Sita Pidana Lebih Tinggi Derajatnya daripada Sita Umum Kepailitan?

ARTIKEL HUKUM

Ketika Negara yang Justru Menikmati dan Mengambil Keuntungan dari Rakyat yang menjadi Korban Kejahatan. Menjadi Korban, Sudah Jatuh lalu Tertimpa Tangga Pula

Sita Pidana Merampas untuk NEGARA, sementara Sita Umum Kepailitan ialah Sita untuk Memulihkan Kerugian KORBAN

Katakanlah, terjadi dan sebagaimana telah berulang kali kembali terjadi, sebuah perusahaan maupun koperasi, melakukan praktik ilegal semacam “skema ponzi” (skema piramida) yang berhasil merekrut puluhan ribu anggota dan telah menghimpun miliaran rupiah dana masyarakat luas, kemudian dibelakang hari barulah diketahui oleh masyarakat yang menjadi anggotanya, bahwa mereka telah terkena modus penipuan sehingga dana mereka tidak kembali secara tepat waktu dan tidak sebagaimana dijanjikan semula oleh pihak penghimpun dana yang menawarkan imbal hasil sangat tinggi melampaui level psikologis kewajaran.

Liliana Tjia MENIPU untuk Mencari Makan, alias Penipu

PELANGGAR

Liliana Tjia Merampok Nasi dari Piring Milik Profesi Orang Lain yang sedang Bersusah-Payah Mencari NAFKAH, sungguh Perilaku IBLIS yang LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS!

Vonis Hukum Karma bagi Liliana Tjia : TERLAHIR KEMBALI SEBAGAI BUDAK KERJA RODI YANG DIBAYAR PAKAI BATU SETELAH KERINGAT DAN DARAHNYA DIHISAP!

Seorang umat kristiani tidak takut dosa serta tua bangka perawan tua (tidak laku) bernama Liliana Tjia, pimpinan PT. AUDITSI (perusahaan penipu yang bergerak dibidang rekruitmen tenaga kerja, sebelum kemudian dimanipulasi dan dieksploitasi bak perbudakan) serta PT. LION JOBS INDONESIA (sebagai direktur bersama seorang penipu lainnya bernama Eddy Santoso Tjahja), memperkosa profesi kami selaku konsultan hukum dengan bercerita panjang lebar masalah hukum miliknya, yang mana bukan urusan kami, dan TANPA MEMBAYAR KOMPENSASI BERUPA TARIF JASA SEPERAK PUN alias praktik PERBUDAKAN:

Kiat Menghadapi Calon Pemberi Kerja yang Manipulatif dan Eksploitatif

LEGAL OPINION

Contoh Kasus Manipulator Tenaga Kerja bernama Eddy Santoso Tjahja yang Dipecat secara TIDAK HORMAT sebelum kemudian Mengeksploitasi Tenaga Manusia

Question: Apa yang harus saya jawab dan tanggapi, bila dalam wawancara kerja, pihak perusahaan bertanya apakah saya bersedia dimutasi ke PT (Perseroan Terbatas) atau perusahaan lain yang katanya mereka masih satu grub usaha dengan perusahaan, lalu juga mereka bertanya apakah saya keberatan bila harus bekerja untuk kepentingan berbagai anak usaha PT-PT yang merupakan satu grub usaha dengan perusahaan?

Sejujurnya saya sebagai pelamar kerja, keberatan, karena tahu itu modus eksploitasi. Adakah cara menjawab yang dapat menggunakan dalih-dalih aturan hukum sebagai alibi untuk tidak terjebak pada pertanyaan-pertanyaan semacam itu yang saya sadari pastinya akan saya sesali sendiri di kemudian hari bilamana saya sanggupi dan setujui tanpa berpikir panjang? Pihak pewawancara tampaknya lebih menitik-tekankan pada kelemahan dan kekurangan-kekurangan pihak pelamar kerja, apakah itu indikasi yang baik atau buruk bila dipaksakan untuk melamar kerja di tempat seperti itu?

