JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

EXCAPE CLAUSE dalam Perjanjian Pra-Nikah : Bila Istri Memutuskan untuk Bercerai, Suami Wajib Setuju Seketika Itu juga, Tanpa Syarat

Bila Perlu, Cantumkan Pasal dalam Perjanjian Pra-Nikah, bila Istri Menggugat-Cerai dan Dikabulkan Hakim di Pengadilan, Suami Melepas Haknya untuk Mengajukan Upaya Hukum Banding maupun Kasasi

Perkawinan atau pernikahan, adalah sebuah perikatan. Perjanjian, juga merupakan perikatan perdata. Itulah sebabnya, kita mengenal instrumen hukum semacam perjanjian pranikah maupun perjanjian selama masa pernikahan berlangsung, yang berisi perjanjian diantara para pasangan suami-istri selama berumah-tangga, semisal kesepakatan berupa “pisah harta” dan lain sebagainya.

Dalam kesempatan ini, penulis mengajak para pembaca memahami psikologi dibalik perceraian kalangan wanita, yang memiliki latar-belakang psikologi yang jauh berbeda dengan kalangan pria. Seorang wanita, memiliki usia prima sekitar atau sebatas umur puncaknya pada tiga puluh tahun (mekar sempurna sebelum kemudian memudar usia belia-nya), berbeda halnya dengan usia seorang pria yang seolah tidak mengenal masa prima-puncak. Seorang pria bisa tetap berwibawa dan mendapatkan pasangan hidup, sekalipun telah memasuki usia paruh baya—akan tetapi, konteks untuk kalangan wanita tidak pernah dapat linear seperti nasib seorang pria.

Ketika keputusan bagi kalangan istri untuk bercerai, dipersulit oleh lembaga peradilan yang menolak gugatan-cerai sang istri, dengan alasan “perselisihan terus-menerus yang tidak ada harapan rukun” tidak terbukti, alias mensyaratkan waktu bertahun-tahun perselisihan terjadi selama berumah-tangga, sementara detik demi detik dibakar dan menguap untuk menunggu itu tiba, sejatinya umur seorang wanita bukanlah bertambah, akan tetapi BERKURANG—menjadi tidak mengherankan, gugatan-cerai kalangan istri ibarat “berkejaran dengan waktu”.

Mungkin sudah saat saatnya, kalangan wanita calon mempelai, membuat perjanjian pranikah, salah satu klausulnya ialah bila sang wanita / istri meminta diceraikan, sang suami harus menyetujui tanpa syarat dan seketika itu juga. Kini, pertanyaannya, bila perjanjian pranikah demikian disepakati oleh calon pasangan suami-istri, lalu setelah menikah, dan sang istri meminta bercerai, lalu sang suami mengingkari perjanjian pranikah, maka langkah hukum apakah yang dapat ditempuh sang istri, gugat-cerai ataukah gugatan wanprestasi?

Jawabannya ialah, tidak penting apakah itu gugatan-cerai ataukah gugatan wanprestasi, mengingat yang menjadi pokok tuntutannya ialah “bercerai”. Sejak semula, kita telah sepakat bahwa perkawinan adalah perikatan itu sendiri, dan perjanjian juga merupakan perikatan. Karenanya, hakim di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama tidak perlu mempermasalahkan judul surat gugatan, apakah itu gugatan-cerai ataukah gugatan wanprestasi terhadap perjanjian pranikah, yang terpenting ialah esensi dan pokok tuntutannya bermuara kepada satu tujuan yang identik sama.

Hakim yang mempersulit kalangan suami yang mengggugat-cerai istrinya, merupakan kalangan hakim yang cukup bijaksana dan telah memertimbangkan aspek psikologi yang berbeda konteks antara pria dan wanita. Akan tetapi, hakim yang secara membuta, juga mempersulit tuntutan-cerai yang diajukan oleh kalangan istri, merupakan hakim yang “buta” disamping “gelap matanya”. Terlebih ironis, kalangan hakim yang mempersukar tuntutan-cerai ialah hakim bergender wanita itu sendiri—sesama wanita, akan tetapi gagal memahami psikologi sesama wanita ataupun sesama istri.

