JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Jiwa Korsa atau “Esprit de Corps” Bukanlah Etika dan juga Bukan KODE ETIK yang Sejati

EGO SEKTORAL yang Menyaru sebagai KODE ETIK

EGO SEKTORAL Bukanlah CODE OF CONDUCT. EGO SEKTORAL / NARSISTIK-PROFESI merupakan “CODE OF EGO” atau “CODE OF NARSISTISICM

Pernahkah Anda mempertanyakan ataupun bertanya-tanya, bagaimana mungkin sebuah “Jiwa Korsa” (esprit de corps) disebut sebagai etika ataupun Kode Etik? Ketika dua lembaga terlibat pertikaian “perang dingin” (perang urat-saraf) secara diametral, maka terjadi aksi saling melindungi anggota maupun kelembagaan. Ibarat kita memiliki dua buah tangan atau kaki, anggota kelembagaan membuat “tangan” maupun “kaki” kita menjadi masif, dimana satu saja tangan atau kaki itu terluka, kita akan merasa sakit. Alhasil, seorang rekan sekantor / seprofesi yang “diperangi” oleh atau bertikai dengan lembaga lain, membuat seluruh anggota lembaga tersebut merasa gerah, turut terluka, dan terancam. “Kamu / kalian telah merendahkan martabat rekan seprofesi kami, maka sama artinya kami satu lembaga telah di-injak-injak martabatnya!

Pada titik itulah, Kode Etik profesi sektoral ibarat menuangkan bensin ke dalam bara yang membara karena potensinya yang memanaskan situasi serta “membutakan”. Adapun yang disebut “etika” maupun “kode etik” (code of CONDUCT) sifatnya bukanlah hanya sikap kelembagaan internal secara sentripetal, namun juga sikap dalam bermasyarakat dan berbangsa secara sentrifugal. Untuk urusan sikap internal kelembagaan, peraturan internal semacam “peraturan perusahaan” (bila di perusahaan swasta) atau semacam “peraturan tata-tertib internal” sudah cukup memadai, bukan memberinya label “Kode Etik” yang lebih condong pada apa yang patut diharapkan ataupun dituntut oleh masyarakat ketika berhadapan dengan lembaga dimaksud. Contoh, bila Anda mengalami mal-praktek dari suatu profesi / lembaga, maka Anda selaku warga / sipil berhak mengadukan / melaporkan kepada Komisi Etik untuk menegakkan “etik profesi” pihak terlapor serta menerapkan sanksi profesi. Sehingga, kepentingan publik selaku pihak eksternal terakomodasi oleh Kode Etik profesi yang menjadi “dasar hukum”-nya.

Sesuatu prinsip yang berpotensi membuat dikotomi atau segregasi pemisah antara “KAMI Vs. ENGKAU”, mengapa diklaim sebagai “ETIKA” dan dimasukkan ke dalam apa yang diklaim atau diberi merek sebagai “Kode ETIK”? Berjiwa nasionalistik—dalam artian tidak menyakiti, tidak melukai, tidak merugikan, juga tidak mengkhianati sesama anak bangsa—adalah lebih bernilai etika berbobot tinggi daripada paradigma semacam “setiakawan terhadap sesama rekan seprofesi” yang bersifat “mengkotak-kotakkan” antar profesi antara “profesi KAMI Vs. profesi ENGGAU”. Perhatikan apa yang tertuang dalam Kode Etik Profesi Kepolisian RI (POLRI) berikut:

PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2022

TENTANG

KODE ETIK PROFESI DAN KOMISI KODE ETIK

Paragraf 2

Etika Kelembagaan

Pasal 5

(1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib:

p. menunjukan rasa kesetia-kawanan dengan menjunjung tinggi prinsip saling menghormati; dan

q. melindungi dan memberikan pertolongan kepada sesama dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab.

