Negara Tidak Semestinya Mencurangi dan Merugikan Warganya Sendiri
Contoh Kasus Kadaluarsa Hak Tagih Vs. Lembaga Negera
/ Pemerintah
Question: Apa betul, kadaluarsa hak menagih hutang, ialah selama 30 tahun?
Negara Tidak Semestinya Mencurangi dan Merugikan Warganya Sendiri
Contoh Kasus Kadaluarsa Hak Tagih Vs. Lembaga Negera
/ Pemerintah
Question: Apa betul, kadaluarsa hak menagih hutang, ialah selama 30 tahun?
Amar Putusan Declaratoir Vs. Amar Putusan Condemnatoir
Question: Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, hanya memeriksa penerapan hukum, tidak seperti Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi yang menurut teorinya ialah “judex factie”. Pertanyaannya, bila pada peradilan tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, gugatan kita dinyatakan “tidak dapat diterima” (niet ontvankelijk verklaard) sehingga pokok perkara belum diperiksa, maka apakah dimungkinkan dalam tingkat kasasi gugatan kita dapat dikabulkan, ataukah lebih baik gugat-ulang dalam register perkara baru?
Ambiguitas Hukum Perdata di Indonesia, Melahirkan Ketidakpastian Hukum
Question: Sebetulnya aturan hukumnya bagaimana, bayar lunas dulu atau AJB dulu?
Hati-Hati terhadap Mediasi Pengadilan Sekalipun Deadlock, Ada Potensi Bahaya Resiko Dibaliknya dan Memiliki Daya Ikatnya Tersendiri
Jangan Pernah Terlena oleh Isi Peraturan
Perundang-Undangan yang Tidak Jarang PHP (Pemberi Harapan Palsu)
Question: Jika saat mediasi saat gugat-menggugat di pengadilan, pada akhirnya ternyata deadlock karena tidak ada kesepakatan kedua belah pihak antara yang menggugat dan yang digugat, akan tetapi apakah segala bentuk komunikasi berupa tawaran-tawanan yang pernah kita ajukan saat mediasi berlangsung tersebut, bisa membawa dampak buruk bagi kita dalam proses persidangan gugat-menggugat ini pada gilirannya?
Mengubah Petaka menjadi Berkah, Kiat Menghadapi PT Perorangan, Mintakan PERSONAL GUARANTEE Pemilik Perseroan Perorangan
Bekerjasama dengan Perseroan Perorangan Bisa Lebih
Aman dan Terjamin daripada PT Biasa
Question: Belakangan ini mulai bermunculan berbagai PT yang hanya dimiliki oleh seorang pemegang saham. Jadi, baik pihak pendiri, pemegang, maupun direkturnya ialah orang yang sama. Sering saya bertanya-tanya, jika begitu mengapa bukan orang tersebut saja yang tanda-tangan kontrak atas nama dirinya pribadi, mengapa harus memakai nama PT sehingga si penanda-tangan berstatus sebagai direktur PT tersebut? Pertimbangan kedua, apakah tidak akan terjadi “ekonomi biaya tinggi” berupa beban pajak penghasilan, bilamana rekan bisnis kita memakai badan hukum berupa PT? Pertimbangan ketiga, bagaimana jika rekan bisnis kami ini ingkar janji, yang bisa didugat hanya badan hukum PT miliknya, yang kami tidak tahu PT tersebut punya aset atau tidak untuk disita jika terjadi sengketa. Modal dasar yang tercantum dalam akta pendirian, bukanlah equity aktual, yang bisa jadi lebih dari itu valuasinya atau bahkan jauh dibawah itu. Babagaimana pandangan hukumnya?
Apakah Pasal 74 KUHP, tentang Kadaluarsa Hak Mengadu untuk Delik Aduan, Masih Berlaku?
Warga Dituntut Patuh Hukum, namun menjadi “Aneh
Sendiri” ketika Aparatur Penegak Hukum justru Tidak Patuh terhadap Hukum
EQUALITY BEFORE THE LAW, namun Ada Pasal / Undang-undang
yang Dianak-Tirikan dan yang Dianak-Emaskan—Hukum Sendiri telah Ternyata Tidak
Equal
Patuh terhadap hukum, adalah baik dan terpuji serta patut diteladani, dikenal sebagai kultur / budaya hukum. Namun cobalah Anda patuh terhadap norma hukum berikut, Pasal 74 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur : “Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan”, dijamin Anda akan “aneh sendiri”. Kita telah lama mengenal istilah “putusan yang menang diatas kertas”, begitupula terdapat beragam peraturan perundang-undangan yang sejatinya hanya “macam ompong diatas kertas”, yang tidak pernah diberlakukan secara efektif dalam tataran praktik di lapangan.
