LEGAL OPINION
Question: Maksudnya apa dan seperti apakah, ada istilah “serangkaian kebohongan” di pasal tentang penipuan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)?
LEGAL OPINION
Question: Maksudnya apa dan seperti apakah, ada istilah “serangkaian kebohongan” di pasal tentang penipuan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)?
SERI SENI HIDUP
DOSA di Mata seorang SUCIWAN dan di Mata seorang PENDOSA, yang Satu Menolaknya sementara yang Satunya Lagi justru Merangkul DOSA
Di Satu Sisi Ada Maksiat (Dosa), di Sisi Lain Ada Penghapusan Dosa dan Penebusan Dosa, Pilih Mana? Tanpa Maksiat, maka Tiada Penghapusan Dosa Maupun Penebusan Dosa
Rupa-rupanya, para manusia dewasa di republik kita maupun di dunia, terutama dua milenium terakhir serta dewasa ini, tidak henti-hentinya mereproduksi dan membaca “Kitab Dongeng” penuh ilusioner dan fantasi yang “kotor” (lawan kata “suci”) bernama ajaran dogmatis perihal “penghapusan dosa” maupun “penebusan dosa”, sehingga kita patut menyebutnya sebagai “Agama Dongeng” dimana para umat pemeluknya diberi julukan sebagai “Umat Agama Dongeng”. Menjadi ironi sekaligus dagelan, perhatikan ilustrasi kisah berikut yang pastilah benar-benar terjadi pada alam surgawi tempat para dewata berdomisili dan menghuni.
ARTIKEL HUKUM
Manusia adalah Makhluk Irasional, Tidak Terlahir Polos seperti Kertas yang Putih Bersih
Fungsi Pembelajaran ialah dalam Rangka Mengikis Kebodohan serta Sifat Irasional dalam Diri Manusia sang Pelajar
Mungkinkah, sekadar berandai-andai, jika saja manusia dapat bertamasya memasuki alam neraka untuk sekadar mengintip atau barangkali “homestay” selama satu atau beberapa hari di alam neraka (tiket masuknya perlu dibuat dengan harga yang tinggi, semata agar tampak berkelas sehingga masyarakat kita yang gemar mencari sensasi kemudian berduyun-duyun antri dan memesan tiket), untuk melihat secara langsung dan secara lebih dekat kehidupan para makhluk penghuni neraka yang dikondisikan menyerupai seekor simpanse ataupun gorilla di balik kandang pada kebun binatan, maka seluruh umat manusia di dunia manusia akan menjelma manusia-manusia yang suciwan dengan menanggalkan “jubah-perilaku dosawan” dirinya seperti yang ditampilkan secara vulgar berjemaah seperti dewasa ini?
ARTIKEL HUKUM
Modus Putar Balik Logika Moril Preman Pelaku Aksi Premanisme, Menzolimi Teriak Dizolimi
Seolah-olah, Korban adalah Tabu untuk Melawan dan Melakukan Perlawanan Balik terhadap Pelaku, Pelaku Lantas Mengklaim telah Dizolimi dan menjadikannya sebagai Alibi Sempurna untuk Kian Menzolimi Korban
Selain kerap merampas hak orang lain, sikap-sikap semacam “mau menang sendiri”, egoistik, premanis (alih-alih humanis, sekalipun mengaku sebagai bangsa “agamais” berbusana “agamais”), aroganistik (lebih galak yang ditegur daripada yang menegur, sekalipun jelas-jelas telah bersalah atau bahkan melanggar hukum yang mengakibatkan jatuh korban), korup (berbuat dosa namun masih juga yakin dan mengharap masuk alam surgawi), bak “tukang pukul” (menyelesaikan segala hal dengan cara “kekerasan fisik”), tidak berintegritas (berdusta dan berbohong bagaikan menu makanan sehari-hari, seolah sehari tanpa berbohong maka menjadi kelaparan, kelaparan berbohong), munafik (lain di mulut namun lain pula di hati dan di pikiran), sekaligus juga sebagai bangsa yang dikenal kerap menjadikan orang-orang baik sebagai “mangsa empuk”. Itulah, cerminan watak atau bisa juga kita sebutkan sebagai telah menjelma kultur (budaya), dari Bangsa Indonesia.
LEGAL OPINION
Ambiguitas TIADA SENGKETA Hak atas Tanah, Pernyataan dan Keterangan yang Sumir, Subjektif, Sekaligus Multitafsir
Fakta Empirik Adanya Gugatan dan Sita Pengadilan, adalah Objektif. Klaim Ada atau Tidaknya Sengketa, Subjektif Sifatnya
Question: Keluarga kami sebagai yang punya tanah girik yang hendak mengajukan permohonan pensertifikatan tanah secara sporadik, diminta oleh Kantor Pertanahan untuk meminta Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Keterangan Riwayat Tanah ke Kepala Desa (bidang tanah di sebuah kabupaten, bila di kota maka kepada pihak Kelurahan). Masalahnya, Kepala Desa menolak buatkan itu Surat Keterangan Tidak Sengketa, dengan alasan ada tetangga kami yang sudah sejak belasan tahun hingga puluhan tahun lampau yang lalu pernah bersengketa lahan dengan keluarga kami terkait objek tanah.
