JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Hak Pakai Kadaluarsa Masa Berlakunya, Penghuni Tidak Lagi Memiliki Hak untuk Menempati ataupun Menggugat

Tiada Penyerobotan Tanpa Bukti “Alas Hak” / Bukti Kepemilikan Tanah yang Sah

Question : Bila tanah yang kami tempati berupa hak pakai dari negara, lalu masa berlaku hak pakai itu habis, maka apa status tanahnya maupun kedudukan hukum kami selanjutnya?

Brief Answer : Berdasarkan perundang-undangan maupun preseden (best practice di peradilan) yang ada, tanah dengan status “hak pakai atas tanah negara” yang tidak diperpanjang masa berlakunya oleh instansi yang berwenang, mengakibatkan tanah kembali menjadi “tanah negara”, sehingga pemegang bekas hak pakai tidak lagi memiliki hak keperdataan apapun terhadap objek tanah. Pemerintah dapat saja menerbitkan sertifikat hak atas tanah kepada pihak ketiga terhadap objek tanah bekas “hak pakai” yang tidak diperpanjang masa berlakunya.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 415 K/Pdt/2014 tanggal 17 Juli 2014, perkara antara:

1 TJENG TIAU KA; 2 PO TJU Alias MEGAWATI, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat; melawan

1 PT. KAWASAN DINAMIKA HARMONITAMA; 2 PT. CITRA KARIMUN PERKASA; 3 PT. MULTI GRANITINDO UTAMA; 4 HENDRIK; 5 PT. RIAU ALAM ANUGERAH Indonesia, sebagai Para Termohon Kasasi semula Para Tergugat; dan

- PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA cq. GUBERNUR PROPINSI KEPULAUAN RIAU, selaku Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat.

Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah menyerobot tanah milik Penggugat. Dimana terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun kemudian memberikan Putusan Nomor 07/PDT.G/2011/PN.TBK tanggal 19 April 2012 dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI:

Dalam Pokok Perkara :

- Menolak gugatan Para Penggugat;”

Dalam tingkat Banding, putusan Pengadilan Negeri di atas selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru, dengan kutipan pertimbangan hukum sebagai berikut:

“Menimbang, ... perbuatan melawan hukum karena telah menyerobot dan merusak tanaman pohon karet milik para Penggugat diareal tanah sengketa seluas 163,74 hektar, dan untuk mengetahui dan memastikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat / para Terbanding tersebut, maka terlebih dahulu para Penggugat harus dapat membuktikan tentang status kepemilikannya atas lahan seluas 163, 74 hektar yang dipersengketakan ...;

”Bahwa terlepas dari kebenaran dalil para Penggugat tersebut Majelis Hakim Banding berpendapat bahwa secara yuridis dengan berakhirnya masa berlakunya hak pakai pada tanggal 1 Januari 1974 dan dengan tidak diperpanjangnya izin hak pakai oleh instansi yang berwenang, maka hak pakai atas tanah objek perkara dari para Penggugat menjadi hapus dan tanah kembali menjadi tanah negara sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat (1) dan pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;

”Bahwa dengan demikian sejak tanggal 1 Januari 1974, Majelis Hakim Banding berpendapat bahwa para Penggugat sudah tidak berhak lagi atas tanah sengketa seluas 163,74 hektar tersebut dan tanah kembali menjadi tanah Negara;”

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, keberatan terhadap putusan pengadilan yang menyatakan bahwa hak pakai yang tidak diperpanjang mengakibatkan tanah kembali menjadi “tanah negara”. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi dan jawaban memori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya bahwa tanah objek perkara adalah miliknya sebagai warisan dari orang tuanya sebagai pemegang hak pakai, karena terbukti tanah yang dulunya hak pakai orang tua Penggugat berasal dari tanah yang dikuasai oleh Negara dan sudah habis masa berlakunya, walaupun sudah habis masa berlakunya, sejak tanggal 1 Januari 1974 tidak diperpanjang lagi oleh Pejabat yang berwenang;

“Bahwa Tergugat IV dapat membuktikan melalui bukti T.IV-1 sampai dengan T.IV-16 bahwa sejak 25 Januari 1991 tanah objek sengketa telah dijual dan beralih kepemilikannya menjadi milik Tergugat IV;

“Bahwa Judex Facti sudah benar bahwa Tergugat IV telah menguasai dan memiliki tanah objek sengketa dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum. Sebaliknya Para Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi 1. Tjeng Tiau Ka, 2. Po Tju Alias Megawati, tersebut harus ditolak;

“M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. TJENG TIAU KA, dan 2. PO TJU Alias MEGAWATI, tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.