Dalam psikologi yang paling mendasar, kalangan wanita yang telah memasuki usia diatas tiga puluh tahun—terlebih memiliki ketergantugan ekonomi semisal karena dilarang bekerja oleh sang suami “kolot”—maka akan lebih cenderung memasrahkan sisa hidupnya ke tangan sang suami, seburuk apapun perlakuan sang suami terhadap sang istri. Sebaliknya, ketika usia perkawinan masih muda dimana sang istri masih tergolong berumur muda di bawah tiga puluh tahun, maka ia ibarat “berkejaran dengan waktu” karena pintu harapan masih terbuka lebar untuk menemukan kebahagiaan dengan pria lain yang lebih tepat untuk berumah-tangga, sehingga masih terdapat opsi apakah akan berspekulasi melanjutkan perkawinan dan mempertahankan rumah-tangga yang tidak kunjung membaik kondisi keriuhan-nya, ataukah mengambil tindakan segera secara darurat untuk bercerai, tanpa penundaan apapun.

Spekulasi melanjutkan pernikahan yang tidak kunjung membaik, terlebih suami yang berulang-ulang kerap mengingkari ucapannya untuk “berubah jadi lebih baik”, “tidak akan mengulanginya”, atau seperti “akan memperbaiki diri”, merupakan spekulasi yang “sangat mahal harganya”—karena harus dibayar dengan usia yang terus BERKURANG oleh sang istri. Albert Eistein pernah berpesan : Mengharapkan hasil yang berbeda, dari cara yang sama, adalah “INSANE” (kegilaan). Manusia, cenderung sukar berubah. Kecenderungannya justru kian memburuk, terlebih bila sang suami pecandu barang madat seperti tembakau, alkohol, atau bahkan obat-obatan terlarang. Sang Buddha pernah bersabda, konsumsi barang madat dapat membuat si pecandu kehilangan sifat-sifat baik. Kalangan istri, hendaknya tidak lagi berdelusi dan menyadari realita, ketika menemukan bahwa sang suami tidak akan pernah dapat “membaik”, ketergesaan untuk bercerai menjadi realistis adanya dan dapat dimaklumi.

Disini, kita sedang berbicara perihal perspektif, bukan perihal “standar ganda”. Pria dan wanita, secara dasariahnya adalah berbeda, karenanya tiada istilah “standar ganda” untuk saling dipertentangkan. Tiada gunanya mendebatkan ataupun mempermasalahkan “gugatan-cerai oleh pihak suami dipersulit oleh hakim” dan “gugatan-cerai kalangan istri ibarat ‘jalan tol’ yang selalu dengan sumir dikabulkan oleh hakim di pengadilan”. Jika perlu, gugatan-cerai yang diajukan oleh kalangan istri, cukup menempuh semacam “gugatan sederhana” yang tidak perlu menempuh prosedural berbelit-beli maupun berliku yang dapat memakan waktu bertahun-tahun ketika sang suami melakukan upaya hukum banding maupun kasasi atas putusan.

Ketika gugatan-cerai oleh sang istri dikabulkan oleh pengadilan, maka seyogianya seketika menjadi “inkracht”. Tanpa perlu lagi kita menyita dan menyandera kalangan wanita yang sedang “berkejaran dengan waktu”. Sebaliknya, ketika gugatan-cerai yang diajukan oleh kalangan suami dikabulkan pengadilan, sang istri dapat menempuh upaya hukum banding maupun kasasi. Yang berbeda, hendaknya tidak disama-ratakan. Yang berbeda, perlu disediakan koridor hukum yang juga berlainan sesuai konteksnya masing-masing. Ingat, kalangan istri yang masih berusia muda, sedang dalam mode “BERKEJARAN DENGAN WAKTU” (sensitif waktu)—patut kita maklumi serta pahami tanpa perlu menghakimi keputusan mereka untuk menempuh langkah dramatis : bercerai. Lebih baik hidup melajang namun dapat mandiri secara ekonomi, daripada bergantung kepada seorang suami “psikopat”.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.