Harta Milik Terdakwa Korupsi yang Disita, Dilelang untuk Membayar Vonis Pidana Tambahan Penghukuman Pembayaran Uang Pengganti
Question : Saat diperiksa penyidik maupun didakwa oleh kejaksaan, ada aset yang disita dari tersangka atau terdakwa. Saat vonis hukuman telah diterbitkan oleh hakim di Pengadilan Tipikor, apakah aset sitaan tersebut dirampas untuk negara serta masih juga dibebani harus membayar sejumlah “uang pengganti” kerugian negara? Adakah cara, agar aset milik terdakwa dapat dikembalikan kepada terdakwa, apapun isi vonis putusan hakim?
Brief Answer : Bila barang / benda tersebut adalah alat / sarana untuk
melakukan kejahatan ataupun hasil kejahatan, maka dapat “dirampas untuk negara”.
Akan tetapi bila barang sitaan merupakan harta milik Terdakwa kasus Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor), dan terdapat amar putusan berupa vonis pidana
tambahan “penghukuman pembayaran uang pengganti” untuk memulihkan kerugian
keuangan negara / daerah, maka barang / benda sitaan milik Terdakwa tidak “dirampas
untuk negara”, akan tetapi dilelang oleh eksekutor putusan untuk pembayaran vonis
“uang pengganti”—kecuali pihak Terpidana secara sukarela membayar pidana “uang
pengganti”, maka barang sitaan milik Terpidana akan dikembalikan kepada sang
pemiliknya tersebut.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman mengenai status barang
sitaan, salah satu presedennya dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana dalam
putusan Mahkamah Agung RI perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) register
Nomor 3710 K/Pid.Sus/2026 tanggal 21 Mei 2026, dimana terhadap dakwaan dan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang kemudian menjadi Putusan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Mataram Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mtr tanggal 13 Oktober 2025,
dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa ISABEL
TANIHAHA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Primair
Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda
sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat)
bulan;
3. Menghukum Terdakwa untuk
membayar uang pengganti sejumlah Rp418.393.629,00 (empat ratus delapan belas
juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah)
paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum
tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk
menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak
mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama
1 (satu) tahun;
4. Menetapkan masa penangkapan
dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
yang dijatuhkan;
5. Menetapkan Terdakwa tetap
ditahan;
6. Menetapkan barang bukti
berupa:
- Barang bukti nomor urut 1
sampai dengan nomor urut 200 sebagaimana diuraikan dalam tuntutan Penuntut
Umum;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan
sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama Terdakwa Dr. H. ZAINI ARONI,
MPd. dan Terdakwa LALU AZRIL SOPANDI, SE;
- Barang bukti nomor urut 201
sampai dengan nomor urut 205 sebagaimana diuraikan dalam tuntutan Penuntut
Umum;
Dilelang untuk menutupi uang pengganti jika paling lambat
1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa
ISABEL TANIHAHA tidak membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya. Dalam
hal Terdakwa ISABEL TANIHAHA membayar uang pengganti, maka barang bukti Nomor
201 sampai dengan Nomor 205 di atas dikembalikan kepada Terdakwa ISABEL TANIHAHA;
- Barang Bukti nomor urut 206
sampai dengan nomor urut 233 sebagaimana diuraikan dalam tuntutan Penuntut
Umum;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan
sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama Terdakwa Dr. H. ZAINI ARONI,
MPd. dan Terdakwa LALU AZRIL SOPANDI, SE;”
Dalam tingkat Banding, yang selanjutnya menjadi Putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di
Mataram Nomor 29/PID.TPK/2025/PT.MTR tanggal 18 Desember 2025, dengan amar sebagai
berikut:
“MENGADILI:
- Menerima permintaan banding
dari Penuntut Umum dan Terdakwa ISABEL TANIHAHA tersebut;
