JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Tersandera oleh Persetujuan yang Disesali Sendiri di Kemudian Hari, Pemilik Agunan selaku Penjamin hanya Bisa Mengandalkan Itikad Baik Debitor dalam Melunasi Hutangnya kepada Pihak Kreditor

Tingginya Potensi Sengketa Hukum ketika Pemilik Agunan selaku Penjamin Pelunasan Hutang adalah Subjek Hukum yang Berbeda dengan Debitor

Sengketa Internal antara Penjaminan / Pemilik Agunan dan Pihak Debitor, Bukanlah Urusan Pihak Kreditor

Question : Apakah bisa dibenarkan, di perusahaan kami terdiri dari beberapa pendiri yang menjabat sebagai direksi maupun ada yang menjabat sebagai dewan komisaris. Ketika perusahaan berupaya meminjam sejumlah dana dari bank, dan ada salah satu pendiri yang memiliki aset berupa tanah yang kemudian dijadikan agunan ke bank untuk menjamin fasilitas kredit yang diterima perusahaan, dikemudian hari pihak pemilik agunan memungkiri status tanahnya sebagai agunan atas kredit perusahaan dengan alasan telah menjual sahamnya dan tidak lagi memegang saham ataupun menjadi pengurus ataupun komisaris perusahaan?

Brief Answer : Itu serupa dengan kasus dimana seseorang memiliki kawan yang berniat meminjam dana modal kerja dari kreditor, lalu kawannya meminta ia untuk menjadi penjamin atau pemilik agunan dan menyetujuinya sehingga aset pribadi miliknya telah diikat sebagai jaminan pelunasan hutang antara sang kreditor dan pihak debitor. Kejadian berikutnya, seiring berjalannya waktu, sang debitor mengalami “kredit macet”, dimana agunan sebagai konsekuensinya akan dieksekusi-lelang oleh pihak kreditor. Mengatas-namanya “tidak setuju dilelang” ataupun “sudah tidak lagi berkawan antara pemilik agunan dan pihak debitor”, tidaklah dapat menghapus fakta bahwa pihak pemilik agunan di muka telah pernah memberikan persetujuan bahwa aset pribadi miliknya diikat sebagai jaminan pelunasan hutang-piutang antara pihak kreditor dan debitor.

Adalah bukan menjadi urusan pihak kreditor, apakah pemilik agunan telah tidak lagi berkawan dengan pihak debitor, telah tidak lagi menjabat di perusahaan (debitor), telah tidak lagi memiliki saham di perusahaan (debitor), antara pemilik agunan dan pihak debitor telah bercerai (dari sebelumnya suami-istri), ataupun alasan sejenis lainnya, karena kesepakatan tidak dapat ditarik secara sepihak (gentlement agreement). Lebih baik sejak awal dengan tegas menolak menjadikan aset pribadi sebagai jaminan pelunasan hutang pihak lain, daripada “manis di awal namun pahit dibelakang hari” karena penuh “drama” serta “sandiwara”, dengan menyadari bahwa tiada “escape clause” bilamana “the worst case scenario” benar-benar terjadi di kemudian hari.

PEMBAHASAN:

Pakar komunikasi menyebutkan bahwa sebuah kalimat dslam komunikasi, bersifat “tidak dapat dikoreksi” dan “tidak dapat dibatalkan / dikembalikan”. Terlebih-lebih untuk sebuah perbuatan hukum yang mengikat secara hukum, semisal menyepakati ataupun menyetujui, karenanya perlu pertimbangan secara saksama sebelum membuat kesepakatan ataupun memberi persetujuan. Sekali bersepakat ataupun menyetujui, tidak dapat dibatalkan secara sepihak, sekalipun kondisinya mungkin sudah berubah di kemudian hari tanpa dapat diprediksi.

