JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Regulasi yang Ideal Sifatnya Ter-Arah dan Memiliki “ROADMAP” yang Jelas

Berikan Jangka Waktu dan Ruang untuk Bertransformasi, Setelah Itu “NO EXCUSE”. Itulah yang Disebut sebagai Kebijakan yang Terukur dan Terarah

Dalam kesempatan ini, penulis tidak membahas tema “analis kebijakan”, namun mengajak para pembaca menyelami profesi “arsitek kebijakan” yang tampaknya terbilang langka di republik berhukum ini. Dalam kajian ilmu perundang-undangan, manajemen regulasi, dikaitkan dengan teori “law as social engineering”, penulis akan mengungkapkan pentingnya aspek “roadmap” dibalik setiap regulasi yang dirancang dan diterbitkan, dengan demikian diharapkan agar setiap norma hukum yang diberlakukan dapat membentuk suatu tujuan yang jelas dan ter-arah.

Rezim Vonis Berupa Sanksi Denda yang DIPERSONALISASIKAN, Efek Jera dan Kejut yang Paling Ideal Menciptakan Kepatuhan Masyarakat terhadap Hukum Disamping Sumber Baru Pemasukan Negara

Ketika Hukum Tidak Lagi Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Dalam rezim tilang berbasis elektronik, berbagai daerah yang telah menerapkan sistem demikian, tergolong cukup dimakmurkan dari pungutan denda tilang dari pada pengendara yang dinilai melanggar aturan berlalu-lintas. Penulis mencoba berwacana dengan membayangkan, apakah mungkin, penerimaan negara tidak lagi bergantung ataupun bertopang pada pungutan pajak terhadap rakyatnya yang masih mengadopsi sistem upeti pada era kerajaan maupun penjajahan kolonial, akan tetapi dapat bersumber dari penegakan hukum lewat sanksi denda terhadap subjek pelanggar hukum. Namun, sanksi denda disini, tidak bersifat “membuta”. Anda menjatuhkan sanksi denda sebesar satu miliar rupiah kepada kalangan borjuis elit, itu tampak seperti “recehan” tidak berarti di mata mereka, dan sama sekali tidak membawa efek kejut maupun efek jera. Sebaliknya, bagi kalangan yang untuk “makan sehari-hari pun sudah sukar”, denda sejumlah demikian sama artinya “vonis hukuman mati”.

Ada HUKUM KARMA yang Bekerja bagi Anda, Tanpa Pungutan dan Tanpa Perlu Didahului Aduan / Laporan Apapun

Hukum Negara Vs. Hukum Karma, Anda Pilih Mengandalkan yang Mana?

Tidak Perlu Terobsesi, Terlebih Mengemis-Ngemis kepada Hukum Negara Buatan Manusia yang juga Ditegakkan oleh Manusia bernama Polisi

Sudah sejak lama, penulis tidak lagi mengandalkan apa yang dinamakan “polisi” maupun lembaga kepolisian, sekalipun penulis pernah dan mungkin masih akan menjadi korban kejahatan. Mengapa? Karena penulis tidak bersedia menjadi korban untuk “kali kedua”, dimana pelakunya justru ialah polisi. Sungguh bahagia mengenal Buddhisme, yang salah satunya perihal “Hukum Karma”, sehingga tidak pernah lagi penulis mengemis-ngemis keadilan terlebih mengandalkan polisi. Buddhisme mengajarkan kita cara membangun “pulau pelindung”, dengan tahapan sebagai berikut. Pertama-tama, jadilah orang baik. Orang jahat yang menyakiti “orang baik yang tidak menyakiti orang lain”, terlebih orang suci, buah “Karma Buruk”-nya sungguh dahsyat yang akan dipetik sendiri oleh sang pelaku. Itulah sebabnya, dalam Buddhisme, “orang suci adalah lahan menanam jasa baik”, karena buah “Karma Baik” yang akan kita petik akan sangat besar jika kita berbuat kebajikan kepada orang-orang suci.

Teori KEPENGECUTAN Umar Manusia, Suatu Kajian Antropologi yang Jujur tentang Karakter Suatu Bangsa yang Masih Menyisakan Watak Primitif Manusia Purba

Bersikap Lemah dan Rapuh akan Dihormati oleh Orang Lain, Itu adalah Delusi

Adakah seseorang, yang mem-bully pihak yang lebih kuat daripada sang pelaku? Jika Anda tidak pernah menemukan fakta demikian, namun mengapa demikian dan apa yang sebetulnya sedang terjadi? Sudah sejak lama penulis mengamati fenomena sosial yang kerap terlhat “kasat mata” serta vulgar di tengah-tengah masyarakat di Indonesia, lalu membuat sebuah hipotesis yang kerapkali relevan hingga saat kini, yakni : Seseorang memiliki kecenderungan untuk menyalah-gunakan kekuatannya dengan menindas yang lebih lemah ataupun yang sedang dalam kondisi lemah. Penulis menyebutnya sebagai “teori dasar kepengecutan manusia”.

