Telah pernah Dihukum Pidana Tidak Menghapus Kewajiban Perdata Pelaku Perbuatan Melawan Hukum

LEGAL OPINION

Vonis Pidana Bukanlah “Alasan  Pemaaf” dari Kewajiban dan Tanggung-Jawab Keperdataan

Question: Sebagai seorang terdakwa (di persidangan) yang dituntut sekian tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, dan juga terhadap vonis yang telah dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri, sekarang ini saya sedang menimbang-nimbang berat-ringannya hukuman ini dan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidaknya atas putusan hakim. Jika putusan pidana ini, tidak terpidana ajukan banding, artinya langsung inkracht (berkekuatan hukum tetap). Yang ingin saya ketahui dan pertanyakan ialah, apakah setelah ini putusan pidana inkracht, apakah pihak (korban) pelapor masih bisa gugat saya (secara perdata) nantinya dikemudian hari?

Brief Answer: Perlu dipahami oleh seorang Terdakwa maupun Terpidana dalam perkara pidana, vonis hukuman hakim perkara pidana bukanlah “alasan pemaaf” kewajiban keperdataan antara pihak Terlapor (Terpidana) dan pihak Pelapor (Korban), dimana tanggung-jawab keperdataan tersebut sama sekali tidak hapus sekalipun telah dijatuhkan vonis pidana, sebagaimana preseden yang bersumber dari kaedah yurisprudensi perihal “SURAT PUTUSAN PIDANA SEBAGAI BUKTI PERDATA” sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 199 K/Sip/1973 tanggal 27 November 1975:

Suatu putusan dari Peradilan Pidana memiliki kekuatan bukti yang sempurna di dalam proses perkara Perdata, baik terhadap Terpidana itu sendiri maupun terhadap pihak ketiga, dengan tidak menutup diajukannya bukti lawan.”

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, sebagai ilustrasi konkret dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa “perdata sekaligus pidana” sebagaimana tertuang dalam register Nomor 1643 K/Pdt/2016 tanggal 22 September 2016, perkara antara:

- 1. Tn. ACHMAD SUTRISNO, dan 2. Ny. INDRAWATI, sebagai Para Pemohon Kasasi, semula selaku Para Tergugat [Note: yang unik, keduanya memakai jasa pengacara yang berkantor di Jalan Ikan Piranha Nomor 1, Kota Malang]; melawan

- H. SLAMET YASIN, selaku Termohon Kasasi, semula sebagai Penggugat.

Bermula pada 14 Oktober 2010, antara Penggugat dan Tergugat I (dengan persetujuan isterinya, yaitu Tergugat II) membuat perjanjian Pengakuan Hutang uang sebesar Rp2.500.000.000,00 dengan Akta yang dibuat di hadapan notaris. Terhadap Pengakuan Hutang dimaksud, Tergugat I memiliki kewajiban membayar kembali hutangnya pada tanggal 06 Desember 2010 dengan menyerahkan 1 (satu) lembar Bilyet Giro (BG) senilai Rp2.500.000.000,00 Nomor 000001 dari Bank UOB BUANA Cabang Malang atas nama Tergugat I dengan perintah pemindahan dana pada rekening Penggugat pada Bank BCA, dengan jatuh tempo tanggal 06 Desember 2010.

Sesuai tanggal jatuh tempo, 06 Desember 2010, Penggugat datang ke Bank BCA berniat mencairkan BG (Biro Gilyet) dimaksud akan tetapi ditolak oleh pihak Bank BCA atas permintaan Bank UOB Buana cabang Malang, dikarenakan diblokir pembayarannya oleh penarik dengan alasan “telah terjadi kehilangan bilyet giro”. Selanjutnya, Penggugat mendatangi Bank UOB Buana Cabang Malang dalam rangka meminta klarifikasi sehubungan pemblokiran BG dimaksud.

Untuk itu, pihak Bank UOB Buana Cabang memberi keterangan disertai dokumen bahwa sebelum jatuh tempo pencairan BG dimaksud, pada tanggal 15 November 2010 Tergugat I telah pernah melaporkan kehilangan barang / surat-surat penting berupa 1 lembar Bilyet Giro (BG) dengan nilai Rp2.500.000.000,00 Nomor 000001 dari Bank UOB Buana Cabang Malang atas nama Tergugat I, pada Kantor Polisi Sektor Lawang sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan barang / surat penting / berharga.

