Perspektif Pihak yang Menerima Gratifikasi dan Pendekatan Hakim Pemeriksa Perkara yang Memakai Sudut-Pandang Pihak yang Memberikan Gratifikasi
Memperdagangkan atau memperjual-beli pengaruh, tampaknya belum menjadi perhatian regulator pembentuk Undang-Undang. Sebagai contoh, seorang pimpinan Partai Politik pengusung kader yang terpilih sebagai anggota parlemen, atau pimpinan anggota kader partainya yang menduduki jabatan menteri ataupun jabatan lainnya, notabene tidak memiliki kewenangan administatif dalam jalannya roda pemerintahan. Akan tetapi, seorang pimpinan Partai Politik dapat menggunakan pengaruh politis-nya untuk menyetir kadernya yang menduduki jabatan pemerintahan. Dalam konteks demikian, sekalipuna secara “de jure” tidak memiliki kewenangan, akan tetapi secara “de facto” dapat bertindak sebagai pengendali dari balik panggung.
Pertanyaannya, apakah alibi “tidak punya wewenang
dalam membuat keputusan tata usaha negara”, dapat menjadi alasan sempurna untuk
berkelit dari jerat hukum gratifikasi? Terlebih, bila yang bersangkutan
memiliki kedudukan prestise sebagai kepala suatu lembaga pemerintahan, semisal
Ketua DPRD, Ketua DPD, Ketua MK RI, dan sebagainya, maka secara sosio-politis sang
pejabat tinggi struktural tersebut memiliki pengaruh yang dapat memengaruhi
fungsi aparatur dari lembaga lainnya meski dengan kewenangan yang berbeda sesuai
tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing yang berlainan. Perhatikan apa
yang telah pernah dinyatakan oleh Mahkamah Agung RI dalam salah satu putusannya:
“Dakwaan Penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan
Terpidana telah menggunakan pengaruh kekuasaan atau kewenangannya untuk
memperoleh sesuatu adalah merupakan suatu perbuatan yang belum diatur dalam ketentuan
Undang-Undang Tipikor, hal ini tidak dapat diterapkan dalam Pasal 12 huruf
b karena telah bertentangan dengan asas hukum legalitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 KUHP;”
Mahkamah Agung RI pernah membuat penafsiran yang
cukup progresif atas suatu peristiwa gratifikasi, demi mengakomodasi modus-modus
kejahatan yang nyata-nyata memanfaatkan pengaruh kedudukannya selaku pejabat publik—bukan jabatan bukan juga kewewenang
spesifik jabatannya—yakni dengan memaknai unsur “Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau
patut di-duga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya”, kedalam dua dimensi sudut
pandang, yakni perspektif sang pejabat publik yang menerima gratifikasi, dan sudut
pandang yang memberikan dana gratifikasi—yang disebut terakhir inilah, yang
menjadi pokok bahasan kita.
Telah pernah terdapat preseden, dimana Mahkamah
Agung RI dalam pertimbangan hukumnya menyatakan : ”diketahui atau patut
diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau
janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya”. Dengan demikian, Mahkamah
Agung RI mengadopsi perspektif atau asumsi yang muncul dalam benak si pemberi
gratifikasi untuk mempidana sang penerima gratifikasi, dengan kutipan pertimbangan
hukum sebagai berikut : “... karena saksi Memi memberikan uang
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut menurut pikirannya Pemohon telah membantu menyediakan
suplai gula 1000 ton karena ada hubungan dengan jabatan Pemohon.”
Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA &
PARTNERS cerminkan
ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara tindak pidana
korupsi (Tipikor) register Nomor 97 PK/Pid.Sus/2019 tanggal 24 September 2019, dimana
terhadap dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang pada mulanya menjadi Putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst
tanggal 20 Februari 2017, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa IRMAN
GUSMAN,SE,M.BA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK
PIDANA KORUPSI”;
2. Menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa IRMAN GUSMAN,SE,MBA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4
(empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda
tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menjatuhkan hukuman tambahan
pada Terdakwa IRMAN GUSMAN, SE, MBA berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam
jabatan publik selama 3 (tiga) tahun setelah Terdakwa IRMAN GUSMAN, SE, MBA, selesai
menjalani pidana pokok;
4. Menetapkan masa penahanan
yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan;
5. Menetapkan Terdakwa tetap
ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;”
Putusan Pengadilan Tipikor di atas telah
berkekuatan hukum tetap, namun kemudian pihak Terpidana mengajukan upaya hukum Peninjauan
Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan hukum serta
amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terhadap
alasan peninjauan kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana
tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali Pemohoh / Terpidana Irman
Gusman mengenai terdapat keadaan baru (novum) berupa surat yang disebut novum
PK – 1, PK – 2, dan PK – 3 sampai dengan PK – 7, tidak sesuai dengan fakta
hukum dan novum PK – 1, PK – 2, dan PK – 3 sampai dengan PK – 7, tersebut
beralasan hukum dan mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang dapat menentukan
batalnya putusan yang dimintakan peninjauan kembali dan menjatuhkan putusan
dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 266 ayat (2) huruf b KUHAP;
2. Bahwa alasan peninjauan kembali Pemohon dapat dibenarkan karena Putusan
yang dimohon peninjauan kembali adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
telah ditemukan kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata menerapkan Pasal 12
huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum yang tidak sesuai dengan fakta
hukum yang diterungkap di persidangan;
3. Bahwa menurut keterangan para saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa
dihubungkan dengan barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh
fakta, adanya kekurangan pasokan gula pasir ke Sumatera Barat sehingga harga
gula di pasar menjadi tinggi mencapai Rp16.000,00 (enam belas ribu rupiah) per
kilogram. Kemudian saksi Memi selaku pemilik CV.Sumatera Berjaya mengajukan
permohonan pembelian gula Impor kepada Perum Bulog Divisi Regional (Divre)
Sumatera Barat sebanyak 3000 kg;
Bahwa untuk mendukung
permintaan tersebut saksi meminta bantuan Terpidana yang dikenal sebagai ketua
DPD agar saksi Memi sebagai pemilik CV.Semesta Berjaya mendapat izin
membeli gula impor dari Perum Bulog;
Bahwa atas permintaan saksi Memi Terdakwa telah menghubungi Direktur
Utama Perum Bulog agar mengalihkan gula impor ke Propinsi Sumatera Barat dengan
merekomendasikan saksi Memi atau CV.Semesta Berjaya sebagai pihak yang mendapat
ijin penyaluran gula impor; atas permintaan Terpidana
(Pemohon) Perum Bulog telah melakukan penyaluran gula impor ke Sumatera Barat
sejumlah 1000 ton tidak dipenuhi 3000 ton;
4. Bahwa memperhatikan fakta tersebut dihubungkan dengan ketentuan Pasal
12 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 karena di dalam ketentuan Pasal 12
huruf c Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau
janji, padahal diketahui atau patut di duga bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya yang dalam perkara a quo yang berwenang menentukan adanya pasokan gula pasir ke
Sumatera Barat adalah Perum Bulog bukan Terpidana (Pemohon) karena sebagai Ketua
DPD tidak ada hubungannya dengan pasokan gula pasir ke Sumatera Barat dan bukti lain bahwa Perum Bulog tidak mengabulkan sepenuhnya
permintaan saksi Memi yang direkomendasikan oleh Pemohon sebanyak 3000 ton
tetapi hanya 1000 ton. Dengan
demikian pemberian uang oleh saksi Memi kepada Pemohon Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) tidak tepat diterapkan kepada Terpidana (Pemohon) karena Pemohon
bukan Direktur Utama Perum Bulog yang mempunyai jabatan dan kewenangan untuk
menentukan jumlah gula pasir ke Sumatera Barat;
5. Bahwa pertimbangan Hakim judex facti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan perbuatan Terpidana Irman Gusman selaku Ketua DPD RI yang telah mempengaruhi Direktur Utama (Dirut) PERUM BULOG dalam mengupayakan