Praperadilan Bukan Hanya Menilai Apakah Minimal Dua Alat
Bukti Telah Terpenuhi dalam Menetapkan Tersangka, namun Apakah Alat Buktinya
Sah
Praperadilan menjadi Momentum Wadah Menguji Penerapan
Hukum Acara Pidana terhadap Penyidik dalam Menghimpun Alat Bukti maupun Barang Bukti
Question : Jika seseorang yang sudah dijadikan tersangka oleh polisi, mengajukan praperadilan, apakah hakim sidang praperadilan hanya akan melihat apakah betul bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka apakah sudah genap minimal dua alat bukti, ataukah lebih jauh dari itu, semisal apakah alat buktinya ini sah atau tidaknya terhadap prosedur hukum acara pidana?
Makna “Barang Bukti Dikembalikan kepada Pihak yang
Berhak” dalam Amar Putusan Perkara Pidana
Amar Putusan Pantang untuk Menyisakan / Melahirkan Ambiguitas
Question: Di salinan putusan pidana yang kami dapatkan, hakim memutuskan bahwa barang bukti yang sebelumnya disita pidana oleh penyidik kepolisian, “dikembalikan kepada pihak yang berhak”. Nah, pihak yang berhak ini secara definitifnya siapa, pihak yang mana? Antara pihak pelapor alias korban, dan pihak terlapor alias terdakwa, masing-masing saling mengklaim sebagai pemilik yang sah dan yang paling berhak.
Judex Set Lex Laguens—Sang
Hakim adalah Hukum yang Berbicara
Disparitas antara Akademisi dan Praktisi Hukum, Ada pada Dasar Pijakannya
Cobalah Anda tanyakan kepada kalangan mahasiswa hukum maupun akademisi hukum, apa saja yang menjadi syarat mempailitkan seorang atau suatu debitor, maka mereka akan menjawab : memiliki sedikitnya dua kreditor, dimana salah satunya sudah jatuh tempo dan dapat ditagih—karena memang demikianlah Undang-Undang-nya mengatur. Namun, meski dapat kita maklumi, praktik peradilan telah berkata lain dan memiliki pendiriannya sendiri, yakni berupa “norma-rnoma baru” seperti jumlah hutang-piutang paling sedikit diatas lima ratus juta rupiah, ataupun bilamana nominal dalam hutang-piutang sudah tidak lagi dipersengketakan oleh debitor.
Klausula Arbitrase Bukanlah Alat untuk Membungkam Pihak yang Ingin Mempersengketakan Hak dan Kewajiban Kontraktual
Question: Klausula arbitrase yang tidak mengusung prinsip kemanfaatan, terlebih sifatnya ialah kontrak baku yang sepihak, apakah benar-benar sifatnya mutlak keberlakuannya? Itu sama artinya mematikan langkah pihak kami yang menilai “lebih besar pasak daripada tiang” membawa sengketa ini ke arbitrase. Apa jadinya, bila tetap kami paksakan untuk membawa sengketa ini ke hadapan Pengadilan Negeri setempat?
Sertifikat Tanah Bersifat Kuat, Namun Tidak Bersifat Mutlak ataupun Sempurna
Apapun yang Dilandasi Itikad Tidak Baik, Berpotensi
Dibatalkan oleh Pengadilan
Question: Adalah mitos ataukah fakta, ada pihak-pihak yang menyebutkan bahwa sertifikat tanah BPN yang sudah berumur paling sedikit 5 (lima) tahun, maka sudah tidak bisa lagi dibatalkan oleh pihak lain sekalipun dibawa ke pengadilan dan digugat pihak ketiga, sekalipun ada cacat penerbitan sertifikat tanah tersebut?
Pembunuhan secara Sadistik, Dihukum Sangat Berat
Ketika Hakim Memberikan Teguran Moral kepada Jaksa Penuntut Umum yang Seolah Hendak “Mengunci” Hakim dengan Membuat Dakwaan Tunggal
Question: Apakah hukum pidana di Indonesia, hanya memerhatikan “result” atau suatu kejahatan saja untuk membuat pertimbangan berapa lama vonis hukuman penjara dijatuhkan kepada seorang terdakwa yang terbukti bersalah di persidangan, ataukah juga mempertimbangkan faktor “dengan cara apa kejahatan itu dilakukan” sehingga rumusannya menjadi “result” (hasil perbuatan) dan juga “cara” (bagaimana kejahatan tersebut dilakukan) sebagai penentu berat-ringannya vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim kepada si tersangka?
