Terkadang, Prosedur-Hukum Lebih Otoritatif daripada Hukum
Itu Sendiri
Prosedur Hukum dapat Menyerupai DURI DALAM DAGING, Terutama ketika Bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negera yang Kental Syarat Prosedural
Norma hukum yang mewajibkan mediasi, mungkin baik maksud dan tujuan pembentukan norma hukumnya, akan tetapi bisa menjelma “beban” tersendiri. Begitupula upaya keberatan dan upaya banding administrasi terhadap suatu keputusan tata usaha negara pemerintahan, mungkin niat awalnya baik adanya sehingga hal demikian diatur dan diwajibkan. Akan tetapi, itu bisa menjelma “duri dalam daging”. Prosedur hukum memang memberikan jalan atau akses menuju tegaknya hukum, akan tetapi dapat menyerupai sebentuk “penghalang”.
Percuma saja sekalipun Anda benar dipihak yang benar,
akan tetapi bila terhalangi oleh “tembok tebal”, tetap saja Anda tidak mampu
menjamah “hukum”. Hukum eksis, akan tetapi begitu berliku jalan akses
menujunya. Pertanyaan yang relevan patut kita ajukan ialah : Mengapa sifat
suatu prosedur ialah mutlak, alih-alih tentatif? Bukankah pepatah klasik telah
memberikan kita pesan, “Ada seribu-satu jalan menuju Roma”? Hukum yang tidak
memberikan pilihan, selain koridor tunggal yang kaku dan monoton, apakah dapat
merepresentasikan “hukum” itu sendiri? Terkadang, di mata aparatur penegak
hukum, koridor kaku yang “konyol” tersebut adalah “hukum” itu sendiri.
Bila sudah ada anekdot “justice delay is
justice denied”, maka “hukum yang meletihkan” ataupun “hukum yang jauh dari
jangkauan” maupun “prosedur yang memusingkan” (alias sukar dijangkau) apakah
juga merupakan “hukum”, seakan “hukum” tidak benar-benar hadir di tengah masyarakat
yang membutuhkan perlindungan dan keadilan? Tiada perkara sengketa hukum, yang
begitu sempit dan sensitif waktu serta penuh prosedur, daripada bersengketa di Pengadilan
Tata Usaha Negera (PTUN). Bila Anda memiliki waktu luang selama 30 (tiga puluh)
tahun sejak sengketa perdata terbit, maka Anda punya waktu sempit serta penuh-liku
untuk mempersengketakan perbuatan ataupun keputusan tata usaha negara
pemerintahan—betapa senjang dan kontras perbedaan di antara kedua rezim prosedur
hukum tersebut. “Entry barrier” di PTUN, tergolong eksklusif, bukan
inklusif.
Untuk memudahkan pemahaman, salah satu ilustrasi
konkret berlikunya sengketa di PTUN, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung sengketa tata
usaha negara register Nomor 216 PK/TUN/2025 tanggal 10 Desember 2025, perkara
antara:
- FAN SOLIDARMAN DACHI, sebagai
Penggugat; melawan
I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN NIAS SELATAN, sebagai Tergugat; dan
II. Drs. NASMAN MANAO, selaku Turut Tergugat.
Penggugat menggugat agar sertifikat hak atas
tanah milik Turut Tergugat dinyatakan batal dan agar dicabut oleh Tergugat. Gugatan
tersebut dinyatakan “tidak diterima” oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan
dengan Putusan Nomor 126/G/2023/PTUN.MDN tanggal 8 Maret 2024. Kemudian di
tingkat Banding, putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Medan dengan Putusan Nomor 50/B/2024/PT.TUN.MDN tanggal 1 Juli 2024.
Dalam tingkat Kasasi, yang kemudian menjadi
putusan Mahkamah Agung RI Nomor 25 K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025, dengan pertimbangan
hukum serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Menimbang, bahwa alasan-alasan
tersebut tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti sudah benar dan tidak
terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa surat upaya
administratif keberatan Pemohon Kasasi tertanggal 24 Agustus 2023 diterima oleh
Termohon Kasasi pada tanggal 22 September 2023 sedangkan gugatan didaftarkan
pada tanggal 14 September 2023, dengan demikian gugatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (dahulu
Penggugat) prematur;
“MENGADILI:
- Menolak permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi FAN SOLIDARMAN DACHI;”
Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan
Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar
putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa setelah meneliti dan
menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh
Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali
yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali II serta melakukan penilaian
Kembali fakta-fakta berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
memperhatikan pertimbangan Majelis Pengadilan Judex Juris, Majelis Hakim Agung
menilai dalam putusan a quo tidak terdapat kekeliruan atau kekhilafan, dengan
pertimbangan:
- Bahwa upaya administratif
keberatan Penggugat tertanggal 24 Agustus 2023 diterima oleh Tergugat pada
tanggal 22 September 2023, dan gugatan didaftarkan pada tanggal 14 September
2023, mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun
2018, tenggang waktu bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan
adalah 90 hari terhitung sejak keputusan atas upaya administratif
diterima oleh Penggugat maka Majelis Hakim berkesimpulan gugatan Penggugat diajukan belum waktunya karena upaya
administratif belum selesai ditempuh;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus
ditolak;
“M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan peninjauan
kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali FAN SOLIDARMAN DACHI;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.