Yang saat ini perlu keluarga kami ketahui mengenai posisi hukum kami atas kemelut yang berlarut-larut tanpa kepastian semacam demikian, apa untuk seumur hidup kami tanah milik keluarga kami akan dianggap “bersengketa” dan “dipersengketakan” hanya karena ada orang lain yang bilang demikian? Siapa juga otoritas yang sebenarnya paling berwenang menentukan ada atau tidaknya sengketa? Bagaimana mungkin, seseorang atau warga lain mengklaim tanah kami sebagai miliknya, lantas dianggap sebagai “sengketa”? Semua orang bisa melakukan klaim sepihak, semua orang juga bisa klaim semua tanah di dunia ini adalah miliknya, maka apakah artinya semua tanah di dunia ini adalah berstatus “bersengketa”?
Kalau memang begitu maka enak sekali, seseorang bisa asal main klaim, ini dan itu adalah tanah milik dia, lantas oleh pihak Kepala Desa dianggap “bersengketa” untuk kurun waktu kapan sampai kapankah yang tidak jelas. Jika begitu, bukankah ini namanya kesewenangan-wenangan klaim yang menyerupai “blokir” tanah itu sendiri? Memang dulu pernah ada yang gugat tanah kami ini dengan mengakunya sebagai pemilik yang sah, namun gugatan demikian sudah lama berlangsungnya puluhan tahun lampau. Faktanya, status tanah kami hingga saat kini belum pernah disita oleh pengadilan mana pun.
ARTIKEL HUKUM
Buruk Perilaku, Jangan Keindahan Tubuh Wanita yang Dibelah. Memangnya Siapa yang Punya Mata untuk Melihat Objek Tubuh yang Indah Milik Wanita Itu? Kendalikan Indera Penglihatan Sendiri, Bukan Kendalikan Tubuh Milik Orang Lain
Terlahir Cantik dan Memukau Memikat Hati, Bukanlah sebuah Dosa ataupun Kesalahan. Menyalah-Gunakan Mata ketika Melihat, dan Menjadikan Alasan yang Dicari-Cari untuk Merenggut Kebahagiaan Orang Lain, Cerminan Gagal Melakukan Kontrol Diri
Ajaran pada keyakinan keagamaan yang baik, akan berfokus pada ajaran yang mampu membuat para umatnya untuk mengelola tubuh dan pikirannya sendiri, bukan mengatas-namakan kegagalan kontrol diri sebagai alasan pembenar untuk melakukan perbuatan yang merugikan pihak lainnya. Sebagai contoh, demi menghindari potensi libido-birahi (hasrat berupa nafsu ragawi) tidak terkontrol seorang kaum pria, maka kaum wanita harus menutupi sekujur tubuhnya mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki?
LEGAL OPINION
Mengancam Memukul artinya Meminta untuk Dianiaya-Balik, karena Korban Pengancaman Kekerasan Fisik Berhak untuk BELA DIRI dalam rangka MENJAGA DIRI (the Right to Fight Back)
Bela Diri adalah Hak Asasi Manusia, dan si Penyerang / Pengancam / Pengintimidasi Layak Babak-Belur akibat Serangan Balik Pihak Lawan yang Menggunakan Haknya untuk Bela Diri
Question: Sebenarnya menurut hukum pidana (di Indonesia), jika kita sekadar bela-diri, namun orang yang terlebih dahulu intimidasi dan mengancam akan menyakiti kita justru yang pada akhirnya babak-belur karena perlawanan kita yang (ternyata) lebih kuat dan lebih cepat dalam menghindar, menangkis serangan, serta menyerang balik pihak yang menyerang kita, maka apa yang hanya sekadar bela-diri justru bisa dipidanakan pada akhirnya (dengan ancaman pidana “penganiayaan”) semata karena yang babak-belur pada akhirnya ialah bukan kita, dimana bahkan kita yang sekadar bela-diri tidak terluka sama sekali dalam suatu pertarungan (di atas) jalanan demikian?
Ya lucu bila dinamakan bela-diri, sementara itu kita selaku warga harus membiarkan saja diri kita pasrah terluka bagai sasaran empuk karung samsak (sand sack) untuk ditinju pihak lawan atau jadi “wooden doll” untuk ditinju mereka dengan bodohnya berdiam diri tanpa berkelit maupun mengambil tindakan cepat secara darurat dan seketika ataupun karena faktor reflek karena telah terlatih untuk itu. Tidak ada juga jaminan, membiarkan diri dilukai terlebih dahulu lalu maka pihak berwajib akan menindak mereka ketika kita laporkan sebagaimana mestinya.
Jika ternyata polisi yang kita datangi untuk buat laporan, ternyata mengabaikan atau menelantarkan aduan kita selaku korban yang terluka, itu sama artinya terluka fisik dan hati, merugi dua kali. Lebih baik bela-diri dengan tidak membiarkan diri kita terluka. Daripada organ internal tubuh kita terluka dan sukar disembuhkan, lebih baik kita memilih untuk sigap melakukan bela-diri dengan pertahanan sekaligus serangan penuh dan membuat pihak yang melakukan “ancaman secara dekat” tersebut yang mengalami terluka terlebih dahulu.
Yang namanya seni bela-diri tentu tidak membiarkan diri kita terluka dan dilukai oleh pihak yang melakukan ancaman ataupun melakukan serangan namun berhasil dibuat gagal melukai kita oleh kita yang bisa jadi benar-benar berpotensi menjadi korban jika tidak melakukan bela-diri dalam keputusan yang harus cepat dibuat dalam kondisi tekanan batin yang hebat secara demikian dekat (ancaman yang ada dihadapi) bahkan pelaku yang terlebih dahulu menerjang atau yang mendekati kita dengan bahasa tubuh mengancam hendak menganiaya.
