Rapuhnya Hibah Wasiat Lewat Akta Wasiat yang Menyerupai Pemberi Harapan Semu
Question : Ada salah satu saudara kandung kami, yang dengan berbagai cara jahat berupaya menyabotase orangtua kami agar mau membuat surat hibah-wasiat yang memberikan lebih banyak porsi harta peninggalan kepada dirinya. Apabila itu dibiarkan terjadi, apakah akan terbit resiko besar bagi pihak kami selaku para ahli waris lainnya dikemudian hari?
Brief Answer : Tidak perlu terobsesi mendesak atau mendorong suatu
pihak agar membuat Akta Wasiat yang menguntungkan salah satu calon ahli-waris
tertentu. Akta Wasiat yang berisi hibah, hanya dapat dieksekusi paska meninggalnya
almarhum pembuat Akta Wasiat sepanjang seluruh ahli waris tidak
mempermasalahkan pembagian harta peninggalan almarhum. Bila salah satu ahli
waris kemudian mempermasalahkan Akta Wasiat tersebut, baik dengan alasan adanya
unsur pemaksaan ataupun karena proporsi pembagian harta peninggalan almarhum
kepada masing-masing ahli waris tidaklah mengindahkan kaedah “legitieme
portie” (hak hukum masing-masing ahli waris secara prorporsional), maka
Akta Wasiat dapat dipastikan akan dibatalkan oleh pengadilan, karenanya
menjadi tidak dapat diberlakukan.
Singkat kata, bila timbul ketidak-puasan salah satu ahli waris terhadap
Akta Wasiat yang pembagiannya menyimpang dari “legitieme portie”, sementara
pihak ahli waris yang diuntungkan oleh proprosi pembagian dalam Akta Wasiat
memicu konflik dengan ahli waris yang hak perdatanya dirugikan oleh pembagian
harta peninggalan dalam Akta Wasiat, maka Akta Wasiat berpotensi sewaktu-waktu dibatalkan
lewat gugatan ke pengadilan. Bila pihak ahli waris yang “kurang diuntungkan”
oleh proporsi pembagian dalam Akta Wasiat, merelakan, maka Akta Wasiat barulah
dapat dieksekusi tanpa diintervensi gugatan pembatalan Akta Wasiat.
Demikianlah praktek seputar Akta Wasiat yang terjadi di lapangan selama
ini, variasi implementasinya diwarnai kerelaan atau tidaknya pihak ahli waris yang
kurang diuntungkan, mengingat Undang-Undang sebetulnya telah mengatur hak masing-masing
ahli waris atas proporsi pembagian “budel warisan” (legitieme portie)—legitieme
portie mana barulah aktif keberlakuannya bilamana dituntut haknya oleh sang
ahli waris dengan dua cara, yakni : Pertama, menggugat ke pengadilan dalam konteks
ada Akta Wasiat; atau Kedua, bilamana tiada Akta Wasiat sama sekali maka
proporsi hak masing-masing ahli waris terhadap “budel warisan” saat dibuka dan
dibagikan mengikuti perhitungan berdasarkan “legitieme portie”.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA &
PARTNERS cerminkan
ilustrasi konketnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa harta warisan
yang timbul dari Akta Wasiat, register Nomor 240 PK/Pdt/2015 tanggal 18
Februari 2016, perkara antara:
- DJONI MALAKA, sebagai Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan
1. TONNY MALAKA NA; 2. DONNY
MALAKA, selaku Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Penggugat.
Sebelum almarhum Tan Malaka meninggal dunia—orangtua
Penggugat dan Tergugat—beliau telah membuat Akta Wasiat pada tahun 2009 yang
dibuat di hadapan Notaris, dimana pada bagian akhir dari Akta Wasiat tersebut
almarhum telah menunjuk Penggugat sebagai “pelaksana-wasiat”. Selain Akta
Wasiat tersebut di atas, tidak ada lagi Akta Wasiat yang dibuat oleh almarhum,
sebagaimana surat dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor AHU.2-AH.04.01-2033
tanggal 1 April 2011.
Dengan demikian Akta Wasiat dimaksud merupakan surat
wasiat satu-satunya dan tidak ada akta wasiat yang lainnya dari almarhum Tan
Malaka, karenanya dapat dilaksanakan oleh Penggugat. Dengan berbekal Akta Wasiat,
Penggugat menuntut Tergugat agar menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan seluas
2.964 m2, sebagaimana yang dihibah-wasiatkan oleh alm. Tan Malaka untuk: a.
Budiyanto Malaka, dan b. Liana Wati Malaka.