Mengapa tidak cukup secara lugas “wajib melindungi dan memberikan pertolongan kepada segenap warganegara secara keseluruhan tanpa memandang-mandang seragamnya apakah seragam hijau, seragam coklat, ataupun seragam sipil alias tanpa membeda-bedakan dan tidak “pandang bulu”? Pengaturan di atas, justru tidak membuat anggota lembaga dimaksud memiliki jiwa nasionalis berbangsa—justru mereduksi serta menggerusnya—akan tetapi justru menumbuhkan Jiwa Korsa yang sifat “narsistik kelembagaan” ataupun “ego sektoral” yang sudah sejak lama dikenal kental fenomena sosialnya di Tanah Air.

Gaibnya, penulis tidak menemukan pasal dari Kode Etik POLRI di atas yang sekalipun begitu tebal substansi pasal-pasalnya, yakni pengaturan yang mengatur sikap untuk saling menghormati terhadap profesi lembaga lain maupun profesi rakyat sipil sebagaimana mereka menghormati profesi dan rekan sejawatnya sendiri, tidak terkecuali terhadap mereka yang tidak berprofesi apapun semisal pelajar ataupun pensiunan. Pertanyaan kedua, mengapa tidak cukup “setia kepada rakyat” sebagai tujuan atau fokus satu-satunya karena merangkum seluruhnya secara holistik? “Kesetia-kawanan” terhadap rekan seprofesi, sejatinya mereduksi nilai intrinsik rakyat pada umumnya, baik sipil maupun aparatur dari kelembagaan lainnya. Setia kepada bangsa dan negara, masih jauh lebih produktif daripada istilah “kesetia-kawanan” yang kontraproduktif bagi harmoni bangsa sebagai satu-kesatuan utuh.

Ketegasan tidak dapat seiring-sejalan dengan solidaritas maupun rasa sungkan akibat rasa kesetia-kawanan. Profesionalisme artinya, rekan-sejawat atau bukan, kenal atau tidak, sikap tegas dan profesional menjadi “harga mati” yang tidak dapat ditawar-tawar. Peraturan tentang Kode Etik Profesi Kepolisian di atas, semestinya cukup berfokus membahas dan mengatur seputar “fungsi pengawasan internal Polri” serta penegakan norma etiknya secara “NO EXCUSE!”, yang tentunya juga merancang agar tidak “tajam ke luar, namun tumpul ke dalam”.

Di kementerian atau instansi pemerintahan, ada yang bernama divisi kepatuhan maupun semacam inspektorat yang bertugas mengawasi serta menindak pegawai instansi mereka. Mengatas-namakan sesama rekan sejawat dan sekantor, mereka kerap sungkan menindak teman sekantornya sendiri ketika terjadi pelanggaran, terlebih memberikan sanksi tegas yang keras sifatnya. Ketika pihak auditor ataupun aparatur penegak hukum eksternal hendak menindak rekan mereka, tidak jarang terjadi aksi melindungi rekan sejawat, paling tidak dengan bersikap tidak kooperatif dengan tidak mengungkap seluruh informasi ataupun data yang mereka ketahui atau miliki. Bagi mereka, itu sama artinya “membuka borok sendiri” dan bahwa “wajah institusi mereka ‘bopeng’ sebelah”. Mereka lupa, bahwa yang seharusnya mereka junjung tinggi ialah rakyat dan bangsa serta negara, bukan rekan sekantor, rekan separtai, rekan sejawat, rekan seprofesi, rekan satu baju almamater, dan sebagainya.

Mungkin sudah saatnya, Kode Etik diatur dalam level setingkat Undang-Undang, tanpa bersifat sektoral juga tidak membuka ruang-celah ego sektoral manapun untuk mengemuka, sehingga tiada paradigma yang memisahkan antara si “seragam coklat”, “seragam hijau”, dan sebagainya. Cukup beri judul / tema besar “Kide Etik Aparatur Sipil Negara dan Sipil”, dimana kesemuanya tercakup menjadi satu. Dengan begitu, semangat persatuan dan kesatuan bangsa dapat dijaga dan menjadi “top of mind” segenap bangsa, sehingga senantiasa satu-padu sebagai ketahanan berbangsa itu sendiri.

