Dilematika Eksepsi terhadap Surat Gugatan Penggugat, bagai Duri dalam Daging, Dibenci Sekaligus Dirindukan
Kalangan litigator maupun drafter surat gugatan maupun surat bantahan, senantiasa diliputi ambivalensi ketika menyusun surat gugatan maupun surat bantahan. Betapa tidak, saat pihak klien berkedudukan sebagai pihak Tergugat dalam suatu gugatan perdata, godaan terbesar ialah menyusun eksepsi (tangkisan terhadap surat gugatan) serapat dan setajam mungkin. Namun, ada kalanya juga pihak klien berkedudukan sebagai pihak Penggugat, maka yang akan dihadapi ialah “berondongan eksepsi” oleh pihak Tergugat terhadap surat gugatan yang disusun.
Ibarat “yang hidup dari pedang, akan mati karena
pedang”—“yang hidup dari eksepsi, akan mati karena eksepsi”. Tidak jarang kita
menemukan putusan pengadilan, dimana gugatan pihak Penggugat berulang-ulang dinyatakan
“tidak dapat diterima” semata karena eksepsi pihak Tergugat dikabulkan atau
dibenarkan oleh pihak Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus perkara. Kalangan hakim
pun terbagi menjadi dua karakteristik, hakim yang mudah mengabulkan eksepsi Tergugat
dan hakim yang tidak mengobral pembenaran terhadap eksepsi pihak Tergugat.
Salah satu “best practice” pendirian hakim
yang tidak mudah mementahkan gugatan Penggugat akibat serentetan eksepsi yang
diajukan pihak Tergugat, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana tertuang
dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sengketa perdata register Nomor
473/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tanggal 23 April 2026, perkara antara:
- PT. SUBSEA LINTAS GLOBALINDO,
sebagai Penggugat; melawan
1. PT. MALACCA TRUST WUWUNGAN
INSURANCE, Tbk., sebagai Tergugat I;
2. PT. ASURANSI TUGU PRATAMA
INDONESIA, Tbk., sebagai Tergugat II; dan
3. PT. SOLUSIUTAMA TEKNO BROKER
ASURANSI, selaku Turut Tergugat.
Terhadap gugatan pihak Penggugat dan berbagai eksepsi
dari pihak Tergugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan yang
menarik untuk disimak, sebagai berikut:
“TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
“Menimbang, bahwa terhadap
gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, dan Turut
Tergugat telah mengajukan jawaban yang di dalamnya memuat eksepsi-eksepsi atau
tangkisan formil yang pada pokoknya bertujuan agar Majelis Hakim menyatakan
gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
“Menimbang, bahwa sebelum
Majelis Hakim mempertimbangkan dalil-dalil eksepsi tersebut lebih jauh, perlu
ditegaskan di sini bahwa terhadap eksepsi mengenai kewenangan mengadili
(eksepsi kompetensi absolut) yang sebelumnya diajukan oleh Tergugat I dan
Tergugat II, Majelis Hakim tidak akan memberikan pertimbangan hukum lagi dalam
Putusan Akhir ini. Hal ini dikarenakan eksepsi kompetensi absolut tersebut
telah dipertimbangkan, diadili, dan ditolak secara tegas oleh Majelis Hakim
melalui Putusan Sela;
“Menimbang, bahwa selanjutnya
Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi gugatan kurang pihak (plurium litis
consortium) yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat.
Para Tergugat dan Turut Tergugat mendalilkan bahwa Penggugat seharusnya menarik
PT Asuka Bahari Nusantara selaku Surveyor dan PT MCO Prima Indonesia selaku
Penilai Kerugian (Adjuster) sebagai pihak dalam perkara ini, mengingat kedua
entitas tersebut adalah pihak yang ditunjuk berdasarkan klausul polis untuk
menilai kelayakan dan besaran klaim asuransi;
“Menimbang, bahwa untuk menilai
beralasan atau tidaknya eksepsi kurang pihak tersebut, Majelis Hakim merujuk
pada ketentuan Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang
memuat asas privity of contract, yang menyatakan bahwa persetujuan-persetujuan
hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Berdasarkan penelitian
Majelis Hakim keberadaan PT Asuka Bahari Nusantara sebagai Surveyor dan PT MCO
Prima Indonesia sebagai Adjuster, meskipun disebutkan dalam klausul polis
(Surveyor Clause dan Nominated Adjuster Clause), kedudukannya hanyalah sebagai
pihak ketiga independen pendukung jasa perasuransian yang ditunjuk untuk
memberikan rekomendasi teknis dan penilaian kerugian. Kedua entitas tersebut
tidak memiliki porsi tanggung jawab kontraktual untuk membayarkan ganti rugi
asuransi kepada Penggugat.