Semisal begini, pengandaian secara filosofis saja, seseorang dengan gilanya lari menerjang lalu menubrukkan tubuh dirinya sendiri ke arah sebuah tembok atau kepada sebuah mobil yang diparkir diam atau yang bergerak melintas dalam kecepatan tinggi. Jadilah, semata karena tembok dan bodi mobil lebih keras dan lebih kuat daripada tengkorak kepala maupun tulang manusia, orang gila tersebut babak-belur dengan remuk tulang-tulangnya disamping darah yang mengucur hebat. Bisakah, si orang gila ini mengklaim dirinya telah dianiaya oleh tembok itu atau oleh mobil yang diam diatas tempat parkir ataupun oleh mobil yang melaju diatas jalan dalam kecepatan tinggi itu?
Pertanyaan itu rasanya menjadi penting (bagi orang awam maupun bagi aparatur penegak hukum itu sendiri), karena membingungkan sekali kita sebagai warga, harus berbuat apa ketika sewaktu-waktu mendapati kenyataan adanya ancaman yang demikian dekat serta butuh respon segera, dan akan sangat “moral hazard” sekali bila ternyata hanya sekadar bela-diri pun masih harus juga dilarang oleh (hukum) negara (di Indonesia) bahkan bela-diri berujung dipidana penjara.
ARTIKEL SOSIOLOGI
Jangan Bersikap Seolah-Olah Kita Butuh Komentar Orang Lain serta Jangan Bersikap Seolah-Olah Kita Meminta Izin dari Orang Lain untuk Berbuat ataupun untuk Tidak Berbuat Sesuatu
Sepanjang Kita Tidak Merugikan ataupun Melukai Kepentingan Orang Lain, maka Kita Tidak Pernah Butuh Komentar juga Tidak Meminta Izin dari Orang Lain atas Hidup Kita Sendiri. Bersikaplah sebagai Individu yang Mandiri, Bebas, Merdeka, serta Independen
Bagaikan orang-orang yang menyebutkan bahwa hidup haruslah “positive thinking”, jangan ber-“negative thinking”. Cobalah praktikkan itu di Indonesia, di tengah-tengah bangsa “agamais” yang tidak takut berbuat jahat serta curang terhadap orang lain namun masih juga yakin dan mengharap masuk surga, beranikah Anda ber-“positive thinking”? Justru, kita perlu bejalar dan meniru perilaku orang-orang dengan “negative thinking”. Itulah, paradoks kehidupan. Tidak percaya? Cobalah dan buktikan sendiri, dimana penulis dapat bertaruh bahwa Anda akan mulai berpikir untuk menyewa seseorang asisten yang dapat membantu memberikan bisikan “negative thinking” bagi Anda—dan itulah peran profesi hukum, “prepare for the worst case scenario”.
LEGAL OPINION
Jenis Objek Harta Kekayaan Tergugat yang Paling Mudah Dieksekusi karena Liquid, yakni REKENING TABUNGAN BANK ATAS NAMA TERGUGAT
Apakah Rekening Bank Milik Tergugat, dapat Disita lewat Gugatan Perdata?
Question: JIka pada saat di persidangan (perkara gugatan perdata), hakim dalam putusannya tidak mengabulkan sita jaminan yang kami mohonkan. Apakah nantinya, jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang memenangkan (mengabulkan) gugatan kami agar pihak lawan membayar ganti-kerugian sejumlah uang, apakah kami masih diberi kesempatan menyita harta dan aset milik tergugat yang sudah kalah namun tidak mau patuh dan tunduk pada isi amar putusan pengadilan?
ARTIKEL HUKUM
Alibi Sempurna sebagai Akar Kejahatan, Delusi yang Membuat sang Pelaku Kejahatan Meyakini Perbuatannya sebagai dapat Ditolerir dan Bahkan Dibenarkan (Alasan sebagai Alat Pembenaran Diri)
Dalam kesempatan ini, kita akan membahas sebuah topik terkait ilmu kriminologi yang jarang diulas dan mendapatkan sentuhan perhatian publik luas. Yang dimaksud dengan “mencari-cari alasan” atau “alasan yang dicari-cari” tidak terkecuali “alasan yang dibuat-buat”, ialah semata merujuk pada fakta empirik niat batin sang pelaku yang sedari awal memang memiliki niat buruk terhadap seseorang lainnya selaku calon korbannya. Karenanya, seringkali hampir dapat dipastikan bahwa “alasan yang dicari-cari” hanyalah “alasan yang mengada”, tidak logis, tidak rasional, “mau menang sendiri”, versi “sepihak”, tendensius, “hanya mau bicara tanpa mau mendengar”, sepenggal-penggal secara parsial tanpa mau melihat ataupun mengakui “the big picture” yang terdiri dari serangkaian kejadian, tanpa bersedia memahami akar masalah dan duduk perkara sebenarnya—namanya juga “alasan yang dicari-cari”. Itulah yang kemudian kita sebut sebagai, “alibi sebagai alasan pembenaran diri untuk menghakimi warga lainnya”.
ARTIKEL HUKUM
Sarjana Hukum VS. Mafia Hukum, Manakah yang akan Menang?
Menjadi seorang profesional dibidang hukum, perlu menempuh demikian banyak pengorbanan dari segi waktu, biaya, tenaga, cucuran air mata, tetesan darah, tulang yang terbanting-banting, komitmen, dedikasi, konsistensi, kesehatan, hingga umur hidup dan nafas yang tidak terhitung lagi jumlahnya! Di dalam sebuah negeri yang menerapkan prinsip meritokrasi secara murni, bebas dari anasir politis maupun koruptif, orang-orang yang berprofesi secara memegang teguh prinsip kejujuran serta integritas profesi dan diri sebagai landasan bertindak maupun berpikir dalam berprofesi, akan mendapatkan insentif serta penghargaan tersendiri, sehingga para penyedia jasa berlomba-lomba berprofesi secara jujur berpegang teguh pada etika profesi serta masyarakat pengguna jasa pun menjadi pengguna jasa yang setiap waktunya dapat meminta pertanggung-jawaban sebagaimana hak-haknya.
