JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Menyalah-Gunakan Pengaruh Kedudukan Selaku Pejabat Tinggi Publik, dapatkah Dihukum sebagai Tindak Pidana Korupsi GRATIFIKASI?

Perspektif Pihak yang Menerima Gratifikasi dan Pendekatan Hakim Pemeriksa Perkara yang Memakai Sudut-Pandang Pihak yang Memberikan Gratifikasi

Memperdagangkan atau memperjual-beli pengaruh, tampaknya belum menjadi perhatian regulator pembentuk Undang-Undang. Sebagai contoh, seorang pimpinan Partai Politik pengusung kader yang terpilih sebagai anggota parlemen, atau pimpinan anggota kader partainya yang menduduki jabatan menteri ataupun jabatan lainnya, notabene tidak memiliki kewenangan administatif dalam jalannya roda pemerintahan. Akan tetapi, seorang pimpinan Partai Politik dapat menggunakan pengaruh politis-nya untuk menyetir kadernya yang menduduki jabatan pemerintahan. Dalam konteks demikian, sekalipuna secara “de jure” tidak memiliki kewenangan, akan tetapi secara “de facto” dapat bertindak sebagai pengendali dari balik panggung.

Pertanyaannya, apakah alibi “tidak punya wewenang dalam membuat keputusan tata usaha negara”, dapat menjadi alasan sempurna untuk berkelit dari jerat hukum gratifikasi? Terlebih, bila yang bersangkutan memiliki kedudukan prestise sebagai kepala suatu lembaga pemerintahan, semisal Ketua DPRD, Ketua DPD, Ketua MK RI, dan sebagainya, maka secara sosio-politis sang pejabat tinggi struktural tersebut memiliki pengaruh yang dapat memengaruhi fungsi aparatur dari lembaga lainnya meski dengan kewenangan yang berbeda sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing yang berlainan. Perhatikan apa yang telah pernah dinyatakan oleh Mahkamah Agung RI dalam salah satu putusannya:

“Dakwaan Penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan Terpidana telah menggunakan pengaruh kekuasaan atau kewenangannya untuk memperoleh sesuatu adalah merupakan suatu perbuatan yang belum diatur dalam ketentuan Undang-Undang Tipikor, hal ini tidak dapat diterapkan dalam Pasal 12 huruf b karena telah bertentangan dengan asas hukum legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 KUHP;”

Mahkamah Agung RI pernah membuat penafsiran yang cukup progresif atas suatu peristiwa gratifikasi, demi mengakomodasi modus-modus kejahatan yang nyata-nyata memanfaatkan pengaruh kedudukannya selaku pejabat publik—bukan jabatan bukan juga kewewenang spesifik jabatannya—yakni dengan memaknai unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut di-duga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya”, kedalam dua dimensi sudut pandang, yakni perspektif sang pejabat publik yang menerima gratifikasi, dan sudut pandang yang memberikan dana gratifikasi—yang disebut terakhir inilah, yang menjadi pokok bahasan kita.

Telah pernah terdapat preseden, dimana Mahkamah Agung RI dalam pertimbangan hukumnya menyatakan : ”diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya”. Dengan demikian, Mahkamah Agung RI mengadopsi perspektif atau asumsi yang muncul dalam benak si pemberi gratifikasi untuk mempidana sang penerima gratifikasi, dengan kutipan pertimbangan hukum sebagai berikut : “... karena saksi Memi memberikan uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut menurut pikirannya Pemohon telah membantu menyediakan suplai gula 1000 ton karena ada hubungan dengan jabatan Pemohon.