- Mengubah Putusan
Pengadilan Negeri Mataram Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr tanggal 13
Oktober 2025, yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga
amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa ISABEL
TANIHAHA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut
Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan
denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat)
bulan;
3. Menghukum Terdakwa untuk
membayar uang pengganti sejumlah Rp418.393.629,00 (empat ratus delapan belas
juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah) paling
lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika
tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk
menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai
harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu)
tahun;
4. Menetapkan masa penangkapan
dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
yang dijatuhkan;
5. Menetapkan agar Terdakwa
tetap berada dalam tahanan;
6. Menetapkan barang bukti
berupa:
- Barang bukti nomor urut 1
sampai dengan nomor urut 200 sebagaimana diuraikan dalam putusan Pengadilan
Tingak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN
Mtr tanggal 13 Oktober 2025;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan
sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama Terdakwa Dr. H. ZAINI ARONI,
MPd. dan Terdakwa LALU AZRIL SOPANDI, SE;
- Barang bukti nomor urut 201
sampai dengan nomor urut 205 sebagaimana diuraikan dalam putusan Pengadilan
Tingak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN
Mtr tanggal 13 Oktober 2025;
Dilelang untuk menutupi denda dan uang pengganti jika
paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan
hukum tetap Terdakwa ISABEL TANIHAHA tidak membayar uang pengganti yang
dibebankan kepadanya. Dalam hal Terdakwa ISABEL TANIHAHA membayar denda dan
uang pengganti, maka Barang bukti Nomor 201 sampai dengan Nomor 205 di atas
dikembalikan kepada Terdakwa ISABEL TANIHAHA;
- Barang bukti nomor urut 206
sampai dengan nomor urut 233 sebagaimana diuraikan dalam putusan Pengadilan
Tingak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN
Mtr tanggal 13 Oktober 2025;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan
sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama Terdakwa Dr. H. ZAINI ARONI,
MPd. dan Terdakwa LALU AZRIL SOPANDI, SE;”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana
terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai
berikut:
“Menimbang bahwa terhadap
alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung
berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa alasan kasasi Terdakwa
pada pokoknya menyatakan putusan judex facti salah menerapkan hukum, seharusnya
Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam
dakwaan Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
- Bahwa alasan kasasi Terdakwa
tidak dapat dibenarkan karena putusan judex facti yang menyatakan Terdakwa
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Korupsi
secara bersama- sama’ telah tepat dan
menerapkan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah sesuai dengan
ketentuan undang-undang;
- Bahwa terlepas dari
alasan-alasan kasasi dari Terdakwa tersebut masih terdapat hal-hal yang perlu
dipertimbangkan berdasarkan fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa ISABEL
TANIHAHA selaku Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera sejak tanggal 6
Februari 20212 sampai dengan tanggal 7 Februari 2014;
- Bahwa Perjanjian Kredit
antara PT Bliss Pembanguan Sejahtera dengan PT Bank Sinar Mas berdasarkan
permohonan kredit PT Bliss Pembangunan Sejahtera kepada PT Bank Sinar Mas
(aplikasi permohonan kredit PT Bliss kepada PT Bank Sinar Mas) tanggal 5 Mei
2014, yang ketika itu Terdakwa sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT
Bliss Pembangunan Sejahtera,
- Bahwa selanjutnya
ditandatangani Akta Perjanjian Kredit antara PT Bliss Pembanguan Sejahtera
dengan PT Bank Sinar Mas Nomor 28 tanggal 20 Juni 2014 dengan personal
