Tiada Penyerobotan Tanpa Bukti “Alas Hak” / Bukti Kepemilikan Tanah yang Sah
Question : Bila tanah yang kami tempati berupa hak pakai dari negara, lalu masa berlaku hak pakai itu habis, maka apa status tanahnya maupun kedudukan hukum kami selanjutnya?
Brief Answer : Berdasarkan perundang-undangan maupun preseden (best
practice di peradilan) yang ada, tanah dengan status “hak pakai atas tanah
negara” yang tidak diperpanjang masa berlakunya oleh instansi yang berwenang,
mengakibatkan tanah kembali menjadi “tanah negara”, sehingga pemegang bekas hak
pakai tidak lagi memiliki hak keperdataan apapun terhadap objek tanah.
Pemerintah dapat saja menerbitkan sertifikat hak atas tanah kepada pihak ketiga
terhadap objek tanah bekas “hak pakai” yang tidak diperpanjang masa berlakunya.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA &
PARTNERS cerminkan
ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register
Nomor 415 K/Pdt/2014 tanggal 17 Juli 2014, perkara antara:
1 TJENG TIAU KA; 2 PO TJU Alias
MEGAWATI, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat; melawan
1 PT. KAWASAN DINAMIKA
HARMONITAMA; 2 PT. CITRA KARIMUN PERKASA; 3 PT. MULTI GRANITINDO UTAMA; 4
HENDRIK; 5 PT. RIAU ALAM ANUGERAH Indonesia, sebagai Para Termohon Kasasi semula
Para
Tergugat; dan
- PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA cq. GUBERNUR PROPINSI
KEPULAUAN RIAU, selaku Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat.
Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah menyerobot
tanah milik Penggugat. Dimana terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri
Tanjung Balai Karimun kemudian memberikan Putusan Nomor 07/PDT.G/2011/PN.TBK
tanggal 19 April 2012 dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
Dalam Pokok Perkara :
- Menolak gugatan Para
Penggugat;”
Dalam tingkat Banding, putusan Pengadilan Negeri di
atas selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru, dengan kutipan
pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, ... perbuatan
melawan hukum karena telah menyerobot dan merusak tanaman pohon karet milik
para Penggugat diareal tanah sengketa seluas 163,74 hektar, dan untuk
mengetahui dan memastikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
para Tergugat / para Terbanding tersebut, maka terlebih dahulu para Penggugat
harus dapat membuktikan tentang status kepemilikannya atas lahan seluas 163, 74
hektar yang dipersengketakan ...;
”Bahwa terlepas dari kebenaran
dalil para Penggugat tersebut Majelis Hakim Banding berpendapat bahwa secara
yuridis dengan berakhirnya masa berlakunya hak pakai pada tanggal
1 Januari 1974 dan dengan tidak diperpanjangnya izin hak pakai oleh instansi
yang berwenang, maka hak pakai atas tanah objek perkara dari para Penggugat
menjadi hapus dan tanah kembali menjadi tanah negara sebagaimana diatur dalam pasal
55 ayat (1) dan pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;
”Bahwa dengan demikian sejak
tanggal 1 Januari 1974, Majelis Hakim Banding berpendapat bahwa para Penggugat
sudah tidak berhak lagi atas tanah sengketa seluas 163,74 hektar tersebut dan
tanah kembali menjadi tanah Negara;”
Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, keberatan
terhadap putusan pengadilan yang menyatakan bahwa hak pakai yang tidak
diperpanjang mengakibatkan tanah kembali menjadi “tanah negara”. Dimana
terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai
berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak
dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi
dan jawaban memori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam
hal ini Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tidak salah menerapkan hukum
dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa Penggugat tidak dapat
membuktikan dalil gugatannya bahwa tanah objek perkara adalah miliknya sebagai
warisan dari orang tuanya sebagai pemegang hak pakai, karena terbukti tanah
yang dulunya hak pakai orang tua Penggugat berasal dari tanah yang
dikuasai oleh Negara dan sudah habis masa berlakunya, walaupun sudah habis masa
berlakunya, sejak tanggal 1 Januari 1974 tidak diperpanjang lagi oleh Pejabat
yang berwenang;
“Bahwa Tergugat IV dapat
membuktikan melalui bukti T.IV-1 sampai dengan T.IV-16 bahwa sejak 25 Januari
1991 tanah objek sengketa telah dijual dan beralih kepemilikannya menjadi milik
Tergugat IV;
“Bahwa Judex Facti sudah benar
bahwa Tergugat IV telah menguasai dan memiliki tanah objek sengketa dengan cara
yang tidak bertentangan dengan hukum. Sebaliknya Para Penggugat tidak dapat
membuktikan dalil-dalil gugatannya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak
bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang
diajukan oleh Para Pemohon Kasasi 1. Tjeng Tiau Ka, 2. Po Tju Alias Megawati,
tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan kasasi
dari Para Pemohon Kasasi 1. TJENG TIAU KA, dan 2. PO TJU Alias MEGAWATI,
tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.