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) register Nomor 97 PK/Pid.Sus/2019 tanggal 24 September 2019, dimana terhadap dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang pada mulanya menjadi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

1. Menyatakan terdakwa IRMAN GUSMAN,SE,M.BA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI”;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IRMAN GUSMAN,SE,MBA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

3. Menjatuhkan hukuman tambahan pada Terdakwa IRMAN GUSMAN, SE, MBA berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun setelah Terdakwa IRMAN GUSMAN, SE, MBA, selesai menjalani pidana pokok;

4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;”

Putusan Pengadilan Tipikor di atas telah berkekuatan hukum tetap, namun kemudian pihak Terpidana mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali Pemohoh / Terpidana Irman Gusman mengenai terdapat keadaan baru (novum) berupa surat yang disebut novum PK – 1, PK – 2, dan PK – 3 sampai dengan PK – 7, tidak sesuai dengan fakta hukum dan novum PK – 1, PK – 2, dan PK – 3 sampai dengan PK – 7, tersebut beralasan hukum dan mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang dapat menentukan batalnya putusan yang dimintakan peninjauan kembali dan menjatuhkan putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) huruf b KUHAP;

2. Bahwa alasan peninjauan kembali Pemohon dapat dibenarkan karena Putusan yang dimohon peninjauan kembali adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah ditemukan kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang diterungkap di persidangan;

3. Bahwa menurut keterangan para saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta, adanya kekurangan pasokan gula pasir ke Sumatera Barat sehingga harga gula di pasar menjadi tinggi mencapai Rp16.000,00 (enam belas ribu rupiah) per kilogram. Kemudian saksi Memi selaku pemilik CV.Sumatera Berjaya mengajukan permohonan pembelian gula Impor kepada Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumatera Barat sebanyak 3000 kg;

Bahwa untuk mendukung permintaan tersebut saksi meminta bantuan Terpidana yang dikenal sebagai ketua DPD agar saksi Memi sebagai pemilik CV.Semesta Berjaya mendapat izin membeli gula impor dari Perum Bulog;

Bahwa atas permintaan saksi Memi Terdakwa telah menghubungi Direktur Utama Perum Bulog agar mengalihkan gula impor ke Propinsi Sumatera Barat dengan merekomendasikan saksi Memi atau CV.Semesta Berjaya sebagai pihak yang mendapat ijin penyaluran gula impor; atas permintaan Terpidana (Pemohon) Perum Bulog telah melakukan penyaluran gula impor ke Sumatera Barat sejumlah 1000 ton tidak dipenuhi 3000 ton;

4. Bahwa memperhatikan fakta tersebut dihubungkan dengan ketentuan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 karena di dalam ketentuan Pasal 12 huruf c Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut di duga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya yang dalam perkara a quo yang berwenang menentukan adanya pasokan gula pasir ke Sumatera Barat adalah Perum Bulog bukan Terpidana (Pemohon) karena sebagai Ketua DPD tidak ada hubungannya dengan pasokan gula pasir ke Sumatera Barat dan bukti lain bahwa Perum Bulog tidak mengabulkan sepenuhnya permintaan saksi Memi yang direkomendasikan oleh Pemohon sebanyak 3000 ton tetapi hanya 1000 ton. Dengan demikian pemberian uang oleh saksi Memi kepada Pemohon Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tidak tepat diterapkan kepada Terpidana (Pemohon) karena Pemohon bukan Direktur Utama Perum Bulog yang mempunyai jabatan dan kewenangan untuk menentukan jumlah gula pasir ke Sumatera Barat;

5. Bahwa pertimbangan Hakim judex facti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan perbuatan Terpidana Irman Gusman selaku Ketua DPD RI yang telah mempengaruhi Direktur Utama (Dirut) PERUM BULOG dalam mengupayakan CV. Semesta Berjaya milik saksi Xaveriandy Sutanto dan saksi Memi (terdakwa dalam perkara splitsing) mendapat alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan di Provinsi Sumatera Barat adalah perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Anggota dan/atau Ketua DPD RI (Vide: putusan Pengadilan Negeri);

6. Bahwa pertimbangan judex facti tersebut tidak dapat dibenarkan karena ternyata Pemohon Peninjauan Kembali selaku anggota dan/atau Ketua DPD RI yang mempunyai kewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengkomunikasikan / menindaklanjuti masalah kelangkaan gula di Sumatera Barat pada instansi atau lembaga pemerintahan yang terkait in casu Perum Bulog adalah bukan merupakan perbuatan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang menggunakan pengaruh kekuasaan / kewenangannya untuk memperoleh sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban hukum Pemohon;

