JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Pendirian Mahkamah Agung RI Paska Paska Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 06 Januari 2020 tentang Uji Materiil terhadap Undang-Undang Fidusia

Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 06 Januari 2020 tentang Fidusia, Diberlakukan Secara Efektif oleh Mahkamah Agung RI

Question: Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menguji materil undang-undang fidusia menyatakan bahwa objek jaminan fidusia tidak bisa dilelang begitu saja oleh kreditor, bila tidak ada kerelaan ataupun pengakuan telah cidera janji dari pihak debitor. Lalu, kini bagaimana pendirian Mahkamah Agung dalam praktiknya dewasa ini terkait objek agunan fidusia, mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi atau tidak?

Ambiguitas Eksekusi Jaminan FIDUSIA Paska Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 06 Januari 2020 tentang Uji Materiil terhadap Undang-Undang Fidusia

Sekelumit Eksekusi Jaminan Fidusia, Sederhana namun Tidak Sesederhana Itu

Question: Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menguji materil undang-undang fidusia menyatakan bahwa objek jaminan fidusia tidak bisa dilelang begitu saja oleh kreditor, bila tidak ada kerelaan ataupun pengakuan telah cidera janji dari pihak debitor. Lalu, bagaimana objek jaminan fidusia itu bisa dieksekusi?

Permohonan Kasasi Ditolak MA RI, Tidak Identik “Kalah”

Mahkamah Agung RI Tetap dapat Mengoreksi Putusan Pengadilan Sekalipun Permohonan Kasasi Dinyatakan “Ditolak”

Question: Jika upaya hukum kasasi yang pihak kami mohonkan, ternyata ditolak oleh Mahkamah Agung, apakah artinya kami “kalah” dalam sengketa gugat-menggugat ini?

Sengketa yang Layak Dimediasi dan Sengketa yang Akan Percuma (Sia-Sia) Bila Dimediasi

Mediasi dan “Win-Win Solution” Mensyaratkan Itikad Baik Kedua Belah Pihak yang Saling Bersengketa—Tidak Bisa “Bertepuk Sebelah Tangan” alias Hanya Satu Pihak yang Ber-itikad Baik

Question: Kapan suatu sengketa perdata, layak dimediasi dengan dipertemukan kedua belah pihak yang saling bersengketa, dan kapankah suatu sengketa hukum sama sekali tidak perlu dilakukan mediasi?

Efektivitas Hukum Vs. Efektivitas Moralitas

Sungguh Kasihan Negara yang Memproduksi Begitu Banyak Aturan Hukum namun Pelanggaran Kian Masif

Hanya Bangsa yang Miskin Moralitas yang Perlu Banyak Diatur oleh Hukum

Question: Saat ini aturan-aturan hukum dibentuk begitu masif, sudah menyerupai “hutan rimba belantara”. Ini dan itu itu diatur, namun mengapa justru kian banyak masyarakat yang melanggarnya? Kita menjadi patut untuk curiga, percuma mengatur banyak hal tentang ini dan itu kedalam aturan-aturan hukum yang melarangnya, bila moralitas penduduk suatu bangsa atau negaranya tergolong “bobrok”. Sebaliknya, dengan tingkat moralitas yang baik, negara bahkan tidak perlu terlampau terobsesi untuk produktif memproduksi berbagai aturan hukum dan undang-undang. Lagipula, bukankah semakin banyak dan tebal undang-undang seolah warga tidak punya pekerjaan lain, maka semakin sedikit orang yang mau membacanya? Jika semakin sedikit orang yang mau membacanya, maka atas dasar apa pemerintah berdelusi bahwa rakyatnya mau patuh terhadap hukum?