Tata Cara Memohon Penghapustagihan Tunggakan Iuran dan Denda kepada BPJS Ketenagakerjaan

Mekansime Permohonan Penghapustagihan Tunggakan Iuran dan Denda BPJS Ketenagakerjaan

Question: Apakah betul, ada cara untuk mohon penghapusan tagihan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan?

Brief Answer: Dalam rangka pengurusan Piutang Iuran dan Piutang Denda, BPJS Ketenagakerjaan diberi kewenangan untuk melakukan tindakan Penghapus bukuan dan Penghapus tagihan Piutang Iuran maupun Piutang Denda, setelah melalui proses penagihan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dalam hal telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun dan Pemberi Kerja tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan kewajiban. Penghapus bukuan dan Penghapus tagihan diproses oleh unit yang menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan dan ditetapkan melalui Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Selain alasan karena kegiatan usaha telah mengalami bencana, Pemberi Kerja yang memiliki tunggakan harus memenuhi persyaratan memiliki utang Iuran dan Denda dengan kategori “piutang macet” dan sedang mengalami kesulitan keuangan. Pemberi Kerja yang memenuhi kriteria demikian, menyampaikan permohonan Penghapus bukuan dan Penghapus tagihan Piutang Denda ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian dilakukan verifikasi untuk disetujui atau tidaknya.

PEMBAHASAN:

PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

NOMOR 2 TAHUN 2020

TENTANG

PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG IURAN DAN PIUTANG DENDA

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Iuran dan Piutang Denda;

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, yang dimaksud dengan:

1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

2. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

3. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar Iuran.

4. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah.

5. Denda adalah sejumlah uang yang harus disetor oleh Pemberi Kerja karena keterlambatan pelunasan dan penyetoran Iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.

6. Piutang Iuran adalah Iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah jatuh tempo tetapi belum dibayar lunas oleh Pemberi Kerja.

7. Piutang Denda adalah Denda Iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah jatuh tempo tetapi belum dibayar lunas oleh Pemberi Kerja.

8. Panitia Urusan Piutang Negara, yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus piutang negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. [Note SHIETRA & PARTNERS : Kini PUPN tidak lagi berwenang menagih tunggakan iuran maupun denda kepala Pemberi Kerja, mengingat sifat piutangnya bukanlah “piutang negara”. Sehingga, segala pengaturan terkait PUPN dalam peraturan ini, tidak dapat diberlakukan.]

9. Penghapus bukuan adalah tindakan penghapusan Piutang Iuran dan/atau Piutang Denda yang merupakan transaksi internal BPJS Ketenagakerjaan tanpa menghapus hak tagih BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemberi Kerja.

10. Penghapus tagihan adalah tindakan penghapusan hak tagih BPJS Ketenagakerjaan atas Piutang Iuran dan/atau Piutang Denda kepada Pemberi Kerja.

11. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologi.

Pasal 2

(1) Pemberi Kerja wajib memungut, membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

(2) Dalam hal Pemberi Kerja terlambat membayar Iuran, dikenakan Denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari Iuran yang seharusnya dibayar oleh Pemberi Kerja.

(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan paling banyak 12 (dua belas) bulan dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Kerja.

Pasal 3

(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan penagihan atas Piutang Iuran dan/atau Piutang Denda kepada Pemberi Kerja sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan.

(2) Piutang Iuran dan/atau Piutang Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan:

a. Piutang lancar;

b. Piutang kurang lancar;

c. Piutang diragukan; dan

d. Piutang macet.

(3) Untuk Piutang Iuran dan/atau Piutang Denda kategori piutang lancar dan piutang kurang lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, proses penagihannya dilakukan oleh unit kerja BPJS Ketenagakerjaan yang melaksanakan fungsi keuangan.

(4) Untuk Piutang Iuran dan/atau Piutang Denda kategori piutang diragukan dan piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, proses penagihannya dilakukan oleh unit kerja BPJS Ketenagakerjaan yang melaksanakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan.

(5) Untuk Piutang Iuran dan/atau Piutang Denda kategori piutang diragukan dan piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, BPJS Ketenagakerjaan melimpahkan pengurusan Piutang Iuran dan/atau Piutang Denda kepada PUPN.

(6) Sebelum dilimpahkan kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerjasama dengan instansi lain dalam melakukan optimalisasi penagihan atas Piutang Iuran dan/atau Piutang Denda.

Pasal 4

Dalam rangka pengurusan Piutang Iuran dan Piutang Denda, BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan tindakan Penghapus bukuan dan Penghapus tagihan, yang terdiri dari:

a. Penghapus bukuan dan Penghapus tagihan Piutang Iuran dan Piutang Denda; dan

b. Penghapus bukuan dan Penghapus tagihan Piutang Denda.

Pasal 5

(1) Penghapus bukuan dan Penghapus tagihan Piutang Iuran dan Piutang Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan setelah melalui proses penagihan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pengurusan oleh PUPN.

(2) Atas pengurusan piutang sebagaimana dimaksud padaayat (1), PUPN menyatakan:

a. pengurusan piutang selesai atau lunas; atau

b. piutang sementara belum dapat ditagih.