7. Bahwa perbuatan Pemohon dalam menyampaikan aspirasi dan mengkomunikasikan masalah kelangkaan gula pada instansi Perum Bulog tidaklah bertentangan dengan kewajiban Pemohon selaku Ketua DPD RI, melainkan suatu perbuatan yang sah dan tidak bertentangan dengan kewenangan dan/atau tugas Pemohon sebagaimana dimaksud dan diatur dalam ketentuan Pasal 224 (1) butir e Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) menyebutkan bahwa DPD mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan sesuai Pasal 233 huruf h Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 bahwa anggota DPD mempunyai kewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat Jo Pasal 258 butir h Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bahwa anggota DPD berkewajiban menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat in casu kelangkaan gula di wilayah Sumatera Barat. Dengan demikian perbuatan Terpidana tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban hukum Pemohon Peninjauan Kembali;

8. Bahwa perbuatan Terpidana / Pemohon dalam menyanggupi untuk melakukan komunikasi kepada Dirut Perum Bulog agar ada pengiriman gula impor oleh Perum Bulog di Wilayah Dapil Pemohon sebagai anggota DPD, adalah bukan merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang berkaitan dengan kewenangan dalam jabatannya sebagai anggota dan/atau Ketua DPD, karena ternyata Pemohon Peninjauan Kembali tidak mempunyai kewenangan yang terkait dengan masalah kuota alokasi distribusi gula impor, akan tetapi melainkan kewenangan dan tanggungjawab Perum Bulog yang bersifat menentukan berbuat atau tidak berbuat untuk memenuhi atau tidak memenuhi permohonan alokasi distribusi gula impor yang dimohonkan oleh saksi Memi (CV. Semesta Berjaya), untuk pembelian dan mendistribusikan gula impor ke wilayah Divisi Regional (Divre) karena adanya kelangkaan gula impor di Sumatera Barat;

9. Bahwa pemberian gula impor dari Perum Bulog yang dimohonkan saksi Memi dan Xaveriandi Sutanto telah direspon atau ditindaklanjuti oleh Pemohon (Peninjauan Kembali) kepada Dirut Perum Bulog yang mempunyai kewenangan penyaluran kuota gula impor di wilayah Devre Sumatera Barat dan sesuai kenyataan ternyata Dirut Perum Bulog telah memberikan kuota sebanyak 1000 (seribu) ton untuk tahap pertama. Dengan demikian pemenuhan atau pemberian gula impor berdasarkan Permohonan saksi Memi dan Xaveriandi kepada Perum Bulog yang telah dikomunikasikan Terpidana kepada Perum Bulog, adalah tidak merupakan sesuatu perbuatan Terpidana / Pemohon dalam jabatannya dan tidak pula bertentangan dengan kewajiban Terpidana selaku Ketua DPD RI;

10. Bahwa putusan judex facti terhadap perbuatan Terpidana yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 12 huruf b UU Tipikor adalah putusan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum oleh karena ternyata Dakwaan Penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan Terpidana telah menggunakan pengaruh kekuasaan atau kewenangannya untuk memperoleh sesuatu adalah merupakan suatu perbuatan yang belum diatur dalam ketentuan Undang-Undang Tipikor, hal ini tidak dapat diterapkan dalam Pasal 12 huruf b karena telah bertentangan dengan asas hukum legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 KUHP;

11. Bahwa dengan demikian perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali tidak ada hubungannya dengan kewenangan atau jabatan Pemohon Peninjauan Kembali, karena yang berwenang memberikan kuota gula impor kepada saksi Mami adalah Direktur Perum Bulog serta perbuatan menerima atau janji oleh Pemohon tidak dapat dikategorikan sebagai unsur akibat atau disebabkan karena Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, sehingga dengan demikian pemberian suatu hadiah kepada Pemohon Peninjauan Kembali yang mempunyai jabatan, namun kewenangannya tidak ada hubungannya dengan jabatannya tidak dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana yang ditentukan dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi;

