Hukum POTONG TANGAN, sebuah EUFORIA ataukah UTOPIA?

ARTIKEL HUKUM

Hukuman POTONG TANGAN Tanpa Dilandasi FAIR TRIAL, adalah PERADILAN SESAT

Apa yang dimaksud dengan FAIR TRIAL?

Terdapat satu kalangan yang membangga-banggakan dan mengagung-agungkan sanksi berupa hukuman “potong tangan”, tanpa mau melihat bahaya dibaliknya. Salah satu asas terpenting serta paling utama dari sistem peradilan yang adil dan berimbang, atau yang lebih dikenal dengan istilah “fair trial”, ialah sistem peradilan dimana : Pertama, pemutus perkara ialah seorang pihak ketiga yang netral serta objektif (bebas dari anasir “conflict of interest”), baik berupa sesosok hakim maupun juri, untuk memutuskan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa yang disangkakan telah melakukan suatu pelanggaran hukum berupa tindak kriminal.

INDO LAWYERS, Bukan Lawyer juga Bukan Profesi Dibidang Hukum, alias PENIPU & MODUS PENIPUAN

MANUSIA SAMPAH (SPAMMER)

Tidak Mengerti Hukum, namun Ingin Menggurui Sarjana Hukum dan Profesional Dibidang Hukum perihal Hukum?

Menyebut Diri dengan Inisial sebagai “INDO LAWYERS”, namun Bukan Berprofesi sebagai Lawyer juga Bukan Dibidang Hukum, CIRI-CIRI PENIPU DAN PENIPUAN!

Kedua komentar di bawah, yakni dengan inisial “INDO LAWYERS” serta “Fenny Imelda”, disampaikan tepat pada jam yang sama (kedua-duanya 20 jam yang lalu sejak tanggapan ini penulis buat), dengan diskredit serta caci maki yang sama, merupakan buntut ketika penulis sedang menjadi konsultan hukum bagi seorang klien yang menghadapi mafia tanah yang berkolusi dengan lembaga keuangan perbankan, dimana penulis mengungkap modus-modus pemerasan dengan kedok bunga, bunga berbunga, denda, denda terhadap tunggakan, denda terhadap bunga, bunga terhadap denda, biaya administrasi miliaran rupiah, tagihan biaya pemberesan miliaran rupiah TANPA DASAR (bunga terselubung, alias PRAKTIK RENTENIR).