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkret konsekuensi dibalik sebuah daya-ikat “gentlement agreement”, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa agunan yang dijadikan jaminan pelunasan hutang pihak debitor, register Nomor1711 K/Pdt/2020 tanggal 23 Juli 2020, perkara antara:

- Ir. YOHANES SOENARDI, sebagai Pemohon Kasasi; melawan

1. FIRMAN, S.E.; 2. SUMARNO; 3. NANANG SUSANTO; 4. ANI KUSWINDIASTUTI; 5. UDI, sebagai Para Termohon Kasasi; dan

1. UMANG RETNO AYU, Notaris / PPAT; 2. PT BANK MANDIRI, Tbk., JAKARTA THAMRIN, selaku Para Turut Termohon Kasasi.

Yang menjadi pokok tuntutan Penggugat selaku pemilik agunan yang sejak semula dijadikan sebagai agunan pelunasan hutang pihak debitor, dalam surat gugatannya yakni agar Pengadilan Negeri Tangerang untuk memberikan putusan sebagai berikut:

- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek agunan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor yang tertulis atas nama Penggugat;

- Menyatakan Tergugat I, Il III, IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum;

- Menyatakan bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat oleh Turut Tergugat I adalah tidak sah dan batal demi hukum;

- Menghukum Turut Tergugat II untuk mengembalikan sertifikat tanah kepada Penggugat tanpa syarat apa pun.

Terhadap gugatan Penggugat, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 327/Pdt.G/2010/PN.Tng, tanggal 18 Juli 2011, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

Dalam Pokok Perkara:

- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;”

Dalam tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Banten selanjunya memberikan Putusan Nomor 122/PDT/2013/PT.Btn tanggal 22 Januari 2014, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;

- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 327/Pdt.G/2010/PN Tng tanggal 18 Juli 2011, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

Dalam Pokok Perkara:

- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;”

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa setelah meneliti memori kasasi tanggal 14 Juli 2014 dan kontra memori kasasi tanggal Oktober 2014, dihubungkan dengan pertimbangan judex facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Banten yang memperbaiki putusan judex facti Pengadilan Negeri Tangerang, Mahkamah Agung berpendapat judex facti sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku, dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa pemberian / pinjaman atas fasilitas kredit oleh Bank Mandiri kepada PT Mitra Andini Sakti, dimana Penggugat sebagai Komisaris PT Mitra Andini Sakti telah hadir dan menyetujui dijadikannya Sertipikat Hak Milik Nomor 827/Desa Cipayung dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 4268/Kayu Putih sebagai jaminan kredit sebagaimana bukti TT II-1;

Bahwa jaminan tersebut di atas berdasarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 79 dan 80, masing-masing tanggal 16 Maret 2004, yang dibuat di hadapan Notaris Otty Hari Chandra dan pada saat itu Penggugat hadir dan memberikan kuasa khusus untuk membebankan hak tanggungan, akta pembebanan / pengikatan hak tanggungan yang dilakukan atas sepengetahuan dan persetujuan Penggugat dan anak-anaknya, yaitu Toto H. S. Sunardi, Hilda Gardis S. dan Hermanus Setyo Wahyoe serta Hyasintha Merescotti, sehingga terbit Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 74/2004 tanggal 26 April 2004 dan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 634/2004 tanggal 12 April 2004 oleh karenanya proses pemberian jaminan telah dilakukan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan, maka pertimbangan judex facti tepat, sedangkan dalil Penggugat mengenai adanya penipuan dan bujuk rayu oleh Tergugat-tergugat dalam proses pemberian jaminan, Penggugat tidak dapat membuktikan dengan bukti-bukti yang cukup tentang adanya paksaan (dwang), kekhilafan (dwaling) atau penipuan (bedrog), karena itu gugatan Penggugat menjadi tidak beralasan;

“Bahwa tentang bukti-bukti Penggugat berupa putusan yang berkekuatan hukum tetap ternyata objeknya berbeda dengan objek dalam perkara a quo, karena objek dalam putusan berkekuatan hukum tetap tersebut adalah tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor 2 Cempaka Putih dan bukan Sertipikat Hak Milik Nomor 827 / Desa Cipayung dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 4268/Kayu Putih;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan judex facti / Pengadilan Tinggi Banten dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Ir. YOHANES SOENARDI tersebut harus ditolak;

“Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;

M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Ir. YOHANES SOENARDI, tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.