guarantee dari pemegang saham PT Bliss yakni atas nama Isaac Bliss Tanihaha;
- Bahwa Kerja Sama Operasional
(KSO) antara PT Patut Patuh Patju dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera dalam
pengeloaan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa tanah
seluas 8,4 (delapan koma empat) hektar mulai dari proses sampai dengan isi atau
materi KSOnya sendiri terdapat penyimpangan dan penyimpangan tersebut terbukti karena
adanya motivasi materi berupa prosentase bagi hasil dan uang tunai. KSO
tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara;
- Bahwa penyimpangan dalam proses dan materi KSO tidak terjadi
karena ketidak-tahuan atau kelalaian, melainkan karena disengaja sebagai maksud
karena didorong oleh motivasi berupa prosentase bagi hasil dan uang tunai
tesebut. Dan terlihat dengan jelas
pelaku dalam perkara ini tidak hanya satu orang, namun lebih dari satu yakni
setidaknya berjumlah tiga orang yang telah diajukan ke depan persidangan
sebagai Terdakwa yakni LALU AZRIL SOPANDI, SE. selaku Direktur Utama PT Patut
Patuh Patju, Dr. H. ZAINI ARONY, M.Pd. selaku Bupati dan Komisaris utama PT
Patut Patuh Patju dan Terdakwa ISABEL TANIHAHA selaku Direktur PT Bliss Pembangunan
Sejahtera;
- Bahwa berdasarkan fakta hukum
yang terungkap dalam persidangan, ketiga pelaku tersebut di atas adalah mereka
yang karena tugas dan kewajibannya terlibat secara aktif dalam proses hingga
disepakatinya KSO antara PT Patut Patuh Patju dengan PT Bliss Pembangunan
Sejahtera, sehingga ketiganya termasuk Terdakwa ISABEL TANIHAHA selaku Direktur
PT Bliss Pembangunan Sejahtera;
- Bahwa hak bagi hasil yang
seharusnya diterima PT Patut Patuh Patju (PT Tripat) sejak desember 2015 sampai
dengan Desember 2016 adalah sejumlah Rp418.393.629,00 (empat ratus delapan
belas juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh sembilan
rupiah) yang tidak dibayarkan oleh PT Bliss Pembangunan Sejahtera dengan alasan
masih ada hutang PT Patut Patuh Patju (PT Tripat) karena adanya pengakuan hutang
yang dibuat saksi Lalu Azril Sopandi sebagai direktur PT Patut Patuh Patju (PT
Tripat);
- Bahwa hutang ini telah
dinyatakan tidak sah karena hutang yang dimaksud adalah untuk biaya pembangunan
Gedung pengganti Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat yang merupakan
kewajiban PT Bliss Pembangunan Sejahtera dan pengakuan hutang tersebut juga dibuat
sepihak oleh direktur tanpa sepengetahuan komisaris dan pemegang saham;
- Bahwa dengan demikian hak keuangan sejumlah Rp418.393.629,00 (empat
ratus delapan belas juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus dua
puluh sembilan rupiah) juga merupakan kerugian keuangan negara karena
mempengaruhi laporan keuangan sebuah BUMD (PT Tripat) yang haruslah
dipertanggung-jawabkan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebagai
pemegang saham dan korporasi yakni PT Bliss Pembangunan Sejahtera, bukanlah
kepada Terdakwa yang notabene tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT Bliss
Pembangunan Sejahtera;
- Bahwa terkait jumlah kerugian
keuangan negara dari hilangnya hak penguasaan fisik dan hak kepemilikan barang
milik BUMD PT Patut Patuh Patju (PT TRIPAT) berupa tanah penyertaan modal Pemda
Lombok Barat seluas 8,4 (delapan koma empat) hektar berdasarkan Perda Lombok
barat Nomor 5 Tahun 2014 yang terletak di Desa Gerimak Indah Kecamatan Narmada
Kabupaten Lombok Barat akan dipertimbangkan sebagai berikut:
- Bahwa tanah seluas 8,4
(delapan koma empat) hektar dalam SHGB nomor 01/2013 dan SHGB nomor 02/2013
atas nama PT Patut Patuh Patju (PT TRIPAT) adalah penyertaan modal Pemerintah
Lombok Barat untuk dimanfaatkan oleh PT Patut Patuh Patju (PT TRIPAT) dengan
nilai setara Rp22.337.000.000,00 (dua puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh
tujuh juta rupiah);
- Bahwa adanya kerjasama
operasional yang menggunakan tanah seluas 8,4 (delapan koma empat) hektar dalam
SHGB nomor 01/2013 dan SHGB nomor 02/2013 atas nama PT Patut Patuh Patju (PT
TRIPAT) dan kemudian pemberian jaminan SHGB nomor 01/2013 atas nama PT Patut
Patuh Patju (PT TRIPAT) kepada PT Bliss Pembangunan Sejahtera untuk dijadikan
