EGO SEKTORAL yang Menyaru sebagai KODE ETIK
EGO SEKTORAL Bukanlah CODE OF CONDUCT. EGO
SEKTORAL / NARSISTIK-PROFESI merupakan “CODE OF EGO” atau “CODE OF
NARSISTISICM”
Pernahkah Anda mempertanyakan ataupun bertanya-tanya, bagaimana mungkin sebuah “Jiwa Korsa” (esprit de corps) disebut sebagai etika ataupun Kode Etik? Ketika dua lembaga terlibat pertikaian “perang dingin” (perang urat-saraf) secara diametral, maka terjadi aksi saling melindungi anggota maupun kelembagaan. Ibarat kita memiliki dua buah tangan atau kaki, anggota kelembagaan membuat “tangan” maupun “kaki” kita menjadi masif, dimana satu saja tangan atau kaki itu terluka, kita akan merasa sakit. Alhasil, seorang rekan sekantor / seprofesi yang “diperangi” oleh atau bertikai dengan lembaga lain, membuat seluruh anggota lembaga tersebut merasa gerah, turut terluka, dan terancam. “Kamu / kalian telah merendahkan martabat rekan seprofesi kami, maka sama artinya kami satu lembaga telah di-injak-injak martabatnya!”
Pada titik itulah, Kode Etik profesi sektoral
ibarat menuangkan bensin ke dalam bara yang membara karena potensinya yang
memanaskan situasi serta “membutakan”. Adapun yang disebut “etika” maupun “kode
etik” (code of CONDUCT) sifatnya bukanlah hanya sikap kelembagaan internal
secara sentripetal, namun juga sikap dalam bermasyarakat dan berbangsa secara
sentrifugal. Untuk urusan sikap internal kelembagaan, peraturan internal semacam
“peraturan perusahaan” (bila di perusahaan swasta) atau semacam “peraturan tata-tertib
internal” sudah cukup memadai, bukan memberinya label “Kode Etik” yang lebih
condong pada apa yang patut diharapkan ataupun dituntut oleh masyarakat ketika
berhadapan dengan lembaga dimaksud. Contoh, bila Anda mengalami mal-praktek
dari suatu profesi / lembaga, maka Anda selaku warga / sipil berhak mengadukan
/ melaporkan kepada Komisi Etik untuk menegakkan “etik profesi” pihak terlapor
serta menerapkan sanksi profesi. Sehingga, kepentingan publik selaku pihak eksternal
terakomodasi oleh Kode Etik profesi yang menjadi “dasar hukum”-nya.
Sesuatu prinsip yang berpotensi membuat dikotomi atau
segregasi pemisah antara “KAMI Vs. ENGKAU”, mengapa diklaim sebagai “ETIKA” dan
dimasukkan ke dalam apa yang diklaim atau diberi merek sebagai “Kode ETIK”?
Berjiwa nasionalistik—dalam artian tidak menyakiti, tidak melukai, tidak merugikan, juga
tidak mengkhianati sesama anak bangsa—adalah lebih bernilai etika berbobot tinggi
daripada paradigma semacam “setiakawan terhadap sesama rekan seprofesi” yang bersifat
“mengkotak-kotakkan” antar profesi antara “profesi KAMI Vs. profesi ENGGAU”. Perhatikan
apa yang tertuang dalam Kode Etik Profesi Kepolisian RI (POLRI) berikut:
PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2022
TENTANG
KODE ETIK PROFESI DAN KOMISI KODE ETIK
Paragraf 2
Etika Kelembagaan
Pasal 5
(1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib:
p. menunjukan rasa kesetia-kawanan dengan menjunjung tinggi
prinsip saling menghormati; dan
q. melindungi
dan memberikan pertolongan kepada sesama dalam melaksanakan tugas,
wewenang dan tanggung jawab.
Mengapa tidak cukup secara lugas “wajib
melindungi dan memberikan pertolongan kepada segenap warganegara secara
keseluruhan tanpa memandang-mandang seragamnya apakah seragam hijau, seragam coklat,
ataupun seragam sipil alias tanpa membeda-bedakan dan tidak “pandang bulu”?