Mitra10 (PT. Catur Mitra Sejati Sentosa), Toko Bangunan yang LEBIH RENTENIR DARIPADA RENTENIR
PT. Catur Mitra Sejati Sentosa, Berbisnis Ala MAFIOSO
& RENTENIR
Seorang rentenir, alias ijon, lintah darat, atau “shark loan”, ketika menawarkan kredit kepada debitornya, akan secara jujur dan terbuka menyatakan bunga tinggi yang dibebankan. Konsumen, tinggal memilih secara bebas, menyetujui atau tidak. Setinggi-tingginya bunga “pinjol” (pinjaman online), setidaknya mereka transparan dari sejak awal, sehingga calon konsumen bisa membuat keputusan, apakah akan menjadi konsumennya atau tidak. Namun, berbeda halnya dengan toko bangunan bernama MITRA10, yang “lebih licik daripada rentenir”. Ulasan ini merupakan pengalaman pribadi penulis selaku konsumen Mitra10 (lebih tepatnya “mantan konsumen”), dengan harapan agar masyarakat luas tidak turut menjadi korban dari modus kejahatan Mitra10.
Mekansime Permohonan Penghapustagihan Tunggakan Iuran dan Denda BPJS Ketenagakerjaan
Question: Apakah betul, ada cara untuk mohon penghapusan tagihan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan?
Diterbitkan Lalu Seketika Itu Juga Diubah dengan Peraturan Baru Atas Pokok Pengaturan yang Sama, Ibarat Mempermainkan Masyarakat
Hukum Tambal-Sulam, Menjadikan Publik (Subjek
Pengemban Hukum) sebagai Kelinci Percobaan
Question: Apakah ada peraturan, yang membatasi pemerintah untuk tidak begitu mudahnya bongkar-pasang peraturan, semisal suatu peraturan paling cepat hanya boleh diubah setelah sekian tahun?
CONTRA LEGAM, Pembangkangan Praktik Penuntutan dan Praktik Kehakiman terhadap Norma Hukum Positif, yang Menjelma Kebiasaan Praktik Peradilan
Question: Barang yang dipakai oleh seorang terdakwa, bila terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana didakwakan pihak jaksa penuntut umum dipersidangan, maka akan dirampas oleh negara dalam putusan hakim. Aturannya seperti itu, menurut hukum pidana. Namun mengapa masih banyak putusan pengadilan yang justru berkata lain?
Perbedaan Paling Kontras antara Surat Gugatan dan Tuntutan Pidana
Question: Apakah perbedaan paling prinsipil antara gugatan perdata dan tuntutan pidana?
Hakim dapat Menyimpangi Ancaman Pidana Minimum yang Tercantum dalam Pasal-Pasal dalam Dakwaan
Pasal-Pasal Pidana yang Tercantum dalam Surat
Dakwaan, Bersifat Mengikat Hakim dalam Memutus Perkara Pidana, namun Tidak
Ancaman Pidana Minimumnya
Hakim Terikat namun Bebas, Bebas namun Terikat
Question: Terkadang, antara isi pasal pidana yang satu dan pasal pidana lainnya dari Undang-Undang dengan tema yang sama, ataupun antara pasal pidana Undang-Undang yang satu dan pasal pidana Undang-Undang lainnya, dapat begitu ambigu, dalam artian sukar untuk dilakukan diferensiasi antara keduanya, karena dalam praktiknya ialah suatu kejadian pidana bisa saja bersinggungan dengan irisan sebuah Undang-Undang dan Undang-Undang lainnya. Sebagai contoh, dalam kasus-kasus seperti tindak pidana kekerasan seksual, dimana korbannya ialah anak yang masih dibawah umur, maka apakah Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ataukah Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang akan dipakai dan didakwakan oleh Jaksa maupun yang dipilih oleh hakim dalam memutus?
Kaum Pekerja Melarat, Bukan Karena Status Mereka sebagai Pekerja, namun Akibat Mindset serta Perilaku Mereka yang Rendahan dan Dangkal Cara Berpikirnya
Hanya PENDOSA, yang Butuh Iming-Iming Korup Bernama PENGHAPUSAN / PENGAMPUNAN / PENEBUSAN DOSA (Abolition of Sins), alias Umat Pemeluk AGAMA DOSA
Keberpihakan dan Subjektivitas, Mengakibatkan Berat
Sebelah, Tegak Separuh Hati, Roboh Akhirnya. Terlebih Adanya Anasir KONFLIK
KEPENTINGAN (Conflict of Interest)
Umat Vs. NON-Umat
Question: Mengapa dan apa yang menjadi akar penyebabnya secara sosiologis, hukum tajam ke bawah dan disaat bersamaan tumpul ke atas, tajam kepada yang tidak membayar dan tumpul kepada yang mampu membayar, serta tajam kepada yang tidak dikenal sementara itu tumpul terhadap mereka yang dikenal ataupun kenalan?
