Toko Bangunan Mitra10 MEMERAS KONSUMENNYA SENDIRI

Mitra10 (PT. Catur Mitra Sejati Sentosa), Toko Bangunan yang LEBIH RENTENIR DARIPADA RENTENIR

PT. Catur Mitra Sejati Sentosa, Berbisnis Ala MAFIOSO & RENTENIR

Seorang rentenir, alias ijon, lintah darat, atau “shark loan”, ketika menawarkan kredit kepada debitornya, akan secara jujur dan terbuka menyatakan bunga tinggi yang dibebankan. Konsumen, tinggal memilih secara bebas, menyetujui atau tidak. Setinggi-tingginya bunga “pinjol” (pinjaman online), setidaknya mereka transparan dari sejak awal, sehingga calon konsumen bisa membuat keputusan, apakah akan menjadi konsumennya atau tidak. Namun, berbeda halnya dengan toko bangunan bernama MITRA10, yang “lebih licik daripada rentenir”. Ulasan ini merupakan pengalaman pribadi penulis selaku konsumen Mitra10 (lebih tepatnya “mantan konsumen”), dengan harapan agar masyarakat luas tidak turut menjadi korban dari modus kejahatan Mitra10.

Tata Cara Memohon Penghapustagihan Tunggakan Iuran dan Denda kepada BPJS Ketenagakerjaan

Mekansime Permohonan Penghapustagihan Tunggakan Iuran dan Denda BPJS Ketenagakerjaan

Question: Apakah betul, ada cara untuk mohon penghapusan tagihan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan?

Rekor Peraturan yang Umurnya Paling Pendek

Diterbitkan Lalu Seketika Itu Juga Diubah dengan Peraturan Baru Atas Pokok Pengaturan yang Sama, Ibarat Mempermainkan Masyarakat

Hukum Tambal-Sulam, Menjadikan Publik (Subjek Pengemban Hukum) sebagai Kelinci Percobaan

Question: Apakah ada peraturan, yang membatasi pemerintah untuk tidak begitu mudahnya bongkar-pasang peraturan, semisal suatu peraturan paling cepat hanya boleh diubah setelah sekian tahun?

Alat untuk Melakukan Kejahatan, Dirampas untuk Negara ataukah Dikembalikan Kepada Terpidana?

CONTRA LEGAM, Pembangkangan Praktik Penuntutan dan Praktik Kehakiman terhadap Norma Hukum Positif, yang Menjelma Kebiasaan Praktik Peradilan

Question: Barang yang dipakai oleh seorang terdakwa, bila terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana didakwakan pihak jaksa penuntut umum dipersidangan, maka akan dirampas oleh negara dalam putusan hakim. Aturannya seperti itu, menurut hukum pidana. Namun mengapa masih banyak putusan pengadilan yang justru berkata lain?