JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Sengketa Hibah Wasiat yang Terbit dari Akta Wasiat, Penuh Kesia-Siaan karena Akta Wasiat Mudah Dibatalkan Lewat Gugatan Perdata Salah Satu Ahli Waris

Rapuhnya Hibah Wasiat Lewat Akta Wasiat yang Menyerupai Pemberi Harapan Semu

Question : Ada salah satu saudara kandung kami, yang dengan berbagai cara jahat berupaya menyabotase orangtua kami agar mau membuat surat hibah-wasiat yang memberikan lebih banyak porsi harta peninggalan kepada dirinya. Apabila itu dibiarkan terjadi, apakah akan terbit resiko besar bagi pihak kami selaku para ahli waris lainnya dikemudian hari?

Brief Answer : Tidak perlu terobsesi mendesak atau mendorong suatu pihak agar membuat Akta Wasiat yang menguntungkan salah satu calon ahli-waris tertentu. Akta Wasiat yang berisi hibah, hanya dapat dieksekusi paska meninggalnya almarhum pembuat Akta Wasiat sepanjang seluruh ahli waris tidak mempermasalahkan pembagian harta peninggalan almarhum. Bila salah satu ahli waris kemudian mempermasalahkan Akta Wasiat tersebut, baik dengan alasan adanya unsur pemaksaan ataupun karena proporsi pembagian harta peninggalan almarhum kepada masing-masing ahli waris tidaklah mengindahkan kaedah “legitieme portie” (hak hukum masing-masing ahli waris secara prorporsional), maka Akta Wasiat dapat dipastikan akan dibatalkan oleh pengadilan, karenanya menjadi tidak dapat diberlakukan.

Singkat kata, bila timbul ketidak-puasan salah satu ahli waris terhadap Akta Wasiat yang pembagiannya menyimpang dari “legitieme portie”, sementara pihak ahli waris yang diuntungkan oleh proprosi pembagian dalam Akta Wasiat memicu konflik dengan ahli waris yang hak perdatanya dirugikan oleh pembagian harta peninggalan dalam Akta Wasiat, maka Akta Wasiat berpotensi sewaktu-waktu dibatalkan lewat gugatan ke pengadilan. Bila pihak ahli waris yang “kurang diuntungkan” oleh proporsi pembagian dalam Akta Wasiat, merelakan, maka Akta Wasiat barulah dapat dieksekusi tanpa diintervensi gugatan pembatalan Akta Wasiat.

Demikianlah praktek seputar Akta Wasiat yang terjadi di lapangan selama ini, variasi implementasinya diwarnai kerelaan atau tidaknya pihak ahli waris yang kurang diuntungkan, mengingat Undang-Undang sebetulnya telah mengatur hak masing-masing ahli waris atas proporsi pembagian “budel warisan” (legitieme portie)—legitieme portie mana barulah aktif keberlakuannya bilamana dituntut haknya oleh sang ahli waris dengan dua cara, yakni : Pertama, menggugat ke pengadilan dalam konteks ada Akta Wasiat; atau Kedua, bilamana tiada Akta Wasiat sama sekali maka proporsi hak masing-masing ahli waris terhadap “budel warisan” saat dibuka dan dibagikan mengikuti perhitungan berdasarkan “legitieme portie”.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konketnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa harta warisan yang timbul dari Akta Wasiat, register Nomor 240 PK/Pdt/2015 tanggal 18 Februari 2016, perkara antara:

- DJONI MALAKA, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan

1. TONNY MALAKA NA; 2. DONNY MALAKA, selaku Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Penggugat.

Sebelum almarhum Tan Malaka meninggal dunia—orangtua Penggugat dan Tergugat—beliau telah membuat Akta Wasiat pada tahun 2009 yang dibuat di hadapan Notaris, dimana pada bagian akhir dari Akta Wasiat tersebut almarhum telah menunjuk Penggugat sebagai “pelaksana-wasiat”. Selain Akta Wasiat tersebut di atas, tidak ada lagi Akta Wasiat yang dibuat oleh almarhum, sebagaimana surat dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor AHU.2-AH.04.01-2033 tanggal 1 April 2011.