Disamping Tergugat I telah melaporkan kehilangan BG, bergulir Tergugat II pada tanggal 15 November 2014 juga membuat surat pernyataan kehilangan yang ditujukan kepada pihak Bank UOB Buana Cabang Malang. Penggugat telah berkali-kali datang meminta pertanggung jawaban Tergugat I dan Tergugat II untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran BG dimaksud, dengan menempuh jalur kekeluargaan. Akan tetapi Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya, sehingga upaya Penggugat dalam bermusyawarah tidak pernah berhasil.

Bermuara pada tanggal 15 Agustus 2011 Penggugat melaporkan pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat pada kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur Resort Malang. Atas laporan pidana Penggugat, Tergugat I dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam surat autentik” (Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan telah dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Malang sebagaimana Putusan Pidana Nomor 392/Pid.B/2014/PN.Kpj pada tanggal 15 September 2014, dimana terhadap putusan Pengadilan Negeri perkara pidana tersebut Tergugat I pada tanggal 23 September 2014 mencabut upaya hukum bandingnya—sehingga Putusan Pidana Nomor 392/Pid.B/2014/PN Kpj pada tanggal 15 September 2014 seketika itu pula telah menjadi memiliki “kekuatan hukum tetap”.

Merujuk norma Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”, untuk itu terurai beberapa syarat untuk menentukan telah terjadinya “Perbuatan Melawan Hukum” (menurut Hoffman dan Mariam Darus Badrulzaman, dalam buku Rosa Agustina, 2003, berjudul “Perbuatan Melawan Hukum”, terbitan Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia), yakni:

1.) Harus ada perbuatan, perbuatan positif (berbuat) dan negative (tidak berbuat).

Adapun perbuatan Tergugat I, antara lain:

- Menjanjikan pembayaran dengan menyerahkan kepada Penggugat 1 lembar Bilyet Giro (B.G) dengan nilai Rp2.500.000.000,00;

- Dengan niat dan sengaja tidak membayar hutangnya kepada Penggugat, membuat seolah-olah alat bukti BG yang akan dibayarkan dimaksud hilang. Dengan cara pada tanggal 15 November 2010 melaporkan kehilangan barang / surat-surat penting berupa 1 lembar Bilyet Giro dimaksud ke Kantor Polisi;

Adapun perbuatan Tergugat II, antara lain:

- Sebagai isteri Tergugat, menyetujui adanya Pengakuan Hutang suaminya Tergugat I Akta Nomor 72 dibuat di hadapan Kantor Notaris dengan Menyerahkan kepada Penggugat 1 lembar Bilyet Giro (BG) dengan nilai Rp2.500.000.000,00;

- Pada tanggal 15 November 2014 juga membuat surat pernyataan kehilangan yang ditujukan kepada pihak Bank;

2.) Ada Kesalahan (schuld).

- Bahwa perbuatan Tergugat I dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam surat autentik” dan atas perbuatan melawan hukumnya telah dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Malang sebagaimana Putusan Pidana Nomor 392/Pid.B/2014/PN.Kpj pada tanggal 15 September 2014.

3.) Perbuatan itu Melawan hukum.

- Dengan terbuktinya kesalahan Tergugat I dalam Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Malang Nomor 392/Pid.B/2014/PN.Kpj pada tanggal 15 September 2014, dengan demikian Tergugat I terbukti telah melakukan Perbuatan melawan Hukum;

- Dalam hukum Indonesia tindak pidana (strafbar feit) adalah perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatige daad) (Mariana Sutadi dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” disertasi Rosa Agustina hal.13).

4.) Ada kerugian.

- Tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang melanggar hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh hukum dan undang-undang, merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena menimbulkan kerugian konkret yang diderita Penggugat, sehingga dapat dimintakan ganti-rugi terhadap kerugian yang diakibatkannya;

- Untuk penentuan ganti kerugian karena “perbuatan melawan hukum” dapat diterapkan ketentuan-ketentuan yang sama dengan ketentuan tentang ganti kerugian karena wanprestasi Pasal 1243 s/d 1252 KUHPerdata, yakni diterapkan secara “analogis”;