CV. Semesta Berjaya milik saksi Xaveriandy Sutanto dan saksi Memi (terdakwa
dalam perkara splitsing) mendapat alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog
untuk disalurkan di Provinsi Sumatera Barat adalah perbuatan yang bertentangan
dengan kewajibannya selaku Anggota dan/atau Ketua DPD RI (Vide: putusan Pengadilan
Negeri);
6. Bahwa pertimbangan judex facti tersebut tidak dapat dibenarkan karena ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali selaku anggota dan/atau Ketua DPD RI yang mempunyai
kewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengkomunikasikan /
menindaklanjuti masalah kelangkaan gula di Sumatera Barat pada instansi atau
lembaga pemerintahan yang terkait in casu Perum Bulog adalah bukan merupakan
perbuatan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang menggunakan pengaruh
kekuasaan / kewenangannya untuk memperoleh sesuatu yang bertentangan dengan
kewajiban hukum Pemohon;
7. Bahwa perbuatan Pemohon dalam menyampaikan aspirasi dan mengkomunikasikan
masalah kelangkaan gula pada instansi Perum Bulog tidaklah bertentangan
dengan kewajiban Pemohon selaku Ketua DPD RI, melainkan suatu perbuatan yang
sah dan tidak bertentangan dengan kewenangan dan/atau tugas Pemohon
sebagaimana dimaksud dan diatur dalam ketentuan Pasal 224 (1) butir e
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(MD3) menyebutkan bahwa DPD mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, dan sesuai Pasal 233 huruf h Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 bahwa anggota DPD mempunyai kewajiban
menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat Jo Pasal
258 butir h Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bahwa anggota DPD
berkewajiban menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat in casu kelangkaan
gula di wilayah Sumatera Barat. Dengan demikian perbuatan Terpidana tersebut
tidak bertentangan dengan kewajiban hukum Pemohon Peninjauan Kembali;
8. Bahwa perbuatan Terpidana / Pemohon dalam menyanggupi untuk melakukan komunikasi
kepada Dirut Perum Bulog agar ada pengiriman gula impor oleh Perum Bulog di
Wilayah Dapil Pemohon sebagai anggota DPD, adalah bukan merupakan perbuatan
yang dikategorikan sebagai perbuatan yang berkaitan dengan kewenangan dalam jabatannya
sebagai anggota dan/atau Ketua DPD, karena ternyata Pemohon Peninjauan Kembali
tidak mempunyai kewenangan yang terkait dengan masalah kuota alokasi distribusi
gula impor, akan tetapi melainkan kewenangan dan tanggungjawab Perum Bulog yang
bersifat menentukan berbuat atau tidak berbuat untuk memenuhi atau tidak memenuhi
permohonan alokasi distribusi gula impor yang dimohonkan oleh saksi Memi (CV.
Semesta Berjaya), untuk pembelian dan mendistribusikan gula impor ke wilayah
Divisi Regional (Divre) karena adanya kelangkaan gula impor di Sumatera Barat;
9. Bahwa pemberian gula impor dari Perum Bulog yang dimohonkan saksi Memi
dan Xaveriandi Sutanto telah direspon atau ditindaklanjuti oleh Pemohon (Peninjauan
Kembali) kepada Dirut Perum Bulog yang mempunyai kewenangan penyaluran kuota
gula impor di wilayah Devre Sumatera Barat dan sesuai kenyataan ternyata
Dirut Perum Bulog telah memberikan kuota sebanyak 1000 (seribu) ton untuk tahap
pertama. Dengan demikian pemenuhan atau pemberian gula impor berdasarkan
Permohonan saksi Memi dan Xaveriandi kepada Perum Bulog yang telah
dikomunikasikan Terpidana kepada Perum Bulog, adalah tidak merupakan sesuatu perbuatan Terpidana / Pemohon
dalam jabatannya dan tidak pula bertentangan
dengan kewajiban Terpidana selaku Ketua DPD RI;
10. Bahwa putusan judex facti terhadap perbuatan Terpidana yang dinyatakan
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 12 huruf b UU Tipikor adalah putusan yang
tidak dapat dibenarkan menurut hukum oleh karena ternyata Dakwaan Penuntut Umum
menyatakan bahwa perbuatan Terpidana telah menggunakan
pengaruh kekuasaan atau kewenangannya untuk memperoleh sesuatu adalah merupakan
suatu perbuatan yang belum diatur dalam ketentuan Undang-Undang Tipikor, hal ini tidak dapat diterapkan dalam Pasal 12 huruf b karena telah
bertentangan dengan asas hukum legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
KUHP;
11. Bahwa dengan demikian perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali tidak
ada hubungannya dengan kewenangan atau jabatan Pemohon Peninjauan Kembali,
karena yang berwenang memberikan kuota gula impor kepada saksi Mami adalah
Direktur Perum Bulog serta perbuatan menerima atau janji oleh Pemohon tidak
dapat dikategorikan sebagai unsur akibat atau disebabkan karena Pemohon
Peninjauan Kembali telah melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dalam jabatannya
