., hapus”.

(5) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penghapusan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.

(6) Dalam hal terdapat catatan mengenai perjanjian pengikatan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tidak dapat dilakukan peralihan hak selain kepada pihak yang tercantum dalam perjanjian.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.