CERITA PENDEK HUKUM
Kata Siapa Seorang Devil harus Berpenampilan Seram? Devil Modern Berparas Cantik dan Berbusana Rapih, Menyediakan dan Menawarkan Layanan Jasa bagi para “Manusia Evil”
Sebuah puri kecil, dengan cat eksterior maupun interior serba berwarna pink, dihiasi oleh berbagai boneka maupun tempelan gambar tempel berbentuk hewan-hewan mungil yang memikat penuh warna, membuat puri tersebut lebih menyerupai sebuah istana kecil milik seorang puteri yang menunggu didatangi oleh oleh seorang pengeran untuk meminang sang puteri. Namun itu bukanlah sebuah toko boneka, toko bunga, museum, ataupun toko coklat, namun sebuah kantor pengacara milik sang “DEVIL ADVOCATE”, demikian tertera pada papan nama terbuat dari lempengan perak yang terpasang pada pagar masuk yang tinggi megah, dipermanis ornamen bunga-bungaan yang ceria nan hangat.
ARTIKEL HUKUM
Mampukah Program Deradikalisme Mengalahkan Dogma Keagamaan? Upaya Deradikalisme yang Gagal Akibat Menutup Mata terhadap Fakta Realita tentang Musuh dan Letak Akar Penyakit yang Sesungguhnya
Gagal Menentukan dan Mengidentifikasi Lawan, Strategi Derakalisme yang Spekulatif serta Penuh Fantasi, Jebakan Delusi Tiada Akhir
Mengapa deradikalisme yang ditempuh oleh pihak pemerintah, bukan hanya menemui kendala dan hambatan hebat, namun selalu mengalami kegagalan serta “titik buntu”? Fenomena sosial-politis demikian bukan hanya terjadi di Indonesia, namun di seluruh dunia. Mungkin, memang satu-satunya faktor pencetus, pemicu, serta pemantik ideologi intoleransi dan fanatisme berlebihan semacam aksi teror!sme yang tumbuh subur di Indonesia dan di belahan dunia lainnya bahkan di Timur Tengah itu sendiri yang menjadi kiblat sekaligus “miniatur dunia agama tertentu”, bukanlah “agama sebagai salah satu faktornya”, namun satu-satunya ialah karena faktor dogmatis keyakinan keagamaan.
LEGAL OPINION
Tujuan Pidana, sebagai Sarana untuk Menghukum Pelaku Pelanggar Hukum agar Patuh lewat Efek Jera Vs. Deterministik GENETIKA PENJAHAT Milik Penjahat
Crime was Born, Bukan Dibentuk oleh Lingkungan maupun Pola Asuh dan Pendidikan?
Question: Rasanya tidak akan ada orang yang menjadi korban pelapor, merepotkan diri melaporkan pelaku yang telah berbuat kejahatan ke polisi agar si pelakunya diberi koreksi lewat hukuman pidana. Bukankah tujuannya kita sebagai korban, melapor memang untuk menghukum si pelakunya atas perbuatannya yang telah merugikan orang lain? JIka ada orang yang mengaku pakar hukum, bilang bahwa tujuan orang dipenjara itu untuk dikoreksi, maka itu tugas pemuka agama dan guru di sekolah, bukan tugas hukum, semestinya sumber daya hukum yang ada digunakan untuk fungsi penegakan hukum berupa penghukuman.
SENI PIKIR & TULIS
Arogansi Umat AGAMA SAINS FISIKA, namun Gagap Metafisika
Sains Memiliki Keterbatasan dalam Mengenali dan Memahami Alam Semesta, karenanya Sains tidak akan Pernah Memahami terlebih Menguasai Alam Semesta secara Seutuhnya
Kalangan-kalangan yang mengaku sebagai berlatar-belakang ilmuan modern, kerap mencemooh kebijaksaan klasik semacam ilmu metafisika maupun keyakinan keagamaan. Perilaku demikian, selain disebut sebagai arogan, juga merupakan cerminan keangkuhan atau kecongkakan intelektual yang merasa diri mereka tidak dapat terkalahkan dengan membekali diri mereka dengan ilmu pengetahuan dan teknologi “Barat”—sekalipun sifatnya ialah kebenaran “nisbi” alias “tentatif” belaka, bukan kebenaran mutlak, dimana penemuan ilmiah yang satu selalu terbuka kemungkinan untuk dikoreksi dikemudian hari oleh penemuan lainnya.
LEGAL OPINION
Apakah Surat Kuasa UMUM dapat Melahirkan Hak Membuat Surat Kuasa KHUSUS? Apakah Penerima Kuasa UMUM Memiliki Hak Membuat Surat Kuasa KHUSUS atas dasar Kuasa UMUM yang diterima olehnya?
Pemberian Surat KUASA UMUM adalah INVALID dan TIDAK SAH, Bukan Mengatur SUATU HAL TERTENTU yang Bersifat KHUSUS, sebagaimana Syarat Sah Perjanjian
Question: Apakah bisa dimaknai, pemberian “kuasa umum” dalam salah satu pasal pada suatu perjanjian kerja sama yang mengatur banyak hal, dijadikan sebagai dasar bagi sang penerima “kuasa umum” itu untuk membuat “kuasa khusus” dari dirinya kepada dirinya sendiri ataupun untuk pihak lain dikemudian hari?