Mungkinkah AGAMA SUCI Mengajarkan Penghapusan / Penebusan DOSA?

SENI PIKIR & TULIS

AGAMA SUCI Mempromosikan dan Mengkampanyekan PENGHAPUSAN / PENEBUSAN DOSA?

Suciwan manakah yang Butuh Penghapusan / Penebusan Dosa? HANYA SEORANG PENDOSA, YANG MEMBUTUHKAN PENGHAPUSAN / PENEBUSAN DOSA

Apakah mungkin, sesuatu yang disebut sebagai “Agama SUCI” justru mengkampanyekan “penghapusan / pengampunan DOSA” maupun “penebusan DOSA”? Bagaikan berjualan, agar laku dan “laris manis” banyak pelanggan dan peminat yang berbondong-bondong “membeli”-nya, jika perlu rela mengantri (selama ada demand, maka selama itu pula akan ada supply), tentu saja promosinya terkadang diluar akal sehat dan cenderung bombastis, dan tidak jarang mengandung unsur manipulasi pikiran disamping penipuan.

Apa yang akan Anda Lakukan, bila Tiada Hukum Negara maupun Karma?

SENI PIKIR & TULIS

Orang Baik, Membela dan Memihak HUKUM KARMA. Orang Jahat (Pendosa yang Berdosa), Membuta Mengimani PENGHAPUSAN / PENEBUSAN DOSA

Para pembaca dengan ini penulis ajak untuk mengikuti tantangan berupa memasuki ranah permainan jawab-menjawab pertanyaan sederhana yang terdiri dari tiga buah ragam pertanyaan, singkat namun mampu memutar-balikkan dunia, dengan rincian sebagai berikut : Pertama, apakah yang akan Anda lakukan, bila seandainya di dunia ini tidak ada Hukum Negara? Kedua, apakah yang akan Anda lakukan, bila seandainya di dunia ini tidak ada Hukum Karma? Ketiga, apakah yang akan Anda lakukan, bila seandainya di dunia ini ADA atau eksis perihal “too good to be true” semacam “pengampunan / penghapusan dosa” maupun “penebusan dosa”? Mungkin, sebagai pelengkap, ialah pertanyaan keempat berikut, dunia semacam apakah, yang akan tercipta bilamana satu atau lebih “andaikata” di atas, benar-benar terjadi dalam realita?

Resiko Membeli Rumah dengan Fasilitas KPR (Kredit Pembelian Rumah), Bank Tidak Transparan terkait Keberadaan Sertifikat Tanah

ARTIKEL HUKUM

Sudah Lunas Cicil KPR, Sertifikat Rumah Belum Diberikan Bank

Bukan cerita ataupun berita baru, namun sudah menjadi momok klasik yang tidak kunjung usai sampai saat kini sejak puluhan tahun lampau dimana setiap tahunnya ditengarai jatuh korban puluhan ribu warga selaku konsumen produk properti sekaligus nasabah debitor KPR lembaga keuangan, seolah negara tidak pernah hadir di tengah-tengah masyarakat sekalipun “papan” termasuk satu dari tiga kebutuhan pokok penduduk, dimana para nasabah debitor fasilitas KPR dibiarkan bergelut seorang diri tanpa perlindungan hukum serta tanpa adanya kepastian hukum menghadapi dominasi kalangan lembaga keuangan yang kuat serta “raksasa”, terombang-ambing oleh mekanisme pasar ala “invisible hand” liberalisme (utopia rekaan Adam Smith yang hanya relevan dalam sistem pasar yang sangat sederhana), tanpa daya tawar, bermuara pada dipermainkannya nasib debitor fasilitas KPR dimana sekalipun belasan hingga puluhan tahun kemudian fasilitas KPR telah dilunasi cicilannya, namun telah ternyata sertifikat hak atas tanah dimana rumah yang dibeli debitor berdiri, tidak kunjung dan tidak pernah diberikan / diserahkan oleh pihak kreditor fasilitas KPR.