Terhadap gugatan Penggugat, yang pada mulanya menjadi
amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 540/PDT/2011/PN.JKT.PST tanggal
26 September 2012, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan
Penggugat tersebut untuk sebahagian;
- Menyatakan Tergugat telah
melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah
Pelaksana Wasiat dari almarhum Tuan Tan Malaka;
- Menghukum Tergugat atau
siapapun yang mendapatkan hak atau kuasa dari Tergugat, untuk menyerahkan
kepada Penggugat sebagai Pelaksana Wasiat, tanah dan bangunan yang ada di atas
tanah tersebut, bekas Sertipikat Hak Pakai Nomor 1/Kapuk yang telah berubah
menjadi Hak Guna Bangunan Nomor 3180/Kapuk, atas nama Djoni Malaka (Tergugat),
seluas 2.964 m2 (dua ribu sembilan ratus enam puluh empat meter persegi), Gambar
Surat Ukur tanggal 28 Maret 2000, Nomor 52/2000, yang terletak di Jalan
Peternakan II Nomor 1D, SEB, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta
Barat, yang merupakan hibah wasiat almarhum Tuan Tan Malaka
kepada Budiyanto Malaka dan Liana Wati Malaka;
- Menghukum Tergugat untuk
membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
setiap hari kepada Penggugat, apabila lalai melaksanakan putusan ini terhitung
sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sita jaminan yang
telah dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 17/2012 Del.
jo. Nomor 540/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst, tanggal 24 September 2012, sah dan
berharga;
- Menolak gugatan Penggugat
yang lain dan selebihnya;”
Dalam tingkat Banding, putusan di atas telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta
sebagaimana putusan Nomor 138/PDT/2013/PT.DKI tanggal 22 Mei 2013, sebelum
kemudian turut dikuatkan kembali oleh Mahkamah Agung dalam putusan tingkat
Kasasi Nomor 126 K/PDT/2014 tanggal 23 Juli 2014.
Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum Peninjauan
Kembali, dengan pokok keberatan bahwa Alm. Tan Malaka sejak tahun 1995 sampai
meninggal dunia tahun 2011 memiliki riwayat gangguan kesehatan seperti stroke, diabetes,
dan hipertensi yang secara langsung mempengaruhi kemampuan dan kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum (rechstbekwaamheids). Adapun beberapa
keterangan Dokter yang secara medis menyatakan bahwa Alm. Tan Malaka tidak
cakap hukum untuk melakukan perbuatan hukum, antara lain:
- Surat Keterangan Medis
tanggal 16 Juni 2006 yang ditanda-tangani oleh dr. George Dewanto Sp.S, (Dokter
Spesialis Saraf), menyatakan bahwa Tan Malaka mengalami / menderita stroke,
diabetes dan hipertensi. Sebagai akibat penyakit-penyakit yang diderita oleh
Tan Malaka tersebut maka daya cognitive serta fungsi motorik Tan Malaka
berkurang atau tidak normal;
- Surat Pengantar untuk dirawat
yang dibuat oleh Dr. Melani Yustina, Spesialis Saraf Dokter pada Rumah Sakit
telah merekomendasikan Alm. Tan Malaka untuk dirawat (tanggal datang 27
September 2007);
- Surat Keterangan Hasil
Pemeriksaan Kesehatan tanggal 1 April 2008 yang ditandatangani oleh dr.
Armahida Kusriana, Dokter pada Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya
yang pada pokoknya menyatakan bahwa kondisi kesadaran dari Tan Malaka: pikun,
dan dari hasil pemeriksaan fisik laboratorium serta pemeriksaaan kesehatan
medis terhadap Alm. Tan Malaka tidak layak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi;
- Surat Pengantar untuk bagian
keperawatan Rumah Sakit yang dibuat oleh dr. Sudarto Apit, Sp.PD, tertanggal 22
Juni 2009, Alm. Tan Malaka pernah direkomendasikan untuk dirawat di Rumah Sakit.
Akta Wasiat tahun 2009 yang notabene dibuat oleh
Alm. Tan Malaka di hadapan Notaris, diduga sebagai akibat paksa, tipu atau
muslihat pihak tertentu yang tidak bertanggung-jawabjawab sehingga Akta Wasiat
tersebut diragukan kebenarannya, sebagaimana ketentuan Pasal 893 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur : “Segala surat
wasiat yang dibuat sebagai akibat paksa, tipu atau muslihat, adalah batal.”
