Memilih untuk Bertahan Hidup dan Melanjutkan Hidup, Sudah Merupakan Keberanian Hidup. Sebuah Keberanian Hidup, Tidak Pernah Mengenal Banyak Syarat

ARTIKEL HUKUM

Mengapa Aksi Bunuh Diri Bukan Merupakan Opsi, serta adalah Bentuk Ketidak-Adilan terhadap Sesama Umat Manusia?

Orang-orang jahat yang menyakiti dan merugikan orang lain, jelas merupakan jenis-jenis “manusia sampah”, sehingga tidak perlu kita bahas dan mereka dipersilahkan langsung masuk menuju ke “tong sampah”. Orang-orang jahat adalah jahat, buruk, rusak, busuk, dan sifat jahat yang “tidak malu” serta “tidak takut” berbuat jahat seperti merugikan, menyakiti, ataupun melukai orang lain, merupakan “penyakit” itu sendiri—“penyakit” yang sama sekali tidak sedap untuk dipandang ataupun untuk didengar, terlebih untuk dipelihara dan dilestarikan.

Hak KLIEN (Pembayar Tarif Jasa) atas KERAHASIAAN DATA & PRIVASI MILIK KLIEN

LEGAL OPINION

Question: Apa maksudnya dengan istilah “kerahasiaan klien”?

Ada HAK Asasi Manusia, maka Ada KEWAJIBAN Asasi Manusia (Prinsip RESIPROSITAS / RESIPROKAL)

ARTIKEL HUKUM

Tiada Yang Melarang Seseorang untuk Beribadah Sesuai Keyakinannya Masing-Masing, Sepanjang Tidak Merugikan, Mengganggu, ataupun Menyakiti Umat Beragama Lain. Kebebasan untuk Beribadah Dibatasi oleh Kewajiban untuk Menghormati dan Menghargai Umat Keyakinan yang Berbeda.

JIka sedang Beribadah Saja, Merugikan dan Menyakiti Kaum yang Berlainan, Bagaimana Praktik Intoleransi ketika Mereka Tidak sedang Beribadah?

Terdapat satu keyakinan keagamaan di Indonesia, dimana praktik ritualnya menimbulkan “polusi suara” menyakitkan telinga yang sehari-harinya amat-sangat mengganggu (seolah umat agama lain tidak berhak beribadah sesuai keyakinannya sendiri secara tenang bebas dari segala jenis gangguan), hingga praktik-praktik semacam parkir liar (meski para umatnya sejatinya adalah warga sekitar namun masih juga membawa kendaraan bermotor, malas berjalan kaki dari kediamannya, dan memarkirkannya secara liar persis di depan pagar kediaman warga setempat), maupun menutup seluruh ruas dan badan jalan lewat blokade maupun umat yang beribadah merambah seluruh badan jalan tanpa menyisakan sejengkal pun bagian dari jalan umum tersebut bagi pejalan kaki maupun pengguna jalan lainnya.

Hubungan antara Intellectual Quotient (IQ), Emotional Quotient (EQ), dan Spiritual Quotient (SQ)

ARTIKEL HUKUM

Emotional Quotient atau Kecerdasan Emosional, apakah Identik dengan Bersosialisasi Banyak Teman dan Banyak Bicara? Itu adalah ASUMSI dan DELUSI

Apakah yang dimaksud dengan “Kecerdasan Emosional”, atau yang kerap diistilahkan secara lebih populer sebagai “Emotional Quotient” (EQ) atau “Emotional Intelligence”, selalu dimaknai sebagai tidak memiliki atau tidak menampilkan emosi (menyerupai robot yang tidak dapat merasa ataupun meluapkan emosi atau amarah dan sejenisnya) serta identik dengan memiliki banyak teman atau kawan bersosialisasi secara luas? Jika memang demikian pemaknaannya, maka semua individu dengan karakteristik “constitutional traits” berupa “introvert”, berarti seketika itu juga divonis sebagai ber-EQ dangkal?

