Bukan hanya Kreditor Lembaga Keuangan Perbankan yang dapat Mengikat Objek Agunan Tanah dengan HAK TANGGUNGAN sebagai Jaminan Pelunasan Hutang-Piutang
Question : Selama ini, lazimnya bank yang menerima agunan berupa tanah dari debitor peminjam dana kredit, dibebani dengan “hak tanggungan”. Jika ada seseorang hendak meminjam hutang dari kita, apakah bisa kita selaku kreditor perorangan membebani agunan debitor dengan “hak tanggungan” yang sama, agar agunan sewaktu-waktu bisa dilelang-eksekusi bila cidera-janji membayar cicilan dan melunasi hutangnya?
Brief Answer : Dari segi aturan hukum dalam Undang-Undang tentang Hak
Tanggungan maupun dari praktek peradilan selama ini di Tanah Air (best
practice), bukan hanya kreditor lembaga keuangan perbankan yang dapat mengikat
agunan jaminan pelunasan hutang-piutang dengan Hak Tanggungan, kreditor
perorangan juga dibolehkan untuk mengikat agunan yang diberikan oleh debitornya
dengan Hak Tanggungan, sebagai jaminan pelunasan hutang-piutang, dimana dari
hasil penjualan lelang-eksekusi Hak Tanggungan tersebutlah hak pelunasan bagi
pihak kreditor dapat terpenuhi bila pihak debitor wanprestasi membayar ataupun
melunasi dana pinjamannya.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA &
PARTNERS cerminkan
ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Semarang sengketa hutang-piutang
register Nomor 180/Pdt/2014/PT.Smg tanggal 16 Juni 2014, perkara antara:
- JOHANES GUNAWAN (Debitor), sebagai
Pembanding semula Penggugat; melawan
1. ANDRIANUS INDRIANTO ONGKO
WIJAYA (Kreditor); 2. IGNATIUS BUSONO WIWOHO, SH. Notaris; 3. PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA cq. Kementerian Keuangan Cq. Direktorat JENDRAL
KEKAYAAN NEGARA cq. KANWIL IX DKJN SEMARANG Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN
NEGARA DAN LELANG (KPKNL) CABANG PEKALONGAN; 4. LINA PUJIATI, selaku Para
Terbanding semula Tergugat I, II, III dan IV.
Terhadap gugatan Penggugat (Debitor) maupun
gugatan-balik pihak pembeli lelang objek agunan yang menyatakan bahwa kerugian
usaha yang diderita oleh phiak Penggugat bukanlah urusan pihak Tergugat, yang
kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 118/Pdt.G/2013/PN.Smg
tanggal 11 Desember 2013, dengan pertimbangan hukum serta amar berbunyi sebagai
berikut:
“Menimbang, bahwa mengenai
dalil Penggugat tentang penggunaan uang sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta
rupiah) untuk keperluan export emping mlinjo ke negara Belanda yang
mengakibatkan kerugian bagi Penggugat tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak membayar
hutangnya kepada Penggugat, apalagi mengenai kerugian yang mengakibatkan
Penggugat bangkrut tersebut tidak dibuktikan sama sekali di persidangan
“MENGADILI:
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Penggugat
untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI:
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
2. Menyatakan
sah hukumnya lelang eksekusi dan Risalah lelang No. 278/2012 tanggal 25 April
2012 atas tanah dan bangunan SHM Nomor 485/Limpung luas tanah 680 meter persegi;
3. Menyatakan Penggugat
Rekonpensi adalah pemenang lelang yang sah dan pemilik yang sah serta yang berhak
atas tanah dan bangunan sertifikat HM No. 485;
4. Menyatakan Tergugat
Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan
Penggugat Rekonpensi;
5. Menghukum
Tergugat Rekonpensi atau siapa saja yang menguasai tanah dan bangunan
sertifikat HM. No. 485/Limpung untuk menyerahkannya kepada Penggugat Rekonpensi
dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun, bilamana perlu pelaksanaannya
dengan bantuan alat Negara / Polisi, 7 (tujuh) hari setelah putusan berkekuatan
hukum tetap;
6. Menghukum
Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi
sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang harus dibayar secara
tunai dan seketika;
7. Menolak gugatan Penggugat
Rekonpensi selebihnya;”
Gugatan pihak Penggugat selaku debitor yang
justru berbalik menjadi bumerang karena digugat-balik pihak yang ia gugat, mengajukan