Dengan demikian Akta Wasiat dimaksud merupakan surat wasiat satu-satunya dan tidak ada akta wasiat yang lainnya dari almarhum Tan Malaka, karenanya dapat dilaksanakan oleh Penggugat. Dengan berbekal Akta Wasiat, Penggugat menuntut Tergugat agar menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan seluas 2.964 m2, sebagaimana yang dihibah-wasiatkan oleh alm. Tan Malaka untuk: a. Budiyanto Malaka, dan b. Liana Wati Malaka.

Terhadap gugatan Penggugat, yang pada mulanya menjadi amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 540/PDT/2011/PN.JKT.PST tanggal 26 September 2012, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

Dalam Pokok Perkara:

- Mengabulkan gugatan Penggugat tersebut untuk sebahagian;

- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

- Menyatakan Penggugat adalah Pelaksana Wasiat dari almarhum Tuan Tan Malaka;

- Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak atau kuasa dari Tergugat, untuk menyerahkan kepada Penggugat sebagai Pelaksana Wasiat, tanah dan bangunan yang ada di atas tanah tersebut, bekas Sertipikat Hak Pakai Nomor 1/Kapuk yang telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan Nomor 3180/Kapuk, atas nama Djoni Malaka (Tergugat), seluas 2.964 m2 (dua ribu sembilan ratus enam puluh empat meter persegi), Gambar Surat Ukur tanggal 28 Maret 2000, Nomor 52/2000, yang terletak di Jalan Peternakan II Nomor 1D, SEB, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang merupakan hibah wasiat almarhum Tuan Tan Malaka kepada Budiyanto Malaka dan Liana Wati Malaka;

- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat, apabila lalai melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap;

- Menyatakan sita jaminan yang telah dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 17/2012 Del. jo. Nomor 540/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst, tanggal 24 September 2012, sah dan berharga;

- Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;”

Dalam tingkat Banding, putusan di atas telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana putusan Nomor 138/PDT/2013/PT.DKI tanggal 22 Mei 2013, sebelum kemudian turut dikuatkan kembali oleh Mahkamah Agung dalam putusan tingkat Kasasi Nomor 126 K/PDT/2014 tanggal 23 Juli 2014.

Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dengan pokok keberatan bahwa Alm. Tan Malaka sejak tahun 1995 sampai meninggal dunia tahun 2011 memiliki riwayat gangguan kesehatan seperti stroke, diabetes, dan hipertensi yang secara langsung mempengaruhi kemampuan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum (rechstbekwaamheids). Adapun beberapa keterangan Dokter yang secara medis menyatakan bahwa Alm. Tan Malaka tidak cakap hukum untuk melakukan perbuatan hukum, antara lain:

- Surat Keterangan Medis tanggal 16 Juni 2006 yang ditanda-tangani oleh dr. George Dewanto Sp.S, (Dokter Spesialis Saraf), menyatakan bahwa Tan Malaka mengalami / menderita stroke, diabetes dan hipertensi. Sebagai akibat penyakit-penyakit yang diderita oleh Tan Malaka tersebut maka daya cognitive serta fungsi motorik Tan Malaka berkurang atau tidak normal;

- Surat Pengantar untuk dirawat yang dibuat oleh Dr. Melani Yustina, Spesialis Saraf Dokter pada Rumah Sakit telah merekomendasikan Alm. Tan Malaka untuk dirawat (tanggal datang 27 September 2007);

- Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan tanggal 1 April 2008 yang ditandatangani oleh dr. Armahida Kusriana, Dokter pada Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya yang pada pokoknya menyatakan bahwa kondisi kesadaran dari Tan Malaka: pikun, dan dari hasil pemeriksaan fisik laboratorium serta pemeriksaaan kesehatan medis terhadap Alm. Tan Malaka tidak layak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi;

- Surat Pengantar untuk bagian keperawatan Rumah Sakit yang dibuat oleh dr. Sudarto Apit, Sp.PD, tertanggal 22 Juni 2009, Alm. Tan Malaka pernah direkomendasikan untuk dirawat di Rumah Sakit.

Akta Wasiat tahun 2009 yang notabene dibuat oleh Alm. Tan Malaka di hadapan Notaris, diduga sebagai akibat paksa, tipu atau muslihat pihak tertentu yang tidak bertanggung-jawabjawab sehingga Akta Wasiat tersebut diragukan kebenarannya, sebagaimana ketentuan Pasal 893 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur : “Segala surat wasiat yang dibuat sebagai akibat paksa, tipu atau muslihat, adalah batal.”

