JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Harapan hanyalah Harapan, namun Fakta adalah Fakta

PENDOSA Tidak Punya Hak untuk Diistimewakan, Terlebih Merampas Hak Korban Mengakses Keadilan

Pelaku Kejahatan Tidak Punya Hak untuk Memohon PENGHAPUSAN DOSA, Pendosa hanya Punya Kewajiban untuk BERTANGGUNG-JAWAB

PENJAHAT / PENDOSA Tidak Punya Hak untuk Menceramahi Korban tentang Apa Itu Kejahatan dan Kebaikan

Question: Rasanya menyakitkan sekali, seakan dilukai untuk kedua kalinya, ketika penjahat yang merupakan pelaku yang telah merugikan kami, justru berkata kepada kami selaku korban, bahwa “Yang berlalu, biarlah berlalu, tidak perlu diungkit-ungkit lagi.” Bukankah konyol, penjahat tapi justru berbicara seolah-olah dirinya orang bijaksana dan melontarkan kata-kata bijak keluar dari mulutnya? Mereka lebih sibuk berkelit dan putar-balik fakta, dengan tujuan untuk lepas tanggung-jawab, namun masih juga bermulut besar tentang ayat-ayat kitab agama, tentang Tuhan, tentang surga dan neraka, dan lain sebagainya. Masyarakat kita juga aneh sekali, mereka justru menghardik korban yang menjerit kesakitan sebagai “orang gila”, sementara pelaku yang menyakiti justru dibela dengan cara tidak dikritik atas perbuatannya ketika menyakiti sang korban. Juga tidak kalah banyak orang-orang yang perilakunya sendiri busuk, tapi justru lebih pandai mengomentari perilaku orang lain. Apalagi yang namanya “playing victim”, tidak malu dan tidak takut berbuat jahat, namun masih juga mengharap masuk surga dan dianugerahi hidup yang makmur-sejahtera.

Perbedaan antara Perjudian dan Penipuan Berkedok Perjudian

Perjudian dan Penipuan, Tidak Serupa dan Tidak Sama

Telah ternyata, baik masyarakat, pemerintah selaku regulator, maupun aparatur penegak hukum mulai dari Penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum, hingga Hakim Pengadilan, gagal membedakan antara penipuan dan praktik perjudian, sekalipun keduanya sama sekali berbeda dan tidak memiliki kesamaan apapun. Jud!, ialah suatu konstruksi yang bersifat murni “permainan untung-untungan”, tanpa ada anasir penipuan apapun didalamnya. Berbeda dengan jud!, penipuan bisa bewujud atau berupa beragam modus, yang seringkali terjadi dalam praktik selama ini di Indonesia pada khususnya, ialah “penipuan berkedok perjudian”. Dengan kata lain, banyak hal yang disebut-sebut oleh masyarakat luas maupun aparatur penegak hukum sebagai “perjudian”, sejatinya ialah “penipuan berkedok perjudian”.