JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

HUKUM KARMA Tidaklah Sesempurna Itu, karenanya Usaha Tetap Dibutuhkan untuk Menolong Orang-Orang Baik Agar Tidak Kapok menjadi Orang Baik

Jika Sudah Ada HUKUM KARMA, Lalu untuk Apa Ada Polisi, Demon-Hunter, Dermawan, maupun Usaha untuk Menolong Orang yang Membutuhkan?

Di masyarakat, berkembang pemahaman-keliru yang cenderung fatalistik, yang ironisnya dewasa kini berkembang di kalangan komunitas internal Buddhist itu sendiri, secara menyimpang dari Dhamma yang telah dibabarkan oleh Sang Buddha. Ada seseorang yang mengaku sebagai indigo yang dapat berkomunikasi dengan makhluk dewa di alam dewa, menyebutkan bahwa para makhluk dewata tidak akan menolong seseorang yang Karma Baiknya belum matang untuk berbuah pada saat kini. Ia tidak mengkritik perilaku para dewata yang menghakimi umat manusia yang butuh pertolongan, semata dengan memandang bahwa manusia tersebut tidak patut ditolong, apapun alasannya.

Kreditor PERORANGAN dapat Mengikat Agunan Jaminan Pelunasan Hutang-Piutang dengan HAK TANGGUNGAN untuk di-“Parate Lelang Eksekusi”

Bukan hanya Kreditor Lembaga Keuangan Perbankan yang dapat Mengikat Objek Agunan Tanah dengan HAK TANGGUNGAN sebagai Jaminan Pelunasan Hutang-Piutang

Question : Selama ini, lazimnya bank yang menerima agunan berupa tanah dari debitor peminjam dana kredit, dibebani dengan “hak tanggungan”. Jika ada seseorang hendak meminjam hutang dari kita, apakah bisa kita selaku kreditor perorangan membebani agunan debitor dengan “hak tanggungan” yang sama, agar agunan sewaktu-waktu bisa dilelang-eksekusi bila cidera-janji membayar cicilan dan melunasi hutangnya?

We Don’t Have to Beg for Understanding from Others to Be Understood. Kita Tidak Perlu Mengemis Pengertian Orang Lain agar dapat Dipahami

HERY SHIETRA, We Don’t Have to Beg for Understanding from Others to Be Understood. Kita Tidak Perlu Mengemis Pengertian Orang Lain agar dapat Dipahami

Don’t act as if you’re going to die,

If you lose a fight or competition.

Therefore,

Don’t be overcome by obsession,

So that you commit fraud.

We can still move on,

Even if we lose a competition.

That’s what positive thinking is all about.

Making Ourselves Present When We Need, Both in Good Times and Bad Times. Menjadikan Diri Kita Hadir saat Kita Butuhkan, Baik Saat Suka maupun Duka

HERY SHIETRA, Making Ourselves Present When We Need, Both in Good Times and Bad Times. Menjadikan Diri Kita Hadir saat Kita Butuhkan, Baik Saat Suka maupun Duka

We don’t have to hate ourselves,

Just because others don’t like us,

Or even because they hurt us.

When we dare to take risks,

To fight for our rights.

When we dare to go against the current,

To save ourselves,

To help ourselves.

When we dare to be disliked by others,

To defend our own interests.

Compassion for the World by Shedding Foolish Traits. Berwelas-Asih kepada Dunia dengan Menanggalkan Sifat-Sifat Dungu

HERY SHIETRA, Compassion for the World by Shedding Foolish Traits. Berwelas-Asih kepada Dunia dengan Menanggalkan Sifat-Sifat Dungu 
Take a stand,

One that makes us proud,

To ourselves,

One that is capable of being a hero for and in our own eyes,

One that dares to go against the current for ourselves,

One that is willing to sacrifice for ourselves,

One that dares to take risks for ourselves,

Even if it means being disliked by many.

At least,

We are there when we need ourselves.

Apakah Saksi dapat Dikriminalisasi Pidana maupun Digugat Perdata atas Keterangan atau Laporan yang Mereka Berikan di Dalam maupun di Luar Persidangan?

Potensi Resiko Kriminalisasi Korban Pelapor Atas Laporan / Aduannya, Tetap Berpeluang Terjadi

Dalam praktek di lapangan, tidak jarang pihak yang kalah dalam perkara pidana (Terdakwa / Terpidana) maupun dalam perkara perdata (baik Penggugat maupun Tergugat), akibat keterangan seorang atau beberapa orang Saksi dari pihak lawan, lalu berupaya untuk melaporkan pidana “memberikan keterangan palsu dibawah sumpah” sebagai manuver hukum untuk menganulir putusan pengadilan ataupun untuk mengintimidasi pihak Saksi. Sekalipun dari tingkat keberlanjutan laporan semacam demikian, sangat kecil disikapi ataupun dintidak-lanjuti oleh aparatur penegak hukum, akan tetapi potensi kriminaliasi pidana ataupun digugat perdata tetap berpeluang terjadi.