JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Istri Tidak Bersedia Dimadu, Digugat oleh Suami agar Mendapat Izin untuk Berpoligami

Madu yang Tidak Manis ialah “Dimadu”, Suami Membagi Hatinya Sebelum Kemudian Menggugat Istrinya agar Diizinkan Berpoligami

Question: Apakah salah, istri tidak bersedia “dimadu” (suami hendak berpoligami alias beristri lebih dari satu pada waktu yang bersamaan)? Istri yang “dimadu”, adalah korban, namun mengapa justru digugat suami ke pengadilan agar pihak suami bisa berpoligami, meskipun sudah punya anak? Ironisnya, pihak suami kemudian memutar-balik logika moral, “masih untung kamu saya jadikan istri pertama, tidak saya ceraikan. Kamu pilih yang mana, saya ceraikan atau kasih saya izin punya istri kedua?”, begitu kata pihak suami, seolah-olah suami-lah yang merupakan korban dalam rumah-tangga ini karena istri tidak bersedia “dimadu”.

Habis manis, sepah dibuang. Istri harus setia kepada suami, namun komitmen serupa diabaikan oleh suami. Suami yang memadu istrinya, tidak memberi “nafkah batin”, justru menuntut agar sang istri memberi “nafkah batin” kepada suaminya. Bukankah katanya, menikah untuk melangsungkan keturunan? Jika sudah punya anak, untuk apa lagi menikahi wanita lainnya? Hewan saja ada yang sanggup terikat komitmen ber-monogami dengan pasangannya.

Debitor Suami dan Istri, Keduanya Wajib Digugat Terkait Beban Hutang dalam Harta Bersama

Ambigunya Subjek Hukum Dibalik Konstruksi “Harta Bersama” Pasangan Suami-Istri

Question: Bukankah katanya ada percampuran harta, antara suami dan istri yang terikat perkawinan dan tanpa adanya perjanjian perkawinan (pisah harta). Maka mengapa harus menjadikan kedua-duanya (sang suami dan sang istri) sebagai tergugat ketika kita mau menggugat debitor ini, mengapa tidak cukup menjadikan salah satu dari mereka saja sebagai tergugatnya?