Direksi yang DIPECAT SECARA TIDAK HORMAT karena Menyalah-Gunakan Kewenangan dan Praktik Eksploitasi Tenaga Manusia, Kasus Eddy Santoso Tjahja

LEGAL OPINION

Dalil Mengundurkan Diri, namun Menggugat Minta Pesangon, Tidak Nyambung antara Dalil dan Pokok Tuntutan dalam Gugatan

Question: Apa yang paling perlu diperhatikan saat menyusun dalil ketika membuat surat gugatan bagi orang awam hukum, terutama ketika era digital gugat-menggugat bisa secara medium internet (eCourt dan eLitigation), tanpa perlu datang ke pengadlan, sehingga orang yang bukan sarjana hukum sekalipun bisa mengajukan gugatan (ataupun menjawab gugatan) sendiri, secara mandiri, tanpa harus memakai jasa kuasa hukum seperti pengacara?

Advokat Mustofa dari MUSTOFA & PARTNERS, Jualan KECAP No. 1 (dari Belakang)

PELANGGAR

PENIPUAN “Presiden Advokat Muda Indonesia” MUSTOFA & PARTNERS

Antara klaim dan realita, yang ternyata sangat bertolak-belakang, apakah sebutan yang tepat untuk dialamatkan kepada yang bersangkutan? PENIPU pelaku PENIPUAN. Terdapat seorang pengacara penipu berdomisili di Yogyakarta yang selalu berganti-ganti nomor kontak selulernya dalam rangka melancarkan aksi modus penipuannya, dimana penulis setidaknya pernah sebanyak dua kali menjadi korban penipuan dan “pemerkosaan” terhadap profesi penulis selaku Konsultan Hukum, yakni oleh pengacara “kurang kerjaan” bernama Advokat Mustofa dari MUSTOFA & PARTNERS.

Moderat Vs Ekstremis dalam AGAMA SUCI Vs. AGAMA DOSA

SENI PIKIR & TULIS

Patuh, Moderat, Pelanggar yang Menyimpangi Ajaran, Lihat Konteksnya, Bukan Teksnya

Semua kalangan teror!s, tumbuh dari latar belakang keluarga umat beragama yang moderat. Pertanyaannya, mengapa salah satu anggota keluarganya tersebut dapat menjelma menjadi seorang teror!s yang radikal serta ekstrem perilakunya? Bila pemeluk ekstremis “agama komun!sme”, tidak akan menjadi se-ekstrim dan se-radikal kaum teror!sme, maka mengapa “agama komun!sme” dilarang dan di-“brendel” di negeri kita?

Tiada Kompromi terhadap Kejahatan, namun Escape Clause Terbuka Lebar, Kontraproduktif

SENI PIKIR & TULIS

Marketing Gimmick Keyakinan Keagamaan, “Penghapusan Dosa” maupun “Pengampunan Dosa” bagi Para Pendosa yang Berdosa Penuh Dosa, Pesta Dosa

Tiket Masuk Surga bagi Para Pendosa, Nasib Korban Dikemanakan?

Pada mulanya penulis menaruh rasa kagum, pada suatu norma keyakinan keagamaan tertentu yang menetapkan bahwa seseorang yang mencuri, dihukum “putuskan jari tangan” hingga “potong tangan” sang pelaku pencurian, demi terciptanya efek jera (deterrent effect) dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat agar tidak jatuh korban serupa dan para calon pencuri berpikir ulang ribuan kali sebelum melancarkan niat dan aksi buruknya yang tercela demikian. Begitupula seperti aksi perzinahan, disebutkan bahwa rajam menjadi sanksi hukuman bagi pelakunya. Telah ternyata, informasi yang bersifat parsial dan tidak utuh, cenderung menyesatkan.