JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Ketika Penjahat / Pendosa justru Memonopoli Alam Surgawi alih-alih Dijebloskan ke Penjara / Neraka

Indonesia Tidak Pernah Kekurangan “Agamais”, namun Tengoklah Watak Perilaku Bangsanya yang Apapun Dikorupsi, termasuk Mengorupsi Dosa (KORUPTOR DOSA)

Question: Banyak kita jumpai fenomena sosial, seperti aparatur yang diliput media pers lalu merampas alat-alat peliputan mereka, pejabat yang marah ketika perbuatan korupnya direkam, aksi “lempar batu sembunyi tangan”, lebih galak pelaku daripada korbannya, maling teriak maling, praktek penyelundupan hukum seperti nominee, merampas hak pejalan kaki dengan berkendara melawan arus seolah hal yang lumrah, kejahatan yang terselubung dan tersembunyi, memberikan keterangan palsu atau berdusta di persidangan, aksi tabrak (lalu) lari, korupsi berjemaah yang antar pelakunya saling melindungi (semangat korps), seolah ada yang benar-benar dapat dicurangi dalam kehidupan ini. Bukankah di negara bernama Indonesia ini, tidak pernah kekurangan pejabat ataupun warga yang “agamais” dan mengaku ber-Tuhan?

Istri Tidak Bersedia Dimadu, Digugat oleh Suami agar Mendapat Izin untuk Berpoligami

Madu yang Tidak Manis ialah “Dimadu”, Suami Membagi Hatinya Sebelum Kemudian Menggugat Istrinya agar Diizinkan Berpoligami

Question: Apakah salah, istri tidak bersedia “dimadu” (suami hendak berpoligami alias beristri lebih dari satu pada waktu yang bersamaan)? Istri yang “dimadu”, adalah korban, namun mengapa justru digugat suami ke pengadilan agar pihak suami bisa berpoligami, meskipun sudah punya anak? Ironisnya, pihak suami kemudian memutar-balik logika moral, “masih untung kamu saya jadikan istri pertama, tidak saya ceraikan. Kamu pilih yang mana, saya ceraikan atau kasih saya izin punya istri kedua?”, begitu kata pihak suami, seolah-olah suami-lah yang merupakan korban dalam rumah-tangga ini karena istri tidak bersedia “dimadu”.

Habis manis, sepah dibuang. Istri harus setia kepada suami, namun komitmen serupa diabaikan oleh suami. Suami yang memadu istrinya, tidak memberi “nafkah batin”, justru menuntut agar sang istri memberi “nafkah batin” kepada suaminya. Bukankah katanya, menikah untuk melangsungkan keturunan? Jika sudah punya anak, untuk apa lagi menikahi wanita lainnya? Hewan saja ada yang sanggup terikat komitmen ber-monogami dengan pasangannya.

Debitor Suami dan Istri, Keduanya Wajib Digugat Terkait Beban Hutang dalam Harta Bersama

Ambigunya Subjek Hukum Dibalik Konstruksi “Harta Bersama” Pasangan Suami-Istri

Question: Bukankah katanya ada percampuran harta, antara suami dan istri yang terikat perkawinan dan tanpa adanya perjanjian perkawinan (pisah harta). Maka mengapa harus menjadikan kedua-duanya (sang suami dan sang istri) sebagai tergugat ketika kita mau menggugat debitor ini, mengapa tidak cukup menjadikan salah satu dari mereka saja sebagai tergugatnya?

Vonis Hukuman Mati, dapatkan Membuat Jera sang Tereksekusi Mati?

Faedah Vonis Hukuman Mati yang Jarang Disadari dan Dipahami para Pengamat Hukum

Question: Katanya hukuman pidana untuk membuat jera pelakunya. Jika vonis hukuman mati, terpidananya lalu dihukum mati, maka apakah masih relevan jera atau tidaknya?

