Ingkar-Janji Berpotensi Merusak Reputasi Perusahaan di Mata Kalangan Pengusaha, Terlebih Bila Sampai Harus Ditagih Lewat Gugatan
Question : Bagaimanakah melakukan “legal due dilligence” sederhana namun paling penting, ketika hendak membeli sebuah aset tanah suatu perusahaan, pabrik, akuisisi perseroan, ataupun ketika mencari calon rekanan usaha yang dapat dipercaya untuk bermitra?
Brief Answer : Rekam jejak (track record) reputasi suatu
perusahaan dapat dengan mudah dilacak, dengan menelaah histori sengketa hukum
yang pernah melibatkannya, sehingga dapat terlihat apakah perusahaan
bersangkutan dapat dipercaya atau tidaknya, menghormati perjanjian atau
memungkirinya. Untuk mengetahui resiko hukum terkait aset berupa tanah, dapat
dicari tahu ke Pengadilan Negeri setempat tempat aset tanah tersebut berada,
karena ada buku register khusus yang terbuka bagi umum perihal aset-aset tanah
yang dipersengketakan.
PEMBAHASAN:
Perihal telaah status aset berupa tanah,
keterangan dari website resmi Pengadilan Negeri Sibolga berikut dapat
memberikan penjelasan perihal sita jaminan, https:// pn-sibolga. go.id /sita-eksekusi:
SITA CONSERVATOIR:
Yang disita adalah barang bergerak dan barang yang
tidak bergerak milik tergugat.
Apabila yang disita adalah tanah, maka harus dilihat
dengan seksama, bahwa tanah tersebut adalah milik tergugat dan luas serta
batas-batasnya harus disebutkan dengan jelas.
(Perhatikan SEMA No. 89/K11018/M/1962, tertanggal 25
April 1962). Untuk menghindari salah sita, hendaknya Kepala Desa diajak serta
untuk melihat keadaan tanah, bartas serta luas tanah yang akan disita.
Penyitaan atas tanah harus dicatat dalam buku tanah
yang ada di desa, selain itu sita atas tanah yang ada sertifikat harus pula
didaftarkan, dan atas tanah yang belum sertifikat diberitahukan pada Kantor
Pertanahan Kabupaten / Kota.
Tentang penyitaan itu dicatat di buku khusus yang
disediakan di Pengadilan Negeri yang memuat catatan mengenai tanah-tanah yang
disita, kapan disita dan perkembangannya. Buku ini adalah terbuka untuk umum.
Sita eksekusi lanjutan. Apabila barang-barang yang
disita sebelumnya dengan sita conservatoir, yang dalam rangka eksekusi telah
berubah menjadi sita eksekusi dan di-lelang, hasilnya tidak cukup untuk
membayar jumlah uang yang harus dibayar berdasarkan putusan Pengadilan, maka
akan dilakukan sita eksekusi lanjutan terhadap barang-barang milik tergugat,
untuk kemudian dilelang.
Sita eksekusi yang tidak langsung adalah sita
eksekusi yang berasal dari sita jaminan yang telah dinyatakan sah dan berharga
dan dalam rangka eksekusi otomatis berubah menjadi sita eksekusi.
Adapun untuk menelusuri rekam jejak suatu
perusahaan, kita dapat menelaah sengketa hukum yang pernah melibatkan
perusahaan tersebut, salah satu ilustrasi konkretnya sebagaimana dapat SHIETRA &
PARTNERS
cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa kontraktual register Nomor 382
PK/Pdt/2024 tanggal 5 Juni 2024, perkara antara:
- PT. SEMPALAN TEKNOLOGI
NASIONAL, sebagai Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat; dan
- PT. PANCA BUDI IDAMAN, sebagai
Pemohon Peninjauan Kembali semula Tergugat I; melawan
- PT. MAJU JAYA KONTRUKSI, selaku
Turut Termohon Peninjauan Kembali semula Tergugat II.
