Hak Kekayaan Intelektual dapat Dialihkan atau Dijual Kepemilikannya?

LEGAL OPINION

Jual-Beli Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri (Kekayaan Intelektual)

Question: Apakah kepemilikan semacam paten atau merek, bisa dijual kepada pihak lain; atau sebaliknya, kita beli dari pemilik merek dan paten?

Brief Answer: Setiap Hak Kekayaan Intelektual (seperti Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, hingga Rahasia Dagang), dapat dioperkan haknya baik secara waris, hibah, dijual-belikan, tukar-menukar, dan sebagainya, berhubung Hak Kekayaan Intelektual tergolong sebagai benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis bila dikomersielkan (hak ekonomi). Karena memiliki nilai ekonomis, karenanya dapat pula diletakkan sita jaminan, dijadikan objek jaminan dengan pengikatan fidusia sebagai agunan pelunasan hutang, bahkan dijadikan objek “sita pailit”, tidak terkecuali dapat pula dimasukkan sebagai modal kedalam badan hukum Perseroan Terbatas oleh pendiri atau pemegang saham lewat mekanisme “inbreng” yang dinilai nilai ekonomisnya oleh penilai publik.

Langkah kedua, membuat perjanjian tertulis pengalihan hak atas kekayaan intelektual, disertai ataupun tidak kompensasi dari penerima pengalihan hak kepada pemberi pengalihan hak. Ketiga, mencatatkan terjadinya pengalihan Hak Kekayaan Intelektual tersebut pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun pada Kantor Wilayah sebagai kantor perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Namun untuk kasus-kasus kasuistik semacam “Ghost Writer”, perjanjian pengalihan Hak Cipta yang melekat didalamnya Hak Moral serta Hak Ekonomi beralih dari pengarang / pencipta asal Hak Cipta kepada pengguna jasa, tidak perlu didaftarkan kepada instansi terkait secara formal. Begitupula perjanjian “lisensi penggunaan Kekayaan Intelektual”, bukanlah hak atas Kekayaan Intelektualnya yang beralih, namun semisal pemilik merek suatu waralaba “francise” dapat melisensikan (izin penggunaan) merek dagangnya kepada para investor untuk membuka outlet-outlet yang tersebar di berbagai kota dengan suatu royalti atau biaya dan bagi hasil tertentu bagi pemilik merek dagang sesuai yang diperjanjikan oleh para pihak.

PEMBAHASAN:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengakomodasi kemungkinan pengalihan hak cipta, dinyatakan bahwa hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena: pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun secara tegas, diatur bahwa pengalihan Merek tidak akan berakibat hukum apa-apa bagi pihak ketiga, sepanjang belum dicatatkan terjadinya peristiwa hukum peralihan hak atas Merek dimaksud, sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun konteksnya ialah Merek, bukan Lisensi, mengingat hak atas Merek yang dialihkan menyebabkan pemilik semula atas Merek melepaskan haknya kepada penerima hak atas Merek, baik karena pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan (semisal kejadian hukum semacam merger ataupun akuisisi badan hukum).

Dalam rangka pengalihan hak atas Merek, dilakukan dengan mengajukan permohonan pencatatan Pengalihan Merek ke Menteri Hukum dan HAM [Pasal 41 Ayat (3) Undang-Undang Merek], dimana syarat dan tata caranya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, untuk itu permohonan pencatatan Pengalihan Merek dapat dilakukan oleh Pemilik Merek atau kuasanya, secara elektronik atau nonelektronik.

Dalam mengajukan permohonan, pihak pemohon melampirkan syarat-syarat berupa akta hibah, akta perjanjian, atau bukti lain yang dibenarkan oleh Undang-Undang; fotokopi sertifikat Merek, petikan resmi Merek terdaftar, atau bukti Permohonan; salinan sah akta badan hukum, jika penerima hak merupakan badan hukum; fotokopi identitas pemohon; surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan bukti pembayaran biaya.

Bilamana persyaratan telah dinyatakan lengkap, maka Kementerian melakukan pencatatan pengalihan hak atas Merek terdaftar, serta memberitahukan pelaksanaan pencatatan pengalihan hak atas Merek secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya. Kementerian mengumumkan pengalihan hak atas Merek yang telah dicatatkan dalam Berita Resmi Merek. Selama Pengalihan belum dicatatkan, maka tidak berakibat hukum bagi pihak ketiga ]Pasal 41 ayat (6) Undang-Undang Merek].