LEGAL OPINION
Keabsahan Jual-Beli Tanah Hukum Adat, Tanah Girik, Tanpa Akta PPAT
Question: Apakah jual-beli tanah girik (tanah yang tunduk pada Hukum Adat), perlu dan harus selalu dilakukan dengan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)? Apa dibolehkan dan dibenarkan oleh hukum pertanahan di Indonesia, jual-beli tanah girik ini dengan akta “dibawah tangan”? Apa negara, memberi perlindungan bagi masyarakat yang beli tanah girik, sejauh apa?
LEGAL OPINION
Norma Hukum Bersifat Imperatif (Tanpa Kompromi), Berisi Perintah dan Larangan, Bukan Fakultatif Selayaknya Norma Sosial yang Sekadar Menghimbau, Menyarankan, dan Mengusulkan Tanpa Daya Pemaksa Eksternal Diri
Question: Apabila suatu aturan peraturan perundang-undangan, entah itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, di dalam pasal-pasal pengaturannya tidak terdapat atau tidak tercantum kata “WAJIB”, maka apakah itu artinya “tidak wajib”, jadi boleh tidak ikut aturan itu?
ARTIKEL HUKUM
Mengapa Sang Buddha Tidak Disukai Politikus, dan Membuat Malu Pengusaha Serakah yang Angkuh Arogan Penuh Kesombongan? Ini Penjelasannya
Syarat Utama Politik, Ketidakjujuran. Politik yang Jujur, Sama artinya Menafikan Sifat dari Politik itu Sendiri. Terjun kedalam Politik, artinya Siap untuk menjadi Kotor dan Mengotori Jiwa Diri Sendiri
Politik adalah kotor dan busuk, demikian Soe Hok Gie, aktivis mahasiswa pada era Orde Lama, menuliskan pengalamannya dalam buku catatan harian pribadinya yang melegenda. Politik, pada dasarnya dibangun dari sifat-sifat yang anti transparansi dan anti akuntabilitas, dimana semuanya dibangun atas dasar kepentingan, kelicikan, selubung, pengelabuan, motif tersembunyi, agenda tersembunyi, tiada integritas, komitmen sebatas kepentingan pragmatis, deal-deal politis, bagi-bagi kekuasaan, penuh “topeng” kepalsuan, citra artifisial, lain di hati namun lain juga di mulut—namun faktor paling dominan dibalik politik, ialah keserakahan, baik keserakahan atas harta materi, keserakahan atas kedudukan, keserakahan atas ketenaran, keserakahan atas kekuasaan, keserakahan atas dirinya sendiri dan atas diri orang lain. Anda keliru bila hendak mencari seorang suciwan di Partai Politik, namun Anda akan mudah menemukan seorang “manusia predator” pada tempat yang sama.
ARTIKEL HUKUM
Optimis, Optimisme, dan Optimistik Tanpa Mengandalkan Nasib Seluruhnya kepada Hukum Negara yang Apatis dan Pesimistik
Tiada yang lebih pesimistis, daripada para pesimis yang selama ini hanya berkutat dan mengandalkan hukum negara, seolah-olah supremasi jenis hukum lainnya (semisal hukum adat, hukum karma, hukum sosial, dsb) tidak dapat diandalkan sebagai solusi yang paling rasional. Yang hidup dari hukum negara, akan mati karena hukum negara. Itulah kodrat bagi kalangan profesi hukum yang selama ini terjebak dalam “legal minded”. Dunia yang sempit di kalangan hukum, mengakibatkan cara pikir mereka yang juga tidak kalah sempit—gawatnya, justru kaum hukum itulah yang memiliki kewenangan monopolistik sebagai regulator yang menyusun regulasi aturan-aturan hukum terkait kehidupan masyarakat luas di akar rumput sekalipun mereka hidup di atas “menara gading” yang tidak tersentuh oleh rakyat jelata.
LEGAL OPINION
Antara Progresif Besaran Hak atas Pesangon dan Batas Usia Pensiun Pekerja / Buruh
Question: DI Amerika Serikat, Singapura, dan Tiongkok, umur pensiun pekerja di negara-negara tersebut telah berada di atas umur enam puluh tahun, jauh di atas usia pensiun pekerja pada umumnya seperti yang kita ketahui pada praktik perburuhan di Indonesia. Bagaimana dengan pandangan hukum SHIETRA & PARTNERS, apakah yang namanya pensiun (ada kaitannya terhadap hak atas pesangon) adalah sebuah batasan ataukah sebuah hak untuk diambil oleh setiap pekerja yang telah memasuki usia pensiun?
LEGAL OPINION
PERADILAN SESAT, Pengadilan Membatalkan Perjanjian berdasarkan Kesaksian Satu Orang Saksi yang Tidak Netral
Question: Apakah memang betul, konon ada anekdot di masyarakat bahwa hakim di pengadilan tidak mungkin memutus perkara secara adil dan benar?
SENI HIDUP
“Agama DOSA” VS. “Agama KSATRIA” & “Agama SUCI”, Anda Pilih yang Mana dan Anda yang Mana?