- Kerugian Materiil dan juga kerugian lainnya untuk biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

a) Penerimaan suatu keuntungan, yang mula-mula diharapkan oleh Penggugat (winstderving / Exppactation Loss) diatur dalam Pasal 1246 KUHPerdata, berupa uang pokok pinjaman Penggugat sebesar Rp2.500.000.000,00;

b) Kerugian Penggugat yang tidak dapat memanfaatkan uang sebesar Rp2.500.000.000,00 dari tanggal 06 Desember 2010 hingga saat gugatan ini diajukan, yakni selama 45 bulan dikalikan bunga Bunga menurut undang-undang sebesar 6% (enam persen) per tahun atau 0,5 % (nol koma lima persen) per bulan. Maka, kalkulasinya menjadi Rp2.500.000.000,00 dikalikan 0,5 % dikalikan 45 bulan = Rp562.500.000,00.

c) Kerugian Penggugat dengan menggunakan jasa hukum dari tahun 2010 hingga 2014, sebesar Rp1.200.000.000,00.

- Kerugian immateriil (idiil) yang dirasakan oleh Penggugat, dengan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, adalah terganggunya kejiwaan Penggugat, sakit-sakitan, biaya rumah sakit dan tidak harmonisnya hubungan Penggugat dengan keluarga Penggugat, kerugian akibat kesedihan dan kesenangan hidup yang sesungguhnya dapat diharapkan dinikmatinya sebesar Rp2.000.000.000,00.

5.) Ada hubungan sebab akibat antara PMH dengan kerugian.

- Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melawan hukum dan menimbukan kerugian kepada Penggugat, sehingga Tergugat I dan Tergugat II dapat diminta-gugat pertanggung-jawaban atas perbuatannya yang melawan hukum tersebut.

Terhadap gugatan pihak Penggugat, Pengadilan Negeri Malang untuk itu menjatuhkan putusan sebagaimana register Nomor 222/Pdt.G/2014/PN.Mlg tanggal 20 April 2015, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Tergugat memiliki Hutang uang sebesar Rp2.500.000.000,00 kepada Penggugat;

3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap:

- Sebidang Tanah dan bangunan ... dengan batas-batas: ...;

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat objek sita jaminan terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijde);

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil Hutang pokok sebesar Rp2.500.000.000,00 dan Bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun Rp562.500.000,00 = Rp3.062.500.000,00 kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus dalam kurun waktu paling lama 50 (lima puluh) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);

8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya.”

Dalam tingkat banding atas permohonan Para Tergugat, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dikukuhkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya lewat putusannya Nomor 475/PDT/2015/PT SBY Tanggal 15 Desember 2015, dengan amar:

“MENGADILI :

- Menerima permohonan banding dari Terggugat I & II / Pembanding;

- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malang, Nomor 222/Pdt.G/2014/PN.Mlg tanggal 20 April 2015yang dimohonkan banding tersebut.”

Para Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan kasasi dari Para Pemohon Kasasi / Para Tergugat tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa pertimbangan putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) yang menguatkan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri) dengan mengabulkan gugatan Penggugat dapat dibenarkan, karena ternyata antara Penggugat dengan Tergugat I dan atas persetujuan Tergugat II telah membuat perjanjian pengakuan hutang yang diakui oleh Para Tergugat dan atas perjanjian tersebut ternyata Para Tergugat telah berusaha menghindar dengan melakukan tindak pidana dan oleh karenanya atas laporan Penggugat ternyata Tergugat I telah dihukum dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana penjara yang telah berkekuatan hukum tetap dan perbuatan Para Tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum;

“Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malang harus diperbaiki sepanjang mengenai meniadakan amar ke 5, karena amar ke 5 tersebut berhubungan erat dengan amar ke 4 yang bukan merupakan pokok perkara;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: Tn. ACHMAD SUTRISNO dan kawan tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. Tn. ACHMAD SUTRISNO, 2. Ny. INDRAWATI tersebut;

2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 475/PDT/2015/PT SBY tanggal 15 Desember 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 222/Pdt.G/2014/PN Mlg tanggal 20 April 2015 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

Dalam Provisi:

- Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Tergugat memiliki Hutang uang sebesar Rp2.500.000.000,00 kepada Penggugat;

3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap:

- Sebidang Tanah dan bangunan ... dengan batas-batas: ...;

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil Hutang pokok sebesar Rp2.500.000.000,00 dan Bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun Rp562.500.000,00 = Rp3.062.500.000,00 kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus dalam kurun waktu paling lama 50 (lima puluh) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);

6. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya.”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.