Tingginya Potensi Sengketa Hukum ketika Pemilik
Agunan selaku Penjamin Pelunasan Hutang adalah Subjek Hukum yang Berbeda dengan
Debitor
Sengketa Internal antara Penjaminan / Pemilik Agunan dan Pihak Debitor, Bukanlah Urusan Pihak Kreditor
Question : Apakah bisa dibenarkan, di perusahaan kami terdiri dari beberapa pendiri yang menjabat sebagai direksi maupun ada yang menjabat sebagai dewan komisaris. Ketika perusahaan berupaya meminjam sejumlah dana dari bank, dan ada salah satu pendiri yang memiliki aset berupa tanah yang kemudian dijadikan agunan ke bank untuk menjamin fasilitas kredit yang diterima perusahaan, dikemudian hari pihak pemilik agunan memungkiri status tanahnya sebagai agunan atas kredit perusahaan dengan alasan telah menjual sahamnya dan tidak lagi memegang saham ataupun menjadi pengurus ataupun komisaris perusahaan?
Brief Answer : Itu serupa dengan kasus dimana seseorang memiliki
kawan yang berniat meminjam dana modal kerja dari kreditor, lalu kawannya meminta
ia untuk menjadi penjamin atau pemilik agunan dan menyetujuinya sehingga aset
pribadi miliknya telah diikat sebagai jaminan pelunasan hutang antara sang
kreditor dan pihak debitor. Kejadian berikutnya, seiring berjalannya waktu,
sang debitor mengalami “kredit macet”, dimana agunan sebagai konsekuensinya akan
dieksekusi-lelang oleh pihak kreditor. Mengatas-namanya “tidak setuju dilelang”
ataupun “sudah tidak lagi berkawan antara pemilik agunan dan pihak debitor”, tidaklah
dapat menghapus fakta bahwa pihak pemilik agunan di muka telah pernah
memberikan persetujuan bahwa aset pribadi miliknya diikat sebagai jaminan
pelunasan hutang-piutang antara pihak kreditor dan debitor.
Adalah bukan menjadi urusan pihak kreditor, apakah pemilik agunan telah tidak
lagi berkawan dengan pihak debitor, telah tidak lagi menjabat di perusahaan (debitor),
telah tidak lagi memiliki saham di perusahaan (debitor), antara pemilik agunan
dan pihak debitor telah bercerai (dari sebelumnya suami-istri), ataupun alasan
sejenis lainnya, karena kesepakatan tidak dapat ditarik secara sepihak (gentlement
agreement). Lebih baik sejak awal dengan tegas menolak menjadikan aset
pribadi sebagai jaminan pelunasan hutang pihak lain, daripada “manis di awal
namun pahit dibelakang hari” karena penuh “drama” serta “sandiwara”, dengan
menyadari bahwa tiada “escape clause” bilamana “the worst case
scenario” benar-benar terjadi di kemudian hari.
PEMBAHASAN:
Pakar komunikasi menyebutkan bahwa sebuah kalimat
dslam komunikasi, bersifat “tidak dapat dikoreksi” dan “tidak dapat dibatalkan
/ dikembalikan”. Terlebih-lebih untuk sebuah perbuatan hukum yang mengikat
secara hukum, semisal menyepakati ataupun menyetujui, karenanya perlu
pertimbangan secara saksama sebelum membuat kesepakatan ataupun memberi
persetujuan. Sekali bersepakat ataupun menyetujui, tidak dapat dibatalkan
secara sepihak, sekalipun kondisinya mungkin sudah berubah di kemudian hari
tanpa dapat diprediksi.
Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA &
PARTNERS cerminkan
ilustrasi konkret konsekuensi dibalik sebuah daya-ikat “gentlement agreement”,
sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa agunan yang dijadikan jaminan
pelunasan hutang pihak debitor, register Nomor1711 K/Pdt/2020 tanggal 23 Juli
2020, perkara antara:
- Ir. YOHANES SOENARDI, sebagai
Pemohon
Kasasi; melawan
1. FIRMAN, S.E.; 2. SUMARNO; 3.
NANANG SUSANTO; 4. ANI KUSWINDIASTUTI; 5. UDI, sebagai Para Termohon
Kasasi; dan
1. UMANG RETNO AYU, Notaris / PPAT;
2. PT BANK MANDIRI, Tbk., JAKARTA THAMRIN, selaku Para Turut Termohon Kasasi.
Yang menjadi pokok tuntutan Penggugat selaku
pemilik agunan yang sejak semula dijadikan sebagai agunan pelunasan hutang pihak
debitor, dalam surat gugatannya yakni agar Pengadilan Negeri Tangerang untuk
memberikan putusan sebagai berikut:
- Menyatakan Penggugat adalah
pemilik yang sah atas objek agunan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor yang
tertulis atas nama Penggugat;
- Menyatakan Tergugat I, Il
III, IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa Akta
Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat oleh Turut Tergugat I adalah tidak sah dan
batal demi hukum;
- Menghukum Turut Tergugat II
untuk mengembalikan sertifikat tanah kepada Penggugat tanpa syarat apa pun.
Terhadap gugatan Penggugat, yang kemudian menjadi
putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 327/Pdt.G/2010/PN.Tng, tanggal 18
Juli 2011, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat
seluruhnya;”
Dalam tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Banten selanjunya
memberikan Putusan Nomor 122/PDT/2013/PT.Btn tanggal 22 Januari 2014, dengan
amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
- Menerima permohonan banding
dari Pembanding semula Penggugat;
- Memperbaiki Putusan
Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 327/Pdt.G/2010/PN Tng tanggal 18 Juli 2011,
sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat
seluruhnya;”
Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana
terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai
berikut:
“Menimbang, bahwa setelah
meneliti memori kasasi tanggal 14 Juli 2014 dan kontra memori kasasi tanggal
Oktober 2014, dihubungkan dengan pertimbangan judex facti dalam hal ini
Pengadilan Tinggi Banten yang memperbaiki putusan judex facti Pengadilan Negeri
Tangerang, Mahkamah Agung berpendapat judex facti sudah tepat dan tidak salah
menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku, dengan pertimbangan sebagai
berikut:
“Bahwa pemberian / pinjaman atas fasilitas kredit oleh Bank
Mandiri kepada PT Mitra Andini Sakti, dimana Penggugat sebagai Komisaris PT Mitra
Andini Sakti telah hadir dan menyetujui dijadikannya Sertipikat Hak Milik Nomor
827/Desa Cipayung dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 4268/Kayu Putih
sebagai jaminan kredit sebagaimana bukti TT II-1;
“Bahwa jaminan tersebut di atas berdasarkan Surat Kuasa Membebankan
Hak Tanggungan Nomor 79 dan 80, masing-masing tanggal 16 Maret 2004, yang
dibuat di hadapan Notaris Otty Hari Chandra dan pada saat itu Penggugat hadir
dan memberikan kuasa khusus untuk membebankan hak tanggungan, akta pembebanan /
pengikatan hak tanggungan yang dilakukan atas sepengetahuan dan persetujuan
Penggugat dan anak-anaknya, yaitu Toto H. S. Sunardi, Hilda Gardis S. dan
Hermanus Setyo Wahyoe serta Hyasintha Merescotti, sehingga terbit Sertipikat
Hak Tanggungan Nomor 74/2004 tanggal 26 April 2004 dan Sertipikat Hak Tanggungan
Nomor 634/2004 tanggal 12 April 2004 oleh karenanya proses pemberian jaminan
telah dilakukan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan, maka pertimbangan judex facti tepat, sedangkan dalil Penggugat mengenai
adanya penipuan dan bujuk rayu oleh Tergugat-tergugat dalam proses pemberian
jaminan, Penggugat tidak dapat membuktikan dengan bukti-bukti yang cukup
tentang adanya paksaan (dwang), kekhilafan (dwaling) atau penipuan (bedrog),
karena itu gugatan Penggugat menjadi tidak beralasan;
“Bahwa tentang bukti-bukti
Penggugat berupa putusan yang berkekuatan hukum tetap ternyata objeknya berbeda
dengan objek dalam perkara a quo, karena objek dalam putusan berkekuatan hukum
tetap tersebut adalah tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor 2 Cempaka Putih
dan bukan Sertipikat Hak Milik Nomor 827 / Desa Cipayung dan Sertipikat Hak
Guna Bangunan Nomor 4268/Kayu Putih;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, ternyata putusan judex facti / Pengadilan Tinggi Banten
dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka
permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Ir. YOHANES SOENARDI tersebut
harus ditolak;
“Menimbang, bahwa oleh karena
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak
yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam
tingkat kasasi ini;
“M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi Ir. YOHANES SOENARDI, tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.