Orang-orang SUCI dan para KSATRIA, Tidak Pernah Membutuhkan Penghapusan ataupun Penebusan DOSA. Mereka Tidak Memilih untuk Lari dari Konsekuensi atas Perbuatan Mereka Sendiri, Namun Bertanggung-Jawab dan Penuh Tanggung Jawab
Ketika dunia ini semakin dipenuhi oleh manusia-manusia pendosa yang menyembah dosa serta bergelimangan dosa akibat terbiasa melakukan perbuatan dosa (perbuatan jahat seperti menyakiti, melukai, ataupun merugikan orang lain), tidak takut serta tidak malu berbuat dosa, mengoleksi dosa, menimbun dosa, makan dan hidup dari dosa, dimana kesemua itu menjelma “demand”—maka akan terdapat pula “supply”, bernama “Agama DOSA” yang bersumber dari wahyu-wahyu dogmatis bernama “Kitab DOSA”, dimana para umat pemeluknya disebut sebagai “PENDOSA” yang berdosa serta tangan yang penuh dosa.
LEGAL OPINION
Resiko Hukum Kredit bila Nilai Agunan Jauh Lebih Tinggi daripada Total Hutang-Piutang
Question: Apa ada resikonya, bila kita meminjam uang di bank atau pada seseorang kreditor, dengan agunan jaminan pelunasan hutang berupa aset tanah atau bangunan rumah maupun pabrik, yang nilai objek agunannya jauh di atas nilai hutang yang dipinjam?
LEGAL OPINION
Ketentuan Hukum Pemakaian Materai / PEMETERAIAN
Question: Seperti apa sajakah, aturan penting dari Undang-Undang Materai yang paling terbaru?
ARTIKEL HUKUM
Mengapa Aksi Bunuh Diri Bukan Merupakan Opsi, serta adalah Bentuk Ketidak-Adilan terhadap Sesama Umat Manusia?
Orang-orang jahat yang menyakiti dan merugikan orang lain, jelas merupakan jenis-jenis “manusia sampah”, sehingga tidak perlu kita bahas dan mereka dipersilahkan langsung masuk menuju ke “tong sampah”. Orang-orang jahat adalah jahat, buruk, rusak, busuk, dan sifat jahat yang “tidak malu” serta “tidak takut” berbuat jahat seperti merugikan, menyakiti, ataupun melukai orang lain, merupakan “penyakit” itu sendiri—“penyakit” yang sama sekali tidak sedap untuk dipandang ataupun untuk didengar, terlebih untuk dipelihara dan dilestarikan.
LEGAL OPINION
Question: Apa maksudnya dengan istilah “kerahasiaan klien”?
ARTIKEL HUKUM
Tiada Yang Melarang Seseorang untuk Beribadah Sesuai Keyakinannya Masing-Masing, Sepanjang Tidak Merugikan, Mengganggu, ataupun Menyakiti Umat Beragama Lain. Kebebasan untuk Beribadah Dibatasi oleh Kewajiban untuk Menghormati dan Menghargai Umat Keyakinan yang Berbeda.
JIka sedang Beribadah Saja, Merugikan dan Menyakiti Kaum yang Berlainan, Bagaimana Praktik Intoleransi ketika Mereka Tidak sedang Beribadah?
Terdapat satu keyakinan keagamaan di Indonesia, dimana praktik ritualnya menimbulkan “polusi suara” menyakitkan telinga yang sehari-harinya amat-sangat mengganggu (seolah umat agama lain tidak berhak beribadah sesuai keyakinannya sendiri secara tenang bebas dari segala jenis gangguan), hingga praktik-praktik semacam parkir liar (meski para umatnya sejatinya adalah warga sekitar namun masih juga membawa kendaraan bermotor, malas berjalan kaki dari kediamannya, dan memarkirkannya secara liar persis di depan pagar kediaman warga setempat), maupun menutup seluruh ruas dan badan jalan lewat blokade maupun umat yang beribadah merambah seluruh badan jalan tanpa menyisakan sejengkal pun bagian dari jalan umum tersebut bagi pejalan kaki maupun pengguna jalan lainnya.
ARTIKEL HUKUM
Emotional Quotient atau Kecerdasan Emosional, apakah
Identik dengan Bersosialisasi Banyak Teman dan Banyak Bicara? Itu adalah ASUMSI dan DELUSI
Apakah yang dimaksud dengan “Kecerdasan Emosional”, atau yang kerap diistilahkan secara lebih populer sebagai “Emotional Quotient” (EQ) atau “Emotional Intelligence”, selalu dimaknai sebagai tidak memiliki atau tidak menampilkan emosi (menyerupai robot yang tidak dapat merasa ataupun meluapkan emosi atau amarah dan sejenisnya) serta identik dengan memiliki banyak teman atau kawan bersosialisasi secara luas? Jika memang demikian pemaknaannya, maka semua individu dengan karakteristik “constitutional traits” berupa “introvert”, berarti seketika itu juga divonis sebagai ber-EQ dangkal?
LEGAL OPINION
Pidana Penadahan, antara HARGA PASAR, HARGA DISTIBUTOR, dan HARGA PABRIK
Vonis Pidana Penadahan, karena Terdakwa Sengaja atau Lalai untuk Sepatutnya / Seharusnya Mengetahui bahwa Barang (Ternyata) adalah Hasil dari Kejahatan
Question: Saya heran, sebagai seorang trader yang bidang usahanya trading jual-beli produk dalam jumlah besar dari pabrikan ataupun dari pihak distributor besar, untuk kemudian dijual kembali kepada pihak reseller di pasaran pada berbagai daerah, dituduh telah melakukan pembelian barang tadahan berbadarkan pasal pidana penadahan, dengan alasan telah membeli barang-barang itu dengan harga jauh dibawah harga pasaran.
Sudah saya katakan dan jelaskan, harga pasar itu harga untuk pedagang eceran, bukan untuk prefesi seperti seorang trader. Sudah jelas pula bahwa kalangan trader hanya berminat dengan harga pabrik serta harga distributor, agar ada margin keuntungan untuk dijual kembali kepada pihak reseller di pasaran pada berbagai daerah, mengapa juga menyamakan antara harga jual-beli partai besar grosiran dan harga jual-beli eceran yang bukan kulakan sifatnya? Apakah memang seperti itu, praktik hukumnya di Indonesia?