PT. PANCA BUDI IDAMAN tidak membayar secara lunas
harga pembelian beton yang diterima dari PT. SEMPALAN TEKNOLOGI NASIONAL sesuai
kesepakatan, sehingga PT. PANCA BUDI IDAMAN yang tidak memenuhi kewajibannya
sesuai isi perjanjian pembelian beton karena itu digugat oleh PT. SEMPALAN
TEKNOLOGI NASIONAL.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri
Pemalang telah menjatuhkan Putusan Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Pml, tanggal 21 Oktober
2021, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
1. Menolak eksepsi Para
Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah dan
mengikat demi hukum perjanjian pembelian beton antara Penggugat dengan Tergugat
I, dan Tergugat II;
3. Menetapkan
bahwa Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak
dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
4. Menetapkan Hutang
Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp755.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh
lima juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat I dan
Tergugat II untuk membayar hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat
sebesar Rp755.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah);
6. Menolak gugatan Penggugat
untuk selain dan selebihnya;”
Dalam tingkat Banding, putusan di atas dibatalkan
oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan Putusan Nomor 551/PDT/2021/PT.SMG,
tanggal 27 Januari 2022, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
- Menerima permohonan banding
dari Pembanding semula Tergugat II tersebut atau Kuasanya;
- Membatalkan Putusan
Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Pml, tanggal 21 Oktober 2021,
yang dimintakan banding tersebut;
Dengan Mengadili Sendiri
Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Turut
Terbanding semula Tergugat I tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan
Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard);”
Dalam tingkat Kasasi, Mahkamah Agung RI
menjatuhkan Putusan Nomor 3559 K/Pdt/2022, tanggal 25 Oktober 2022, dengan amar
sebagai berikut:
“MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan
kasasi dari Pemohon Kasasi PT. SEMPALAN TEKNOLOGI NASIONAL, tersebut;
2. Membatalkan Putusan
Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 551/PDT/2021/PT SMG, tanggal 27 Januari 2022,
yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 9/Pdt.G/PN Pml,
tanggal 21 Oktober 2021;
Mengadili Sendiri
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Para Tergugat
untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat
untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan
mengikat demi hukum Perjanjian Pembelian Beton antara Penggugat dengan Tergugat
I dan Tergugat II;
- Menetapkan
bahwa Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak
dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
- Menetapkan hutang Tergugat
I dan Tergugat II sebesar Rp755.000.000.00 (tujuh ratus lima puluh lima
juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan
Tergugat II untuk membayar hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat
sebesar Rp755.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat
untuk selain dan selebihnya;”
Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan
Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar
putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali dan Turut
Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memori peninjauan kembali;
“Menimbang, bahwa setelah
meneliti secara saksama memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 8 Maret
2023, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa keberatan-keberatan
Pemohon Peninjauan Kembali berisi hal-hal yang telah dipertimbangkan Judex
Juris sehingga alasan-alasan tersebut pada dasarnya berisi perbedaan pendapat
antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Judex Juris dalam menilai kejelasan
gugatan a quo, perbedaan mana bukan merupakan kekhilafan dan/atau kekeliruan putusan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 67 huruf f Undang Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;
- Bahwa perbuatan ingkar
janji adalah spesies dari perbuatan melawan hukum sehingga gugatan dalam
perkara ini dimana pada bagian posita berisi uraian perbuatan ingkar janji
tetapi pada bagian petitum berisi tuntutan terjadinya perbuatan melawan hukum
tidak menyebabkan gugatan menjadi kabur, dan karena itu gugatan secara formil
dapat diterima;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak membayar secara lunas
harga pembelian beton yang diterima dari Termohon Peninjauan Kembali sesuai
kesepakatan sehingga Pemohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi kewajibannya
sesuai isi perjanjian dan karena itu Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan
perbuatan melawan hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali PT. PANCA BUDI IDAMAN, tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan
peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. PANCA BUDI IDAMAN,
tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.