JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Kreditor PERORANGAN dapat Mengikat Agunan Jaminan Pelunasan Hutang-Piutang dengan HAK TANGGUNGAN untuk di-“Parate Lelang Eksekusi”

Bukan hanya Kreditor Lembaga Keuangan Perbankan yang dapat Mengikat Objek Agunan Tanah dengan HAK TANGGUNGAN sebagai Jaminan Pelunasan Hutang-Piutang

Question : Selama ini, lazimnya bank yang menerima agunan berupa tanah dari debitor peminjam dana kredit, dibebani dengan “hak tanggungan”. Jika ada seseorang hendak meminjam hutang dari kita, apakah bisa kita selaku kreditor perorangan membebani agunan debitor dengan “hak tanggungan” yang sama, agar agunan sewaktu-waktu bisa dilelang-eksekusi bila cidera-janji membayar cicilan dan melunasi hutangnya?

Brief Answer : Dari segi aturan hukum dalam Undang-Undang tentang Hak Tanggungan maupun dari praktek peradilan selama ini di Tanah Air (best practice), bukan hanya kreditor lembaga keuangan perbankan yang dapat mengikat agunan jaminan pelunasan hutang-piutang dengan Hak Tanggungan, kreditor perorangan juga dibolehkan untuk mengikat agunan yang diberikan oleh debitornya dengan Hak Tanggungan, sebagai jaminan pelunasan hutang-piutang, dimana dari hasil penjualan lelang-eksekusi Hak Tanggungan tersebutlah hak pelunasan bagi pihak kreditor dapat terpenuhi bila pihak debitor wanprestasi membayar ataupun melunasi dana pinjamannya.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Semarang sengketa hutang-piutang register Nomor 180/Pdt/2014/PT.Smg tanggal 16 Juni 2014, perkara antara:

- JOHANES GUNAWAN (Debitor), sebagai Pembanding semula Penggugat; melawan

1. ANDRIANUS INDRIANTO ONGKO WIJAYA (Kreditor); 2. IGNATIUS BUSONO WIWOHO, SH. Notaris; 3. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. Kementerian Keuangan Cq. Direktorat JENDRAL KEKAYAAN NEGARA cq. KANWIL IX DKJN SEMARANG Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) CABANG PEKALONGAN; 4. LINA PUJIATI, selaku Para Terbanding semula Tergugat I, II, III dan IV.

Terhadap gugatan Penggugat (Debitor) maupun gugatan-balik pihak pembeli lelang objek agunan yang menyatakan bahwa kerugian usaha yang diderita oleh phiak Penggugat bukanlah urusan pihak Tergugat, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 118/Pdt.G/2013/PN.Smg tanggal 11 Desember 2013, dengan pertimbangan hukum serta amar berbunyi sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa mengenai dalil Penggugat tentang penggunaan uang sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk keperluan export emping mlinjo ke negara Belanda yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak membayar hutangnya kepada Penggugat, apalagi mengenai kerugian yang mengakibatkan Penggugat bangkrut tersebut tidak dibuktikan sama sekali di persidangan

MENGADILI:

DALAM POKOK PERKARA:

- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

DALAM REKONPENSI:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;

2. Menyatakan sah hukumnya lelang eksekusi dan Risalah lelang No. 278/2012 tanggal 25 April 2012 atas tanah dan bangunan SHM Nomor 485/Limpung luas tanah 680 meter persegi;

3. Menyatakan Penggugat Rekonpensi adalah pemenang lelang yang sah dan pemilik yang sah serta yang berhak atas tanah dan bangunan sertifikat HM No. 485;

4. Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan Penggugat Rekonpensi;

5. Menghukum Tergugat Rekonpensi atau siapa saja yang menguasai tanah dan bangunan sertifikat HM. No. 485/Limpung untuk menyerahkannya kepada Penggugat Rekonpensi dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun, bilamana perlu pelaksanaannya dengan bantuan alat Negara / Polisi, 7 (tujuh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap;

6. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan seketika;

7. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya;”

Gugatan pihak Penggugat selaku debitor yang justru berbalik menjadi bumerang karena digugat-balik pihak yang ia gugat, mengajukan upaya hukum Banding, dimana terhadapnya Pengadilan Tinggi membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding tersebut, Pengadilan tingkat banding tidak sependapat, pada pokoknya dengan pertimbangan sebagai berikut;

1. Bahwa Penggugat tahu kewajiban orang yang berhutang (Debitur) dalam hal ini Penggugat yang berhutang pada Tergugat I untuk melunasi hutangnya tepat waktu tanpa harus menunggu tagihan;

2.. Bahwa apabila Debitur dalam hal ini Penggugat tidak mampu melunasi hutangnya sudah selayaknya bila barang jaminan tersebut yang dipergunakan untuk melunasi hutang Debitur;

3. Bahwa diperhatikan surat bukti T1 – 5, ternyata sudah ada perubahan nama pemilik tanah dan bangunan yang menjadi jaminan hutang tersebut dari pemilik lama Johanes Goenawan menjadi pemilik baru Adrianus Indrianto Ongko Wijaya;

Hal ini terjadi karena adanya hak tanggungan yang membebani Sertifikat Hak Milik Nomor 485 tersebut; Peralihan hak tersebut bersifat sementara sampai pemilik semula Johanes Goenawan (Debitur) dapat melunasi seluruh hutangnya kepada Kreditur Adrianus Indrianto Ongko Wijaya;

4. Bahwa perjanjian / akad perikatan pengakuan hutang yang dibuat di hadapan Notaris dan ditanda tangani kedua belah pihak, maka berlaku sebagai Undang-Undang bagi kedua belah pihak tersebut, karena ternyata Penggugat yang berhutang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Tergugat tidak mampu melunasinya termasuk bunganya, maka Penggugat adalah wanprestasi, padahal Tergugat I sudah memberi kesempatan cukup lama yaitu sejak tahun 2003 sampai dengan 2012 (± 9 tahun);

5. Bahwa maksud diberikannya barang jaminan dalam hal ini tanah dan bangunan sertifikat Hak Milik Nomor 485 tersebut, adalah untuk menjamin bila Debitur (Penggugat) sebagai pihak yang berhutang telah lalai melunasi hutangnya (wanprestasi), maka barang jaminan tersebut dapat dilelang atau dijual dibawah tangan oleh Kreditur tanpa ijin Penggugat (Debitur) karena barang jaminan merupakan Hak Tanggungan, sehingga hak kepemilikannya sudah berpindah ke Kreditur;

“Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas memori banding dari Pembanding tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan;

“Menimbang, bahwa terhadap kontra memori banding dari Terbanding III, Terbanding IV dan Terbanding I yang pada prinsipnya sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan mohon putusan tersebut dikuatkan serta menolak seluruh alasan-alasan yang dikemukakan Pembanding dalam memori bandingnya;

“Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 11 Desember 2013 Nomor 118/Pdt.G/2013/PN.Smg. dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding semula Penggugat serta kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Terbanding I semula Tergugat I, kuasa hukum Terbanding III semula Tergugat III dan kuasa hukum Terbanding IV semula Tergugat IV yang telah dipertimbangkan diatas, maka Majelis Hakim tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding;

“Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 11 Desember 2013 Nomor 118/Pdt.G/2013/PN.Smg. dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;

M E N G A D I L I:

- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;

- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 11 Desember 2013 Nomor 118/Pdt.G/2013/PN.Smg. yang dimohonkan banding tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.