Yang Tidak Menyaksikan ataupun Mendengarkan (secara) LANGSUNG, tidak Berkualitas sebagai SAKSI MATA
Saksi di Hadirkan ke Persidangan, untuk Membuat
KESAKSIAN, bukan Menceritakan Rumor “Katanya”
Perbedaan antara “MENYAKSIKAN dan KESAKSIAN” Vs. “DICERITAKAN
dan BERCERITA”
Kriteria Saksi yang Berharga dan Bernilai di Mata Hakim,
Baik Perkara Pidana maupun Perdata
Question: Dalam perkara pidana, ada istilah “saksi mata” yang sebelumnya telah pernah mendengar dan melihat langsung kejadian suatu kejahatan pidana, dan ada juga “saksi de auditu”, yakni saksi yang sekadar “kata si anu, katanya, dan menurut si anu”. Berdasarkan ilmu hukum pidana, saksi yang memberikan keterangan dengan dasar “katanya” semacam itu, tidak dapat dikualifikasi sebagai saksi, sehingga kesaksiannya tidak dapat diterima secara formal, terlebih sifat pembuktian perkara pidana ialah pembuktian materiil. Dalam perkara gugatan perdata, akan ada juga agenda acara pembuktian saksi. Pertanyaannya, apakah hukum acara perdata juga mengenal istilah “de auditu” semacam di perkara pidana?
Menghakimi dan Mengkambing-Hitamkan Karma, sebuah
Pandangan Ekstrem yang Ditolak secara Tegas oleh Sang Buddha
Banyak Umat Buddhist Terjebak dalam Paradigma Ekstrem “Segala Sesuatunya Disebabkan / Diakibatkan oleh Karma”—Meski Sang Buddha telah secara Tegas Menolak Pandangan Demikian
Question: Ada kalangan non-Buddhist yang menghakimi umat Buddhist, semisal ketika umat Buddhist ini diperlakukan (secara) tidak adil atau tidak patut lantas menjadi marah dan memberontak atau melawan, pada saat itu juga ia dihakimi sebagai “sedang memetik karma buruk yang sedang berbuah sehingga disakiti oleh orang lain, karenanya tidak boleh marah ataupun melawan”. Mengapa ajaran Buddha, justru menjadi bumerang yang mendiskreditkan dan menghakimi kalangan umat Buddhist oleh kalangan lain yang secara serampangan menuding karma sebagai biang-keladinya untuk menyudutkan si umat Buddhist yang terluka ataupun tersakiti? Bahkan tidak sedikit kalangan internal umat Buddhist yang punya persepsi bahwa segala sesuatunya adalah karena karma, karma, dan karma. Apakah memang benar demikian, ajaran Buddhistik sebagaimana diajarkan oleh Buddha?
Dicelakakan oleh Kerakahan Sendiri, You Asked for It!
Orang DUNGU : Berenang-Renang ke Tepian, Barulah Berakit-Rakit ke Hulu. Bersenang-Senang Dahulu, Bersakit-Sakit Kemudian
Terdapat dua jenis nyamuk yang selama ini berkeliaran di perumahan- perumahan penduduk, yakni : Pertama, nyamuk yang “kerempeng” (kurus dan anemia), dicirikan oleh gesit ketika hendak dipukul oleh para korbannya. Kedua, nyamuk yang “gembuk”, dicirikan oleh tubuhnya yang sudah membesar akibat penuh oleh darah yang ia hisap sehingga gerakannya menjadi lamban serta bobotnya berat tidak lagi sanggup diatasi oleh kekuatan sayapnya—namun masih juga “kelaparan” dan terus berupaya menggigit untuk menghisap darah korbannya sehingga mudah sekali bagi sang korban untuk menepuk sang nyamuk “serakah”, sehingga tewas akibat keserakahannya sendiri.
Agama SAMAWI, Versi Tuhan yang KURANG KERJAAN dan TERSANDERA oleh Manusia Ciptaan-Nya Sendiri—Tuhan Tidak Boleh Tidur, dan Segala Sesuatu adalah Atas Kehendak, Kuasa, Rencana, serta Seizin Tuhan, termasuk Setiap Hari Harus Merepotkan Diri menentukan Berapa Jumlah Telur yang akan Ditelurkan oleh Bebek-Bebek, Berapa Ekor Anak yang akan Dilahirkan oleh Sapi-Sapi, Kemana dan Berapa Helai Daun Harus Berguguran, dsb.
Jika Sudah Ada HUKUM ALAM dan HUKUM KARMA, (maka)
untuk Apa Lagi Tuhan Terlibat Merepotkan Diri dan Direpotkan oleh Urusan
Manusia, bahkan Mengatur Skor Pertandingan Sepak Bola yang Semestinya Sportif, Egaliter,
Kompetitif, dan Meritokrasi?
