JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Menggugat Sebelum Adanya Surat Somasi yang Dilayangkan, Gugatan Perdata Dinyatakan PREMATUR oleh Hakim Pengadilan

Tuntutan dalam Surat Somasi Harus Sinkron terhadap Tuntutan dalam Surat Gugatan (Petitum)

Question : Apakah benar, untuk menggugat (perdata) ke pengadilan, harus didahului pengiriman somasi sebagai surat peringatan?

Brief Answer : Khusus untuk gugatan perdata dengan kriteria “wanprestasi”, dari berbagai preseden yang pada umumnya dijumpai, tampaknya memang perlu didahului prosedur dilayangkannya surat peringatan / teguran yang pada pokoknya menyatakan bahwa pihak yang akan digugat disebut telah “ingkar janji” terhadap suatu perjanjian / kesepakatan diantara para pihak. Hal kedua yang perlu diketahui, surat somasi idealnya tidak membuat konklusi tuntutan apapun, cukup berisi keterangan / pernyataan bahwa pihak yang dikirim somasi telah “cidera janji” terhadap perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Bila surat somasi memuat juga suatu tuntutan tertentu, maka berpotensi kontraproduktif saat akan mengajukan gugatan karena “terkunci” pokok tuntutannya.

Sebagai contoh, somasi yang dikirimkan oleh penjual, menyatakan bahwa pihak pihak pembeli tidak kunjung membayar lunas harga jual-beli, karenanya uang panjar atau “down payment” (DP) menjadi hangus. Mendadak, pihak penjual mengajukan gugatan perdata yang pokok tuntutannya (petitum) menyimpang dari pokok-tuntutan yang telah dinyatakan dalam surat somasi, yakni memohon kepada hakim di pengadilan agar menghukum pihak pembeli untuk membayar lunas harga jual-beli. Ketidak-konsistenan atau tidak sinkronnya antara surat somasi dan surat gugatan, mengakibatkan surat gugatan mengandung “cacat prosedural” alias “tuntutan dalam gugatan bersifat rancu” (obscuure libel).

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman prosedur gugatan perdata yang wajib didahului adanya surat somasi, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata hutang-piutang register Nomor 2466 K/Pdt/2018 tanggal 7 November 2018, perkara antara:

1. JOKO WIDODO; 2. RINA HENNIE ASTUTI, sebagai Para Pemohon Kasasi, semula selaku Penggugat; melawan

1. PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. KANTOR PUSAT cq. PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. CABANG SRAGEN; dan 2. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAWA TENGAH cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SRAGEN, selaku Para Termohon Kasasi, semula Para Tergugat.

Yang menjadi pokok tuntutan dalam surat gugatan Penggugat selaku debitor dari Tergugat, ialah agar Hakim Pengadilan membuat amar putusan:

- menyatakan menurut hukum Para Penggugat belum dapat dinyatakan wanprestasi;

- menghukum Tergugat I untuk tidak melakukan tindakan penjualan secara lelang terhadap agunan jaminan pelunasan hutang milik Penggugat;

- Menghukum Tergugat II untuk tidak melakukan balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik agunan milik Penggugat.

Terhadap gugatan Penggugat, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Sragen dengan Nomor 2/Pdt.G/2017/PN.Sgn tanggal 17 Mei 2017, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILIl

Dalam Eksepsi:

- Menolak Eksepsi Tergugat I;

Dalam Pokok Perkara:

- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;”

Dalam tingkat Banding, putusan di atas selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan Putusan Nomor 581/Pdt/2017/PT.Smg, tanggal 6 Februari 2018.

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 26 Maret 2018 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Semarang ternyata putusan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Bahwa pokok perkara dalam gugatan a quo adalah mengenai status Pemohon Kasasi sebagai Debitor Termohon Kasasi, yang menurut Pemohon Kasasi tidak berada dalam keadaan ingkar janji;

2. Bahwa Judex Facti pada pokoknya berpendapat bahwa gugatan Pemohon Kasasi berisi tuntutan agar Pemohon Kasasi belum dapat diyatakan wanprestasi adalah gugatan prematur karena belum ada pernyataan dari Termohon Kasasi I berisi bahwa Pemohon Kasasi telah default dalam memenuhi kewajibannya kepada Termohon Kasasi;

3. Bahwa terhadap pendapat Judex Facti tersebut Pemohon Kasasi pada pokoknya tidak sependapat dan berpendapat bahwa putusan Judex Facti tidak tepat karena Termohon Kasasi telah mengeluarkan somasi sedangkan jangka waktu pelunasan kewajiban Pemohon Kasasi belum jatuh tempo sehingga Pemohon Kasasi tidak dapat dinyatakan ingkar janji;

4. Bahwa menurut Mahkamah Agung putusan Judex Facti sudah tepat dan benar karena belum ada pernyataan dari Termohon Kasasi sebagai kreditor disampaikan kepada Pemohon Kasasi berisi Pemohon Kasasi sebagai debitor telah default maka gugatan Pemohon Kasasi dalam perkara a quo adalah gugatan prematur sehingga beralasan untuk tidak dapat diterima;

5. Bahwa surat peringatan / somasi bukan pernyataan bahwa seorang debitor telah wanprestasi tetapi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menentukan seorang debitor berada dalam keadaan wanprestasi;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi JOKO WIDODO dan kawan tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. JOKO WIDODO, 2. RINA HENNIE ASTUTI tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.