DISKON 50% (LIMA PULUH PERSEN) DARI TARIF NORMAL YANG BERLAKU UNTUK SKEMA LAYANAN KONSULTASI HUKUM SECARA "ONLINE", "DRAFTING GUGATAN", MAUPUN "DRAFTING KONTRAK" BAGI KLIEN KONSULTAN HUKUM SHIETRA, BERLAKU SEPANJANG KETERANGAN DISKON INI MASIH DICANTUMKAN--kecuali layanan secara "tatap muka" (offline), berlaku tarif normal.
KAMI MEMUNGUT TARIF KONSELING HUKUM DENGAN HITUNGAN WAKTU SEJAK KLIEN MENCERITAKAN MASALAH HUKUMNYA, BUKAN DIMULAI KETIKA KAMI MEMBERIKAN ANALISA DAN JAWABAN HUKUM.
Idealnya, sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan, konsultasikan dahulu masalah hukum Anda pada Konsultan Hukum yang netral (objektif) dan independen. Tujuannya tidak lain agar klien tidak mendapat "harapan semu" dengan mengajukan gugatan yang bisa menjelma "bumerang", atau hanya akan membuang sumber daya waktu serta energi, disamping berbiaya tinggi.
Kalangan profesi Pengacara (Advokat) mencari nafkah dari beracara / bersengketa di Pengadilan, seringga kerap kali masalah yang tidak layak dimajukan ke persidangan, tetap diproses gugat-menggugat (adanya conflict of interest antara kepentingan sang pengacara dan kepentingan sang klien).
Sementara itu profesi Konsultan memberi opini hukum secara netral, objektif, disamping nasehat hukum ataupun pemberian rekomendasi langkah hukum guna langkah preventif, mediatif, serta mitigasi, atau setidaknya membuka opsi lain selain litigasi bersengketa di Pengadilan (amicable solution). TIDAK SEMUA MASALAH HUKUM LAYAK DIAJUKAN KE PENGADILAN, DAN BANYAK SENGKETA YANG SEJATINYA DAPAT DISELESAIKAN DILUAR JALUR PENGADILAN.
Itulah perbedaan utama profesi Pengacara dan Konsultan, masing-masing memiliki peran dan spesialisasi fungsinya tersendiri. SHIETRA & PARTNERS berfokus pada layanan jasa Konsultasi Hukum, sehingga tiada conflict of interest apapun terhadap masalah atau sengketa hukum yang dihadapi klien.
SHIETRA & PARTNERS merupakan konsultan hukum spesialis Preseden, Trainer, serta Legal Research, menyediakan jasa layanan konsultasi hukum secara netral dan objektif bagi para klien perorangan maupun korporasi, sejak tahun 2013. KAMI MENAWARKAN HUKUM YANG REAL, BUKAN SEKADAR MENGUTIP BUNYI UNDANG-UNDANG.
[Catatan : Dalam rangka penerapan kaedah Kode Etik Profesi Konsultan Hukum, Konsultan Shietra tidak akan mengungkapkan "celah hukum" yang dapat merugikan negara maupun warga negara lain selama sesi konsultasi berlangsung, sekalipun bagi klien pembayar tarif layanan prioritas. Berbisnislah dengan penuh etika, Etika Berbisnis yang patuh & taat terhadap koridor hukum dan tidak merugikan orang lain, demi kebaikan pihak klien itu sendiri. Terdapat "Hukum Karma" disamping bekerjanya "Hukum Negara".]
- bagi klien yang berdomisili di Jakarta maupun klien dari luar kota yang ke Jakarta via Bandara Soekarno Hatta, tempat konsultasi dapat disepakati di Perpustakaan Umum Universitas Tarumanagara, Jln. Letjen S. Parman, Grogol, Jakarta Barat). Down Payment minimum senilai tarif 1 jam, dimana bila terdapat tambahan jam sesi konsultasi maka wajib dilunasi ditempat hari yang sama saat sesi konsultasi ditutup. Hanya dapat dilakukan pada jam dan hari kerja.
- Kantor / Domisili Klien, sepanjang masih dalam lingkup DKI Jakarta. Minimum sesi konsultasi ialah 3 (tiga) jam, serta Down Payment minimum senilai tarif 3 jam. Satu sesi konsultasi yang kurang dari 3 jam, akan tetap dihitung sebagai genap 3 jam untuk opsi lokasi konsultasi di kantor / domisili klien di Jakarta. Jadwal untuk opsi ini, dapat disepakati pada hari Sabtu serta weekend. Sesi konsultasi yang melebihi 3 jam, pelunasan wajib dilunasi ditempat saat sesi konsultasi diakhiri pada hari yang sama.