Pengaturan di atas, justru tidak membuat anggota lembaga dimaksud memiliki jiwa nasionalis berbangsa—justru
mereduksi serta menggerusnya—akan tetapi justru menumbuhkan Jiwa Korsa yang
sifat “narsistik kelembagaan” ataupun “ego sektoral” yang sudah sejak lama dikenal
kental fenomena sosialnya di Tanah Air.
Gaibnya, penulis tidak menemukan pasal dari Kode
Etik POLRI di atas yang sekalipun begitu tebal substansi pasal-pasalnya, yakni pengaturan
yang mengatur sikap untuk saling menghormati terhadap profesi lembaga lain
maupun profesi rakyat sipil sebagaimana mereka menghormati profesi dan rekan
sejawatnya sendiri, tidak terkecuali terhadap mereka yang tidak berprofesi
apapun semisal pelajar ataupun pensiunan. Pertanyaan kedua, mengapa tidak cukup
“setia
kepada rakyat” sebagai tujuan atau fokus satu-satunya karena merangkum seluruhnya
secara holistik? “Kesetia-kawanan” terhadap rekan seprofesi, sejatinya
mereduksi nilai intrinsik rakyat pada umumnya, baik sipil maupun aparatur dari
kelembagaan lainnya. Setia kepada bangsa dan negara, masih jauh lebih produktif
daripada istilah “kesetia-kawanan” yang kontraproduktif bagi harmoni bangsa
sebagai satu-kesatuan utuh.
Ketegasan tidak dapat seiring-sejalan dengan
solidaritas maupun rasa sungkan akibat rasa kesetia-kawanan. Profesionalisme
artinya, rekan-sejawat atau bukan, kenal atau tidak, sikap tegas dan
profesional menjadi “harga mati” yang tidak dapat ditawar-tawar. Peraturan
tentang Kode Etik Profesi Kepolisian di atas, semestinya cukup berfokus
membahas dan mengatur seputar “fungsi pengawasan internal Polri” serta
penegakan norma etiknya secara “NO EXCUSE!”, yang tentunya juga merancang
agar tidak “tajam ke luar, namun tumpul ke dalam”.
Di kementerian atau instansi pemerintahan, ada
yang bernama divisi kepatuhan maupun semacam inspektorat yang bertugas
mengawasi serta menindak pegawai instansi mereka. Mengatas-namakan sesama rekan
sejawat dan sekantor, mereka kerap sungkan menindak teman sekantornya sendiri ketika
terjadi pelanggaran, terlebih memberikan sanksi tegas yang keras sifatnya. Ketika
pihak auditor ataupun aparatur penegak hukum eksternal hendak menindak rekan
mereka, tidak jarang terjadi aksi melindungi rekan sejawat, paling tidak dengan
bersikap tidak kooperatif dengan tidak mengungkap seluruh informasi ataupun
data yang mereka ketahui atau miliki. Bagi mereka, itu sama artinya “membuka borok
sendiri” dan bahwa “wajah institusi mereka ‘bopeng’ sebelah”. Mereka lupa,
bahwa yang seharusnya mereka junjung tinggi ialah rakyat dan bangsa serta
negara, bukan rekan sekantor, rekan separtai, rekan sejawat, rekan seprofesi, rekan
satu baju almamater, dan sebagainya.
Mungkin sudah saatnya, Kode Etik diatur dalam
level setingkat Undang-Undang, tanpa bersifat sektoral juga tidak membuka ruang-celah
ego sektoral manapun untuk mengemuka, sehingga tiada paradigma yang memisahkan
antara si “seragam coklat”, “seragam hijau”, dan sebagainya. Cukup beri judul /
tema besar “Kide Etik Aparatur Sipil Negara dan Sipil”, dimana kesemuanya
tercakup menjadi satu. Dengan begitu, semangat persatuan dan kesatuan bangsa dapat
dijaga dan menjadi “top of mind” segenap bangsa, sehingga senantiasa
satu-padu sebagai ketahanan berbangsa itu sendiri.