Perihal hak atas Paten yang dapat dialihkan, terdapat pengaturannya lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten. Pengalihan Paten, harus dicatatkan dalam daftar umum Paten serta diumumkan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik oleh Kementerian, yang dilakukan untuk: a. keseluruhan Klaim atas Paten; atau b. sebagian Klaim atas Paten.

Biaya tahunan atas Paten yang beralih atau dialihkan seluruhnya, dibebankan kepada penerima Paten karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali Paten yang telah diberikan lisensi penggunaannya kepada pihak lain, sesuai perjanjian lisensi. Adapun biaya tahunan atas Paten yang beralih atau dialihkan sebagian, dibebankan kepada Pemegang Paten lama atau penerima Paten.

Permohonan pengalihan Hak Paten dipersyaratkan untuk : a. membayar biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten; b. membayar biaya tahunan atas Paten; c. melengkapi dokumen permohonan pencatatan pengalihan Paten; dan d. melampirkan surat pernyataan bahwa dokumen yang diserahkan sesuai dengan aslinya. Formulir pengalihan hak paten, paling sedikit memuat: a. tanggal, bulan, dan tahun permohonan; b. nama dan alamat lengkap Pemohon; c. nama dan alamat lengkap Pemegang Paten; d. nomor dan judul Paten; dan e. nama dan alamat lengkap Kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa.

Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Indonesia, harus diajukan melalui Kuasanya di Indonesia. Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal di wilayah Negara Indonesia dapat diajukan melalui Kuasa. Dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa, alamat Kuasa menjadi domisili Pemohon.

Adapun hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena: a. pewarisan; b. wasiat; c. hibah; d. perjanjian; atau e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak atas Merek wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek, dengan disertai dokumen-dokumen pendukung. Pengalihan hak atas Merek terdaftar yang telah dicatat, diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Tanpa dicatatkan dalam Daftar Umum Merek, pengalihan hak atas merek tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Penerima pengalihan hak atas Merek juga diwajibkan membuat pernyataan tertulis bahwa Merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang dan/atau jasa.

Adapun persyaratan pencatatan pengalihan hak atas Merek Terdaftar: 1. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Pemohon Pencatatan Hak; 2. Fotokopi KTP para pihak; 3. Fotokopi Akte Perjanjian Pemindahan Hak, dengan legalisir notaris; 4. Fotokopi Sertifikat merek-merek yang dialihkan kepemilikannya; 5. Fotokopi Akte Pendirian para pihak (khusus perusahaan), dengan legalisir notaris; 6. Fotokopi NPWP para pihak (khusus perusahaan), dengan legalisir notaris.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL NOMOR : H-01. PR.07.06 TAHUN 2004 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MELALUI KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA

HAK CIPTA

Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan yang pemegang hak ciptaannya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.

Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Ciptaan Terdaftar.

1. Permohonan pencatatan pengalihan hak atas ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon diketik rangkap 2 (dua) dengan mencantumkan judul dan nomor pendaftaran ciptaan yang dialihkan haknya.

2. Pemohon wajib melampirkan :

a. bukti pengalihan hak yang dapat berupa : - fatwa waris / keterangan waris; - akta hibah; - surat wasiat; atau - akta perjanjian dokumen-dokumen lain yang dibenarkan oleh undang-undang;

b. fotokopi surat pendaftaran ciptaan;

c. fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;

d, salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris; apabila pemohon badan hukum;

e. surat kuasa khusus, apabila pemohon diajukan melalui kuasa; dan

f. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 75.000.- (tujuh puluh lima ribu rupiah).

Permohonan Pencatatan Perubahan Nama atau Alamat.

1. Permohonan pencatatan perubahan nama, alamat pencipta atau pemegang hak cipta terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon diketik rangkap 2 (dua) dengan mencantumkan : a. judul ciptaan; b. nomor pendaftaran ciptaan; c. nama kewarganegaraan, dan alamat pencipta atau pemegang hak cipta yang lama dan baru; dan d. nama kewarganegaraan, dan alamat kuasa yang dipilih di Indonesia, apabila pencipta atau pemegang hak cipta tersebut bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia.

2. Pemohon wajib melampirkan : a. fotokopi surat pendaftaran ciptaan; b. fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta; c. bukti adanya perubahan nama dan alamat; d. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan e. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), f. salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi notaris, apabila pemohon badan hukum.