(3) Pengurusan oleh PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara.

(4) Peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peraturan yang terkait dengan pengurusan piutang negara namun tidak termasuk Penghapus bukuan dan/atau Penghapus tagihan.

Pasal 6

(1) Dalam hal PUPN menyatakan piutang sementara belum dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, Piutang Iuran dan Piutang Denda dapat dilakukan Penghapus bukuan.

(2) Penghapus tagihan Piutang Iuran dan Piutang Denda dapat dilakukan dalam hal:

a. Penghapus bukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun; dan

b. Pemberi Kerja tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan kewajiban atau tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

(3) Penghapus bukuan dan Penghapus tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diproses oleh unit yang menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.

(4) Penghapus bukuan dan Penghapus tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan melalui Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 7

(1) Penghapus bukuan dan Penghapus tagihan Piutang Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat diberikan kepada:

a. Pemberi Kerja dengan kondisi khusus; atau

b. Pemberi Kerja yang mengalami Bencana.

(2) Penghapus bukuan dan Penghapus tagihan Piutang Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 1 (satu) kali dalam periode 2 (dua) tahun buku laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 8

(1) Pemberi Kerja dengan kondisi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Pemberi Kerja yang memiliki utang Iuran dan Denda dengan kategori diragukan dan macet; dan

b. Pemberi Kerja sedang mengalami kesulitan keuangan.

(2) Pemberi Kerja sedang mengalami kesulitan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diakibatkan oleh keadaan sebagai berikut:

a. Usaha dalam proses bubar dan/atau pailit;

b. usaha dalam likuidasi atau upaya penyehatan; atau

c. usaha tidak beroperasi penuh atau mengalami pembekuan kegiatan/izin usaha, dengan ketentuan:

1. seluruh atau sebagian kegiatan, izin usaha utama, dan/atau izin usaha yang memberikan kontribusi pendapatan terbesar dicabut oleh instansi yang berwenang memberikan izin usaha; dan/atau

2. usaha yang memberikan kontribusi pendapatan terbesar tidak atau kurang berproduksi secara optimal.

(3) Pemberi Kerja yang mengalami Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. lokasi usaha atau lokasi proyek Pemberi Kerja berada di daerah yang terkena dampak Bencana; dan/atau

b. Pemberi Kerja terkena dampak Bencana.

(4) Penghapus bukuan dan Penghapus tagihan Piutang Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan kepada Pemberi Kerja untuk:

a. meringankan beban Pemberi Kerja atau Peserta;

b. mendukung pemulihan perekonomian di daerah yang terkena dampak Bencana; dan/atau

c. memenuhi amanat peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah pusat bahwa lembaga usaha berkewajiban mengindahkan prinsip kemanusian dalam melaksanakan fungsi ekonominya dalam penanggulangan Bencana.

Pasal 9

(1) Pemberi Kerja yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyampaikan permohonan Penghapus bukuan dan Penghapus tagihan Piutang Denda ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

(2) Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi permohonan sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam kajian bersama petugas dari unit yang melaksanakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan, kepesertaan, dan keuangan di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.

(4) Dalam hal verifikasi dan kajian bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa permohonan memenuhi persyaratan, dilakukan proses persetujuan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.

(5) Batasan kewenangan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 10

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 September 2020

DIREKTUR UTAMA

BADAN PENYELENGGARA

JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN,

ttd.

AGUS SUSANTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 September 2020

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2011

TENTANG

BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Pasal 4

BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip:

e. akuntabilitas;

Pasal 7

(1) BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang ini.

[Note SHIETRA & PARTNERS : Karenanya, bisa juga BPJS dilaporkan ke Ombudsman, atas perhitungan ataupun sikap abai / penyimpangan yang sewenang-wenang dari BPJS, namun sifatnya bukan ajudikasi, mengingat produk yang dapat diterbitkan oleh Ombudsman hanya sejauh dan sebatas “surat rekomendasi” bagi institusi pemerintahan terkait sehingga kurang atau tanpa kekuatan mengikat bagi institusi bersangkutan.]

BAB XII

PENYELESAIAN SENGKETA

Bagian Kesatu

Penyelesaian Pengaduan

Pasal 48

(1) BPJS wajib membentuk unit pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan Peserta.

(2) BPJS wajib menangani pengaduan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.

(3) Ketentuan mengenai unit pengendali mutu dan penanganan pengaduan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BPJS.

Bagian Kedua

Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi

Pasal 49

(1) Pihak yang merasa dirugikan yang pengaduannya belum dapat diselesaikan oleh unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), penyelesaian sengketanya dapat dilakukan melalui mekanisme mediasi.

(2) Mekanisme mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bantuan mediator yang disepakati oleh kedua belah pihak secara tertulis.

(3) Penyelesaian sengketa melalui mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penandatangan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh kedua belah pihak.

(4) Penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi, setelah ada kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis, bersifat final dan mengikat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa melalui mediasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan

Pasal 50

Dalam hal pengaduan tidak dapat diselesaikan oleh unit pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan Peserta melalui mekanisme mediasi tidak dapat terlaksana, penyelesaiannya dapat diajukan ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal pemohon.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.