Sesi konsultasi kurang dari 60 menit, tetap akan dihitung sebagai penggenapan per kelipatan 1 jam (SISTEM PENGGENAPAN PER 1 JAM, HOURLY BASED FEE. Sebagai contoh sesi konsultasi selama 1 jam 12 menit maka total tagihan tarif konsultasi akan digenapkan menjadi 2 jam). Klien pengguna jasa berkewajiban memerhatikan waktu terpakai selama sesi konsultasi, dimana bila sesi konsultasi tetap berlanjut melampaui nilai deposit tarif, maka diartikan klien secara "diam-diam" menghendaki tambahan waktu lengkap dengan segala konsekuensi penambahan tarif per penggenapan 1 jam ke depan.
Konsultasi (akar kata "konseling") dibawakan secara LISAN, BUKAN TERTULIS. Klien yang memiliki kewajiban untuk mencatat apa yang disampaikan oleh Konsultan Shietra saat sesi konsultasi berlangsung. Bila klien tidak mencatat, maka diartikan sebagai telah mengingat materi yang disampaikan oleh Konsultan Shietra. Klien tidak berhak meminta materi konsultasi lisan secara tertulis (bedakan antara layanan "konsultasi" yang sifatnya lisan dan layanan berupa dokumen "LEGAL OPINION" yang tertulis sifatnya), kecuali klien menghendaki pula serta setuju disertakan / dilanjutkan dengan layanan opini hukum secara tertulis berupa dokumen "LEGAL OPINION", dengan disertai tarif pengerjaan "LEGAL OPINION" dengan memakai skema tarif "konsultasi online hourly based" sebagai dasar pengenaan tarif atas lama pengerjaan penyusunan "LEGAL OPINION". Karenanya, pahami yang Anda butuhkan, apakah opini hukum tertulis ("legal opinion") ataukah lisan (konseling hukum), atau keduanya.
Klien diizinkan merekam audio (bukan video) saat sesi konsultasi dimulai hingga akhir sesi, dengan catatan : klien terlebih dahulu meminta izin Konsultan Shietra untuk merekam, serta hanya sebatas untuk ARSIP pribadi klien pembayar tarif (bukan untuk pihak yang mendampingi klien saat sesi konsultasi berlangsung), bukan untuk disebar-luaskan ataupun untuk digunakan di pengadilan / instansi hukum lainnya, serta tidak boleh disalahgunakan).
Penegasan ketentuan : Bila tempo konsultasi belum genap 60 menit dalam satu kali sesi konsultasi via telepon (dapat disepakati via WhatsApp), maka sisa kuota akan dianggap hangus (ketentuan ini juga berlaku dalam perpanjangan sesi konsultasi untuk jam kedua, dst. Sistem penggenapan serta kelipatan per 1 jam, sekalipun kurang dari 60 menit. Bila Klien membutuhkan perpanjangan waktu, klien wajib kembali deposit terlebih dahulu untuk setiap perpanjangan waktu). Sistem booking jadwal pada uraian sebelumnya di atas, mutatis-mutandis berlaku dalam konsultasi via online ini.
Konsultasi (akar kata "konseling") dibawakan secara LISAN, BUKAN TERTULIS. Klien yang memiliki kewajiban untuk mencatat apa yang disampaikan oleh Konsultan Shietra saat sesi konsultasi berlangsung. Bila klien tidak mencatat, maka diartikan sebagai telah mengingat materi yang disampaikan oleh Konsultan Shietra. Klien tidak berhak meminta materi konsultasi lisan secara tertulis (bedakan antara layanan "konsultasi" yang sifatnya lisan dan layanan berupa dokumen "LEGAL OPINION" yang tertulis sifatnya), kecuali klien menghendaki pula serta setuju disertakan / dilanjutkan dengan layanan opini hukum secara tertulis berupa dokumen "LEGAL OPINION", dengan disertai tarif pengerjaan "LEGAL OPINION" dengan memakai skema tarif "konsultasi online hourly based" sebagai dasar pengenaan tarif atas lama pengerjaan penyusunan "LEGAL OPINION". Karenanya, pahami yang Anda butuhkan, apakah opini hukum tertulis ("legal opinion") ataukah lisan (konseling hukum), atau keduanya.
