Janda / Duda Tanpa Anak, BUKAN AHLI WARIS, hanya Berhak atas Separuh Harta Gono-Gini

LEGAL OPINION

Hak Janda / Duda Tanpa Anak, hanya Sebatas Separuh Harta Bersama, Tidak Lebih, Sekalipun Pernah Menerima Hibah dari Almarhum Pasangannya

Question: Ada sarjana hukum yang bilang bahwa istri yang ditinggal meninggal suaminya, adalah ahli waris yang berhak atas harta warisan (peninggalan almarhum suaminya), sekalipun pasangan suami-istri ini selama menikahnya tidak pernah punya keturunan (anak kandung). Apa benar begitu? Jika memang benar begitu adanya, bisa seperti kejadian di cerita-cerita film, suami bunuh istri atau si istri bunuh suaminya agar semua dan seluruh hartanya jatuh ke tangan si suami atau si istri yang masih hidup. Orangtua atau saudara-saudara si almarhum, hanya bisa “gigit jari” karena tidak mendapat apapun, semua jatuh ke tangan istri yang kini men-janda.

Atau, semisal, mereka baru saja menikah, dimana usia pernikahan mereka bisa jadi kurang dari seumur jagung, namun pasangannya kemudian mendadak meninggal dunia karena penyakit, kecelakaan, atau lain sebab, maka sia-sialah seluruh pengorbanan serta jirih-payah orangtua si almarhum yang selama puluhan tahun telah melahirkan dan membesarkannya karena seluruh hartanya jatuh ke tangan sang istri yang baru dinikahi olehnya sebelum kemudian sang janda kembali menikah dengan suami barunya. Entah mengapa, sukar dicerna akal sehat.

Mengapa jadinya seperti mirip sebuah kisah sinetron? Akal sehat saya selaku orang awam, entah bagaimana mengatakan bahwa pandangan sarjana hukum sedemikian itu tidak logis adanya, tidak rasional dan terkesan ada “moral hazard” bahaya dibalik pandangan demikian. Bagaimana juga jadinya, bila saat mereka masih berumah-tangga, si suami ternyata pernah sempat hibahkan rumahnya ke istrinya, sebelum kemudian si suami meninggal, mirip seperti cerita konspirasi di film-film drama televisi.

Apakah Korban Harus Berkata MAAF, TOLONG JANGAN PERKOSA SAYA? Modus Penipuan dan Pemerkosaan oleh Ulhaq Rumakey, Pemerkosa yang Telah Putus Urat Malunya

ARTIKEL HUKUM

Putar-Balik Moralitas oleh Ulhaq Rumakey, Korban yang Harus Meminta Maaf Kepada Pelaku Pemerkosa, Bukan Pelaku yang Harus Meminta Maaf karena Telah Memperkosa Korbannya

Ulhaq Rumakey Membalas Air Susu dengan PERKOSAAN, namun Disaat Bersamaan Menuntut Korban PERKOSAAN-nya untuk Membalas Ulhaq Rumakey dengan Kebaikan, Cerminan Watak TIDAK PUNYA MALU

Sudah jelas sejelas-jelasnya, tiada satupun gadis (sekalipun buruk rupa) yang bersedia diperkosa, sehingga menjadi aneh bila seorang pemerkosa mendalilkan bahwa dirinya memperkosa karena sang gadis tidak pernah membuat tulisan dalam baju / busana yang dikenakannya “TOLONG, JANGAN PERKOSA TUBUH & PIKIRAN SAYA”—Hanya pemerkosa yang sudah “gila” disamping “sudah putus urat malunya” disamping libido-birahi yang kelewat tidak terkontrol yang memiliki pandangan demikian.

Tuntutan Pidana yang Bernuansa Perdata, Telaah Kasus Tindak Pidana Korporasi dengan Sanksi Pidana Berupa Denda

LEGAL OPINION

Question: Ada surat panggilan polisi kepada pihak perusahaan, dengan tuduhan (pihak badan hukum telah) melanggar pasal pidana. Kabarnya ada soal tuntutan untuk membayar sejumlah uang ganti-rugi kepada perusahaan, dalam laporan pidana ini. Yang dijadikan tersangka ialah perusahaan, direkturnya tidak. Bagaimana aspek hukumnya mengenai hal ini? Memangnya perusahaan bisa dijadikan tersangka dan dipidana?

