Sertifikat Tanah Bersifat Kuat, Namun Tidak Bersifat Mutlak ataupun Sempurna
Apapun yang Dilandasi Itikad Tidak Baik, Berpotensi
Dibatalkan oleh Pengadilan
Question: Adalah mitos ataukah fakta, ada pihak-pihak yang menyebutkan bahwa sertifikat tanah BPN yang sudah berumur paling sedikit 5 (lima) tahun, maka sudah tidak bisa lagi dibatalkan oleh pihak lain sekalipun dibawa ke pengadilan dan digugat pihak ketiga, sekalipun ada cacat penerbitan sertifikat tanah tersebut?