Tindak Pidana Penadahan, Membeli Dibawah HARGA PABRIK

LEGAL OPINION

Pidana Penadahan, antara HARGA PASAR, HARGA DISTIBUTOR, dan HARGA PABRIK

Vonis Pidana Penadahan, karena Terdakwa Sengaja atau Lalai untuk Sepatutnya / Seharusnya Mengetahui bahwa Barang (Ternyata) adalah Hasil dari Kejahatan

Question: Saya heran, sebagai seorang trader yang bidang usahanya trading jual-beli produk dalam jumlah besar dari pabrikan ataupun dari pihak distributor besar, untuk kemudian dijual kembali kepada pihak reseller di pasaran pada berbagai daerah, dituduh telah melakukan pembelian barang tadahan berbadarkan pasal pidana penadahan, dengan alasan telah membeli barang-barang itu dengan harga jauh dibawah harga pasaran.

Sudah saya katakan dan jelaskan, harga pasar itu harga untuk pedagang eceran, bukan untuk prefesi seperti seorang trader. Sudah jelas pula bahwa kalangan trader hanya berminat dengan harga pabrik serta harga distributor, agar ada margin keuntungan untuk dijual kembali kepada pihak reseller di pasaran pada berbagai daerah, mengapa juga menyamakan antara harga jual-beli partai besar grosiran dan harga jual-beli eceran yang bukan kulakan sifatnya? Apakah memang seperti itu, praktik hukumnya di Indonesia?

Klaim Diri yang Prematur, Belum Ada Bukti Masa Depan Tiada Wanprestasi, Masa yang Akan Datang Belum Telah Terjadi Adanya Sehingga Apakah yang Dapat Dijanjikan sebagai Jaminan?

ARTIKEL HUKUM

Lidah Tidak Bertulang, Ucapan yang Menjanjikan untuk Melakukan atau Tidak Melakukan Sesuatu Bukanlah Jaminan Tiada akan Melanggar Dikemudian Hari

Mengapa sekalipun seseorang debitor telah berjanji akan mengembalikan dana pinjaman ataupun membayar lunas hutang-piutang, masih juga kalangan kreditor perlu melindungi dirinya dengan sebentuk agunan sebagai jaminan pelunasan hak-haknya atas piutang? Janji bisa tinggal janji dalam realitanya, sekalipun kesemua itu sifatnya “hitam di atas putih”. Lidah tidak bertulang, pepatah menyebutkan, dimana tiada penjahat yang akan secara berbesar jiwa mengakui perbuatan jahatnya terlebih diharapkan untuk secara suka-rela bertanggung-jawab terhadap para korbannya yang dikorbankan, yang tidak jarang bila perlu kian memfitnah dan menyudutkan hingga menghina (slander and harassment) korbannya seolah sang korban belum cukup banyak disakiti dan dirugikan oleh sang pelaku kejahatan yang terampil dalam memainkan modus “maling teriak maling”.

Keyakinan Keagamaan Semestinya Tidak Mengajarkan Sikap CURANG Terlebih Mempromosikan KECURANGAN, Standar Moral yang Korup bagi Orang dengan Akal yang Sakit

ARTIKEL HUKUM

Sebenarnya, Bila Kita Mau dan Berani Bersikap Jujur, Jika Sudah Ada HUKUM KARMA (Dimana Segalanya Kita Sendiri yang Menanam dan Memetik) yang Lebih Adil daripada Ajaran “SEGALA SESUATUNYA JATUH DARI LANGIT”, Buat Apa Ada Dogma Agama Lain?

Dahulu kala, lama sebelum ini, saat sebelum zaman Agama Samawi (agama Tuhan) dikenal oleh umat manusia, orang-orang jahat (para penjahat) manakah yang ada yakin setelah kematian maka dirinya akan dapat memasuki alam surgawi sebagai dewa-dewi yang berbahagia di alam dewata? Berbahagia atas kejahatan, dimana kejahatan diganjar “reward” alih-alih diberikan “punishment”, sungguh preseden buruk yang tidak mendidik. Kini, seolah menjadi “kabar baik” bagi para kalangan penjahat di muka bumi, orang-orang jahat dijanjikan iming-iming masuk surga dengan cara meyakini dogma “penghapusan dosa” yang sifatnya “enak di kamu (pelaku kejahatan), namun tidak enak di saya (korban)”.