MORALITY SHIFTING DISORDER, Bukan Saya yang Butuh Kamu, Namun Kamu yang Butuh Saya

ARTIKEL HUKUM

Semua dokter berharap mampu dan dapat menyembuhkan segala penyakit pasien yang menghadap kepadanya sebagai pengguna jasa layanan medik, terutama ketika penanganan medik berbiaya mahal. Namun, apakah harapan demikian, selalu realistis adanya dalam setiap situasi dan kondisi? Sang dokter mungkin saja memang memiliki keterampilan medis yang diakui oleh kalangan sesama rekan seprofesinya, pernah mendapat berbagai piagam penghargaan dibidang ilmiah kesehatan, namun terdapat faktor eksternal yang diluar kekuasaannya, semisal karena faktor akutnya penyakit sang pasien (bilamana datang tidak dapat kondisi terlambat karena penyakit telah stadium parah, bisa jadi akan lain cerita), atau ketika sang pasien justru bersikap “badung” dengan melanggar segala larangan maupun imbauan dari sang dokter untuk berpantang diri dari makanan tertentu atau kegiatan tertentu yang tidak baik bagi pemulihan kesehatan sang pasien itu sendiri.

Tindak Pidana Korporasi, Konsekuensi Ancaman Sanksi Hukuman DENDA bagi Perusahaan yang Menjadi Terdakwa Pelaku Pidana

LEGAL OPINION

Question: Apa maksudnya dengan istilah “tintak pidana korporasi”? Jika “PT” (Perseroan Terbatas) kena tindak pidana korporasi, apa artinya “PT”-nya yang dipenjara? Jika dijatuhkan hukuman penjara, apa artinya perusahaan yang dipenjara, atau seperti kantor dan bangunan atau pabrik yang disegel sebagai bentuk “hukuman penjara”, atau bagaimana bentuknya? JIka terkena hukuman seperti denda oleh hakim pengadilan, sejauh apa konsekuensinya jika perusahaan tetap tidak mau bayar?

Hibah yang Diterima Ahli Waris, Diperhitungkan sebagai Bagian dari Warisan sang Ahli Waris

LEGAL OPINION

Question: Ada salah satu saudara kami yang mencoba mencurangi hak-hak ahli waris lain, caranya ketika orangtua kami masih hidup namun sudah sangat lemah kesadarannya, salah satu dari saudara kami itu mendesak orangtua kami untuk menghibahkan tanah-tanah miliknya kepada dirinya seorang diri, mungkin dengan harapan agar ketika orangtua kami meninggal, budel waris yang tersisa hanya sedikit untuk dapat dibagikan kepada seluruh anak-anak yang menjadi ahli waris. Bagaimana pandangan hukumnya?

Pilih Mana, Belajar Bisnis ke Harvard dan Oxford atau ke China?

ARTIKEL HUKUM

Bonus Demografi ataukah BEBAN DEMOGRAFI?

Banyak dijumpai jargon “klise” bahwa universitas terbaik di dunia ialah Universitas Harvard di Amerika Serikat, Universitas Cambridge, dan Universitas Oxford di Inggris; namun mengapa realitanya berkata lain saat kini. Beberapa dekade lampau, mitos tersebut mungkin benar adanya, Harvard dan Oxford bersaing ketat untuk menduduki kursi kehormatan sebagai universitas terbaik nomor kesatu dunia serta menjadi tempat idaman para pelajar untuk belajar dan menimba ilmu. Bagaimana bila sekarang?

Hibah dengan Akta Dibawah Tangan, dan Hibah dengan Akta Otentik, Bergantung pada Objek Hibah

LEGAL OPINION

Question: Apakah jika hendak hibah, harus pakai notaris? Bagaimana surat hibahnya keluarga kami buat sendiri, lalu dibawa ke notaris?

Eddy Phienanda Philips sang Debitor Nakal Pailit Pemerkosa Profesi Konsultan Hukum

ARTIKEL HUKUM

Eddy Phienanda Philips juga bernama Eddy Phienanda (Phienanda Philps) berikut istrinya Fintje Tjang, Debitor Nakal PENIPU Tukang Langgar & TUKANG PERKOSA

Mustahil seseorang dapat mendapatkan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami tanpa membaca berbagai peringatan serta larangan dalam website ini, KARENA KAMI YANG MERANCANG TATA LETAK WEBSITE INI! Artinya, mereka yang menyalah-gunakan email ataupun nomor kontak kerja kami, bukan tidak mengetahui adanya larangan, namun PURA-PURA TIDAK TAHU DAN SENGAJA MELANGGAR UNTUK MEMPERKOSA PROFESI KAMI SELAKU KONSULTAN HUKUM!