Si Pemalas Terlampau Malas untuk Merepotkan Diri Menanam
Perbuatan-Perbuatan baik untuk Mereka Petik Sendiri, dan Terlampau Pengecut
untuk Bertanggung-Jawab Atas Perbuatannya Sendiri. Si Dungu ini, Lebih Sibuk
Menyembah-Sujud Mengemis Sesuatu agar Jatuh dari Langit serta Mengharap
Penghapusan Dosa—Hanya Seorang Pendosa yang Butuh Penghapusan Dosa
Question: Agama-agama samawi mengajarkan dogma-dogma perihal cobaan atau ujian dari Tuhan, sehingga manusia mengalami berbagai derita, kesukaran hidup, kesedihan, ratap tangis, kerasnya hidup, tekanan hidup, hingga depresi atau bahkan tewas mengakhiri hidupnya maupun terjeblos masuk ke dalam alam neraka bila gagal lulus ujian kehidupan yang telah di-setting oleh Tuhan. Bagaimana dengan agama Buddha, apakah juga punya ajaran seperti atau semacam itu?
KODE ETIK Jaksa Republik Indonesia
Splitsing Dakwaan Demi Genap Minimal 2 Alat Bukti,
apakah Melanggar Kode Etik Jaksa Penuntut Umum?
Question: Banyak kita dengar pemberitaan, surat dakwaan
yang disusun secara terpisah antar terdakwa oleh jaksa, semisal dalam kasus
tindak pidana korporasi, dakwaan yang satu terhadap korporasinya, namun dakwaan
kedua secara terpisah ialah terhadap pengurus korporasi bersangkutan, atas
pelanggaran hukum yang sama. Alih-alih menjadikan satu-kesatuan surat dakwaan,
jaksa selaku penuntut umum tampaknya memainkan trik berupa pemisahan surat
dakwaan, dalam rangka membuat genap dua alat bukti, dimana salah satunya ialah
bukti kesaksian yang notabene terdakwa lain dalam surat dakwaan lainnya.
Semisal surat dakwaan yang satu terdakwanya ialah korporasi, lalu pengurusnya dijadikan saksi. Dalam surat dakwaan kedua, dimana pengurusnya dijadikan terdakwa, pejabat pengurus lainnya dari korporasi dimaksud dijadikan saksi. Kesemua ini seolah hanya untuk mengakali minimnya alat bukti, apakah penuntut umum tidak melanggar kode etik perilaku kejaksaan yang berlaku di Indonesia? Penuntutan secara terpisah, tidak jarang hanya akal-akalan pihak penuntut umum saja meski bisa disatukan dalam satu surat dakwaan, semisal “terdakwa kesatu” dan “terdakwa kedua” didakwa dan dituntut secara sekaligus dalam satu berkas dakwaan.
Orang Jenius Bersikap Kreatif dan Penuh Kreasi untuk Mencari Pandapatan dan Kebahagiaan, Tanpa Pernah Butuh Merampas Hak-Hak ataupun Kebahagiaan Hidup Milik Pihak Lainnya
Salah seorang klien menceritakan betapa terzolimi dirinya setelah begitu banyak hak-haknya yang dirampas oleh pihak yang beliau gugat, namun dalam proses jalannya persidangan pihak kuasa hukum dari pihak tergugat melakukan aksi akrobatik kata-kata yang pada pokoknya menjurus pada “putar balik logika moril”, seolah-olah para pelakunya adalah korban (play victim) dimana pihak korban justru dilecehkan dengan berbagai perundungan secara verbal. Keganjilan tampak begitu tersurat ketika tiada satu pun dari para tergugat maupun pihak turut tergugat yang mengkritik, mencela, ataupun merendahkan perilaku pihak tergugat yang telah menggelapkan dana modal usaha milik sang klien, namun justru melecehkan pihak korban yang mengajukan gugatan terhadap para kriminil tersebut. Kuasa hukum tergugat lupa, bahwa “lawyering fee” yang mereka terima dari pihak tergugat yang menjadi klien mereka notabene merupakan dana modal usaha milik pihak penggugat yang digelapkan oleh klien mereka.
Kewenangan Absolute Pengadilan Tata Usaha Negara atas Gugatan Warga Vs. Pemerintah
Question: Jika sesama warga yang merugikan warga lainnya, bisa digugat PMH (“perbuatan melawan hukum”) ke PN (Pengadilan Negeri). Bagaimana jika pelaku yang merugikan ialah pemerintah terhadap warga sipil, bisakah juga digugat PMH ke PN baik itu aparaturnya ataupun kantor pemerintah tersebut?
Hutang Suami adalah Hutang Istri juga, Sekalipun Kemudian
Keduanya Bercerai
“Harta Bersama” Mengandung pula didalamnya “Hutang
Rumah-Tangga” maupun “Kewajiban Bersama”
“Percampuran Harta” antar Suami-Istri Mencakup pula Tanpa Terkecuali “Percampuran Hutang” diantara Keduanya
Question: Apa mungkin terjadi, orang (suami-istri) yang saat
ini sedang kami gugat di pengadilan mencoba menyelundupkan hukum untuk berkelit
dari tanggung-jawab mereka terhadap kreditornya, dengan bercerai sehingga
perkawinan mereka menjadi putus karena perceraian itu, entah cerai secara baik-baik
ataupun seolah mereka saling bersengketa gugat-menggugat perceraian di
persidangan.