Klien diizinkan merekam audio (bukan video) saat sesi konsultasi dimulai hingga akhir sesi, dengan catatan : klien terlebih dahulu meminta izin Konsultan Shietra untuk merekam, serta hanya sebatas untuk ARSIP pribadi klien pembayar tarif (bukan untuk pihak yang mendampingi klien saat sesi konsultasi berlangsung), bukan untuk disebar-luaskan ataupun untuk digunakan di pengadilan / instansi hukum lainnya, serta tidak boleh disalahgunakan).
Deposit tarif "Konsultasi Online" minimal 5 (lima) jam, diberikan keistimewaan berupa sesi konsultasi yang bukan hitungan "penggenapan per satu jam", namun sistem "kuota per satuan menit penggunaan per sesi konsultasi" (minimum 30 menit per sesi). Contoh klien dengan deposit 600 menit (5 jam), sesi konsultasi pertama selama 40 menit, sesi konsultasi kedua selama 30 menit, maka sisa deposit tersisa = 600 menit - 70 menit (40 + 30) = 530 menit sisa kuota yang dapat digunakan klien bagi sesi-sesi konsultasi berikutnya.
Catatan: Jam operasional sesi konsultasi online: Pukul 08.00 WIB -- 22.00 WIB, hari Senin s/d Sabtu. Hari minggu dan hari libur nasional dapat tetap berkonsultasi sepanjang masih terdapat deposit tarif, serta terdapat urgensi.
Pertanyaan hukum singkat seperti "Apakah peraturan ... Nomor ... Tahun ... , masih berlaku?", atau pertanyaan singkat sejenis, guna mendapat jawaban "Ya" atau "Tidak" dari konsultan Hery Shietra, tetap dikenakan tarif sebagaimana ketentuan tersebut diatas.
Penting untuk dipahami Klien, kami meluangkan banyak waktu untuk riset preseden, sebelum sesi konsultasi dimulai. Karenanya, tidaklah etis bila Klien hanya sekadar hendak mendengar nomor perkara (preseden / yurisprudensi rujukan dalam sesi konsultasi) untuk dicatat (dan dibaca sendiri olehnya nanti isi putusannya), namun tanpa bersedia mendengar ulasan kaedah preseden di dalamnya selama sesi konsultasi, karena itu bukanlah sesi "Konsultasi", namun layanan "jual-beli DATA hasil RISET putusan / preseden" dimana kami akan menjual per satuan putusan / preseden yang kami dapatkan lewat riset yang tidak sedikit memakan dan menyita waktu (mencari preseden yang sesuai, kadang ibarat "mencari jarum diantara tumpukan jerami")--kecuali, preseden kami bahas substansinya dalam "Sesi Konsultasi" maka data hasil riset kami akan dipaparkan bagi klien tanpa biaya tambahan apapun selain tarif selama sesi konsultasi.
Sehingga pula, patut dipahami bahwa kami telah menginvestasikan banyak waktu sebelum sesi konsultasi benar-benar dimulai, sementara Klien hanya cukup membayar waktu selama "Sesi Konsultasi". Terkadang, tidak jarang, untuk 1 jam "sesi konsultasi", kami butuh persiapan hingga berjam-jam riset preseden, sekalipun kami hanya membebani tarif jasa konsultasi selama 1 jam kepada pihak Klien, sehingga menjadi tidak adil bagi profesi kami bila Klien bersikap "penuh perhitungan" terhadap jasa / layanan kami.
CALL to ACTION:
3. Opsi untuk Klien / Layanan PRIORITAS : Konsultasi Tatap Muka pada Kantor Klien. Khusus bagi pengguna jasa yang berdomisili di Jakarta dan Kota Tangerang, tarif senilai Rp6.000.000 untuk sesi konsultasi selama 3 (tiga) jam (kurang dari waktu itu tetap dibebani tarif yang sama). Untuk setiap tambahan waktu, senilai Rp1.200.000 untuk 1 (satu) jam tambahan waktu konsultasi. Down Payment senilai Rp6.000.000;- (tambahan waktu wajib dilunasi di tempat). Bagi pengguna jasa yang berada di kota selain Jakarta, tarif konsultasi maupun akomodasi dan transportasi sesuai kesepakatan.
Khusus bagi Klien PRIORITAS : By request / berdasarkan permintaan klien, Bpk. Hery Shietra dapat memberikan sesi konsultasi dalam bentuk powerpoint presentasi bila ruang meeting kantor klien memiliki fasilitas proyektor. HAK CIPTA MATERI PRESENTASI TETAP HAK CIPTA MILIK KONSULTAN SHIETRA, tidak diperkenankan untuk digandakan tanpa seizin Konsultan Shietra kecuali sebagai arsip pribadi klien bila klien memutuskan untuk membeli Hak Cipta Konsultan Shietra atas materi presentasi.