Bila kita belajar dari sejarah bangsa, tidak sedikit kita jumpai pemberitaan dimana kalangan polisi bertarung ala jalanan dengan kalangan berseragam militer. “Yang penting kami membela dan melindungi yang seragamnya sama dengan KAMI. Menyinggung satu orang anggota rekan kami, artinya menyinggung kami SATU KORPS!”, mungkin itulah paradigma yang menjadi akar persoalannya selama ini. Tengok peristiwa pengiraman air keras, yang dilakukan oleh aparatur militer terhadap seorang berlatar-belakang aktivis-sipil bernama Andrie Yunus, yang tampil ke publik ialah “Militer Vs. Sipil”, kental nuansa ego kelembagaan.

Perhatikan relevansinya, dengan argumentasi pihak warga sipil selaku Pemohon Uji Materiil terhadap Undang-Undang Kejaksaan yang penulis kutip dari Putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) Nomor 15/PUU-XXIII/2025 tanggal 7 Oktober 2025:

BAHWA KETENTUAN PASAL 8 AYAT (5) YANG BERBUNYI : “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”

Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan Memberikan Hak Impunitas Penuh kepada Jaksa untuk melakukan tindakan dengan alasan melaksanakan tugas dan wewenang, merupakan pasal impunitas yang dapat membuat jaksa menjadi individu yang tidak dapat disentuh oleh hukum, dan dapat menjadikan jaksa Agung menjadi individu kuat yang dapat mengontrol setiap jaksa.

Bahwa dalam penegakkan supremasi hukum yang melibatkan anggota kejaksaan sebagai terperiksa, menurut ketentuan pasal a quo, tidak lagi bersandar pada ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku tapi lebih menitik-beratkan pada pertimbangan subjektif dari Jaksa agung, sehingga menimbulkan kekebalan hukum bagi setiap jaksa untuk menghindari proses penegakan hukum oleh institusi lain seperti kepolisian dalam tindak pidana, atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalan tindak pidana Korupsi, maupun kejahatan lainnya. Pemberian diskresi kepada Jaksa Agung seperti itu, melanggar ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dimana setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (5) tersebut, Setiap Jaksa yang diduga bermasalah secara hukum menggunakan institusi kerjaksaan sebagai alat pelindung diri dari proses hukum. Hal itulah yang dinyatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar merespon laporan Masyarakat terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Febri Adriyansah pada Rabu, 12 Maret 2025.

Dalam Pernyataannya Harli Siregar mengatakan: “Bagi kami satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan seluruh institusi,” Pernyataan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan yang demikian memperlihatkan sikap arogansi kelembagaan yang membahayakan penegakan hukum dan penegakan supremasi hukum kepada setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum (in casu Jaksa) sebagai individu.

Mempersoalkan individu disetiap institusi, tidak etis kalau dianggap sebagai persoalan institusi. Mencapur-adukkan antara pertanggung-jawaban individu dengan urusan kelembagaan seperti ini merupakan sikap yang tidak professional dan tidak patuh pada konsep negara hukum yang memberikan jaminan kepastian dan keadilan, serta persamaan dihadapan hukum. Dengan Pernyataan ini juga akan memicu terjadinya kelembagaan yang berujung pada saling mempertahankan “ego kelembagaan” apabila setiap Jaksa disidik atau diperiksa oleh Lembaga lain.

Seringkali muncul anggapan, kalau sekiranya Masyarakat mempersoalkan integritas setiap apparat penegak hukum (in casu jaksa) selalu dikaitkan dengan pelemahan institusi atau menghalangi penegakan hukum. Padahal penegakan hukum tidak bergantung pada satu orang penegak hukum, apalagi orang itu diduga bermasalah secara hukum. Penegakan hukum sangat bergantung pada penegak hukum secara kolektif bukan pada satu individu.