Kita tahu bahwa dengan bercerainya sepasang suami-istri, maka tidak lagi terjadi “percampuran harta” antar keduanya yang menjadi mantan suami dan mantan istri. Mungkin saja itu yang terjadi sebagai cara atau modus bagi mereka untuk berkelit dari tanggung-jawab perdata sehingga gugatan kami berpotensi “menang di atas kertas”, mengingat putusan yang kami menangkan terancam tidak dapat dieksekusi dikemudian hari, tepatnya aset-aset milik sang istri dari debitor yang kami gugat ini tidak dapat kami eksekusi.
Pemaksaan artinya Merampas Hak serta Merampas Kemerdekaan Orang Lain untuk Memilih Diam dan untuk Tidak Diganggu (Hak untuk Bebas dari Gangguan)
Jangan Bersikap Seolah-olah Orang Lain Punya
Kewajiban untuk Menjawab dan Meladeni Orang yang Tidak Dikehendakinya
Jangan Bersikap Seolah-olah Kita Tidak Punya Hak
untuk Diam dan Hak untuk Tidak Menjawab
Baik itu berupa penyerobotan, pemaksaan, pemerasan, maupun aksi semacam pencurian dan perampokan, sejatinya ialah ekses dari sifat-sifat picik kalanganorang dengan pikiran kerdil, yang mana genus dari kesemua contoh aksi tercela di atas ialah suatu perbuatan “merampas”—tidak terkecuali “menyelesaikan setiap masalah dengan kekerasan fisik” yang khas dipertontonkan oleh masyarakat kita di Indonesia di depan umum maupun di berbagai ruang publik, seyogianya yang terjadi ialah suatu bentuk perampasan terhadap kesehatan maupun keselamatan jiwa milik orang lain.
Penghapusan Dosa artinya PRO terhadap Pelaku Kejahatan, bukan kepada Korban
Seolah-olah Tuhan Lebih PRO terhadap PENDOSA PENJILAT
PENUH DOSA, alih-alih Bersikap Adil sebagai Hakim yang Adil bagi Kalangan
KORBAN dari para PENDOSA tersebut
Question: Ada yang bilang dan promosikan hukum agama, katanya hukuman “potong tangan” bagi pencuri, akan membuat efek jera bagi pelakunya (si pencuri yang dihukum vonis “potong tangan”) maupun bagi masyarakat luas agar mengurungkan niatnya untuk mencuri, apakah betul demikian atau justru bahkan secara kontradiktif sebaliknya, menciptakan “lingkaran setan” tidak berkesudahan, kemiskinan melahirkan tindak kriminalitas ditengah-tengah masyarakat sementara itu dengan dihukum “potong tangan” mengakibatkan pelakunya terjerat dalam kemiskinan untuk seumur hidupnya yang pada akhirnya “lingkaran setan” ini tidak pernah terputuskan, anak si pencuri terpaksa ikut mencuri dengan menjadi pencuri cilik, kemiskinan melahirkan kemiskinan baru lainnya?
Konon, Indonesia adalah Negara (Berdasarkan) Hukum
Namun apakah Betul Kita Benar-Benar Aman dan
Terlindungi oleh Hukum maupun oleh Aparaturnya?
Seorang kepala Divisi Propam POLRI, yang menjadi kepala tertinggi “polisinya polisi”, justru melakukan aksi mafioso “yang lebih preman daripada premanisme biasa” berupa pembunuhan berencana yang tersistematis—memakai tangan milik orang lain, pemunuhan spontan selalu bersifat memakai tangan milik sendiri. Memberi perintah untuk membunuh sudah merupakan jeda waktu yang menderogasi sifat spontanitas aksi pembunuhan—serta aksi persekusi (main hakim sendiri) bahkan para perwira berpangkat Jenderal-Polisi turut terlibat dalam “obstruction of justice” berupa press release berisi “prank”, menghapus alat bukti, rekayasa olah Tempat Kejadian Perkara yang penuh adegan fiktif, menutup-nutupi, dan segala kejahatan lain yang sukar dipercaya oleh orang awam kejahatan.