yang bertentangan dengan kewajibannya, sehingga dengan demikian pemberian suatu
hadiah kepada Pemohon Peninjauan Kembali yang mempunyai jabatan, namun kewenangannya tidak ada hubungannya dengan
jabatannya tidak dapat dikualifikasi
sebagai tindak pidana yang ditentukan dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi;
12. Bahwa berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum persidangan tersebut
di atas, dengan demikian tidak terbukti dan tidak terpenuhi unsur ini sehingga
dakwaan melakukan pelanggaran Pasal 12 huruf b UU Tipikor tidak terbukti
dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan harus dinyatakan bebas dari
dakwaan alternatif pertama tersebut;
13. Bahwa dalam dakwaan perkara Pemohon Peninjauan Kembali sesuai fakta
hukum yang relevan secara yuridis dengan perbuatan Terdakwa adalah lebih tepat
dibuktikan Dakwaan Kedua Subsidair Penuntut Umum yakni unsur “diketahui atau
patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya yang
menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada
hubungannya dengan jabatannya;
- Bahwa sesuai fakta hukum persidangan oleh saksi Memi (Terpidana dalam
perkara splitsing) telah melaporkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana
melalui pesan WhatsApp bahwa harga gula di pasaran Provinsi Sumatera Barat
turun dari Rp12.100,00 (dua belas ribu rupiah) menjadi Rp11.700,00 dan atas penyampaian
saksi Memi tersebut Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana mengatakan “Baik
Memi, ditunggu saja waktu menjual yang baik, yang penting komitmen kita harus
dijaga sesuai pembicaraan diawal”. Kemudian dijawab lagi oleh saksi Memi yang pada
pokoknya Memi tetap menyanggupi komitmen Rp300,00 (tiga ratus rupiah) /per kg;
- Bahwa pada hari jumat tanggal 16 September 2016 saksi Memi meminta
waktu untuk bertemu dengan Pemohon Peninjauan Kembali /Terpidana dan dijawab
oleh Pemohon bahwa saksi Memi dapat menemui Pemohon di rumahnya di Jalan
Denpasar C 3 Nomor 8 Kuningan Jakarta Selatan sekira pukul 22.00 WIB. Selanjutnya
atas inisiatif saksi Memi meminta karyawannya yang bernama Sukri untuk
mengambil uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diketahui
oleh saksi Xaveriandy Sutanto suami dari saksi Memi (Terpidana dalam perkara
splitsing) yang pada pokoknya uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut
akan diberikan kepada Pemohon / Terpidana karena
menurut pikiran saksi Memi, Terpidana sebagai Ketua DPD telah membantunya
mendapatkan gula pasir 1000 ton;
- Bahwa sesuai fakta hukum persidangan, adanya penyampaian saksi Memi
meminta untuk bertemu dan diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali di rumahnya
adalah suatu perbuatan yang dapat dikualifikasi sebagai adanya pengetahuan
Pemohon Peninjauan Kembali atau patut diduga bahwa kedatangan saksi Memi adalah
dimaksudkan sebagai tujuan memberikan sesuatu berupa uang Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) kepada Pemohon Peninjauan Kembali yang telah menerima
uang tersebut yang seharusnya sebagai Ketua DPD tidak layak diterimanya kemudian
datang petugas KPK dan uang tersebut diambil oleh petugas KPK sebagaimana fakta
hukum persidangan;
14. Bahwa dengan demikan pemberian uang Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) lebih tepat di terapkan Pasal 11 Undang-Udang Nomor 20 Tahun 2001 karena saksi Memi memberikan uang Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) tersebut menurut pikirannya Pemohon telah membantu menyediakan
suplai gula 1000 ton karena ada hubungan dengan jabatan Pemohon;
“Menimbang bahwa dengan
demikian, permohonan peninjauan kembali dinyatakan dapat dibenarkan dan
permohonan peninjauan kembali tersebut dikabulkan, oleh karena itu berdasarkan
Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 266 ayat (2) huruf b angka (1) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdapat
cukup alasan untuk membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta PusatNomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20
Februari 2017 tersebut dan Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara
tersebut dengan amar seperti yang akan disebutkan di bawah ini;
“M E N G A D I L I:
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali / Terpidana IRMAN GUSMAN, SE., MBA tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN. Jkt. Pst tanggal 20
Februari 2017 tersebut;
MENGADILI
KEMBALI:
1. Menyatakan Terpidana IRMAN GUSMAN,SE, M.BA terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kepada Terpidana
dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menjatuhkan hukuman tambahan pada Terpidana berupa pencabutan hak
untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Terpidana selesai menjalani pidana pokok;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.