Gugatan Prematur adalah Gugatan yang Diajukan Terlampau Dini alias Belum Waktunya Mengajukan Gugatan, sehingga Mengandung Cacat Formil (Exceptio Dilatoria) dan Mengakibatkan Gugatan Dinyatakan Hakim sebagai “Tidak Dapat Diterima” (Niet Ontvankelijke Verklaard)
Question : Sekalipun telah dimintakan secara resmi kepada pihak pengurus perusahaan, agar digelar RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), namun pihak pengurus tidak juga mengadakan RUPS. Apakah hanya langkah hukum berupa gugatan yang satu-satunya dapat kami tempuh selaku pemegang saham, agar pihak pengurus dipaksa untuk mengadakan RUPS dan memanggil seluruh pemegang saham?
Brief Answer : Satu-satunya yang dapat diajukan oleh pemegang
saham, ialah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri dimana kedudukan
perseroan berada, agar pengadilan membuat penetapan yang substansinya ialah pemberian
izin kepada pihak pemohon (pemegang saham) untuk melakukan sendiri pemanggilan
RUPS—bukan lewat “gugatan”, akan tetapi “permohonan” sehingga produk hukumnya ialah
“penetapan”, bukan “putusan”.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA &
PARTNERS cerminkan
ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Cibinong sengketa korporasi
register Nomor 300/Pdt.G/2025/PN.Cbi tanggal 12 Mei 2026, perkara antara:
- Meliya Irawan, sebagai Penggugat; melawan
- PT. Indo Gemilang Makmur,
sebagai Tergugat: dan
- BPN Kabupaten Subang, selaku Turut Tergugat.
Dimana terhadap gugatan Penggugat yang menuntut
agar pengadilan menghukum Tergugat agar menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham yang tidak kunjung diadakan oleh pihak direksi perseroan, Majelis Hakim membuat
pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Tergugat
dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi sebagai berikut:
4. Gugatan Prematur karena Dasar pengajuan Gugatan
a quo adalah argumentasi Penggugat tentang permintaan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) dari Penggugat yang tidak ditanggapi oleh Direksi Tergugat, sedangkan
Undang – undang Perseroan Terbatas telah mengatur mekanisme Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam Pasal 79
ayat (6) Undang undang Perseroan Terbatas:
‘Dalam hal Direksi tidak
melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
a. permintaan penyelenggaraan
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali kepada Dewan
Komisaris; atau
b. Dewan Komisaris melakukan
pemanggilan sendiri RUPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b Pasal 80
ayat (1) UU PT: Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan
pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat
(5) dan ayat (7), pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan
permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan
sendiri pemanggilan RUPS tersebut.’
“Menimbang, bahwa setelah
mencermati Gugatan dari penggugat yang merupakan Gugatan Perbuatan Melawan
Hukum dengan dalil Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena Penggugat
sebagai salah satu pemegang saham Tergugat namun Tergugat tidak pernah
memberikan laporan keuangan tahunan Perseroan dan tidak pernah dilakukan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pengesahan laporan tahunan sesuai dengan
ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (1) Undang – undang Nomor 40
tahun 2007 tentang Perseroan terbatas kemudian juga mendalilkan telah
menggunakan haknya secara sah untuk meminta diselenggarakannya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (2)
huruf a Undang – undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dengan
mengirimkan surat tertulis kepada Direksi Tergugat pada tanggal 13 Juni 2025
dengan agenda pengesahan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan selama lima tahun terakhir yang tidak ditanggapi Tergugat kemudian
Penggugat Kembali mengirimkan surat kepada Direksi Tergugat pada tanggal 7 Juli
2025 dengan substansi yang sama namun juga tidak ditanggapi oleh Tergugat hal
ini menjadi dasar dari Penggugat untuk menyatakan Tergugat telah melakukan
pelanggaran terhadap kewajiban hukum Perseroan sebagaimana diatur dalam UU
Perseroan Terbatas;
“Menimbang, bahwa sesuai dengan
ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf a Undang – undang Nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan terbatas sebagai berikut:
‘Penyelenggaraan RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan:
a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili
1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali
anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil’;
Pasal 79 ayat (3) Undang –
undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas:
‘Permintaan sebagaimana
dimaksud ayat (2) diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat disertai
alasannya.’
Pasal 79 ayat (5) Undang –
undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas:
‘Direksi wajib melakukan
pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari
terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.’
Pasal 79 ayat (6) Undang –
undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas:
‘Dalam hal Direksi tidak
melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau
b. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS, sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b Pasal 80 ayat (1) Undang – undang Nomor 40 tahun 2007
tentang Perseroan terbatas: Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak
melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS
dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada
pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.’
“Menimbang, bahwa dikaitkan
dengan ketentuan hukum tersebut diatas Penggugat telah mendalilkan bahwa telah
mengirimkan surat kepada Direksi dari Tergugat permintaan untuk mengadakan RUPS
sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang – undang Nomor 40 tahun 2007
tentang Perseroan terbatas tersebut diatas namun permintaan untuk mengadakan
RUPS tersebut tidak dilaksanakan baik oleh Direksi Tergugat maupun oleh Dewan
Komisaris sebagaimana ketentuan Pasal 79 ayat (5) dan ayat (6) Undang –
undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas;
“Menimbang, bahwa oleh karena
itu menurut Majelis Hakim seharusnya Penggugat menempuh jalur
hukum selanjutnya sesuai yang diamanatkan oleh Pasal 80 ayat (1) Undang –
undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas yaitu dengan mengajukan
permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan
sendiri pemanggilan RUPS tersebut;
“Menimbang, bahwa Gugatan
prematur adalah gugatan yang diajukan terlampau dini atau belum waktunya,
sehingga mengandung cacat formil (exceptio dilatoria) dan mengakibatkan gugatan
tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard / N.O.) oleh pengadilan.
Hal ini terjadi karena batas waktu, persyaratan, atau
tahapan yang ditentukan dalam perjanjian atau hukum belum terpenuhi;
“Menimbang, bahwa sehingga
eksepsi poin ini mengenai Gugatan Penggugat Prematur jika dikaitkan dengan
Gugatan Penggugat maka menurut Majelis Hakim ada tahapan yang ditentukan
oleh hukum yang belum dilalui oleh Penggugat yaitu dengan mengajukan permohonan
untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan
RUPS sehingga eksepsi poin ke-4 harus dinyatakan diterima dan Gugatan Penggugat
harus dinyatakan Prematur;
“Menimbang, bahwa oleh karena
salah satu eksepsi dari Tergugat sudah dinyatakan dikabulkan maka eksepsi
selain dan selebihnya dari Tergugat lainnya tidak akan dipertimbangkan lebih
lanjut;
DALAM POKOK PERKARA
“Menimbang, bahwa oleh karena
eksepsi dari Tergugat sudah dinyatakan dikabulkan maka Majelis Hakim tidak akan
memeriksa pokok perkara dan Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat
diterima (Niet Onvantkelijk verklaard);
“M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi dari
Tergugat mengenai Gugatan
Prematur;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Gugatan
Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard);”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.