Direksi yang DIPECAT SECARA TIDAK HORMAT karena Menyalah-Gunakan Kewenangan dan Praktik Eksploitasi Tenaga Manusia, Kasus Eddy Santoso Tjahja

LEGAL OPINION

Dalil Mengundurkan Diri, namun Menggugat Minta Pesangon, Tidak Nyambung antara Dalil dan Pokok Tuntutan dalam Gugatan

Question: Apa yang paling perlu diperhatikan saat menyusun dalil ketika membuat surat gugatan bagi orang awam hukum, terutama ketika era digital gugat-menggugat bisa secara medium internet (eCourt dan eLitigation), tanpa perlu datang ke pengadlan, sehingga orang yang bukan sarjana hukum sekalipun bisa mengajukan gugatan (ataupun menjawab gugatan) sendiri, secara mandiri, tanpa harus memakai jasa kuasa hukum seperti pengacara?

Brief Answer: Konsistensi dalil dalam surat gugatan, serta konsistensi dalil antara “posita” (dalil-dalil kronologi) dan “petitum” (pokok tuntutan), hingga konsistensi dalil terhadap alat bukti, konsistensi dalil dalam tingkat judex factie (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) hingga tingkat judex jure (kasasi pada Mahkamah Agung), menjadi krusial, dimana ketidak-konsistenan dalil berpeluang membuka celah masuknya bantahan hingga serangan balik dari pihak lawan yang sangat kontraproduktif. Sebagai contoh, dalil dalam gugatan menguraikan detil peristiwa hukum “hibah”, namun kemudian pokok tuntutan justru meminta “harga jual beli”—terdapat ketidak-konsistenan antara dalil dan pokok tuntutan, karenanya gugatan akan dianggap sebagai gugatan yang rancu dan disusun secara tidak sempurna.

PEMBAHASAN:

Dalam ilustrasi kasus nyata berikut ini yang terjadi pada praktik persidangan di Indonesia, terdapat ketidak-konsistenan antara dalil “mengundurkan diri sebagai direksi perseroan” terhadap pokok tuntutan dalam surat gugatan berupa “uang pesangon”—sebagaimana kita ketahui, mengundurkan diri tidak berhak atas kompensasi pesangon. Ketidak-konsistenan kedua ialah dalil bahwa pihak penggugat merupakan direksi Perseroan Terbatas, namun disaat bersamaan mendalilkan dirinya menyerupai seorang buruh / pegawai yang berhak atas pesangon ketika dipecat oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Ibarat anak “durhaka”, setelah sekian periode diberi kepercayaan sebagai direksi dan diberi honor yang sangat besar, alih-alih berterimakasih kepada pemegang saham, EDDY SANTOSO TJAHYA selaku mantan direksi yang dicopot karena melakukan praktik ilegal tidak manusiawi seperti ekploitasi tenaga manusia berupa menghisap keringat dan darah manusia yang menjadi tenagakerja perusahaan demi kepentingan pribadi EDDY SANTOSO TJAHYA, dimana sekalipun telah beritikad tidak baik dengan menyalah-gunakan wewenangnya selama menjabat sebagai direktur, justru berulah dengan menolak pencopotan hingga menuntut “pesangon”, sehingga kemudian pemegang saham mayoritas perusahaan memutuskan untuk tidak lagi bersopan-santun, namun secara terang-terangan mengungkap kejahatan eksploitasi tenaga, keringat, dan darah manusia yang dilakukan oleh EDDY SANTOSO TJAHYA, dengan mengubah status pencopotan “pemberhentian dengan hormat” menjelma “diberhentikan secara TIDAK HORMAT” oleh pihak perusahaan.

Drama demikian dapat kita jumpai lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa pemecatan secara tidak hormat seorang direksi, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan dalam register Nomor 496 K/Pdt/2012 tanggal 22 Januari 2013 (maupun fakta-fakta hukum dalam nomor perkara terpisah, dimana pihak Tergugat yang justru menggugat pihak Penggugat karena menyalah-gunakan wewenangnya selama menjabat sebagai direksi), antara:

- EDDY SANTOSO TJAHYA, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan

1. PERSEROAN TERBATAS (PT) JOBS DB INDONESIA, 2. SUNG SAMUEL HAM WING (Komisaris pada PT. Jobs DB Indonesia); 3. ELVIE SAHDALENA, S.H.,M.H. (Notaris), selaku Para Termohon Kasasi, semula selaku para Tergugat I, II, III.

Adapun yang menjadi fokus objek pokok sengketa, ialah Akta Keputusan Rapat Perseroan tertanggal 27 Mei 2008, oleh Tergugat III selaku notaris telah diperbaiki dan direvisi sebagaimana dalam Akta 9 tertanggal 30 Mei 2008, yang diantaranya berbunyi:

“Menyetujui untuk memberhentikan dengan tidak hormat Tuan Eddy Santoso Tjahja selaku direktur dalam perseroan sejak ditandatangani keputusan rapat tersebut tanpa memberikan tanda bebas dan lunas (no acquit at decharge).”

