Tuntutan dalam Surat Somasi Harus Sinkron terhadap Tuntutan dalam Surat Gugatan (Petitum)
Question : Apakah benar, untuk menggugat (perdata) ke pengadilan, harus didahului pengiriman somasi sebagai surat peringatan?
Brief Answer : Khusus untuk gugatan perdata dengan kriteria
“wanprestasi”, dari berbagai preseden yang pada umumnya dijumpai, tampaknya
memang perlu didahului prosedur dilayangkannya surat peringatan / teguran yang
pada pokoknya menyatakan bahwa pihak yang akan digugat disebut telah “ingkar
janji” terhadap suatu perjanjian / kesepakatan diantara para pihak. Hal kedua
yang perlu diketahui, surat somasi idealnya tidak membuat konklusi tuntutan
apapun, cukup berisi keterangan / pernyataan bahwa pihak yang dikirim somasi
telah “cidera janji” terhadap perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Bila
surat somasi memuat juga suatu tuntutan tertentu, maka berpotensi
kontraproduktif saat akan mengajukan gugatan karena “terkunci” pokok
tuntutannya.
Sebagai contoh, somasi yang dikirimkan oleh penjual, menyatakan bahwa pihak
pihak pembeli tidak kunjung membayar lunas harga jual-beli, karenanya uang
panjar atau “down payment” (DP) menjadi hangus. Mendadak, pihak penjual
mengajukan gugatan perdata yang pokok tuntutannya (petitum) menyimpang
dari pokok-tuntutan yang telah dinyatakan dalam surat somasi, yakni memohon
kepada hakim di pengadilan agar menghukum pihak pembeli untuk membayar lunas
harga jual-beli. Ketidak-konsistenan atau tidak sinkronnya antara surat somasi
dan surat gugatan, mengakibatkan surat gugatan mengandung “cacat prosedural”
alias “tuntutan dalam gugatan bersifat rancu” (obscuure libel).
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman prosedur gugatan
perdata yang wajib didahului adanya surat somasi, dapat SHIETRA &
PARTNERS
cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata
hutang-piutang register Nomor 2466 K/Pdt/2018 tanggal 7 November 2018, perkara
antara:
1. JOKO WIDODO; 2. RINA HENNIE
ASTUTI, sebagai Para Pemohon Kasasi, semula selaku Penggugat; melawan
1. PT BANK MANDIRI (PERSERO)
TBK. KANTOR PUSAT cq. PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. CABANG SRAGEN; dan 2.
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN
NASIONAL JAWA TENGAH cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SRAGEN, selaku
Para Termohon Kasasi, semula Para Tergugat.
Yang menjadi pokok tuntutan dalam surat gugatan
Penggugat selaku debitor dari Tergugat, ialah agar Hakim Pengadilan membuat
amar putusan:
- menyatakan menurut hukum Para
Penggugat belum dapat dinyatakan wanprestasi;
- menghukum Tergugat I untuk
tidak melakukan tindakan penjualan secara lelang terhadap agunan jaminan
pelunasan hutang milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat II untuk
tidak melakukan balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik agunan milik
Penggugat.
Terhadap gugatan Penggugat, yang kemudian menjadi
putusan Pengadilan Negeri Sragen dengan Nomor 2/Pdt.G/2017/PN.Sgn tanggal 17
Mei 2017, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILIl
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Tergugat I;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Para
Penggugat tidak dapat diterima;”
Dalam tingkat Banding, putusan di atas selanjutnya
dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi
Semarang dengan Putusan Nomor 581/Pdt/2017/PT.Smg, tanggal 6 Februari 2018.
Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana
terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai
berikut:
“Menimbang, setelah meneliti
secara saksama memori kasasi tanggal 26 Maret 2018 dihubungkan dengan
pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Semarang ternyata
putusan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai
berikut:
1. Bahwa pokok perkara dalam gugatan a quo adalah mengenai status Pemohon
Kasasi sebagai Debitor Termohon Kasasi, yang menurut Pemohon Kasasi tidak
berada dalam keadaan ingkar janji;
2. Bahwa Judex Facti
pada pokoknya berpendapat bahwa gugatan Pemohon Kasasi berisi tuntutan agar
Pemohon Kasasi belum dapat diyatakan wanprestasi adalah gugatan prematur karena
belum ada pernyataan dari Termohon Kasasi I berisi bahwa Pemohon Kasasi telah
default dalam memenuhi kewajibannya kepada Termohon Kasasi;
3. Bahwa terhadap pendapat Judex Facti tersebut Pemohon Kasasi pada pokoknya
tidak sependapat dan berpendapat bahwa putusan Judex Facti tidak tepat karena
Termohon Kasasi telah mengeluarkan somasi sedangkan jangka waktu pelunasan
kewajiban Pemohon Kasasi belum jatuh tempo sehingga Pemohon Kasasi tidak dapat
dinyatakan ingkar janji;
4. Bahwa menurut
Mahkamah Agung putusan Judex Facti sudah tepat dan benar karena belum ada
pernyataan dari Termohon Kasasi sebagai kreditor disampaikan kepada Pemohon
Kasasi berisi Pemohon Kasasi sebagai debitor telah default maka gugatan Pemohon
Kasasi dalam perkara a quo adalah gugatan prematur sehingga beralasan untuk
tidak dapat diterima;
5. Bahwa surat
peringatan / somasi bukan pernyataan bahwa seorang debitor telah wanprestasi
tetapi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menentukan seorang
debitor berada dalam keadaan wanprestasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak
bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang
diajukan oleh Pemohon Kasasi JOKO WIDODO dan kawan tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan kasasi
dari Para Pemohon Kasasi: 1. JOKO WIDODO, 2. RINA HENNIE ASTUTI tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.