Mengajukan Kontra Memori Kasasi adalah Hak, Boleh Diajukan juga Boleh Tidak Diajukan

Tidak Mengajukan Kontra Memori Banding maupun Kasasi, Tidak Bermakna Banding maupun Kasasi oleh Pemohon Kasasi akan Serta-Merta Dikabulkan dan Dimenangkan

Question: Bila telah ternyata tempo waktu hak untuk mendaftarkan “kontra memori kasasi”, terlewati, sehingga tidak lagi dapat mendaftarkan bantahan atau sanggahan terhadap “memori kasasi” pihak pemohon kasasi, apakah artinya pihak kami selaku termohon kasasi akan terancam dirugikan dan dapat dipastikan akan dikalahkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya nanti?

Ketika Penjahat / Pendosa justru Memonopoli Alam Surgawi alih-alih Dijebloskan ke Penjara / Neraka

Indonesia Tidak Pernah Kekurangan “Agamais”, namun Tengoklah Watak Perilaku Bangsanya yang Apapun Dikorupsi, termasuk Mengorupsi Dosa (KORUPTOR DOSA)

Question: Banyak kita jumpai fenomena sosial, seperti aparatur yang diliput media pers lalu merampas alat-alat peliputan mereka, pejabat yang marah ketika perbuatan korupnya direkam, aksi “lempar batu sembunyi tangan”, lebih galak pelaku daripada korbannya, maling teriak maling, praktek penyelundupan hukum seperti nominee, merampas hak pejalan kaki dengan berkendara melawan arus seolah hal yang lumrah, kejahatan yang terselubung dan tersembunyi, memberikan keterangan palsu atau berdusta di persidangan, aksi tabrak (lalu) lari, korupsi berjemaah yang antar pelakunya saling melindungi (semangat korps), seolah ada yang benar-benar dapat dicurangi dalam kehidupan ini. Bukankah di negara bernama Indonesia ini, tidak pernah kekurangan pejabat ataupun warga yang “agamais” dan mengaku ber-Tuhan?

Istri Tidak Bersedia Dimadu, Digugat oleh Suami agar Mendapat Izin untuk Berpoligami

Madu yang Tidak Manis ialah “Dimadu”, Suami Membagi Hatinya Sebelum Kemudian Menggugat Istrinya agar Diizinkan Berpoligami

Question: Apakah salah, istri tidak bersedia “dimadu” (suami hendak berpoligami alias beristri lebih dari satu pada waktu yang bersamaan)? Istri yang “dimadu”, adalah korban, namun mengapa justru digugat suami ke pengadilan agar pihak suami bisa berpoligami, meskipun sudah punya anak? Ironisnya, pihak suami kemudian memutar-balik logika moral, “masih untung kamu saya jadikan istri pertama, tidak saya ceraikan. Kamu pilih yang mana, saya ceraikan atau kasih saya izin punya istri kedua?”, begitu kata pihak suami, seolah-olah suami-lah yang merupakan korban dalam rumah-tangga ini karena istri tidak bersedia “dimadu”.

Habis manis, sepah dibuang. Istri harus setia kepada suami, namun komitmen serupa diabaikan oleh suami. Suami yang memadu istrinya, tidak memberi “nafkah batin”, justru menuntut agar sang istri memberi “nafkah batin” kepada suaminya. Bukankah katanya, menikah untuk melangsungkan keturunan? Jika sudah punya anak, untuk apa lagi menikahi wanita lainnya? Hewan saja ada yang sanggup terikat komitmen ber-monogami dengan pasangannya.

Debitor Suami dan Istri, Keduanya Wajib Digugat Terkait Beban Hutang dalam Harta Bersama

Ambigunya Subjek Hukum Dibalik Konstruksi “Harta Bersama” Pasangan Suami-Istri

Question: Bukankah katanya ada percampuran harta, antara suami dan istri yang terikat perkawinan dan tanpa adanya perjanjian perkawinan (pisah harta). Maka mengapa harus menjadikan kedua-duanya (sang suami dan sang istri) sebagai tergugat ketika kita mau menggugat debitor ini, mengapa tidak cukup menjadikan salah satu dari mereka saja sebagai tergugatnya?

Vonis Hukuman Mati, dapatkan Membuat Jera sang Tereksekusi Mati?

