Bila Perlu, Cantumkan Pasal dalam Perjanjian Pra-Nikah, bila Istri Menggugat-Cerai dan Dikabulkan Hakim di Pengadilan, Suami Melepas Haknya untuk Mengajukan Upaya Hukum Banding maupun Kasasi
Perkawinan atau pernikahan, adalah sebuah perikatan. Perjanjian, juga merupakan perikatan perdata. Itulah sebabnya, kita mengenal instrumen hukum semacam perjanjian pranikah maupun perjanjian selama masa pernikahan berlangsung, yang berisi perjanjian diantara para pasangan suami-istri selama berumah-tangga, semisal kesepakatan berupa “pisah harta” dan lain sebagainya.
Dalam kesempatan ini, penulis mengajak para
pembaca memahami psikologi dibalik perceraian kalangan wanita, yang memiliki latar-belakang
psikologi yang jauh berbeda dengan kalangan pria. Seorang wanita, memiliki usia
prima sekitar atau sebatas umur puncaknya pada tiga puluh tahun (mekar sempurna
sebelum kemudian memudar usia belia-nya), berbeda halnya dengan usia seorang
pria yang seolah tidak mengenal masa prima-puncak. Seorang pria bisa tetap
berwibawa dan mendapatkan pasangan hidup, sekalipun telah memasuki usia paruh
baya—akan tetapi, konteks untuk kalangan wanita tidak pernah dapat linear
seperti nasib seorang pria.
Ketika keputusan bagi kalangan istri untuk
bercerai, dipersulit oleh lembaga peradilan yang menolak gugatan-cerai sang
istri, dengan alasan “perselisihan terus-menerus yang tidak ada harapan rukun”
tidak terbukti, alias mensyaratkan waktu bertahun-tahun perselisihan terjadi
selama berumah-tangga, sementara detik demi detik dibakar dan menguap untuk
menunggu itu tiba, sejatinya umur seorang wanita bukanlah bertambah, akan
tetapi BERKURANG—menjadi tidak mengherankan, gugatan-cerai kalangan istri
ibarat “berkejaran dengan waktu”.
Mungkin sudah saat saatnya, kalangan wanita calon
mempelai, membuat perjanjian pranikah, salah satu klausulnya ialah bila sang
wanita / istri meminta diceraikan, sang suami harus menyetujui tanpa syarat dan
seketika itu juga. Kini, pertanyaannya, bila perjanjian pranikah demikian
disepakati oleh calon pasangan suami-istri, lalu setelah menikah, dan sang
istri meminta bercerai, lalu sang suami mengingkari perjanjian pranikah, maka langkah
hukum apakah yang dapat ditempuh sang istri, gugat-cerai ataukah gugatan wanprestasi?
Jawabannya ialah, tidak penting apakah itu
gugatan-cerai ataukah gugatan wanprestasi, mengingat yang menjadi pokok
tuntutannya ialah “bercerai”. Sejak semula, kita telah sepakat bahwa perkawinan
adalah perikatan itu sendiri, dan perjanjian juga merupakan perikatan. Karenanya,
hakim di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama tidak perlu mempermasalahkan
judul surat gugatan, apakah itu gugatan-cerai ataukah gugatan wanprestasi
terhadap perjanjian pranikah, yang terpenting ialah esensi dan pokok tuntutannya
bermuara kepada satu tujuan yang identik sama.
Hakim yang mempersulit kalangan suami yang
mengggugat-cerai istrinya, merupakan kalangan hakim yang cukup bijaksana dan
telah memertimbangkan aspek psikologi yang berbeda konteks antara pria dan wanita.
Akan tetapi, hakim yang secara membuta, juga mempersulit tuntutan-cerai yang diajukan
oleh kalangan istri, merupakan hakim yang “buta” disamping “gelap matanya”. Terlebih
ironis, kalangan hakim yang mempersukar tuntutan-cerai ialah hakim bergender
wanita itu sendiri—sesama wanita, akan tetapi gagal memahami psikologi sesama
wanita ataupun sesama istri.