ARTIKEL HUKUM
Lidah Tidak Bertulang, Ucapan yang Menjanjikan untuk Melakukan atau Tidak Melakukan Sesuatu Bukanlah Jaminan Tiada akan Melanggar Dikemudian Hari
Mengapa sekalipun seseorang debitor telah berjanji akan mengembalikan dana pinjaman ataupun membayar lunas hutang-piutang, masih juga kalangan kreditor perlu melindungi dirinya dengan sebentuk agunan sebagai jaminan pelunasan hak-haknya atas piutang? Janji bisa tinggal janji dalam realitanya, sekalipun kesemua itu sifatnya “hitam di atas putih”. Lidah tidak bertulang, pepatah menyebutkan, dimana tiada penjahat yang akan secara berbesar jiwa mengakui perbuatan jahatnya terlebih diharapkan untuk secara suka-rela bertanggung-jawab terhadap para korbannya yang dikorbankan, yang tidak jarang bila perlu kian memfitnah dan menyudutkan hingga menghina (slander and harassment) korbannya seolah sang korban belum cukup banyak disakiti dan dirugikan oleh sang pelaku kejahatan yang terampil dalam memainkan modus “maling teriak maling”.
ARTIKEL HUKUM
Sebenarnya, Bila Kita Mau dan Berani Bersikap Jujur, Jika Sudah Ada HUKUM KARMA (Dimana Segalanya Kita Sendiri yang Menanam dan Memetik) yang Lebih Adil daripada Ajaran “SEGALA SESUATUNYA JATUH DARI LANGIT”, Buat Apa Ada Dogma Agama Lain?
Dahulu kala, lama sebelum ini, saat sebelum zaman Agama Samawi (agama Tuhan) dikenal oleh umat manusia, orang-orang jahat (para penjahat) manakah yang ada yakin setelah kematian maka dirinya akan dapat memasuki alam surgawi sebagai dewa-dewi yang berbahagia di alam dewata? Berbahagia atas kejahatan, dimana kejahatan diganjar “reward” alih-alih diberikan “punishment”, sungguh preseden buruk yang tidak mendidik. Kini, seolah menjadi “kabar baik” bagi para kalangan penjahat di muka bumi, orang-orang jahat dijanjikan iming-iming masuk surga dengan cara meyakini dogma “penghapusan dosa” yang sifatnya “enak di kamu (pelaku kejahatan), namun tidak enak di saya (korban)”.
ARTIKEL HUKUM
HAK UNTUK DIAM (dan UNTUK TIDAK DIGANGGU) ADALAH HAK ASASI MANUSIA
SERI SENI HIDUP : Jangan Pernah Bersikap Seolah-Olah Kita Hanya Dibolehkan Menjadi “MR. NICE GUY”, Bersikaplah Seolah-Olah Selalu Punya Pilihan Bebas untuk Memilih dan Dipilih, Termasuk Opsi Pilihan untuk menjadi seseorang yang Bukan “MR. NICE GUY” serta bebas dari perbudakan ataupun penjajahan mental oleh sesama anak bangsa.
MIRANDA RIGHTS : “You have the right to remain silent. Anything you say can and will be used against you in a court of law.”
Selamat datang pada kurikulum “Universitas Kehidupan” dalam kesempatan edisi “seni komunikasi” ini, dengan topik bahasan yang akan sangat berfaedah bagi para pembaca dan para pembelajar “Kehidupan”, mengingat sifat kedekatannya dengan kehidupan kita sehari-hari untuk kita terapkan langsung keterampilan praktis berikut. Bangsa Indonesia ialah “bangsa PREMANIS” yang kerap bersikap gemar memaksa, dalam segala hal dan segala aspek, tanpa mau menyadari maupun menghormati hak-hak warga lainnya untuk bersikap bebas dan membuat pilihan bebas atas hidupnya sendiri—singkat kata, sifat-sifat ekploitatif dan manipulatif sangat kental dalam berbagai gaya tutur-kata komunikasi maupun sikap perilakunya terhadap sesama anak bangsa, seolah-olah martabat dirinya seorang yang lebih tinggi daripada harkat dan martabat orang lain, sekalipun secara hukum seluruh warganegara ialah sederajat dan terlahirkan sederajat adanya di mata hukum tanpa adanya “kasta” ataupun kelas sosial.
BLACKLIST
PELANGGAR, PENYALAHGUNA, dan PEMERKOSA
Dr. Ir. Nanik Minarni, MM, GEMBEL PENIPU yang Punya
Sengketa Uang Rp. 500.000.000, Belum Merasa Puas, Mental MENDADAK MISKIN, Masih
Juga Merampok Babi yang Menjadi Makanan di Piring Milik Profesi Konsultan Hukum
Dr. Ir. Nanik Minarni, MM, GURU BEJAT yang Mengajarkan dan Memberi Teladan Muridnya untuk MELANGGAR LARANGAN, MENYALAHGUNAKAN, dan MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN YANG SEDANG MENCARI NAFKAH, bahkan Dr. Ir. Nanik Minarni, MM (Muslimah) MERAMPOK & MEMAKAN BABI DARI PIRING MILIK PROFESI NONMUSLIM
LEGAL OPINION
Gugatan yang Menyerupai OVER IMUN Penyakit Luput, Merusak dan Merugikan Kepentingan Diri Sendiri
Question: Sebenarnya ketika seorang debitor menggugat kreditornya yang mempunyai agunan Hak Tanggungan atau bahkan pembeli lelang eksekusi Hak Tanggungan, siapa yang sebetulnya diuntungkan dan siapa yang paling dirugikan?
