JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Pengadilan yang Mudah Mengabulkan EKSEPSI Tergugat, Sama artinya dengan Memutus Pokok Perkara Tanpa Proses Pembuktian yang Adil—Justice Denied dalam Perkara Perdata

Dilematika Eksepsi terhadap Surat Gugatan Penggugat, bagai Duri dalam Daging, Dibenci Sekaligus Dirindukan

Kalangan litigator maupun drafter surat gugatan maupun surat bantahan, senantiasa diliputi ambivalensi ketika menyusun surat gugatan maupun surat bantahan. Betapa tidak, saat pihak klien berkedudukan sebagai pihak Tergugat dalam suatu gugatan perdata, godaan terbesar ialah menyusun eksepsi (tangkisan terhadap surat gugatan) serapat dan setajam mungkin. Namun, ada kalanya juga pihak klien berkedudukan sebagai pihak Penggugat, maka yang akan dihadapi ialah “berondongan eksepsi” oleh pihak Tergugat terhadap surat gugatan yang disusun.

Ibarat “yang hidup dari pedang, akan mati karena pedang”—“yang hidup dari eksepsi, akan mati karena eksepsi”. Tidak jarang kita menemukan putusan pengadilan, dimana gugatan pihak Penggugat berulang-ulang dinyatakan “tidak dapat diterima” semata karena eksepsi pihak Tergugat dikabulkan atau dibenarkan oleh pihak Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus perkara. Kalangan hakim pun terbagi menjadi dua karakteristik, hakim yang mudah mengabulkan eksepsi Tergugat dan hakim yang tidak mengobral pembenaran terhadap eksepsi pihak Tergugat.

Salah satu “best practice” pendirian hakim yang tidak mudah mementahkan gugatan Penggugat akibat serentetan eksepsi yang diajukan pihak Tergugat, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sengketa perdata register Nomor 473/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tanggal 23 April 2026, perkara antara:

- PT. SUBSEA LINTAS GLOBALINDO, sebagai Penggugat; melawan

1. PT. MALACCA TRUST WUWUNGAN INSURANCE, Tbk., sebagai Tergugat I;

2. PT. ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA, Tbk., sebagai Tergugat II; dan

3. PT. SOLUSIUTAMA TEKNO BROKER ASURANSI, selaku Turut Tergugat.

Terhadap gugatan pihak Penggugat dan berbagai eksepsi dari pihak Tergugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan yang menarik untuk disimak, sebagai berikut:

“TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

DALAM KONVENSI

Dalam Eksepsi

“Menimbang, bahwa terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat telah mengajukan jawaban yang di dalamnya memuat eksepsi-eksepsi atau tangkisan formil yang pada pokoknya bertujuan agar Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);

“Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan dalil-dalil eksepsi tersebut lebih jauh, perlu ditegaskan di sini bahwa terhadap eksepsi mengenai kewenangan mengadili (eksepsi kompetensi absolut) yang sebelumnya diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, Majelis Hakim tidak akan memberikan pertimbangan hukum lagi dalam Putusan Akhir ini. Hal ini dikarenakan eksepsi kompetensi absolut tersebut telah dipertimbangkan, diadili, dan ditolak secara tegas oleh Majelis Hakim melalui Putusan Sela;

“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat. Para Tergugat dan Turut Tergugat mendalilkan bahwa Penggugat seharusnya menarik PT Asuka Bahari Nusantara selaku Surveyor dan PT MCO Prima Indonesia selaku Penilai Kerugian (Adjuster) sebagai pihak dalam perkara ini, mengingat kedua entitas tersebut adalah pihak yang ditunjuk berdasarkan klausul polis untuk menilai kelayakan dan besaran klaim asuransi;

“Menimbang, bahwa untuk menilai beralasan atau tidaknya eksepsi kurang pihak tersebut, Majelis Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang memuat asas privity of contract, yang menyatakan bahwa persetujuan-persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Berdasarkan penelitian Majelis Hakim keberadaan PT Asuka Bahari Nusantara sebagai Surveyor dan PT MCO Prima Indonesia sebagai Adjuster, meskipun disebutkan dalam klausul polis (Surveyor Clause dan Nominated Adjuster Clause), kedudukannya hanyalah sebagai pihak ketiga independen pendukung jasa perasuransian yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi teknis dan penilaian kerugian. Kedua entitas tersebut tidak memiliki porsi tanggung jawab kontraktual untuk membayarkan ganti rugi asuransi kepada Penggugat.