Bila kita belajar dari sejarah bangsa, tidak
sedikit kita jumpai pemberitaan dimana kalangan polisi bertarung ala jalanan
dengan kalangan berseragam militer. “Yang penting kami membela dan melindungi
yang seragamnya sama dengan KAMI. Menyinggung satu orang anggota rekan kami,
artinya menyinggung kami SATU KORPS!”, mungkin itulah paradigma yang menjadi akar
persoalannya selama ini. Tengok peristiwa pengiraman air keras, yang dilakukan
oleh aparatur militer terhadap seorang berlatar-belakang aktivis-sipil bernama
Andrie Yunus, yang tampil ke publik ialah “Militer Vs. Sipil”, kental nuansa ego
kelembagaan.
Perhatikan relevansinya, dengan argumentasi pihak
warga sipil selaku Pemohon Uji Materiil terhadap Undang-Undang Kejaksaan yang
penulis kutip dari Putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) Nomor
15/PUU-XXIII/2025 tanggal 7 Oktober 2025:
BAHWA KETENTUAN PASAL 8 AYAT (5) YANG BERBUNYI : “Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa
Agung.”
Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
Memberikan Hak Impunitas Penuh kepada Jaksa untuk melakukan tindakan dengan
alasan melaksanakan tugas dan wewenang, merupakan pasal impunitas yang dapat
membuat jaksa menjadi individu yang tidak dapat disentuh oleh hukum, dan
dapat menjadikan jaksa Agung menjadi individu kuat yang dapat mengontrol setiap
jaksa.
Bahwa dalam penegakkan supremasi hukum yang
melibatkan anggota kejaksaan sebagai terperiksa, menurut ketentuan pasal a quo,
tidak lagi bersandar pada ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku tapi
lebih menitik-beratkan pada pertimbangan subjektif dari Jaksa agung, sehingga
menimbulkan kekebalan hukum bagi setiap jaksa untuk menghindari proses
penegakan hukum oleh institusi lain seperti kepolisian dalam tindak pidana,
atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalan tindak pidana Korupsi, maupun kejahatan
lainnya. Pemberian diskresi kepada Jaksa Agung seperti itu, melanggar
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dimana setiap orang mendapatkan
perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (5)
tersebut, Setiap Jaksa yang diduga bermasalah secara hukum menggunakan
institusi kerjaksaan sebagai alat pelindung diri dari proses hukum. Hal
itulah yang dinyatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli
Siregar merespon laporan Masyarakat terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi yang
dilakukan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Febri Adriyansah pada Rabu, 12
Maret 2025.
Dalam Pernyataannya Harli Siregar mengatakan: “Bagi
kami satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan
seluruh institusi,” Pernyataan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan yang
demikian memperlihatkan sikap arogansi kelembagaan yang membahayakan penegakan
hukum dan penegakan supremasi hukum kepada setiap orang yang diduga melakukan
pelanggaran hukum (in casu Jaksa) sebagai individu.
Mempersoalkan individu disetiap institusi, tidak
etis kalau dianggap sebagai persoalan institusi. Mencapur-adukkan antara
pertanggung-jawaban individu dengan urusan kelembagaan seperti ini merupakan
sikap yang tidak professional dan tidak patuh pada konsep negara hukum yang
memberikan jaminan kepastian dan keadilan, serta persamaan dihadapan hukum. Dengan Pernyataan ini juga
akan memicu terjadinya kelembagaan yang berujung pada saling mempertahankan
“ego kelembagaan” apabila setiap Jaksa disidik atau diperiksa oleh Lembaga
lain.
Seringkali muncul anggapan, kalau sekiranya
Masyarakat mempersoalkan integritas setiap apparat penegak hukum (in casu
jaksa) selalu dikaitkan dengan pelemahan institusi atau menghalangi penegakan
hukum. Padahal penegakan hukum tidak bergantung pada satu orang penegak hukum,
apalagi orang itu diduga bermasalah secara hukum. Penegakan hukum sangat
bergantung pada penegak hukum secara kolektif bukan pada satu individu.