Demi menjaga “gengsi”, EDDY SANTOSO TJAHYA mengklaim bahwa dirinya tidak telah pernah “dipecat secara tidak hormat”, namun justru sebaliknya, sekadar “mengundurkan diri”. Pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki kewenangan prerogatif untuk sewaktu-waktu mengangkat dan memberhentikan direksi maupun jajaran dewan komisarisnya, hak mana tidak dapat diganggu-gugat serta tanpa memerlukan izin persetujuan yang dicopot jabatannya sebagai salah satu organ pengurus perseroan, dan adalah wajar saja sifatnya dalam dunia korporasi pejabat direksi dan komisaris yang silih-berganti diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.

Namun ketika pihak perusahaan mendapati kenyataan bahwa EDDY SANTOSO TJAHYA telah menyalah-gunakan wewenangnya dengan melakukan praktik ilegal yang sangat tidak manusiawi seperti eksploitasi hingga manipulasi tenaga manusia, maka pihak pemegang saham mayoritas lewat keputusannya baik diluar ataupun didalam forum “RUPS tatap muka”, memutuskan untuk mengubah keputusannya dari “diberhentikan secara hormat” menjadi “diberhentikan secara TIDAK HORMAT”, sehingga membuat EDDY SANTOSO TJAHYA melayangkan gugatan ini, dengan harapan dapat memancing di air keruh berupa tuntutan diberikan hal-hal semacam “pesangon” layaknya buruh atau seorang pekerja yang di-PHK (putus hubungan kerjanya).

Sementara itu pihak Tergugat dalam jawabannya membantah, dan menerangkan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena terkait “kompetensi absolut” kewenangan peradilan dalam memutuskan, karena Penggugat dalam gugatan ini justru menuntut Honorarium, THR, Tunjangan Kesehatan, Biaya Transportasi, Cuti Tahunan, Bonus Tahunan dan hak-hak lain selama bekerja pada Tergugat I dan Tergugat II, sebesar Rp2.964.000.000,00 diajukan ke Pengadilan Negeri, sementara itu yang berhak dan berwenang mengadili tuntutan dari Penggugat adalah Hakim khusus pada Pengadilan Hubungan Industrial.

Terhadap gugatan sang mantan direksi, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengambil putusan, lewat putusan Nomor 451/Pdt.G/2008/PN.JKT.BAR.,tanggal 10 Desember 2009 yang amarnya sebagai berikut:

MENGADILI :

Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;

2. Menyatakan pemecatan terhadap Penggugat Konvensi dari kedudukannya sebagai Direktur oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan RUPSLB beserta agenda yang tidak sesuai dengan undangan RUPSLB yang diselenggarakan pada tanggal 26 Mei 2008 tidak sah;

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk membayar ganti kerugian materiil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp2.964.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus enam puluh empat juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut: ...;

6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.”

Dalam tingkat banding atas permohonan para Tergugat Putusan Pengadilan Negeri di atas, telah ternyata dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana putusan Nomor 550/PDT/2010/PT.DKI. tanggal 30 Juni 2011, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat II dan Pembanding II semula Tergugat I;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta barat Nomor: 451/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar. tanggal 10 Desember 2009, yang dimohonkan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI:

DALAM POKOK PERKARA:

- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”

EDDY SANTOSO TJAHYA mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa dirinya merasa telah diperlakukan secara tidak adil dan dieksploitasi (meski dirinya sendiri melakukan perbuatan yang jauh lebih tidak adil dan ekploitatif, sehingga menjadi rancu bila dirinya menolak menjadi korban sementara itu disaat bersamaan mengorbankan tenaga manusia lainnya yang lebih lemah), dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

- Bahwa, alasan-alasan kasasi ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena alasan –alasan kasasi ini pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum;

- Bahwa, tata cara dan prosedur untuk pemanggilan RUPS kepada Pegawai adalah sah dan RUPS – LB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) yang diselenggarakan pada tanggal 26 Mei 2008 adalah sah, karena itu tindakan Tergugat I dan Tergugat II terhadap Pegawai adalah sah pula;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: Eddy Santoso Tjahya, tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: EDDY SANTOSO TJAHYA, tersebut.”

Dalam perkara di atas, Mahkamah Agung RI dalam tingkat kasasi telah memutus secara sumir, karena direksi adalah Organ Perseroan, bukan pegawai yang tunduk pada Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, namun semata tunduk pada Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. Namun, putusan Mahkamah Agung dinilai (memang) telah adil, mengingat terkandung muatan “Hukum Karma”, dimana EDDY SANTOSO TJAHYA telah secara masif melakukan tindakan tidak manusiawi dan ilegal semacam praktik perbudakan terhadap tenaga manusia, secara “kerja rodi” ratusan jam tanpa diberi upah demi kepentingan pribadi EDDY SANTOSO TJAHYA, sehingga mungkin memang sudah sudah sepatutnya dan sepantasnya “mengeksploitasi maka akan dieksploitasi”, menjadi wajar dan dapat kita maklumi.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.