Oleh karenanya, Tergugat telah mengajukan gugatan
perdata pembatalan (null and void) terhadap Akta Wasiat tersebut melalui
Pengadilan, dimana pihak Notaris pembuat Akta Wasiat maupun Kementerian Hukum didudukan
sebagai Tergugat dan Turut Tergugat, yang dalam tingkat Kasasi telah terbit
putusan Nomor 3124 K/Pdt/2013, tertanggal 11 Maret 2014, dengan amar putusan
sebagai berikut:
“MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi: Djoni Malaka tersebut;
- Membatalkan Putusan
Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 183/PDT/2013/PT.DKI, tanggal 8
Juli 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor
53/Pdt.G/2012/PN Jkt.Sel., tanggal 12 Desember 2012;
MENGADILI SENDIRI:
i. Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk sebagian;
ii. Menyatakan sah dan berharga
semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
iii. Menyatakan Tergugat telah
melakukan perbuatan melawan hukum;
iv. Menyatakan
batal dan tidak mengikat Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 di hadapan
Tergugat selaku Notaris di Jakarta;
v. Menghukum Tergugat untuk
mencoret Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 dari daftar akta wasiat
yang dibuat oleh Tergugat berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf i Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
vi. Menghukum Tergugat untuk
mencabut Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 dari yang terdaftar
dalam Buku Register Seksi Daftar Wasiat, Subdit Harta Peninggalan Direktorat
Perdata Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;
vii. Memerintahkan Turut
Tergugat XVI untuk mencoret Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 yang
dibuat oleh Tergugat dalam Buku Register Seksi Daftar Wasiat, Subdit Harta
Peninggalan Direktorat Perdata;
viii. Memerintahkan Turut
Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV
untuk tidak melakukan tindakan hukum termasuk namun tidak terbatas pada
pengalihan, jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, membebankan dan atau
perbuatan hukum lainnya dalam bentuk dan sifat apapun terhadap Harta
Peninggalan Alm. Tan Malaka sebagaimana dinyatakan dalam Akta Wasiat Nomor 5
tertanggal 9 Oktober 2009 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
ix. Menyatakan
batal demi hukum segala surat-surat, akta-akta baik otentik maupun di bawah
tangan yang sifatnya mengalihkan dan atau mengurangi hak Penggugat atas objek
sengketa;”
Dengan demikian, berdasarkan putusan Mahkamah
Agung Nomor 3124 K/Pdt/2013 tertanggal 11 Maret 2014 yang telah berkekuatan
hukum tetap di atas, pada pokoknya telah membatalkan Akta Wasiat yang dibuat oleh Alm. Tan
Malaka di hadapan Notaris—Akta Wasiat mana telah dijadikan dasar oleh pihak Penggugat
untuk menggugat Tergugat dalam perkara sekarang ini, karenanya Penggugat
senyatanya sudah tidak memiliki dasar hukum (legal standing) sebagai
pelaksana Akta Wasiat yang dibuat oleh Alm. Tan Malaka.
Tergugat dengan demikian menjadikan putusan Kasasi
yang membatalkan Akta Wasiat tersebut, sebagai “novum” alias “bukti baru yang bersifat menentukan”. Dimana terhadapnya, Mahkamah
Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut dapat
dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa dikabulkannya gugatan
Penggugat perkara a quo didasarkan bukti otentik berupa Akta Wasiat Nomor 5
tanggal 9 Oktober 2009 yang dibuat Laurensius Siti Nyoman, S.H., Notaris di
Jakarta;
“Bahwa berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 3124 K/Pdt/2013 tanggal 11 Maret 2014 jo. Putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 183/Pdt/2013/PT.DKI, tanggal 8 Juli 2013
jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 53/PDt.G/2012/PN Jkt.Sel,
tanggal 12 Desember 2013 menyatakan batal
dan tidak mengikat Akta Wasiat Nomor 5 tanggal 9 Oktober 2009;
“Bahwa oleh karena Akta Wasiat Nomor 5 tanggal 9 Oktober 2009
telah dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat maka Putusan Judex
Juris harus dibatalkan dan Majelis Hakim pemeriksaan
peninjauan kembali mengadili kembali dengan menolak gugatan Penggugat
seluruhnya;
“Bahwa oleh karena gugatan
ditolak sedangkan dalam perkara a quo telah diletakkan sita jaminan, maka sita
jaminan tersebut harus diangkat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan
untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali: DJONI MALAKA dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 126
K/Pdt/2014 tanggal 23 Juli 2014 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali
perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
“M E N G A D I L I:
- Mengabulkan permohonan
peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DJONI MALAKA tersebut;
- Membatalkan Putusan Mahkamah
Agung Nomor 126 K/Pdt/2014 tanggal 23 Juli 2014;
MENGADILI
KEMBALI:
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menolak gugatan Penggugat
seluruhnya;
2. Memerintahkan Jurusita
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengangkat sita jaminan yang telah
diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Berita
Acara Sita Jaminan Nomor 17/2012 Del. jo. Nomor 540/Pdt.G/2011/PN Jkt. Pst,
pada tanggal 24 September 2012;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.