Penghinaan terhadap Korporasi Swasta, hanya Bisa Dilakukan Upaya Hukum Berupa Gugatan Perdata, Bukan Pemidanaan

Perlindungan Hukum bagi Lembaga Pemerintah, Sekelompok Orang dengan Identitas Spesifik, Institusi, Korporasi, Profesi atau Jabatan yang Diserang Kehormatan atau Nama Baik Orang Lain dengan Cara Menuduhkan Suatu Hal, dengan Maksud Supaya Hal tersebut Diketahui Umum dalam Bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Dilakukan Melalui Sistem Elektronik

Question: Kabarnya sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa seseorang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik “orang lain” dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, diancam dengan sanksi pidana, dimana penafsiran istilah “orang lain” mengecualikan subjek hukum yang diserang kehormatan atau nama baiknya berupa lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan. Sehingga, dengan demikian kini subjek hukum korban yang berhak melapor hanyalah “orang perseorangan”. Lalu, apa perlindungan hukum dari negara bagi subjek hukum yang dikecualikan untuk dapat mengadu atau melaporkan kejadian tersebut?

Lebih dari Satu Terdakwa Didakwa, Tidak Bermakna Semua Terdakwa Dijatuhi Vonis Hukuman yang Seragam oleh Hakim, Bisa Beragam

Contoh Preseden dimana Terdakwa I Dipidana PENJARA SEUMUR Hidup dan Terdakwa II Divonis Pidana MATI

Question: Bila ada dua atau lebih orang didakwa sekaligus dalam satu surat dakwaan oleh penuntut umum di persidangan, semisal karena terbukti adanya unsur persekongkolan atau pemufakatan antar pelaku, apakah keduanya akan dijatuhi hukuman yang sama sekian tahun penjara ataupun jenis hukumannya serupa?

Daya Ikat Preseden dalam Praktek Peradilan Perkara Pidana di Indonesia

Tanpa Kepastian Hukum lewat Daya Predaktibilitas Hukum dalam Praktek Peradilan, maka Tiada Keadilan Hukum

Question: Dimana letak kepastian hukumnya, bila hakim bebas seenak hati membuat vonis hukuman yang mengandung disparitas lebar dengan putusan-putusan sebelumnya?

Pihak Penggugatnya hanya Salah Satu Ahli Waris, Surat Gugatan Tidak KURANG PIHAK

Bila Tergugatnya ialah Ahli Waris, maka Seluruh Ahli Waris Wajib Turut Digugat agar Gugatan Tidak KURANG PIHAK

Question: Ada yurisprudensi bahwa penggugat boleh memilih siapa saja yang digugat dan siapa yang tidak digugat? Bagaimana bila sebaliknya, semisal ada lima orang ahli waris, tapi yang mau diajak untuk menggugat hanya beberapa orang diantaranya, apakah gugatannya akan ditolak hakim dengan alasan “gugatan kurang pihak”?

Salah Menerapkan Tata Cara Beracara Digolongkan sebagai Kekhilafan Hakim, Salah Satu Alasan Permohonan Peninjauan Kembali Disamping Novum

Pilar Penopang dari sebuah Gugatan Perdata Bukan hanya Surat Gugatan, namun Surat Kuasa sang Kuasa Hukum yang menjadi Syarat Formal Pengajuan Suatu Gugatan

Adanya Kesalahan Penerapan Tata Cara Beracara oleh Judex Factie maupun Judex Jure sebagai Salah Satu Alasan Mengajukan Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Question: Salah satu alasan mengajukan PK (upaya hukum Peninjauan Kembali), ialah “kekhilafan hakim”. Maksudnya “kekhilafan hakim” itu seperti apa?

Dimungkinkan hanya Divonis Pidana DENDA, Sepanjang Terdakwa Mengakui Perbuatannya, Tidak Membantah Dakwaan, dan Korban Pelapor telah Memaafkan / Ada Perdamaian

Insentif bagi Terdakwa yang Kooperatif terhadap Proses Penegakan Hukum dan Serius Memulihkan Kerugian Korban

Question: Bila saat di kepolisian, pihak pelapor tidak mau memaafkan, apakah dimungkinkan atau pernah terjadi, di persidangan hakim hanya memberikan vonis hukuman berupa denda, sehingga bukan vonis pidana penjara?