Mahkamah Agung RI dapat Memperbaiki Amar Putusan Judex Factie Sekalipun Permohonan Kasasi Dinyatakan “DITOLAK”
Question : Ada putusan Mahkamah Agung, yang statusnya permohonan kasasinya dinyatakan “TOLAK”, belum ada keterangan rincian amar putusannya. Apakah artinya pemohon kasasi sudah kalah?
Brief Answer : Masyarakat patut bersikap cermat dalam membaca
informasi status putusan Mahkamah Agung di tingkat Kasasi maupun Peninjauan
Kembali (PK), karena bisa jadi sekalipun permohonan Kasasi maupun PK dinyatakan
“TOLAK”, akan tetapi bisa jadi Mahkamah Agung dalam rincian detail amar
putusannya telah ternyata melakukan koreksi atas putusan judex factie (Pengadilan
Negeri dan Pengadilan Tinggi).
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, terdapat sebuah
preseden dimana permohonan Kasasi dinyatakan “ditolak”, akan tetapi telah
ternyata amar putusan pengadilan dikoreksi oleh Mahkamah Agung, sebagaimana dapat
SHIETRA
& PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata
register Nomor 665 PK/Pdt/2019 tanggal 7 Oktober 2019, perkara antara:
I. DANIEL WISNU LINWOOD; II.
NASRUL SALEH, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali I dan II;; melawan
- HADI CINDRA, selaku Termohon
Peninjauan Kembali.
Gugatan Penggugat pada mulanya dikabulkan untuk
sebagian oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Putusan Nomor
143/Pdt.G/2016/PN.Pbr tanggal 7 Desember 2016, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat dan
Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
3. Menyatakan Penggugat adalah
pemilik yang sah atas 6 (enam) unit alat berat excavator berdasarkan surat
serah terima pemilikan dan penguasaan hak;
4. Menghukum Tergugat dan atau
kepada siapapun yang dikuasakan kepadanya yang memperoleh hak dari Tergugat
untuk mengembalikan 6 (enam) unit alat berat excavator kepada Penggugat dalam
keadaan baik dan layak pakai tanpa halangan apapun juga;
5. Menghukum dan memerintahkan
Tergugat membayar hasil 2 (dua) unit sewa / rental alat berat excavator Komatsu
bulan Agustus 2003 sampai dengan April 2004 sebesar Rp585.900.000,00 (lima
ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk
membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.016.440,00 (satu juta
enam belas ribu empat ratus empat puluh ribu rupiah);
7. Menolak gugatan Penggugat
untuk selebihnya;”
Dalam tingkat Banding, putusan tersebut di atas telah
dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi
Pekanbaru dengan Putusan Nomor 71/PDT/2017/PT PBR., tanggal 11 Juli 2017.
Dalam tingkat Kasasi, Mahkamah Agung RI melakukan
koreksi sebagaimana putusan Nomor 307 K/Pdt/2018 tanggal 26 Maret 2018, berupa pertimbangan
serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi
tidak dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti / Pengadilan Tinggi Pekanbaru
yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak salah menerapkan
hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa Tergugat dan Turut
Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil alih beberapa
escavator objek sengketa / perjanjian yang merugikan Penggugat;
“Menimbang, bahwa terlepas dari
pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan
Judex Facti / Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan
Negeri Pekanbaru harus diperbaiki sepanjang mengenai jumlah ganti rugi untuk
sewa 2 unit escavator karena dalam 30 hari diperhitungkan terdapat 8 hari libur
/ berdasarkan kepentingan sehingga perhitungan 22 x 7 x Rp155.000,00 x 2 unit
escavator x 9 bulan = Rp429.660.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta
enam ratus enam puluh ribu rupiah);
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi
Pekanbaru dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau
undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I
DANIEL WISNU LINWOOD, dan Pemohon Kasasi II NASRUL SALEH, tersebut harus
ditolak;
“M E N G A D I L I:
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I DANIEL WISNU LINWOOD, dan Pemohon Kasasi II NASRUL
SALEH, tersebut;
2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru 71/PDT/2017/PT
PBR., tanggal 11 Juli 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru
Nomor 143/Pdt.G/2016/PN Pbr., tanggal 7 Desember 2016 sehingga amar
selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan
melawan hukum terhadap Penggugat;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas 6 (enam) unit alat
berat excavator berdasarkan surat serah terima pemilikan dan penguasaan hak;
4. Menghukum Tergugat dan atau kepada siapapun yang dikuasakan kepadanya
yang memperoleh hak dari Tergugat untuk mengembalikan 6 (enam) unit alat berat
excavator kepada Penggugat dalam keadaan baik dan layak pakai tanpa halangan
apapun juga;
5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar hasil 2 (dua) unit sewa /
rental alat berat excavator Komatsu bulan Agustus 2003 sampai dengan April 2004
sebesar Rp429.660.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus enam
puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;”
Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum Peninjauan
Kembali (PK), dimana terhadapnya Mahkamah Agung tingkat PK membuat pertimbangan
serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa setelah membaca dan
meneliti memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali para
pihak dihubungkan dengan pertimbangan hukum putusan kasasi/judex juris dalam
perkara a quo ternyata ke-6 (enam) bukti baru (novum) yang diajukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali I (Daniel Wisnu Linwood) bukan merupakan bukti yang bersifat
menentukan dalam perkara a quo, dimana bukti
PPK-2 sampai dengan bukti PPK-5 yang tidak ada aslinya tidak saling menguatkan
dengan bukti PPK-I dan bukti PPK-VI walaupun dapat diperlihatkan aslinya,
karena kedua bukti tersebut (PPK-I dan PPK VI) hanya berupa Surat dari
Penggugat kepada Tergugat dan bukti nomor rekening Tergugat, yang tidak terkait
langsung tentang status kepemilikan 6 (enam) objek sengketa berupa excavator;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali I: DANIEL WISNU LINWOOD dan Pemohon Peninjauan
Kembali II: NASRUL SALEH tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan peninjauan
kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I: DANIEL WISNU LINWOOD dan Pemohon
Peninjauan Kembali II: NASRUL SALEH, tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.