12. Bahwa berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum persidangan tersebut di atas, dengan demikian tidak terbukti dan tidak terpenuhi unsur ini sehingga dakwaan melakukan pelanggaran Pasal 12 huruf b UU Tipikor tidak terbukti dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan harus dinyatakan bebas dari dakwaan alternatif pertama tersebut;

13. Bahwa dalam dakwaan perkara Pemohon Peninjauan Kembali sesuai fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan perbuatan Terdakwa adalah lebih tepat dibuktikan Dakwaan Kedua Subsidair Penuntut Umum yakni unsur “diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya;

- Bahwa sesuai fakta hukum persidangan oleh saksi Memi (Terpidana dalam perkara splitsing) telah melaporkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana melalui pesan WhatsApp bahwa harga gula di pasaran Provinsi Sumatera Barat turun dari Rp12.100,00 (dua belas ribu rupiah) menjadi Rp11.700,00 dan atas penyampaian saksi Memi tersebut Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana mengatakan “Baik Memi, ditunggu saja waktu menjual yang baik, yang penting komitmen kita harus dijaga sesuai pembicaraan diawal”. Kemudian dijawab lagi oleh saksi Memi yang pada pokoknya Memi tetap menyanggupi komitmen Rp300,00 (tiga ratus rupiah) /per kg;

- Bahwa pada hari jumat tanggal 16 September 2016 saksi Memi meminta waktu untuk bertemu dengan Pemohon Peninjauan Kembali /Terpidana dan dijawab oleh Pemohon bahwa saksi Memi dapat menemui Pemohon di rumahnya di Jalan Denpasar C 3 Nomor 8 Kuningan Jakarta Selatan sekira pukul 22.00 WIB. Selanjutnya atas inisiatif saksi Memi meminta karyawannya yang bernama Sukri untuk mengambil uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diketahui oleh saksi Xaveriandy Sutanto suami dari saksi Memi (Terpidana dalam perkara splitsing) yang pada pokoknya uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut akan diberikan kepada Pemohon / Terpidana karena menurut pikiran saksi Memi, Terpidana sebagai Ketua DPD telah membantunya mendapatkan gula pasir 1000 ton;

- Bahwa sesuai fakta hukum persidangan, adanya penyampaian saksi Memi meminta untuk bertemu dan diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali di rumahnya adalah suatu perbuatan yang dapat dikualifikasi sebagai adanya pengetahuan Pemohon Peninjauan Kembali atau patut diduga bahwa kedatangan saksi Memi adalah dimaksudkan sebagai tujuan memberikan sesuatu berupa uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Pemohon Peninjauan Kembali yang telah menerima uang tersebut yang seharusnya sebagai Ketua DPD tidak layak diterimanya kemudian datang petugas KPK dan uang tersebut diambil oleh petugas KPK sebagaimana fakta hukum persidangan;

14. Bahwa dengan demikan pemberian uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) lebih tepat di terapkan Pasal 11 Undang-Udang Nomor 20 Tahun 2001 karena saksi Memi memberikan uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut menurut pikirannya Pemohon telah membantu menyediakan suplai gula 1000 ton karena ada hubungan dengan jabatan Pemohon;

“Menimbang bahwa dengan demikian, permohonan peninjauan kembali dinyatakan dapat dibenarkan dan permohonan peninjauan kembali tersebut dikabulkan, oleh karena itu berdasarkan Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 266 ayat (2) huruf b angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdapat cukup alasan untuk membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta PusatNomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017 tersebut dan Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara tersebut dengan amar seperti yang akan disebutkan di bawah ini;

M E N G A D I L I:

- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana IRMAN GUSMAN, SE., MBA tersebut;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN. Jkt. Pst tanggal 20 Februari 2017 tersebut;

MENGADILI KEMBALI:

1. Menyatakan Terpidana IRMAN GUSMAN,SE, M.BA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI”;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kepada Terpidana dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

3. Menjatuhkan hukuman tambahan pada Terpidana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani pidana pokok;

4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.