Akibatnya ego semacam ini yang menyebabkan
pertarungan kelembagaan. Contoh kasus misalnya, Kasus Cicak vs Buaya (KPK vs
Polri), dimana persoalan individu menjadi persoalan institusi, yang
menyebabkan pertarungan kedua institusi tersebut. Hal itu terjadi akibat
“ego kelembagaan” yang ingin menjaga diri dari proteksi penegak hukum lainnya
atas dasar menjaga nama baik lembaga meskipun anggotannya memiliki masalah
hukum.
Bila kita menelisik berbagai Kode Etik yang tersebar
pada masing-masing sektor profesi, kita dapat menemukan isitlah “rekan sejawat
saling menghormati”, semisal Kode Etik Kedokteran, Advokat, Notaris, PPAT, dan
sebagainya. Bila di luar sana terdapat 1001 profesi, maka apakah ahrus terdapat
1001 Kode Etik? Pertanyaannya, mengapa bukan “saling menghormati sesama anak
bangsa”, mengapa harus membuat dikotomi pemisah antara “Kami Vs. Engkau”?
Membuat dikotomi yang berpotensi memecah-belah harmoni satu-padu-kesatuan
demikian, mengapa diberi label atau judul sebagai “Kode ETIK”?
Istilah dalam Bahasa Inggris, “conduct”,
bermakna harafiah sebagai “tingkah laku, kelakuan”. Dengan demikian, tidak
mungkin antar “Kode Etik” saling berbenturan, semisal Jiwa Korsa Militer vs.
Jiwa Korsa Polisi vs. Jiwa Korsa Kejaksaan vs. Jiwa Korsa Kehakiman. Itu BUKANLAH “Code
of CONDUCT”, itu “EGO SEKTORAL”. Sebagai kesimpulan, tidak semestinya lembaga itu
sendiri yang menyusun dan menerbitkan “Kode Etik”, karena dapat dipastikan sedikit
atau banyaknya terdapat “benturan kentingan” (conflict of interest) atau
setidaknya ada “titipan kepentingan” secara terselubung.
Masing-masing profesi, berlomba-lomba mengklaim, menyusun,
dan menerbitkan “Kode Etik”-nya sendiri, pada gilirannya tersusupi-masuk pasal-pasal
segregasi sosial antara “profesi KAMI vs. profesi nonKAMI”. Itu bukanlah pasal “kecelakaan” yang secara tidak disengaja
dimasukkan ke dalamnya tanpa mereka sadari, justru itu adalal pasal yang mereka
masukkan secara deliberatif alias secara “by design” (terancang serta terencana).
Bila ada yang menyatakan “organisasinya boleh banyak meski profesinya sama,
yang penting Kode Etik-nya sama”, maka mengapa tidak kita buat menjadi
satu-kesatuan bagi seluruh warganegara, mengingat baik Sipil maupun Pegawai
Negeri Sipil sejatinya sesama “rakyat”. Kita dapat menyebutnya sebagai “Kode
Etik RAKYAT”.
Selebihnya, silahkan diatur dalam peraturan
tata-tertib kantor masing-masing profesi, setidaknya telah terdapat “Kode Etik
GENUS” sebagai tulang-punggungnya (backbone) dimana “Kode Etik masing-masing
profesi” tidak boleh menyimpang dari genusnya selaku manusia dan sesama rakyat,
dimana semangatnya haruslah dalam koridor “berbangsa satu yakni Bangsa Indonesia”.
Karena itulah, sudah saatnya “Kode Etik” diatur oleh negara untuk dituang ke
dalam regulasi setingkat Undang-Undang, dimana Majelis Penegak Kehormatan Etiknya
juga dibentuk dan dikelola oleh negara. Janganlah apatis ataupun alergik terhadap
wacana demikian, saat ini lembaga Pengadilan Tata Usaha Negera telah cukup
mapan untuk menyidangkan dan mengadili perkara-perkara sengketa tata usaha negara
pada era reformasi ini.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.