Bila Anda seorang Penjahat / Kriminal, maka Jadilan
Penjahat yang Tidak Tanggung-Tanggung. Jangan Sekadar “Kelas Kakap”, namun
“Kelas Ikan Hiu” agar sang Penjahat dapat Mengambil Untung dari Keganjilan
Sistem Hukum Pemidanaan di Indonesia
Jangan menjadi PENJAHAT, Jadilah IBLIS—Kata Sistem Penitensier Vonis Pemidanaan di Indonesia
Keuntungan bagi Penjahat (Insentif) = Kerugian bagi
Korban (Disinsentif)
Ketika untuk kali pertamanya menjejakkan kaki sebagai mahasiswa pada Fakultas Hukum salah satu universitas di Indonesia, pada mulanya penulis berniat untuk mendalami dan menjadi spesialis dibidang hukum pidana. Namun, rasio berkata lain, ketika penulis pada kala itu menemukan fakta mengejutkan, betapa irasional hukum pidana yang selama ini diterapkan di Indonesia, baik secara norma hukum pidana pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun secara teori pada teks-teks buku ilmu hukum di Indonesia. Betapa tidak, sejahat apapun seorang terpidana, sebanyak apapun kejahatannya, sanksi hukuman pidana penjara bagi sang terpidana maksimumnya hanya terbuka tiga opsi berikut ini untuk dijatuhkan oleh hakim di pengadilan : pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara (selama-lamanya atau sebanyak-banyaknya) dua puluh tahun.
Rakyat dapat Membalas Pemerintah lewat Caranya Sendiri
Aturan Hukum yang Mempersempit Ruang Demonstrasi
(Unjuk Rasa), dari “Notifikasi” menjadi “Perizinan” untuk Berdemonstrasi,
apakah merupakan “Law as Social Control”
ataukah “Law as a Tool of Crime”?
Ketika Pemerintah Merampas Ruang Publik untuk
Berdemonstrasi dan Berekspresi, bagai Membakar Api di dalam Sekam, Menyulut Sinisme
dan Antipati Publik terhadap Pemerintah
Kita boleh menyebutnya sebagai “teori hidrolik”, yang menggambarkan situasi dimana sesuatu yang bersifat “liquid” (cair selayaknya zat air), tidak dapat benar-benar direpresi untuk selamanya. Bagai mencoba menggenggam air, air itu sendiri bersifat “liquid”, mengakibatkan kita tidak dapat benar-benar menggenggam air, bagai mencoba menggenggam udara. Adapun cara kerja hidrolik, Anda tekan pada satu sisi, cairan pada pompa hidrolik pada sisi lainnya akan terangkat. Sama halnya, ketika pemerintahan suatu negara bersifat represif terhadap rakyatnya sendiri, sebagai ajang pembalasan / pelampiasannya, sekalipun demonstrasi secara konvensional diberangus hingga ke titik tanpa demokrasi, maka masyarakat akan melakukan “fight back” berupa rasa tidak memiliki terhadap negaranya, memandang sebagai musuh terhadap pemerintah yang berkuasa, kesenjangan yang kian berjarak lebar antara “pemerintah Vs. rakyat sipil”, rendahnya kepatuhan dan kesadaran masyarakat selaku subjek pajak dalam bergotong-royong membayar pajak yang notabene anggaran untuk membiayai kegiatan pemerintah, rakyat yang apatis terhadap pembangunan negara, maupun segala ekses-ekses kontraproduktif lainnya dalam berbangsa maupun bernegara.
Daya Ikat Preseden sebagai Rambu Pengaman Integritas Hakim Pemutus Perkara di Pengadilan maupun Penegak Kode Etik Profesi
Hukum Dibentuk secara Demokratis, dan Hukum Ditegakkan
secara Komun!stik
Question: Sebenarnya apa maksud dibalik istilah “hakim yang berintegritas”? Apakah bila hakim tersebut tidak pernah ditangkap atau tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, maka secara sendirinya disebut sebagai hakim yang memiliki integritas?
Pendosa Pemeluk Agama DOSA, Pelanggan Ideologi HAPUS DOSA, Mencandu Penghapusan Dosa, Setiap Hari Berbuat Dosa dan Setiap Harinya pula Memohon Penghapusan Dosa
Lebih Tepatnya ialah, IRASIONAL juga JAHAT, alias
JAHAT plus IRASIONAL, PENJAHAT yang IRASIONAL
Tidak ada penjahat yang rasional, sama seperti tiadanya pendosa yang rasional—sudah berbuat kejahatan, tidak bertanggung-jawab terhadap korban-korbannya, masih pula mengharap hidup makmur dan masuk surga setelah ajal menjemputnya. Tentu kita sering dinasehati untuk mendistrosi pikiran kita sendiri dengan anekdot klise berikut : Ada orang-orang diluar sana, yang jauh lebih malang dari kita karena bertemu dan dijahati oleh orang yang lebih jahat daripada orang-orang yang pernah / sedang menjahati diri kita saat kini atau selama ini.