ARTIKEL HUKUM
Born to be a CRIMINAL, karena Faktor Deterministik GENETIK, dapatkah Dimintakan Pertanggung-Jawaban PIDANA? Apakah Kejahatan, Sifatnya Dilahirkan?
Siapakah yang sebetulnya, bertanggung-jawab dan dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kejahatan dan niat jahat dari seorang pelaku kejahatan? Apakah murni akibat “kehendak bebas”, ataukah sebaliknya tiada yang benar-benar terdapat kebebasan untuk memilih alias sekadar “kebebasan semu” ketika seseorang warga kemudian ditemukan melakukan tindak kejahatan? Singkat kata, seberapa deteministik-kah, faktor genetik dalam menentukan kadar kejahatan seseorang penjahat yang dilahirkan untuk menjadi seorang penjahat (born to be a criminal)?
ARTIKEL HUKUM
Orang yang SEPELE Gemar MENYEPELEKAN, suatu Cerminan Karakter
Tidak Ada Hal yang Sepele di Dunia ini, kecuali Orang yang Menyepelekan itu Sendiri yang Patut Diremehkan
Bila ada diantara pembaca, yang meyakini bahwa ada sesuatu hal yang dapat disebut sebagai “sepele”, terlebih memakai istilah “sepele” guna menghakimi pihak lain, atau bahkan dirinya sebagai bagian dari sekelompok pelaku yang mendiskreditkan korbannya lewat kalimat penghakiman “hal sepele belaka”, maka cobalah buktikan pada diri Anda sendiri, dengan mengangkat sebuah gelas yang kosong tidak terisi air apapun, selama setidaknya satu jam, satu hari, satu minggu, satu tahun, tanpa pernah diturunkan ataupun digerakkan, tetap angkat dan tahan gelas itu di tangan yang diangkat sejajar dengan posisi bahu. Bukankah gelas yang kosong, adalah ringan dan “sepele” belaka?
ARTIKEL HUKUM
“DEVIL ADVOCATE” Series, Chapter Five, by Hery Shietra
Para pembaca pastilah tidak asing lagi dengan sosok sang “DEVIL ADVOCATE” yang pernah tampil pada kisah serial “DEVIL ADVOCATE”. Kini sosok sang “DEVIL ADVOCATE” yang sebelumnya dikisahkan pada Seri Kesatu, kembali tampil untuk “berbuat ulah”—harap maklum, namanya juga “DEVIL ADVOCATE”, pengacara-nya sang “DEVIL”, sehingga janganlah terlampau banyak menaruh harapan pada sosok pengacara satu ini.
ARTIKEL HUKUM
Indonesia, tercatat sebagai salah satu negara yang gagal dalam mengatasi laju pertumbuhan kasus warga terjangkit Corona Virus Tipe-2 (Corona Disease 2019, COVID-19) pada tahun 2020, sekalipun tercatat sebagai negara dengan bentang alam kepulauan (“lock down” alami) serta negara dengan paparan sinar Ultra Violet (UV) tertinggi di dunia. Pertaanyaannya, meski beberapa negara di ASEAN telah berhasil mengatasi dan mengendalikan wabah Corona Virus Tipe-2, tren yang terjadi di Indonesia justru kian tidak terkendali? Apa penyebabnya, dan budaya Bangsa Indonesia apakah yang menjadi penyulitnya? Indonesia telah mencetak prestasi berupa “KEGAGALAN” sebagai bagian dari sejarah, dimana sejarah dan prestasi yang sama akan kembali dicetak ketika Virus Corona tipe baru lainnya merebak dimasa mendatang—sesuatu yang bukan hal mengherankan sebetulnya.
LEGAL OPINION
Bila Orangtua yang Hendak Menjual Tanah Tidak Butuh Izin Anak, Mengapa Orangtua Bila Hendak Menghibahkan Tanah maka Butuh Izin Seluruh Anak?
Question: Sebagai orang awam saya tidak habis pikir, jika saya ingin jual rumah saya ke orang, tidak diminta oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) izin anak-anak saya untuk menjual rumah milik saya sendiri. Namun mengapa ketika saya berniat menghibahkan atau memberikan sebagai hibah rumah saya tersebut kepada salah seorang anak saya sendiri, maka pihak PPAT mewajibkan saya selaku penghibah untuk meminta izin dari seluruh anak saya sendiri? Entah saya yang tidak paham, atau PPAT di Indonesia yang “konyol”?
Akhirnya saya “akali” (mengkreasikan solusi serta strategi) sendiri dengan cara membuat AJB (Akta Jual-Beli) saja rumah saya kepada anak saya, dengan harga yang semurah mungkin meski juga harus saya sendiri yang membayarkan jual-beli ini, sehingga ibarat saya bayar dari kantung saku baju saya untuk kemudian masuk ke kantung saku baju saya sendiri, menyerupai permainan berputar-putar, dimana “cost” yang real saya keluarkan ialah PPh (Pajak Penghasilan) karena seolah saya mendapat dana penjualan dari pembelian yang dilakukan oleh anak saya sendiri yang masih dibawah umur usianya. PPAT bilang jika hibah itu ada kaitan dengan hak waris para ahli waris, toh anak-anak saya masih kecil dan usia saya masih muda, sudah bicara warisan itu PPAT, seolah menyumpahi saya untuk segera “tutup usia”.