JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Ketika Upaya Keberatan Administratif terhadap Keputusan Tata Usaha Baru Diajukan Setelah Gugatan Dilayangkan, Gugatan Dinyatakan PREMATUR oleh Pengadilan Tata Usaha Negera

Terkadang, Prosedur-Hukum Lebih Otoritatif daripada Hukum Itu Sendiri

Prosedur Hukum dapat Menyerupai DURI DALAM DAGING, Terutama ketika Bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negera yang Kental Syarat Prosedural

Norma hukum yang mewajibkan mediasi, mungkin baik maksud dan tujuan pembentukan norma hukumnya, akan tetapi bisa menjelma “beban” tersendiri. Begitupula upaya keberatan dan upaya banding administrasi terhadap suatu keputusan tata usaha negara pemerintahan, mungkin niat awalnya baik adanya sehingga hal demikian diatur dan diwajibkan. Akan tetapi, itu bisa menjelma “duri dalam daging”. Prosedur hukum memang memberikan jalan atau akses menuju tegaknya hukum, akan tetapi dapat menyerupai sebentuk “penghalang”.

Percuma saja sekalipun Anda benar dipihak yang benar, akan tetapi bila terhalangi oleh “tembok tebal”, tetap saja Anda tidak mampu menjamah “hukum”. Hukum eksis, akan tetapi begitu berliku jalan akses menujunya. Pertanyaan yang relevan patut kita ajukan ialah : Mengapa sifat suatu prosedur ialah mutlak, alih-alih tentatif? Bukankah pepatah klasik telah memberikan kita pesan, “Ada seribu-satu jalan menuju Roma”? Hukum yang tidak memberikan pilihan, selain koridor tunggal yang kaku dan monoton, apakah dapat merepresentasikan “hukum” itu sendiri? Terkadang, di mata aparatur penegak hukum, koridor kaku yang “konyol” tersebut adalah “hukum” itu sendiri.

Bila sudah ada anekdot “justice delay is justice denied”, maka “hukum yang meletihkan” ataupun “hukum yang jauh dari jangkauan” maupun “prosedur yang memusingkan” (alias sukar dijangkau) apakah juga merupakan “hukum”, seakan “hukum” tidak benar-benar hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan keadilan? Tiada perkara sengketa hukum, yang begitu sempit dan sensitif waktu serta penuh prosedur, daripada bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN). Bila Anda memiliki waktu luang selama 30 (tiga puluh) tahun sejak sengketa perdata terbit, maka Anda punya waktu sempit serta penuh-liku untuk mempersengketakan perbuatan ataupun keputusan tata usaha negara pemerintahan—betapa senjang dan kontras perbedaan di antara kedua rezim prosedur hukum tersebut. “Entry barrier” di PTUN, tergolong eksklusif, bukan inklusif.

Untuk memudahkan pemahaman, salah satu ilustrasi konkret berlikunya sengketa di PTUN, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung sengketa tata usaha negara register Nomor 216 PK/TUN/2025 tanggal 10 Desember 2025, perkara antara:

- FAN SOLIDARMAN DACHI, sebagai Penggugat; melawan

I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NIAS SELATAN, sebagai Tergugat; dan

II. Drs. NASMAN MANAO, selaku Turut Tergugat.

Penggugat menggugat agar sertifikat hak atas tanah milik Turut Tergugat dinyatakan batal dan agar dicabut oleh Tergugat. Gugatan tersebut dinyatakan “tidak diterima” oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 126/G/2023/PTUN.MDN tanggal 8 Maret 2024. Kemudian di tingkat Banding, putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 50/B/2024/PT.TUN.MDN tanggal 1 Juli 2024.

Dalam tingkat Kasasi, yang kemudian menjadi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 25 K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025, dengan pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Menimbang, bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa surat upaya administratif keberatan Pemohon Kasasi tertanggal 24 Agustus 2023 diterima oleh Termohon Kasasi pada tanggal 22 September 2023 sedangkan gugatan didaftarkan pada tanggal 14 September 2023, dengan demikian gugatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat) prematur;

MENGADILI:

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi FAN SOLIDARMAN DACHI;”

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

- Bahwa setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali II serta melakukan penilaian Kembali fakta-fakta berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta memperhatikan pertimbangan Majelis Pengadilan Judex Juris, Majelis Hakim Agung menilai dalam putusan a quo tidak terdapat kekeliruan atau kekhilafan, dengan pertimbangan:

- Bahwa upaya administratif keberatan Penggugat tertanggal 24 Agustus 2023 diterima oleh Tergugat pada tanggal 22 September 2023, dan gugatan didaftarkan pada tanggal 14 September 2023, mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018, tenggang waktu bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan adalah 90 hari terhitung sejak keputusan atas upaya administratif diterima oleh Penggugat maka Majelis Hakim berkesimpulan gugatan Penggugat diajukan belum waktunya karena upaya administratif belum selesai ditempuh;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali FAN SOLIDARMAN DACHI;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.