JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Ketika Direksi Perseroan Tidak Kunjung Mengundang Pemegang Saham untuk Diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), apakah Langkah yang Bisa Ditempuh oleh Pemegang Saham?

Gugatan Prematur adalah Gugatan yang Diajukan Terlampau Dini alias Belum Waktunya Mengajukan Gugatan, sehingga Mengandung Cacat Formil (Exceptio Dilatoria) dan Mengakibatkan Gugatan Dinyatakan Hakim sebagai “Tidak Dapat Diterima” (Niet Ontvankelijke Verklaard)

Question : Sekalipun telah dimintakan secara resmi kepada pihak pengurus perusahaan, agar digelar RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), namun pihak pengurus tidak juga mengadakan RUPS. Apakah hanya langkah hukum berupa gugatan yang satu-satunya dapat kami tempuh selaku pemegang saham, agar pihak pengurus dipaksa untuk mengadakan RUPS dan memanggil seluruh pemegang saham?

Brief Answer : Satu-satunya yang dapat diajukan oleh pemegang saham, ialah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri dimana kedudukan perseroan berada, agar pengadilan membuat penetapan yang substansinya ialah pemberian izin kepada pihak pemohon (pemegang saham) untuk melakukan sendiri pemanggilan RUPS—bukan lewat “gugatan”, akan tetapi “permohonan” sehingga produk hukumnya ialah “penetapan”, bukan “putusan”.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Cibinong sengketa korporasi register Nomor 300/Pdt.G/2025/PN.Cbi tanggal 12 Mei 2026, perkara antara:

- Meliya Irawan, sebagai Penggugat; melawan

- PT. Indo Gemilang Makmur, sebagai Tergugat: dan

- BPN Kabupaten Subang, selaku Turut Tergugat.

Dimana terhadap gugatan Penggugat yang menuntut agar pengadilan menghukum Tergugat agar menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham yang tidak kunjung diadakan oleh pihak direksi perseroan, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi sebagai berikut:

4. Gugatan Prematur karena Dasar pengajuan Gugatan a quo adalah argumentasi Penggugat tentang permintaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari Penggugat yang tidak ditanggapi oleh Direksi Tergugat, sedangkan Undang – undang Perseroan Terbatas telah mengatur mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam Pasal 79 ayat (6) Undang undang Perseroan Terbatas:

‘Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

a. permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau

b. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b Pasal 80 ayat (1) UU PT: Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.’

“Menimbang, bahwa setelah mencermati Gugatan dari penggugat yang merupakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan dalil Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena Penggugat sebagai salah satu pemegang saham Tergugat namun Tergugat tidak pernah memberikan laporan keuangan tahunan Perseroan dan tidak pernah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pengesahan laporan tahunan sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (1) Undang – undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas kemudian juga mendalilkan telah menggunakan haknya secara sah untuk meminta diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf a Undang – undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dengan mengirimkan surat tertulis kepada Direksi Tergugat pada tanggal 13 Juni 2025 dengan agenda pengesahan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan selama lima tahun terakhir yang tidak ditanggapi Tergugat kemudian Penggugat Kembali mengirimkan surat kepada Direksi Tergugat pada tanggal 7 Juli 2025 dengan substansi yang sama namun juga tidak ditanggapi oleh Tergugat hal ini menjadi dasar dari Penggugat untuk menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban hukum Perseroan sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas;

“Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf a Undang – undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas sebagai berikut:

‘Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan:

a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil’;

Pasal 79 ayat (3) Undang – undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas:

‘Permintaan sebagaimana dimaksud ayat (2) diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat disertai alasannya.’

Pasal 79 ayat (5) Undang – undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas:

‘Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.’

Pasal 79 ayat (6) Undang – undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas:

‘Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5):

a. permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau

b. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b Pasal 80 ayat (1) Undang – undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas: Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.’

“Menimbang, bahwa dikaitkan dengan ketentuan hukum tersebut diatas Penggugat telah mendalilkan bahwa telah mengirimkan surat kepada Direksi dari Tergugat permintaan untuk mengadakan RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang – undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas tersebut diatas namun permintaan untuk mengadakan RUPS tersebut tidak dilaksanakan baik oleh Direksi Tergugat maupun oleh Dewan Komisaris sebagaimana ketentuan Pasal 79 ayat (5) dan ayat (6) Undang – undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas;

“Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim seharusnya Penggugat menempuh jalur hukum selanjutnya sesuai yang diamanatkan oleh Pasal 80 ayat (1) Undang – undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas yaitu dengan mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut;

“Menimbang, bahwa Gugatan prematur adalah gugatan yang diajukan terlampau dini atau belum waktunya, sehingga mengandung cacat formil (exceptio dilatoria) dan mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard / N.O.) oleh pengadilan. Hal ini terjadi karena batas waktu, persyaratan, atau tahapan yang ditentukan dalam perjanjian atau hukum belum terpenuhi;

“Menimbang, bahwa sehingga eksepsi poin ini mengenai Gugatan Penggugat Prematur jika dikaitkan dengan Gugatan Penggugat maka menurut Majelis Hakim ada tahapan yang ditentukan oleh hukum yang belum dilalui oleh Penggugat yaitu dengan mengajukan permohonan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS sehingga eksepsi poin ke-4 harus dinyatakan diterima dan Gugatan Penggugat harus dinyatakan Prematur;

“Menimbang, bahwa oleh karena salah satu eksepsi dari Tergugat sudah dinyatakan dikabulkan maka eksepsi selain dan selebihnya dari Tergugat lainnya tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut;

DALAM POKOK PERKARA

“Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Tergugat sudah dinyatakan dikabulkan maka Majelis Hakim tidak akan memeriksa pokok perkara dan Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk verklaard);

M E N G A D I L I:

DALAM EKSEPSI

- Menerima eksepsi dari Tergugat mengenai Gugatan Prematur;

DALAM POKOK PERKARA

- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard);”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.