Rakyat dapat Membalas Pemerintah lewat Caranya
Sendiri
Aturan Hukum yang Mempersempit Ruang Demonstrasi
(Unjuk Rasa), dari “Notifikasi” menjadi “Perizinan” untuk Berdemonstrasi,
apakah merupakan “Law as Social Control”
ataukah “Law as a Tool of Crime”?
Ketika Pemerintah Merampas Ruang Publik untuk
Berdemonstrasi dan Berekspresi, bagai Membakar Api di dalam Sekam, Menyulut Sinisme
dan Antipati Publik terhadap Pemerintah
Kita boleh menyebutnya sebagai
“teori hidrolik”, yang menggambarkan situasi dimana sesuatu yang bersifat “liquid” (cair selayaknya zat air), tidak
dapat benar-benar direpresi untuk selamanya. Bagai mencoba menggenggam air, air
itu sendiri bersifat “liquid”, mengakibatkan kita tidak dapat benar-benar
menggenggam air, bagai mencoba menggenggam udara. Adapun cara kerja hidrolik,
Anda tekan pada satu sisi, cairan pada pompa hidrolik pada sisi lainnya akan
terangkat. Sama halnya, ketika pemerintahan suatu negara bersifat represif
terhadap rakyatnya sendiri, sebagai ajang pembalasan / pelampiasannya,
sekalipun demonstrasi secara konvensional diberangus hingga ke titik tanpa
demokrasi, maka masyarakat akan melakukan “fight
back” berupa rasa tidak memiliki terhadap negaranya, memandang sebagai
musuh terhadap pemerintah yang berkuasa, kesenjangan yang kian berjarak lebar
antara “pemerintah Vs. rakyat sipil”, rendahnya kepatuhan dan kesadaran
masyarakat selaku subjek pajak dalam bergotong-royong membayar pajak yang
notabene anggaran untuk membiayai kegiatan pemerintah, rakyat yang apatis
terhadap pembangunan negara, maupun segala ekses-ekses kontraproduktif lainnya
dalam berbangsa maupun bernegara.