Oleh karenanya, Tergugat telah mengajukan gugatan perdata pembatalan (null and void) terhadap Akta Wasiat tersebut melalui Pengadilan, dimana pihak Notaris pembuat Akta Wasiat maupun Kementerian Hukum didudukan sebagai Tergugat dan Turut Tergugat, yang dalam tingkat Kasasi telah terbit putusan Nomor 3124 K/Pdt/2013, tertanggal 11 Maret 2014, dengan amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI:

- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Djoni Malaka tersebut;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 183/PDT/2013/PT.DKI, tanggal 8 Juli 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 53/Pdt.G/2012/PN Jkt.Sel., tanggal 12 Desember 2012;

MENGADILI SENDIRI:

i. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

ii. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;

iii. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

iv. Menyatakan batal dan tidak mengikat Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 di hadapan Tergugat selaku Notaris di Jakarta;

v. Menghukum Tergugat untuk mencoret Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 dari daftar akta wasiat yang dibuat oleh Tergugat berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;

vi. Menghukum Tergugat untuk mencabut Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 dari yang terdaftar dalam Buku Register Seksi Daftar Wasiat, Subdit Harta Peninggalan Direktorat Perdata Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;

vii. Memerintahkan Turut Tergugat XVI untuk mencoret Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 yang dibuat oleh Tergugat dalam Buku Register Seksi Daftar Wasiat, Subdit Harta Peninggalan Direktorat Perdata;

viii. Memerintahkan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV untuk tidak melakukan tindakan hukum termasuk namun tidak terbatas pada pengalihan, jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, membebankan dan atau perbuatan hukum lainnya dalam bentuk dan sifat apapun terhadap Harta Peninggalan Alm. Tan Malaka sebagaimana dinyatakan dalam Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;

ix. Menyatakan batal demi hukum segala surat-surat, akta-akta baik otentik maupun di bawah tangan yang sifatnya mengalihkan dan atau mengurangi hak Penggugat atas objek sengketa;”

Dengan demikian, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3124 K/Pdt/2013 tertanggal 11 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap di atas, pada pokoknya telah membatalkan Akta Wasiat yang dibuat oleh Alm. Tan Malaka di hadapan Notaris—Akta Wasiat mana telah dijadikan dasar oleh pihak Penggugat untuk menggugat Tergugat dalam perkara sekarang ini, karenanya Penggugat senyatanya sudah tidak memiliki dasar hukum (legal standing) sebagai pelaksana Akta Wasiat yang dibuat oleh Alm. Tan Malaka.

Tergugat dengan demikian menjadikan putusan Kasasi yang membatalkan Akta Wasiat tersebut, sebagai “novum” alias “bukti baru yang bersifat menentukan”. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa dikabulkannya gugatan Penggugat perkara a quo didasarkan bukti otentik berupa Akta Wasiat Nomor 5 tanggal 9 Oktober 2009 yang dibuat Laurensius Siti Nyoman, S.H., Notaris di Jakarta;

“Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3124 K/Pdt/2013 tanggal 11 Maret 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 183/Pdt/2013/PT.DKI, tanggal 8 Juli 2013 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 53/PDt.G/2012/PN Jkt.Sel, tanggal 12 Desember 2013 menyatakan batal dan tidak mengikat Akta Wasiat Nomor 5 tanggal 9 Oktober 2009;

“Bahwa oleh karena Akta Wasiat Nomor 5 tanggal 9 Oktober 2009 telah dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat maka Putusan Judex Juris harus dibatalkan dan Majelis Hakim pemeriksaan peninjauan kembali mengadili kembali dengan menolak gugatan Penggugat seluruhnya;

“Bahwa oleh karena gugatan ditolak sedangkan dalam perkara a quo telah diletakkan sita jaminan, maka sita jaminan tersebut harus diangkat;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DJONI MALAKA dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 126 K/Pdt/2014 tanggal 23 Juli 2014 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;

M E N G A D I L I:

- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DJONI MALAKA tersebut;

- Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 126 K/Pdt/2014 tanggal 23 Juli 2014;

MENGADILI KEMBALI:

DALAM POKOK PERKARA:

1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 17/2012 Del. jo. Nomor 540/Pdt.G/2011/PN Jkt. Pst, pada tanggal 24 September 2012;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.