JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Efektivitas Hukum Vs. Efektivitas Moralitas

Sungguh Kasihan Negara yang Memproduksi Begitu Banyak Aturan Hukum namun Pelanggaran Kian Masif

Hanya Bangsa yang Miskin Moralitas yang Perlu Banyak Diatur oleh Hukum

Question: Saat ini aturan-aturan hukum dibentuk begitu masif, sudah menyerupai “hutan rimba belantara”. Ini dan itu itu diatur, namun mengapa justru kian banyak masyarakat yang melanggarnya? Kita menjadi patut untuk curiga, percuma mengatur banyak hal tentang ini dan itu kedalam aturan-aturan hukum yang melarangnya, bila moralitas penduduk suatu bangsa atau negaranya tergolong “bobrok”. Sebaliknya, dengan tingkat moralitas yang baik, negara bahkan tidak perlu terlampau terobsesi untuk produktif memproduksi berbagai aturan hukum dan undang-undang. Lagipula, bukankah semakin banyak dan tebal undang-undang seolah warga tidak punya pekerjaan lain, maka semakin sedikit orang yang mau membacanya? Jika semakin sedikit orang yang mau membacanya, maka atas dasar apa pemerintah berdelusi bahwa rakyatnya mau patuh terhadap hukum?