Kemajuan dan Kecanggihan Teknologi Bisa Sangat Kejam, karenanya Pemerintah dan Negara Perlu Hadir untuk Mengatur dan Menertibkan
Salah satu falsafah paling mendasar dari “safety driving” ialah, pastikan pengguna jalan lain melihat atau setidaknya menyadari keberadaan Anda, dan pastikan pula Anda melihat atau setidaknya menyadari keberadaan pengguna jalan lainnya di sekitar Anda. Seorang pejalan kaki, tidak memiliki instrumen alat bantu semacam “kaca spion” (rear mirror) untuk melihat kondisi lalu-lintas di belakangnya, sehingga seringkali satu-satunya indera yang dapat diandalkan sebagai “early warning system” adanya ancaman tidak terlihat ialah indera pendengaran lewat telinga, apakah ada keberadaan pengendara yang melaju dari arah belakang, dimana input yang diperlukan ialah adanya gelombang suara dari mesin kendaraan bermotor ataupun deruman knalpot kendaraan milik para pengendara tersebut.
Mempermalukan Diri Sendiri namun Mengklaim
Dipermalukan, Teks yang Melenceng dari Konteksnya
Menunggak dan Memilih Dipailitkan daripada Melunasi Hutang, namun Mengharap Namanya Tetap Harum dan Bereputasi Baik? Itu DELUSI!
Sebagai seorang dengan profesi yang men-spesialisasikan diri sebagai penyedia jasa hukum telaah preseden, tentunya tidak lengkap bahasan atau ulasan hukum bila tidak disertai contoh konkret perkara-perkara di pengadilan yang telah diputus, sebagai ilustrasi, cerminan, maupun rujukan yang paling otentik. Lewat riset, penulis mencari, menemukan, serta menghimpun ribuan hingga puluhan ribu putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Bila ada diantaranya yang relevan terhadap isu hukum yang dibahas, maka akan penulis ulas dan publikasikan.
Aspek Hukum Perdamaian saat Proses Penuntutan dengan Jaksa sebagai Fasilitator antara Pelapor dan Terlapor
Akta Perdamaian Rentan Disalahgunakan Terlapor /
Tersangka / Terdakwa yang Memiliki Niat Tidak Baik untuk Lolos dari Jerat Hukum
Perdata maupun Pemidanaan
Question: Saat ini pihak yang kami laporkan dan pidanakan,
sudah ditahan oleh pihak berwajib. Barulah ketika betul-betul ditahan oleh
aparatur penegak hukum, ia mulai lunak dan menawarkan perdamaian ataupun
menyatakan menerima, menyetujui, dan menyanggupi solusi kekeluargaan yang
dahulu telah pernah kami dari keluarga korban Pelapor tawarkan kepada yang
bersangkutan dimana baru saat kini ia benar-benar serius menanggapinya.
Sebenarnya pun keluarga kami jika boleh memilih, kerugian kami dipulihkan sesegera mungkin oleh si pelaku yang kami laporkan ini, dana pinjaman milik kami dikembalikan, tanpa berlarut-larut menunggu selesainya proses persidangan perkara pidana ataupun masih juga kami direpotkan untuk menggugat perdata pihak pelaku. Apakah ada tips aman secara hukum, bilamana keluarga kami selaku korban tampaknya terpaksa memaksakan diri untuk tetap menerima tawaran berdamai dengan pihak pelaku yang kami laporkan ini agar kerugian kami lekas dipulihkan oleh palaku tanpa perlu menunggu lebih lama lagi?
Habis Manis Sepah Dibuang, sebagai Alasan Menggugat Perceraian, Sumir namun Efektif
Question: Apakah selama ini bisa dibenarkan oleh pengadilan, suami / istri yang telah tinggal pada rumah yang saling terpisah, tidak lagi tinggal pada satu atap, sebagai alasan gugat-menggugat cerai?
Hanya Orang Baik, yang Tidak Takut Kematian Tiba
Hanya Orang Jahat, yang Takut pada Dewa Pencabut
Nyawa
Bahaya Dibalik Delusi “too Good to be True”
Ada diantara masyarakat kita, yang notabene kriminil, setelah berbuat kejahatan, bahkan tidak terhentikan sehingga dosa-dosa yang ia koleksi telah menggunung, akibat delusi “kebal hukum” maupun “kebal / imun (dari) dosa”, berhasil lolos dari jerat hukum akibat faktor penegakan hukum di negeri kita yang memang sangat amat lemah, tebang pilih, pengabaian / penelantaran oleh aparatur penegak hukum yang memonopolistik kewenangan penegakan hukum pidana maupun akses peradilan pidana, maupun aparaturnya yang mudah diberi uang suap oleh pelaku kejahatan, maupun realita “hukum tumpul keatas dan tajam kebawah”. Mereka juga lebih suka memilih untuk menyuap aparatur penegak hukum maupun hakim, agar dapat lolos dari jerat hukum, ketimbang menggunakan dana tersebut untuk berbuat kebaikan.