“Tuntutan Penggugat dalam perkara a quo adalah tuntutan wanprestasi atas tidak dibayarkannya ganti rugi asuransi, sehingga pihak yang memiliki kapasitas hukum (legal standing) untuk digugat secara mutlak hanyalah Penanggung. Ketiadaan Surveyor dan Adjuster sebagai pihak Tergugat tidak menyebabkan sengketa ini menjadi cacat formil atau tidak dapat diselesaikan. Oleh karenanya, dalil eksepsi plurium litis consortium dari Para Tergugat dan Turut Tergugat dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak;

“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi gugatan kabur (obscuur libel) yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II. Para Tergugat mendalilkan bahwa gugatan Penggugat tidak jelas karena tidak menguraikan secara spesifik klausul polis mana yang dilanggar oleh Tergugat I dan Tergugat II, salah menerapkan dasar hukum wanprestasi (mengutip Pasal 1338 KUHPerdata alih-alih Pasal 1243 KUHPerdata secara spesifik untuk pembuktian wanprestasi), serta mendalilkan adanya penggabungan antara gugatan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum melalui pencantuman tuntutan ganti kerugian immateriil;

“Menimbang, bahwa terkait kejelasan suatu gugatan, Majelis Hakim menanggapi bahwa suatu gugatan dianggap memenuhi syarat formil kejelasan (duidelijk) apabila fundamentum petendi (dasar gugatan) dan petitum (tuntutan) saling bersesuaian, serta pihak Tergugat dapat memahami pokok sengketa sehingga mampu memformulasikan jawaban dan bantahannya dengan baik. Setelah Majelis Hakim menelaah dengan saksama seluruh konstruksi posita gugatan Penggugat, terlihat bahwa Penggugat telah menguraikan secara runut kronologi hubungan hukum, objek yang dipertanggungkan, peristiwa terjadinya kerugian (kandasnya kapal), hingga dalil bahwa Para Tergugat belum atau tidak melakukan pembayaran klaim yang menurut Penggugat telah jatuh tempo;

“Menimbang, bahwa meskipun Penggugat tidak menyebutkan nomor pasal tertentu dalam polis yang dilanggar, uraian peristiwa bahwa Penanggung tidak menunaikan kewajiban pembayaran klaim setelah terjadinya evenemen (peristiwa tak terduga) adalah uraian wanprestasi yang sangat esensial dan lumrah dalam sengketa asuransi. Lebih lanjut, pencantuman tuntutan kerugian immateriil dalam gugatan wanprestasi memang sering menjadi perdebatan akademis, namun hal tersebut merupakan materi yang menyangkut pembuktian dan ruang lingkup ganti rugi (merit of the case) yang tidak serta-merta merusak susunan formil dari posita gugatan itu sendiri. Fakta bahwa Para Tergugat mampu menyusun jawaban dan bantahan yang sangat komprehensif membuktikan bahwa gugatan Penggugat sama sekali tidak kabur atau menyesatkan. Oleh karena itu, eksepsi obscuur libel ini harus dinyatakan tidak beralasan dan ditolak;

“Menimbang, bahwa Majelis Hakim kemudian beralih pada eksepsi gugatan diajukan sebelum waktunya atau gugatan prematur (exceptio dilatoria) yang diajukan secara seragam oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat. Pada pokoknya, mereka mendalilkan bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 serta Klausul Penyelesaian Klaim 30 Hari dalam polis, pembayaran klaim baru jatuh tempo 30 hari setelah adanya kesepakatan nilai klaim atau kepastian jumlah klaim berdasarkan laporan final dari Adjuster. Karena laporan final belum ada dan dokumen belum lengkap, maka dalil wanprestasi dianggap diajukan terlalu dini;

“Menimbang, bahwa terhadap dalil eksepsi prematur tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa persoalan apakah proses verifikasi klaim masih berjalan, apakah dokumen pendukung yang diajukan Penggugat sudah lengkap atau belum, serta apakah belum tercapainya kesepakatan klaim merupakan kesalahan Penggugat atau kelalaian Para Tergugat, adalah murni merupakan persoalan substansi perkara. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya kewajiban yang telah jatuh tempo tidak dapat diselesaikan hanya melalui pemeriksaan formil, melainkan membutuhkan penilaian atas alat-alat bukti surat maupun keterangan saksi dan ahli di tahap pembuktian pokok perkara. Mengabulkan eksepsi ini sama artinya dengan memutus pokok perkara tanpa proses pembuktian yang adil. Dengan demikian, eksepsi gugatan prematur (exceptio dilatoria) ini harus dinyatakan tidak dapat diterima sebagai materi eksepsi formil dan karenanya harus ditolak;

“Menimbang, bahwa mengenai eksepsi Tergugat I atas tuntutan kerugian materiil dan immateriil yang dianggap tidak jelas dan tidak berdasar karena bersifat subjektif, Majelis Hakim menegaskan kembali prinsip hukum acara perdata bahwa perincian besaran kerugian yang dituntut adalah bagian dari materi petitum. Benar atau salahnya hitungan kerugian tersebut, serta proporsional atau tidaknya nilai tuntutan dengan asas indemnitas dalam asuransi, merupakan kewajiban pembuktian dari Penggugat di dalam persidangan (actori incumbit probatio). Keberatan Tergugat terhadap nominal kerugian merupakan materi bantahan terhadap pokok perkara, bukan materi eksepsi yang dapat menggugurkan gugatan di tahap awal. Oleh karenanya, eksepsi ini pun dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan ditolak;

“Menimbang, bahwa oleh karena seluruh eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat telah dipertimbangkan secara saksama dan dinyatakan tidak memiliki pijakan argumentasi formil yang kuat dan beralasan menurut hukum, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat harus ditolak untuk seluruhnya, dan pemeriksaan persidangan harus dilanjutkan pada pembuktian substansi atau materi pokok perkara;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.