Akibatnya ego semacam ini yang menyebabkan pertarungan kelembagaan. Contoh kasus misalnya, Kasus Cicak vs Buaya (KPK vs Polri), dimana persoalan individu menjadi persoalan institusi, yang menyebabkan pertarungan kedua institusi tersebut. Hal itu terjadi akibat “ego kelembagaan” yang ingin menjaga diri dari proteksi penegak hukum lainnya atas dasar menjaga nama baik lembaga meskipun anggotannya memiliki masalah hukum.

Bila kita menelisik berbagai Kode Etik yang tersebar pada masing-masing sektor profesi, kita dapat menemukan isitlah “rekan sejawat saling menghormati”, semisal Kode Etik Kedokteran, Advokat, Notaris, PPAT, dan sebagainya. Bila di luar sana terdapat 1001 profesi, maka apakah ahrus terdapat 1001 Kode Etik? Pertanyaannya, mengapa bukan “saling menghormati sesama anak bangsa”, mengapa harus membuat dikotomi pemisah antara “Kami Vs. Engkau”? Membuat dikotomi yang berpotensi memecah-belah harmoni satu-padu-kesatuan demikian, mengapa diberi label atau judul sebagai “Kode ETIK”?

Istilah dalam Bahasa Inggris, “conduct”, bermakna harafiah sebagai “tingkah laku, kelakuan”. Dengan demikian, tidak mungkin antar “Kode Etik” saling berbenturan, semisal Jiwa Korsa Militer vs. Jiwa Korsa Polisi vs. Jiwa Korsa Kejaksaan vs. Jiwa Korsa Kehakiman. Itu BUKANLAH “Code of CONDUCT”, itu “EGO SEKTORAL”. Sebagai kesimpulan, tidak semestinya lembaga itu sendiri yang menyusun dan menerbitkan “Kode Etik”, karena dapat dipastikan sedikit atau banyaknya terdapat “benturan kentingan” (conflict of interest) atau setidaknya ada “titipan kepentingan” secara terselubung.

Masing-masing profesi, berlomba-lomba mengklaim, menyusun, dan menerbitkan “Kode Etik”-nya sendiri, pada gilirannya tersusupi-masuk pasal-pasal segregasi sosial antara “profesi KAMI vs. profesi nonKAMI”. Itu bukanlah pasal “kecelakaan” yang secara tidak disengaja dimasukkan ke dalamnya tanpa mereka sadari, justru itu adalal pasal yang mereka masukkan secara deliberatif alias secara “by design” (terancang serta terencana). Bila ada yang menyatakan “organisasinya boleh banyak meski profesinya sama, yang penting Kode Etik-nya sama”, maka mengapa tidak kita buat menjadi satu-kesatuan bagi seluruh warganegara, mengingat baik Sipil maupun Pegawai Negeri Sipil sejatinya sesama “rakyat”. Kita dapat menyebutnya sebagai “Kode Etik RAKYAT”.

Selebihnya, silahkan diatur dalam peraturan tata-tertib kantor masing-masing profesi, setidaknya telah terdapat “Kode Etik GENUS” sebagai tulang-punggungnya (backbone) dimana “Kode Etik masing-masing profesi” tidak boleh menyimpang dari genusnya selaku manusia dan sesama rakyat, dimana semangatnya haruslah dalam koridor “berbangsa satu yakni Bangsa Indonesia”. Karena itulah, sudah saatnya “Kode Etik” diatur oleh negara untuk dituang ke dalam regulasi setingkat Undang-Undang, dimana Majelis Penegak Kehormatan Etiknya juga dibentuk dan dikelola oleh negara. Janganlah apatis ataupun alergik terhadap wacana demikian, saat ini lembaga Pengadilan Tata Usaha Negera telah cukup mapan untuk menyidangkan dan mengadili perkara-perkara sengketa tata usaha negara pada era reformasi ini.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.