(DROP DOWN MENU)

Kiat Sederhana “Legal Due Dilligence” Melacak Rekam-Jejak Reputasi Kepatuhan Hukum Perusahaan

Ingkar-Janji Berpotensi Merusak Reputasi Perusahaan di Mata Kalangan Pengusaha, Terlebih Bila Sampai Harus Ditagih Lewat Gugatan

Question : Bagaimanakah melakukan “legal due dilligence” sederhana namun paling penting, ketika hendak membeli sebuah aset tanah suatu perusahaan, pabrik, akuisisi perseroan, ataupun ketika mencari calon rekanan usaha yang dapat dipercaya untuk bermitra?

Brief Answer : Rekam jejak (track record) reputasi suatu perusahaan dapat dengan mudah dilacak, dengan menelaah histori sengketa hukum yang pernah melibatkannya, sehingga dapat terlihat apakah perusahaan bersangkutan dapat dipercaya atau tidaknya, menghormati perjanjian atau memungkirinya. Untuk mengetahui resiko hukum terkait aset berupa tanah, dapat dicari tahu ke Pengadilan Negeri setempat tempat aset tanah tersebut berada, karena ada buku register khusus yang terbuka bagi umum perihal aset-aset tanah yang dipersengketakan.

PEMBAHASAN:

Perihal telaah status aset berupa tanah, keterangan dari website resmi Pengadilan Negeri Sibolga berikut dapat memberikan penjelasan perihal sita jaminan, https:// pn-sibolga. go.id /sita-eksekusi:

SITA CONSERVATOIR:

Yang disita adalah barang bergerak dan barang yang tidak bergerak milik tergugat.

Apabila yang disita adalah tanah, maka harus dilihat dengan seksama, bahwa tanah tersebut adalah milik tergugat dan luas serta batas-batasnya harus disebutkan dengan jelas.

(Perhatikan SEMA No. 89/K11018/M/1962, tertanggal 25 April 1962). Untuk menghindari salah sita, hendaknya Kepala Desa diajak serta untuk melihat keadaan tanah, bartas serta luas tanah yang akan disita.

Penyitaan atas tanah harus dicatat dalam buku tanah yang ada di desa, selain itu sita atas tanah yang ada sertifikat harus pula didaftarkan, dan atas tanah yang belum sertifikat diberitahukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota.

Tentang penyitaan itu dicatat di buku khusus yang disediakan di Pengadilan Negeri yang memuat catatan mengenai tanah-tanah yang disita, kapan disita dan perkembangannya. Buku ini adalah terbuka untuk umum.

Sita eksekusi lanjutan. Apabila barang-barang yang disita sebelumnya dengan sita conservatoir, yang dalam rangka eksekusi telah berubah menjadi sita eksekusi dan di-lelang, hasilnya tidak cukup untuk membayar jumlah uang yang harus dibayar berdasarkan putusan Pengadilan, maka akan dilakukan sita eksekusi lanjutan terhadap barang-barang milik tergugat, untuk kemudian dilelang.

Sita eksekusi yang tidak langsung adalah sita eksekusi yang berasal dari sita jaminan yang telah dinyatakan sah dan berharga dan dalam rangka eksekusi otomatis berubah menjadi sita eksekusi.

Adapun untuk menelusuri rekam jejak suatu perusahaan, kita dapat menelaah sengketa hukum yang pernah melibatkan perusahaan tersebut, salah satu ilustrasi konkretnya sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa kontraktual register Nomor 382 PK/Pdt/2024 tanggal 5 Juni 2024, perkara antara:

- PT. SEMPALAN TEKNOLOGI NASIONAL, sebagai Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat; dan

- PT. PANCA BUDI IDAMAN, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali semula Tergugat I; melawan

- PT. MAJU JAYA KONTRUKSI, selaku Turut Termohon Peninjauan Kembali semula Tergugat II.

PT. PANCA BUDI IDAMAN tidak membayar secara lunas harga pembelian beton yang diterima dari PT. SEMPALAN TEKNOLOGI NASIONAL sesuai kesepakatan, sehingga PT. PANCA BUDI IDAMAN yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai isi perjanjian pembelian beton karena itu digugat oleh PT. SEMPALAN TEKNOLOGI NASIONAL.

Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Pemalang telah menjatuhkan Putusan Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Pml, tanggal 21 Oktober 2021, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

Dalam Eksepsi:

1. Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian pembelian beton antara Penggugat dengan Tergugat I, dan Tergugat II;

3. Menetapkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;

4. Menetapkan Hutang Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp755.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah);

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp755.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah);

6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;”

Dalam tingkat Banding, putusan di atas dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan Putusan Nomor 551/PDT/2021/PT.SMG, tanggal 27 Januari 2022, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II tersebut atau Kuasanya;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Pml, tanggal 21 Oktober 2021, yang dimintakan banding tersebut;

Dengan Mengadili Sendiri

Dalam Eksepsi:

- Menerima eksepsi Turut Terbanding semula Tergugat I tersebut;

Dalam Pokok Perkara:

- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);”

Dalam tingkat Kasasi, Mahkamah Agung RI menjatuhkan Putusan Nomor 3559 K/Pdt/2022, tanggal 25 Oktober 2022, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. SEMPALAN TEKNOLOGI NASIONAL, tersebut;

2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 551/PDT/2021/PT SMG, tanggal 27 Januari 2022, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 9/Pdt.G/PN Pml, tanggal 21 Oktober 2021;

Mengadili Sendiri

Dalam Eksepsi:

- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara:

- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Pembelian Beton antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;

- Menetapkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;

- Menetapkan hutang Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp755.000.000.00 (tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah);

- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp755.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah);

- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;”

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali dan Turut Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memori peninjauan kembali;

“Menimbang, bahwa setelah meneliti secara saksama memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 8 Maret 2023, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

- Bahwa keberatan-keberatan Pemohon Peninjauan Kembali berisi hal-hal yang telah dipertimbangkan Judex Juris sehingga alasan-alasan tersebut pada dasarnya berisi perbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Judex Juris dalam menilai kejelasan gugatan a quo, perbedaan mana bukan merupakan kekhilafan dan/atau kekeliruan putusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 67 huruf f Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;

- Bahwa perbuatan ingkar janji adalah spesies dari perbuatan melawan hukum sehingga gugatan dalam perkara ini dimana pada bagian posita berisi uraian perbuatan ingkar janji tetapi pada bagian petitum berisi tuntutan terjadinya perbuatan melawan hukum tidak menyebabkan gugatan menjadi kabur, dan karena itu gugatan secara formil dapat diterima;

- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak membayar secara lunas harga pembelian beton yang diterima dari Termohon Peninjauan Kembali sesuai kesepakatan sehingga Pemohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi kewajibannya sesuai isi perjanjian dan karena itu Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan perbuatan melawan hukum;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali PT. PANCA BUDI IDAMAN, tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. PANCA BUDI IDAMAN, tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.