(DROP DOWN MENU)

Permohonan Kasasi “DITOLAK”, apakah Artinya Putusan Pengadilan Tinggi Dikuatkan?

Mahkamah Agung RI dapat Memperbaiki Amar Putusan Judex Factie Sekalipun Permohonan Kasasi Dinyatakan “DITOLAK”

Question : Ada putusan Mahkamah Agung, yang statusnya permohonan kasasinya dinyatakan “TOLAK”, belum ada keterangan rincian amar putusannya. Apakah artinya pemohon kasasi sudah kalah?

Brief Answer : Masyarakat patut bersikap cermat dalam membaca informasi status putusan Mahkamah Agung di tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK), karena bisa jadi sekalipun permohonan Kasasi maupun PK dinyatakan “TOLAK”, akan tetapi bisa jadi Mahkamah Agung dalam rincian detail amar putusannya telah ternyata melakukan koreksi atas putusan judex factie (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi).

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, terdapat sebuah preseden dimana permohonan Kasasi dinyatakan “ditolak”, akan tetapi telah ternyata amar putusan pengadilan dikoreksi oleh Mahkamah Agung, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register Nomor 665 PK/Pdt/2019 tanggal 7 Oktober 2019, perkara antara:

I. DANIEL WISNU LINWOOD; II. NASRUL SALEH, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali I dan II;; melawan

- HADI CINDRA, selaku Termohon Peninjauan Kembali.

Gugatan Penggugat pada mulanya dikabulkan untuk sebagian oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Putusan Nomor 143/Pdt.G/2016/PN.Pbr tanggal 7 Desember 2016, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;

3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas 6 (enam) unit alat berat excavator berdasarkan surat serah terima pemilikan dan penguasaan hak;

4. Menghukum Tergugat dan atau kepada siapapun yang dikuasakan kepadanya yang memperoleh hak dari Tergugat untuk mengembalikan 6 (enam) unit alat berat excavator kepada Penggugat dalam keadaan baik dan layak pakai tanpa halangan apapun juga;

5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar hasil 2 (dua) unit sewa / rental alat berat excavator Komatsu bulan Agustus 2003 sampai dengan April 2004 sebesar Rp585.900.000,00 (lima ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.016.440,00 (satu juta enam belas ribu empat ratus empat puluh ribu rupiah);

7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;”

Dalam tingkat Banding, putusan tersebut di atas telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan Putusan Nomor 71/PDT/2017/PT PBR., tanggal 11 Juli 2017.

Dalam tingkat Kasasi, Mahkamah Agung RI melakukan koreksi sebagaimana putusan Nomor 307 K/Pdt/2018 tanggal 26 Maret 2018, berupa pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti / Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil alih beberapa escavator objek sengketa / perjanjian yang merugikan Penggugat;

“Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru harus diperbaiki sepanjang mengenai jumlah ganti rugi untuk sewa 2 unit escavator karena dalam 30 hari diperhitungkan terdapat 8 hari libur / berdasarkan kepentingan sehingga perhitungan 22 x 7 x Rp155.000,00 x 2 unit escavator x 9 bulan = Rp429.660.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I DANIEL WISNU LINWOOD, dan Pemohon Kasasi II NASRUL SALEH, tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I:

1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I DANIEL WISNU LINWOOD, dan Pemohon Kasasi II NASRUL SALEH, tersebut;

2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru 71/PDT/2017/PT PBR., tanggal 11 Juli 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 143/Pdt.G/2016/PN Pbr., tanggal 7 Desember 2016 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;

3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas 6 (enam) unit alat berat excavator berdasarkan surat serah terima pemilikan dan penguasaan hak;

4. Menghukum Tergugat dan atau kepada siapapun yang dikuasakan kepadanya yang memperoleh hak dari Tergugat untuk mengembalikan 6 (enam) unit alat berat excavator kepada Penggugat dalam keadaan baik dan layak pakai tanpa halangan apapun juga;

5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar hasil 2 (dua) unit sewa / rental alat berat excavator Komatsu bulan Agustus 2003 sampai dengan April 2004 sebesar Rp429.660.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;

6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;”

Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), dimana terhadapnya Mahkamah Agung tingkat PK membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa setelah membaca dan meneliti memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali para pihak dihubungkan dengan pertimbangan hukum putusan kasasi/judex juris dalam perkara a quo ternyata ke-6 (enam) bukti baru (novum) yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I (Daniel Wisnu Linwood) bukan merupakan bukti yang bersifat menentukan dalam perkara a quo, dimana bukti PPK-2 sampai dengan bukti PPK-5 yang tidak ada aslinya tidak saling menguatkan dengan bukti PPK-I dan bukti PPK-VI walaupun dapat diperlihatkan aslinya, karena kedua bukti tersebut (PPK-I dan PPK VI) hanya berupa Surat dari Penggugat kepada Tergugat dan bukti nomor rekening Tergugat, yang tidak terkait langsung tentang status kepemilikan 6 (enam) objek sengketa berupa excavator;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I: DANIEL WISNU LINWOOD dan Pemohon Peninjauan Kembali II: NASRUL SALEH tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I: DANIEL WISNU LINWOOD dan Pemohon Peninjauan Kembali II: NASRUL SALEH, tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.