DESAIN INDUSTRI

Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri.

1. Permohonan pencatatan pengalihan hak Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).

2. Permohonan memuat tentang: - Judul dan nomor Desain Industri terdaftar; - Nama dan alamat pemilik lama; dan - Nama dan alamat pemilik baru.

3. Pemohon wajib melampirkan:

a. bukti pengalihan hak berupa: - surat perjanjian tertulis; - surat wasiat; - surat hibah yang dibuat di depan notaris; - surat penetapan waris oleh pengadilan;

b. surat kuasa khusus, apabila dimohonkan melalui kuasa;

c. bukti pembayaran biaya permohonan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk non usaha kecil-menengah atau Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk usaha kecilmenengah.

d. fotocopy salinan - sertifikat Desain lndustri terdaftar.

DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

1. Permohonan pencatatan pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).

2. Permohonan memuat tentang: - Judul dan nomor Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu terdaftar; - Nama dan alamat pemilik lama; dan - Nama dan alamat pemilik baru.

3. Pemohon wajib melampirkan:

a. bukti pengalihan hak berupa: - surat perjanjian tertulis; - surat wasiat; - surat hibah yang dibuat di depan notaris; - surat penetapan waris oleh pengadilan;

b. surat kuasa khusus, apabila dimohonkan melalui kuasa;

c. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk non usaha kecil atau Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk usaha kecil dengan melampirkan Surat Keterangan Dinas Perindustrian tempat pemohon berdomisili yang menyatakan pemohon adalah pelaku Usaha Kecil;

d. fotocopy salinan sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu terdaftar.

RAHASIA DAGANG

Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang.

1. Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).

2. Pemohon wajib melampirkan: a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; b . surat perjanjian lisensi Rahasia Dagang; c. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan perjanjian lisensi Rahasia Dagang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk non usaha kecil dan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk usaha kecil dengan melampirkan Surat Keterangan Dinas Perindustrian tempat pemohon berdomisili yang menyatakan pemohon adalah pelaku Usaha Kecil.

PATEN

Permohonan Perubahan Nama Atau Alamat Pemohon Paten.

1. Permohonan pencatatan perubahan nama dan atau alamat untuk permohonan paten yang masih dalam pemeriksaan substantif diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dan melampirkan:

a. salinan dokumen yang membuktikan adanya perubahan nama dan atau alamat;

b. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan

c. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 100.000; (seratus ribu rupiah).

2. Permohonan pencatatan perubahan nama dan atau alamat untuk paten yang sudah diberikan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia diketik rangkap 2 (dua) dan melampirkan:

a. salinan dokumen yang membuktikan adanya perubahan nama dan atau alamat;

b. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan

c. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 150.000,- (seratus ribu rupiah).

MEREK

Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar.

1. Permohonan pencatatan pengalihan hak atau merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).

2. Permohonan memuat dengan jelas tentang : - nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan pengalihan hak; - nama dan alamat pemilik lama; dan - nama dan alamat pemilik baru.

3. Pemohon wajib melampirkan:

a. bukti adanya pengalihan hak, dapat berupa : - surat perjanjian jual beli; - surat wasiat; - surat hibah yang dibuat di depan notaris; - surat penetapan waris oleh pengadilan;

b. surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan melalui kuasa;

c. salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;

d. fotokopi bukti kepemilikan merek yang dialihkan, dapat berupa sertifikat, petikan resmi merek atau fotokopi merek dalam Berita Resmi Merek seri B;

e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi atau penerima hak;

f. surat pernyataan dari penerima hak yang bermaterai cukup dengan menyatakan bahwa penerima hak masih akan tetap menggunakan merek tersebut; dan

g. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 375.000.- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)-.

Permohonan Pencatatan Perubahan Nama atau Alamat.

1. Permohonan pencatatan perubahan nama atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).

2. Permohonan memuat dengan jelas tentang : - nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama atau alamat; - nama atau alamat pemilik lama; dan - nama atau alamat pemilik baru.

3. Pemohon wajib melampirkan:

a. bukti adanya perubahan nama dan atau alamat;

b. surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan perubahan nama atau alamat diajukan melalui kuasa;

c. salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;

d. fotokopi sertifikat merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama atau alamat;

e. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan

f. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.