jaminan hutang PT Bliss Pembangunan Sejahtera mengakibatkan PT Patut Patuh
Patju (PT TRIPAT) secara factual tidak lagi menguasai tanah yang merupakan
asetnya dan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat;
- Bahwa ternyata PT Patut Patuh Patju (PT TRIPAT) baik melalui
direktur maupun komisarisnya telah terikat oleh pemberian-pemberian yang diberikan
sebelumnya oleh PT Bliss Pembangunan Sejahtera, sehingga sampai saat ini tidak
ada gugatan pembatalan perjanjian tersebut;
- Bahwa sejak awal tahun 2017
sampai dengan sekarang tidak ada kegiatan di Mall Lombok City Center, tidak ada
kegiatan pembangunan sarana lain yang menjadi kewajiban PT Bliss Pembangunan
Sejahtera dan sejak kerjasama operasional ditandatangani tidak ada satu
rupiah pun yang diterima PT Patut Patuh Patju (PT TRIPAT) sebagai bagian
keuntungan dan tentu membawa kerugian bagi negara atau daerah dalam hal ini
adalah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebagai pemegang saham dan telah melakukan
penyertaan modal;
- Bahwa kerugian negara / daerah (Pemerintah Kabupaten Lombok
Barat) yang nyata (actual) adalah ketika PT Patut Patuh Patju (PT TRIPAT) telah
menyerahkan modal yang diberikan berupa tanah 8,4 (delapan koma empat) hektar
dalam SHGB nomor 01/2013 dan SHGB Nomor 02/2013 dengan nilai
setara Rp22.337.000.000,00 (dua puluh dua miliar tiga
ratus tiga puluh tujuh juta rupiah), dimana PT Patut Patuh Patju (PT TRIPAT) tidak
dapat menguasai dan tidak mendapat manfaat dari asetnya baik karena telah
terikat dengan perjanjian kerjasama (KSO) maupun karena SHGB nomor 01 atas nama
PT Patut Patuh Patju (PT TRIPAT) terikat dalam hak tanggungan sejak tahun 2013
sampai dengan saat ini;
- Bahwa sampai saat ini tidak
ada upaya dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera terkait kelanjutan kerjasama
operasional, tidak ada kelanjutan pembangunan, telah
dinyatakan gagal bayar oleh Bank Sinarmas dan kerjasama
yang tanpa jangka waktu telah menyebabkan secara nyata kerugian PT Patut Patuh
Patju (PT TRIPAT) maupun Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebagai pemegang
saham;
- Bahwa Kerugian Keuangan Negara dalam perkara a quo adalah
sejumlah nilai tanah penyertaan modal berdasarkan Perda 5 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Lombok
Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum lainnya yakni sejumlah
Rp22.337.000.000,00 (dua puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta
rupiah) dan bagi hasil yang tidak dibayarkan senilai Rp418.393.629,00 (empat
ratus delapan belas juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus dua
puluh sembilan rupiah), sehingga total sebesar Rp22.755.393,629,00 (dua puluh
dua miliar tujuh ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu
enam ratus dua puluh sembilan rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa
merupakan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian secara nyata PT
Patut Patuh Patju (PT TRIPAT) maupun Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebagai
pemegang saham;
- Bahwa Akuntan Publik tersertifikasi tetap berwenang melakukan pemeriksaan
dan mengaudit pengelolaan keuangan Negara, yang hasilnya dapat dijadikan dasar
untuk menentukan ada tidaknya kerugian keuangan Negara;
- Bahwa berdasarkan SEMA Nomor
4 Tahun 2016 sebagaimana telah direvisi dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2024
dinyatakan sebagai berikut ‘Instansi yang
berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan
Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi
lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan / Inspektorat / Satuan
Kerja Perangkat Daerah / Akuntan Publik tersertifikasi, tetap berwenang
melakukan pemeriksaan dan mengaudit pengelolaan keuangan Negara, yang hasilnya dapat
dijadikan dasar untuk menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara. Hakim
berdasarkan fakta persidangan dapat juga menilai adanya kerugian dan besarannya
kerugian keuangan negara’;
- Bahwa berdasarkan fakta hukum