Faedah Vonis Hukuman Mati yang Jarang Disadari dan Dipahami para Pengamat Hukum

Question: Katanya hukuman pidana untuk membuat jera pelakunya. Jika vonis hukuman mati, terpidananya lalu dihukum mati, maka apakah masih relevan jera atau tidaknya?

Penghinaan terhadap Korporasi Swasta, hanya Bisa Dilakukan Upaya Hukum Berupa Gugatan Perdata, Bukan Pemidanaan

Perlindungan Hukum bagi Lembaga Pemerintah, Sekelompok Orang dengan Identitas Spesifik, Institusi, Korporasi, Profesi atau Jabatan yang Diserang Kehormatan atau Nama Baik Orang Lain dengan Cara Menuduhkan Suatu Hal, dengan Maksud Supaya Hal tersebut Diketahui Umum dalam Bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Dilakukan Melalui Sistem Elektronik

Question: Kabarnya sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa seseorang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik “orang lain” dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, diancam dengan sanksi pidana, dimana penafsiran istilah “orang lain” mengecualikan subjek hukum yang diserang kehormatan atau nama baiknya berupa lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan. Sehingga, dengan demikian kini subjek hukum korban yang berhak melapor hanyalah “orang perseorangan”. Lalu, apa perlindungan hukum dari negara bagi subjek hukum yang dikecualikan untuk dapat mengadu atau melaporkan kejadian tersebut?

Lebih dari Satu Terdakwa Didakwa, Tidak Bermakna Semua Terdakwa Dijatuhi Vonis Hukuman yang Seragam oleh Hakim, Bisa Beragam

Contoh Preseden dimana Terdakwa I Dipidana PENJARA SEUMUR Hidup dan Terdakwa II Divonis Pidana MATI

Question: Bila ada dua atau lebih orang didakwa sekaligus dalam satu surat dakwaan oleh penuntut umum di persidangan, semisal karena terbukti adanya unsur persekongkolan atau pemufakatan antar pelaku, apakah keduanya akan dijatuhi hukuman yang sama sekian tahun penjara ataupun jenis hukumannya serupa?

Daya Ikat Preseden dalam Praktek Peradilan Perkara Pidana di Indonesia

Tanpa Kepastian Hukum lewat Daya Predaktibilitas Hukum dalam Praktek Peradilan, maka Tiada Keadilan Hukum

Question: Dimana letak kepastian hukumnya, bila hakim bebas seenak hati membuat vonis hukuman yang mengandung disparitas lebar dengan putusan-putusan sebelumnya?

Pihak Penggugatnya hanya Salah Satu Ahli Waris, Surat Gugatan Tidak KURANG PIHAK

Bila Tergugatnya ialah Ahli Waris, maka Seluruh Ahli Waris Wajib Turut Digugat agar Gugatan Tidak KURANG PIHAK

Question: Ada yurisprudensi bahwa penggugat boleh memilih siapa saja yang digugat dan siapa yang tidak digugat? Bagaimana bila sebaliknya, semisal ada lima orang ahli waris, tapi yang mau diajak untuk menggugat hanya beberapa orang diantaranya, apakah gugatannya akan ditolak hakim dengan alasan “gugatan kurang pihak”?

Salah Menerapkan Tata Cara Beracara Digolongkan sebagai Kekhilafan Hakim, Salah Satu Alasan Permohonan Peninjauan Kembali Disamping Novum

Pilar Penopang dari sebuah Gugatan Perdata Bukan hanya Surat Gugatan, namun Surat Kuasa sang Kuasa Hukum yang menjadi Syarat Formal Pengajuan Suatu Gugatan

Adanya Kesalahan Penerapan Tata Cara Beracara oleh Judex Factie maupun Judex Jure sebagai Salah Satu Alasan Mengajukan Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Question: Salah satu alasan mengajukan PK (upaya hukum Peninjauan Kembali), ialah “kekhilafan hakim”. Maksudnya “kekhilafan hakim” itu seperti apa?

Dimungkinkan hanya Divonis Pidana DENDA, Sepanjang Terdakwa Mengakui Perbuatannya, Tidak Membantah Dakwaan, dan Korban Pelapor telah Memaafkan / Ada Perdamaian

Insentif bagi Terdakwa yang Kooperatif terhadap Proses Penegakan Hukum dan Serius Memulihkan Kerugian Korban

Question: Bila saat di kepolisian, pihak pelapor tidak mau memaafkan, apakah dimungkinkan atau pernah terjadi, di persidangan hakim hanya memberikan vonis hukuman berupa denda, sehingga bukan vonis pidana penjara?