Dalam psikologi yang paling mendasar, kalangan
wanita yang telah memasuki usia diatas tiga puluh tahun—terlebih memiliki ketergantugan
ekonomi semisal karena dilarang bekerja oleh sang suami “kolot”—maka akan lebih
cenderung memasrahkan sisa hidupnya ke tangan sang suami, seburuk apapun
perlakuan sang suami terhadap sang istri. Sebaliknya, ketika usia perkawinan
masih muda dimana sang istri masih tergolong berumur muda di bawah tiga puluh
tahun, maka ia ibarat “berkejaran dengan waktu” karena pintu harapan
masih terbuka lebar untuk menemukan kebahagiaan dengan pria lain yang lebih
tepat untuk berumah-tangga, sehingga masih terdapat opsi apakah akan berspekulasi melanjutkan
perkawinan dan mempertahankan rumah-tangga yang tidak kunjung membaik kondisi
keriuhan-nya, ataukah mengambil tindakan segera secara darurat untuk bercerai,
tanpa penundaan apapun.
Spekulasi melanjutkan pernikahan yang tidak
kunjung membaik, terlebih suami yang berulang-ulang kerap mengingkari ucapannya
untuk “berubah jadi lebih baik”, “tidak akan mengulanginya”, atau seperti “akan
memperbaiki diri”, merupakan spekulasi yang “sangat mahal harganya”—karena harus
dibayar dengan usia yang terus BERKURANG oleh sang istri. Albert Eistein pernah
berpesan : Mengharapkan hasil yang berbeda, dari cara yang sama,
adalah “INSANE” (kegilaan). Manusia, cenderung sukar berubah. Kecenderungannya
justru kian memburuk, terlebih bila sang suami pecandu barang madat seperti
tembakau, alkohol, atau bahkan obat-obatan terlarang. Sang Buddha pernah
bersabda, konsumsi barang madat dapat membuat si pecandu kehilangan sifat-sifat
baik. Kalangan istri, hendaknya tidak lagi berdelusi dan menyadari realita,
ketika menemukan bahwa sang suami tidak akan pernah dapat “membaik”, ketergesaan
untuk bercerai menjadi realistis adanya dan dapat dimaklumi.
Disini, kita sedang berbicara perihal perspektif,
bukan perihal “standar ganda”. Pria dan wanita, secara dasariahnya adalah berbeda,
karenanya tiada istilah “standar ganda” untuk saling dipertentangkan. Tiada gunanya
mendebatkan ataupun mempermasalahkan “gugatan-cerai oleh pihak suami dipersulit
oleh hakim” dan “gugatan-cerai kalangan istri ibarat ‘jalan tol’ yang selalu
dengan sumir dikabulkan oleh hakim di pengadilan”. Jika perlu, gugatan-cerai
yang diajukan oleh kalangan istri, cukup menempuh semacam “gugatan sederhana” yang
tidak perlu menempuh prosedural berbelit-beli maupun berliku yang dapat memakan
waktu bertahun-tahun ketika sang suami melakukan upaya hukum banding maupun
kasasi atas putusan.
Ketika gugatan-cerai oleh sang istri dikabulkan
oleh pengadilan, maka seyogianya seketika menjadi “inkracht”. Tanpa perlu
lagi kita menyita dan menyandera kalangan wanita yang sedang “berkejaran dengan
waktu”. Sebaliknya, ketika gugatan-cerai yang diajukan oleh kalangan suami dikabulkan
pengadilan, sang istri dapat menempuh upaya hukum banding maupun kasasi. Yang berbeda,
hendaknya tidak disama-ratakan. Yang berbeda, perlu disediakan koridor hukum
yang juga berlainan sesuai konteksnya masing-masing. Ingat, kalangan istri yang
masih berusia muda, sedang dalam mode “BERKEJARAN DENGAN WAKTU” (sensitif
waktu)—patut kita maklumi serta pahami tanpa perlu menghakimi keputusan mereka untuk
menempuh langkah dramatis : bercerai. Lebih baik hidup melajang namun dapat mandiri secara
ekonomi, daripada bergantung kepada seorang suami “psikopat”.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.