Kiat Menghadapi Orang yang Suka Memaksa Saat Berbicara bagai Interogasi, Seolah Kita Tidak Punya Hak untuk DIAM dan MENOLAK BICARA / DIGANGGU

ARTIKEL HUKUM

HAK UNTUK DIAM (dan UNTUK TIDAK DIGANGGU) ADALAH HAK ASASI MANUSIA

SERI SENI HIDUP : Jangan Pernah Bersikap Seolah-Olah Kita Hanya Dibolehkan Menjadi “MR. NICE GUY”, Bersikaplah Seolah-Olah Selalu Punya Pilihan Bebas untuk Memilih dan Dipilih, Termasuk Opsi Pilihan untuk menjadi seseorang yang Bukan “MR. NICE GUY” serta bebas dari perbudakan ataupun penjajahan mental oleh sesama anak bangsa.

MIRANDA RIGHTS : “You have the right to remain silent. Anything you say can and will be used against you in a court of law.”

Selamat datang pada kurikulum “Universitas Kehidupan” dalam kesempatan edisi “seni komunikasi” ini, dengan topik bahasan yang akan sangat berfaedah bagi para pembaca dan para pembelajar “Kehidupan”, mengingat sifat kedekatannya dengan kehidupan kita sehari-hari untuk kita terapkan langsung keterampilan praktis berikut. Bangsa Indonesia ialah “bangsa PREMANIS” yang kerap bersikap gemar memaksa, dalam segala hal dan segala aspek, tanpa mau menyadari maupun menghormati hak-hak warga lainnya untuk bersikap bebas dan membuat pilihan bebas atas hidupnya sendiri—singkat kata, sifat-sifat ekploitatif dan manipulatif sangat kental dalam berbagai gaya tutur-kata komunikasi maupun sikap perilakunya terhadap sesama anak bangsa, seolah-olah martabat dirinya seorang yang lebih tinggi daripada harkat dan martabat orang lain, sekalipun secara hukum seluruh warganegara ialah sederajat dan terlahirkan sederajat adanya di mata hukum tanpa adanya “kasta” ataupun kelas sosial.

Dr. Ir. Nanik Minarni, MM, GURU BEJAT PENIPU YANG TERTIPU KOPERASI

BLACKLIST PELANGGAR, PENYALAHGUNA, dan PEMERKOSA

Dr. Ir. Nanik Minarni, MM, GEMBEL PENIPU yang Punya Sengketa Uang Rp. 500.000.000, Belum Merasa Puas, Mental MENDADAK MISKIN, Masih Juga Merampok Babi yang Menjadi Makanan di Piring Milik Profesi Konsultan Hukum

Dr. Ir. Nanik Minarni, MM, GURU BEJAT yang Mengajarkan dan Memberi Teladan Muridnya untuk MELANGGAR LARANGAN, MENYALAHGUNAKAN, dan MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN YANG SEDANG MENCARI NAFKAH, bahkan Dr. Ir. Nanik Minarni, MM (Muslimah) MERAMPOK & MEMAKAN BABI DARI PIRING MILIK PROFESI NONMUSLIM

Cara Kreditor Menjerat Debitor agar Terjerat Hutang yang Mustahil dapat Dilunasi, Lingkaran Setan Hutang

LEGAL OPINION

Gugatan yang Menyerupai OVER IMUN Penyakit Luput, Merusak dan Merugikan Kepentingan Diri Sendiri

Question: Sebenarnya ketika seorang debitor menggugat kreditornya yang mempunyai agunan Hak Tanggungan atau bahkan pembeli lelang eksekusi Hak Tanggungan, siapa yang sebetulnya diuntungkan dan siapa yang paling dirugikan?

Deterministik GENOM Genetik Kriminal sebagai Faktor Kriminogen

ARTIKEL HUKUM

Born to be a CRIMINAL, karena Faktor Deterministik GENETIK, dapatkah Dimintakan Pertanggung-Jawaban PIDANA? Apakah Kejahatan, Sifatnya Dilahirkan?

Siapakah yang sebetulnya, bertanggung-jawab dan dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kejahatan dan niat jahat dari seorang pelaku kejahatan? Apakah murni akibat “kehendak bebas”, ataukah sebaliknya tiada yang benar-benar terdapat kebebasan untuk memilih alias sekadar “kebebasan semu” ketika seseorang warga kemudian ditemukan melakukan tindak kejahatan? Singkat kata, seberapa deteministik-kah, faktor genetik dalam menentukan kadar kejahatan seseorang penjahat yang dilahirkan untuk menjadi seorang penjahat (born to be a criminal)?