Konsultasi (akar kata "konseling") dibawakan secara LISAN, BUKAN TERTULIS. Klien yang memiliki kewajiban untuk mencatat apa yang disampaikan oleh Konsultan Shietra saat sesi konsultasi berlangsung. Bila klien tidak mencatat, maka diartikan sebagai telah mengingat materi yang disampaikan oleh Konsultan Shietra. Klien perlu membedakan antara layanan "konsultasi" yang sifatnya lisan dan layanan berupa dokumen "LEGAL OPINION" yang tertulis sifatnya), kecuali klien menghendaki pula serta setuju disertakan / dilanjutkan dengan layanan opini hukum secara tertulis berupa dokumen "LEGAL OPINION", dengan disertai tarif pengerjaan "LEGAL OPINION" dengan memakai skema tarif "konsultasi online hourly based" sebagai dasar pengenaan tarif atas lama pengerjaan penyusunan "LEGAL OPINION". Karenanya, pahami yang Anda butuhkan, apakah opini hukum tertulis ("legal opinion") ataukah lisan (konseling hukum), atau keduanya.
Klien diizinkan merekam audio (bukan video) saat sesi konsultasi dimulai hingga akhir sesi, dengan catatan : klien terlebih dahulu meminta izin Konsultan Shietra untuk merekam, serta hanya sebatas untuk ARSIP pribadi klien pembayar tarif (bukan untuk pihak yang mendampingi klien saat sesi konsultasi berlangsung), bukan untuk disebar-luaskan ataupun untuk digunakan di pengadilan / instansi hukum lainnya, serta tidak boleh disalahgunakan).
Klien dengan audiens berjumlah lebih 5 (lima) orang, akan dikategorikan sebagai layanan Training, dimana tarif skema ini menjadi tidak berlaku dan kami berhak untuk menentukan besaran tarif penyesuian.
KETENTUAN UMUM KONSULTASI : Setiap pembatalan tidak mewajiban kami untuk mengembalikan dana deposit.
Layanan unggulan kami lainnya ialah Layanan Mediatif. Klien dapat mengundang pihak lain yang sedang berselisih, untuk bersama-sama berkumpul, dimana Konsultan Shietra akan berfungsi sebagai penengah / mediator, untuk mempertemukan kepentingan para pihak sehingga diharapkan dapat tercapai kesepakatan atau penyelesaian sengketa, dimana Konsultan Shietra akan menawarkan pandangan-pandangan legal alternatif yang dapat menjadi "win-win solution". Kami menyebutnya sebagai langkah mitigasi "amicable solution" (alternative dispute settlement). Terkadang, langkah NON-litigasi dapat jauh lebih efektif mengurai masalah / sengketa hukum.
Konsultan Shietra juga dapat menjadi "penyambung lidah", dalam artian mewakili klien menghadap pihak lain untuk berkomunikasi, dimana dengan menjadi "penengah", diharapkan jalur komunikasi akan dapat terjalin secara lebih terbuka antara dua pihak yang sedang dalam sengketa.
Jasa hukum secara Virtual kami lainnya, antara lain: Pencarian data Perseroan Terbatas, Perkumpulan, dan Yayasan, untuk profile "Data Akhir" (berupa susunan direksi & komisaris, modal dasar & disetor, kepemilikan saham, nomor akta perubahan Anggaran Dasar terakhir, nama notaris, dan status kedudukan perseroan) dengan tarif Rp. 1.000.000;- sementara "Profil Lengkap" Rp. 1.500.000;-. Data digital disertai tanda-tangan elektronik Dirjen Hukum dan HAM serta dapat dijadikan alat bukti bagi pengguna jasa dalam berhubungan dengan instansi pemerintah atau pembuktian di pengadilan, karena sifatnya sebagai akta digital otentik berdasar UU ITE yang dapat dicetak sendiri diatas kertas concorde. Jasa ini sangat cocok bagi pengguna jasa yang hendak melakukan merger ataupun akuisisi saham terhadap suatu Perseroan Terbatas sebagai bagian dari due legal dilligence. HENDAKNYA SEORANG PENGUSAHA TIDAK MEMBELI KUCING DALAM KARUNG!
Setiap bentuk "diskusi", "pertanyaan", "menceritakan masalah hukum", "tukar pikiran", atau istilah-istilah lain yang menjurus kepada profesi kami dibidang konsultasi hukum, dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.