“Tuntutan Penggugat dalam
perkara a quo adalah tuntutan wanprestasi atas tidak dibayarkannya ganti rugi
asuransi, sehingga pihak yang memiliki kapasitas hukum (legal standing) untuk
digugat secara mutlak hanyalah Penanggung. Ketiadaan Surveyor dan Adjuster
sebagai pihak Tergugat tidak menyebabkan sengketa ini menjadi cacat formil atau
tidak dapat diselesaikan. Oleh karenanya, dalil eksepsi plurium litis
consortium dari Para Tergugat dan Turut Tergugat dinyatakan tidak beralasan
menurut hukum dan harus ditolak;
“Menimbang, bahwa selanjutnya
Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi gugatan kabur (obscuur libel) yang
diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II. Para Tergugat mendalilkan bahwa
gugatan Penggugat tidak jelas karena tidak menguraikan secara spesifik klausul
polis mana yang dilanggar oleh Tergugat I dan Tergugat II, salah menerapkan
dasar hukum wanprestasi (mengutip Pasal 1338 KUHPerdata alih-alih Pasal 1243
KUHPerdata secara spesifik untuk pembuktian wanprestasi), serta mendalilkan
adanya penggabungan antara gugatan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum
melalui pencantuman tuntutan ganti kerugian immateriil;
“Menimbang, bahwa terkait
kejelasan suatu gugatan, Majelis Hakim menanggapi bahwa suatu gugatan dianggap
memenuhi syarat formil kejelasan (duidelijk) apabila fundamentum petendi (dasar
gugatan) dan petitum (tuntutan) saling bersesuaian, serta pihak Tergugat dapat
memahami pokok sengketa sehingga mampu memformulasikan jawaban dan bantahannya
dengan baik. Setelah Majelis Hakim menelaah dengan saksama seluruh konstruksi
posita gugatan Penggugat, terlihat bahwa Penggugat telah menguraikan secara
runut kronologi hubungan hukum, objek yang dipertanggungkan, peristiwa
terjadinya kerugian (kandasnya kapal), hingga dalil bahwa Para Tergugat belum
atau tidak melakukan pembayaran klaim yang menurut Penggugat telah jatuh tempo;
“Menimbang, bahwa meskipun
Penggugat tidak menyebutkan nomor pasal tertentu dalam polis yang dilanggar,
uraian peristiwa bahwa Penanggung tidak menunaikan kewajiban pembayaran klaim
setelah terjadinya evenemen (peristiwa tak terduga) adalah uraian wanprestasi
yang sangat esensial dan lumrah dalam sengketa asuransi. Lebih lanjut,
pencantuman tuntutan kerugian immateriil dalam gugatan wanprestasi memang
sering menjadi perdebatan akademis, namun hal tersebut merupakan materi yang
menyangkut pembuktian dan ruang lingkup ganti rugi (merit of the case) yang
tidak serta-merta merusak susunan formil dari posita gugatan itu sendiri. Fakta
bahwa Para Tergugat mampu menyusun jawaban dan bantahan yang sangat
komprehensif membuktikan bahwa gugatan Penggugat sama sekali tidak kabur atau
menyesatkan. Oleh karena itu, eksepsi obscuur libel ini harus dinyatakan
tidak beralasan dan ditolak;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim
kemudian beralih pada eksepsi gugatan diajukan sebelum waktunya atau gugatan
prematur (exceptio dilatoria) yang diajukan secara seragam oleh Tergugat I,
Tergugat II, dan Turut Tergugat. Pada pokoknya, mereka mendalilkan bahwa
berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
69/POJK.05/2016 serta Klausul Penyelesaian Klaim 30 Hari dalam polis,
pembayaran klaim baru jatuh tempo 30 hari setelah adanya kesepakatan nilai
klaim atau kepastian jumlah klaim berdasarkan laporan final dari Adjuster.
Karena laporan final belum ada dan dokumen belum lengkap, maka dalil
wanprestasi dianggap diajukan terlalu dini;
“Menimbang, bahwa terhadap
dalil eksepsi prematur tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa persoalan
apakah proses verifikasi klaim masih berjalan, apakah dokumen pendukung yang
diajukan Penggugat sudah lengkap atau belum, serta apakah belum tercapainya
kesepakatan klaim merupakan kesalahan Penggugat atau kelalaian Para Tergugat,
adalah murni merupakan persoalan substansi perkara. Pembuktian mengenai ada
atau tidaknya kewajiban yang telah jatuh tempo tidak dapat diselesaikan hanya
melalui pemeriksaan formil, melainkan membutuhkan penilaian atas alat-alat
bukti surat maupun keterangan saksi dan ahli di tahap pembuktian pokok perkara.
Mengabulkan eksepsi ini sama artinya dengan memutus pokok
perkara tanpa proses pembuktian yang adil. Dengan demikian, eksepsi
gugatan prematur (exceptio dilatoria) ini harus dinyatakan tidak dapat diterima
sebagai materi eksepsi formil dan karenanya harus ditolak;
“Menimbang, bahwa mengenai
eksepsi Tergugat I atas tuntutan kerugian materiil dan immateriil yang dianggap
tidak jelas dan tidak berdasar karena bersifat subjektif, Majelis Hakim
menegaskan kembali prinsip hukum
acara perdata bahwa perincian besaran kerugian yang dituntut adalah bagian dari
materi petitum. Benar atau salahnya
hitungan kerugian tersebut, serta proporsional atau tidaknya nilai tuntutan
dengan asas indemnitas dalam asuransi, merupakan kewajiban pembuktian dari
Penggugat di dalam persidangan (actori incumbit probatio). Keberatan Tergugat terhadap nominal kerugian merupakan
materi bantahan terhadap pokok perkara, bukan materi eksepsi yang dapat
menggugurkan gugatan di tahap awal. Oleh karenanya, eksepsi ini
pun dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan ditolak;
“Menimbang, bahwa oleh karena
seluruh eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Turut
Tergugat telah dipertimbangkan secara saksama dan dinyatakan tidak memiliki
pijakan argumentasi formil yang kuat dan beralasan menurut hukum, maka Majelis
Hakim berkesimpulan bahwa eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat harus
ditolak untuk seluruhnya, dan pemeriksaan persidangan harus dilanjutkan pada
pembuktian substansi atau materi pokok perkara;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.