Modus Pelaku Pidana Penipuan, Mengajukan Gugatan agar Seolah-Olah Sengketa Murni Perdata bukan Pidana

LEGAL OPINION

Modus Pelaku Penipuan dalam Mengamputasi Laporan Pidana Korban

Question: Apa yang harus diwaspadai atau perlu diperhatikan benar-benar oleh korban, ketika korban penipuan akan melaporkan pidana si penipu, agar pelakunya ini tidak dapat berkelit dari hukuman penjara atas perbuatannya yang telah menipu korban?

Kode Etik Rakyat, sebagai Sesama Warga, Etika bagi Masing-Masing Fungsi dan Peran Dibalik Status setiap Individu

LEGAL OPINION

Disiplin Etika dan Moralitas sebagai Praktik Jalan Buddhistik, Dilandasi oleh Kesadaran Internal Diri alih-alih Kepatuhan akibat Daya Paksa Eksternal Diri secara Membuta

Question: Apakah dalam Buddhisme, ada semacam pedoman etik bagi pemerintah maupun bagi rakyat, semisal dalam rangka pembentukan hukum nasional ataupun norma sosial, agar tertib sosial dan keharmonisan antar warga dapat tercapai atau paling tidak terkondisikan?

Ancaman Dibalik Ekonomi Liberal Pasar Bebas, Daya Beli Pasar Global Vs. Daya Beli Konsumen Lokal Domestik Dalam Negeri

ARTIKEL HUKUM

Proteksionisme Konsumen Lokal Domestik Dalam Negeri dari Hegemoni Pangsa Pasar Global

Bila selama ini kebijakan proteksionisme yang ditetapkan oleh suatu negara, merujuk pada suatu instrumen kebijakan hukum nasional untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dari infiltrasi produk-produk importasi dari luar negeri yang berskala masif dan dapat berpotensi mematikan pelaku usaha dalam negeri negara pengimpor, semisal juga memproteksi ketahanan produsen dalam negeri dari potensi modus “dumping” harga yang dijual atau diekspor dengan nilai jual yang dapat memukul pelaku usaha negara pengimpor, maka paska kejadian langkanya minyak goreng pada pasar lokal domestik di Indonesia—meski para pengusaha sawit di Negara Indonesia merupakan salah satu produsen sawit (CPO, crude palm oil) terbesar di dunia, sehingga ibarat “induk ayam mati di lumbung padi”—telah membuka kita untuk meluaskan definisi perihal kebijakan proteksionisme sebuah “negara kesejahteraan” yang bukan lagi berkedudukan selaku negara pengimpor, namun sebagai negara pengekspor.

Gado-Gado Carina JOROK, SAYUR TIDAK DICUCI LALU DIULEK DAN DIJUAL KE KONSUMEN, PENJUAL GADO-GADO YANG TIDAK BERTANGGUNG-JAWAB

Gado-Gado Carina Bumbunya PESTISIDA. WARNING! DANGER! BAHAYA! TOXIC! BERACUN!

Gado-Gado Carina Menjual RACUN PESTISIDA untuk Dimakan Konsumennya yang Bayar Mahal!

GERAKAN SELAMATKAN KESELAMATAN WARGA BOJONG INDAH, RAWA BUAYA, CENGKARENG, JAKARTA BARAT

Gado-Gado Carina JUAL MAHAL NAMUN JUSTRU MERUSAK DAN MENCELAKAI KESEHATAN DAN KESELAMATAN KONSUMENNYA, DURHAKA, PENDOSA, JAHAT!

Menjual masakan yang sama sekali tidak dicuci, beracun, membahayakan kesehatan konsumen, disebut makanan HALAL? Makanan beracun adalah HARAM, PENJUALNYA LEBIH HARAM LAGI!