upaya hukum Banding, dimana terhadapnya Pengadilan Tinggi membuat pertimbangan
serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
memori banding dari Pembanding tersebut, Pengadilan tingkat banding tidak
sependapat, pada pokoknya dengan pertimbangan sebagai berikut;
1. Bahwa Penggugat tahu kewajiban orang yang berhutang (Debitur) dalam
hal ini Penggugat yang berhutang pada Tergugat I untuk melunasi hutangnya tepat waktu tanpa harus menunggu
tagihan;
2.. Bahwa apabila Debitur dalam hal ini Penggugat tidak mampu melunasi hutangnya
sudah selayaknya bila barang jaminan tersebut yang dipergunakan untuk melunasi
hutang Debitur;
3. Bahwa diperhatikan surat bukti T1 – 5, ternyata sudah ada perubahan nama
pemilik tanah dan bangunan yang menjadi jaminan hutang tersebut dari pemilik
lama Johanes Goenawan menjadi pemilik baru Adrianus Indrianto Ongko Wijaya;
Hal ini terjadi karena adanya
hak tanggungan yang membebani Sertifikat Hak Milik Nomor 485 tersebut;
Peralihan hak tersebut bersifat sementara sampai pemilik semula Johanes
Goenawan (Debitur) dapat melunasi seluruh hutangnya kepada Kreditur Adrianus
Indrianto Ongko Wijaya;
4. Bahwa perjanjian / akad perikatan pengakuan hutang yang dibuat di hadapan
Notaris dan ditanda tangani kedua belah pihak, maka berlaku sebagai
Undang-Undang bagi kedua belah pihak tersebut, karena ternyata Penggugat yang
berhutang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Tergugat tidak
mampu melunasinya termasuk bunganya, maka Penggugat adalah wanprestasi, padahal
Tergugat I sudah memberi kesempatan cukup lama yaitu sejak tahun 2003 sampai dengan
2012 (± 9 tahun);
5. Bahwa maksud diberikannya barang jaminan dalam hal ini tanah dan bangunan
sertifikat Hak Milik Nomor 485 tersebut, adalah untuk menjamin bila Debitur (Penggugat)
sebagai pihak yang berhutang telah lalai melunasi hutangnya (wanprestasi), maka
barang jaminan tersebut dapat dilelang atau dijual dibawah tangan oleh Kreditur
tanpa ijin Penggugat (Debitur) karena barang jaminan merupakan Hak Tanggungan,
sehingga hak kepemilikannya sudah berpindah ke Kreditur;
“Menimbang, bahwa dari
pertimbangan diatas memori banding dari Pembanding tidak beralasan hukum dan
harus dikesampingkan;
“Menimbang, bahwa terhadap
kontra memori banding dari Terbanding III, Terbanding IV dan Terbanding I yang
pada prinsipnya sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan mohon
putusan tersebut dikuatkan serta menolak seluruh alasan-alasan yang dikemukakan
Pembanding dalam memori bandingnya;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim
tingkat banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama
berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal
11 Desember 2013 Nomor 118/Pdt.G/2013/PN.Smg. dan telah pula membaca serta
memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum
Pembanding semula Penggugat serta kontra memori banding yang diajukan oleh
kuasa hukum Terbanding I semula Tergugat I, kuasa hukum Terbanding III semula
Tergugat III dan kuasa hukum Terbanding IV semula Tergugat IV yang telah
dipertimbangkan diatas, maka Majelis Hakim tingkat banding dapat menyetujui dan
membenarkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama, oleh karena dalam
pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat
dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan
dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding;
“Menimbang, bahwa dengan hal
demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama
tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan
Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal
11 Desember 2013 Nomor 118/Pdt.G/2013/PN.Smg. dapat dipertahankan dalam peradilan
tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
“M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding
dari Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Semarang tanggal 11 Desember 2013 Nomor
118/Pdt.G/2013/PN.Smg. yang dimohonkan banding tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.