tersebut di atas, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana “Korupsi secara bersama-sama” secara berbarengan melanggar ketentuan
Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Bahwa ketentuan Pasal 3
juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak
pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah berubah menjadi
Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juga telah berubah menjadi Pasal 20
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Bahwa mengenai berat
ringannya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa merupakan kewenangan judex
facti dan tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi, namun apabila pidana
yang dijatuhkan judex facti tersebut terdapat kurang pertimbangan hukum
(onvoeldoende gemotiveerd), maka berdasarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2012, judex
juris dapat meringankan atau memberatkan pidana yang dijatuhkan judex facti tersebut;
- Bahwa berdasarkan SEMA Nomor
1 Tahun 2000 tentang Pemidanaan Agar Setimpal Dengan Berat dan Sifat
Kejahatannya, oleh karena itu maka penjatuhan pidana kepada Terdakwa harus
setimpal dengan berat dan sifat tindak pidana tersebut, dan jangan sampai
menjatuhkan pidana yang tidak mengindahkan rasa keadilan di dalam masyarakat;
- Bahwa di samping itu,
penjauhan pidana terhadap Terdakwa harus merujuk pada asas proporsionalitas,
yakni harus seimbang dengan tingkat kesalahan Terdakwa, seimbang dengan
kerugian negara yang ditimbulkan serta seimbang dengan keuntungan yang
diperoleh Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya asas lex
favor reo merupakan asas hukum pidana yang menetapkan bahwa jika terjadi
perubahan peraturan perundang-undangan, hukum yang digunakan adalah peraturan
yang paling meringankan atau menguntungkan Tersangka / Terdakwa, sebagaimana
ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023;
- Bahwa dalam perkara a quo terdapat kerugian keuangan Negara / Daerah
sebesar Rp22.337.000.000,00 (dua puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh tujuh
juta rupiah), bagi hasil yang tidak dibayarkan senilai Rp418.393.629,00 (empat
ratus delapan belas juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus dua
puluh sembilan rupiah), sehingga Terdakwa selaku Direktur PT Bliss Pembangunan
Sejahtera haruslah dibebani untuk membayar uang pengganti sejumlah
Rp418.393.629,00 (empat ratus delapan belas juta tiga ratus sembilan puluh tiga
ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah);
“Menimbang bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa
tersebut harus dinyatakan ditolak dengan perbaikan;
“Menimbang bahwa dengan
demikian Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Nusa
Tenggara Barat di Mataram Nomor 29/PID.TPK/2025/PT.MTR tanggal 18 Desember 2025
yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Mataram Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr tanggal 13 Oktober 2025 tersebut harus
diperbaiki mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan
kepada Terdakwa;
“M E N G A D I L I:
1. Menyatakan Terdakwa ISABEL TANIHAHA tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa ISABEL TANIHAHA dari dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa ISABEL TANIHAHA telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Korupsi secara bersama-sama’;
4. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak
dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
5. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp418.393.629,00
(empat ratus delapan belas juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus
dua puluh sembilan rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan
setelah putusan berkekuatan hukum tetap Terpidana tidak membayar uang pengganti
tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk
membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak memiliki harta
yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut Terpidana dipidana penjara
selama 1 (satu) tahun;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat
kasasi sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.