Makna RANGKAIAN KEBOHONGAN dalam Pidana PENIPUAN

LEGAL OPINION

Question: Maksudnya apa dan seperti apakah, ada istilah “serangkaian kebohongan” di pasal tentang penipuan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)?

Brief Answer: Untuk lebih mudahnya, mungkin dapat SHIETRA & PARTNERS jabarkan secara sederhana lewat ilustrasi berikut. Seseorang meminjam uang, namun hanya sekadar “janji demi janji” untuk membayar dan mengembalikan serta melunasi (obral janji), akan tetapi telah ternyata “janji tinggal janji” tanpa realisasi. Sang debitor pun memberikan surat pernyataan kesanggupan akan melunasi, namun ingkar janji kembali atas surat pernyataannya sendiri. Terlebih, ketika sampai pada tahap seperti membuat dan memberikan selembar cek yang ternyata isinya kosong (entah karena dananya tidak mencukupi atau rekening telah ditutup), maka itulah yang disebut sebagai “rangkaian kebohongan” yang menjadi salah satu unsur primer terpenting dalam penentuan terjadi atau tidaknya tindak pidana “penipuan”.

Kita memang tidak pernah dapat mengetahui isi hati atau niat batin (mens rea) seseorang apakah betul hendak menipu atau tidaknya sedari sejak semula, namun dari serangkaian “actus reus” (perbuatan lahirian yang nyata terjadi), kita dapat menarik suatu benang-merah yang mengarah kepada suatu kesimpulan tidak terbantahkan dibalik serangkaian ingkar-janji dan berbagai “iming-iming kosong realisasi” demikian adalah terdapat tendensi anasir pidana penipuan ataukah tidaknya.

Ketika hanya terjadi satu buah fakta empirik, kita tidak dapat menarik asumsi untuk dihipotesis. Namun ketika terdapat dua atau lebih fakta empirik membentuk suatu rangkaian kronologi serta peristiwa, maka kita dapat menentukan secara akurat apa yang sebenarnya terjadi dibalik kerja otak sang pelaku. Sebagai contoh, sang pelaku mengaku-ngaku sebagai pengusaha tambang batubara yang membutuhkan investor untuk berinvestasi pada tambang batubara miliknya yang mampu memproduksi sekian ton dengan kualitas batubara sekian. Ketika seorang investor tertarik hatinya untuk berinvestasi, telah ternyata uangnya tidak kembali, dan telah ternyata tambang batubara tersebut ternyata merupakan milik pihak lain, maka itulah serangkaian kebohongan yang dapat mengarahkan kepada sebuah konklusi : Tindak pidana penipuan.

PEMBAHASAN:

Salah satu contoh konkret dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan sebagaimana lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana “penipuan” register Nomor 1448 K/Pid/2015 tanggal 22 Februari 2016, yang menjadi Terdakwanya ialah PT. Sinergi Anugerah Perkasa (sebuah badan hukum Perseroan Terbatas, sehingga semestinya ialah “Tindak Pidana KORPORASI”, namun dalam perkara ini pejabat direkturnya yang justru dijerat), yang diwakili oleh direkturnya bernama ARIEF GUNAWAN Alias ARIEF Bin REMI MOERTEDJO, terkait suatu aksi pembelian dimana harga jual-beli tidak kunjung dibayarkan oleh pihak Terdakwa, karenanya didakwa sebagai telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

Dimana terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 161/Pid.B/2015/PN.Bjm., tanggal 01 Juli 2015, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

- Menyatakan Terdakwa ARIEF GUNAWAN Alias ARIEF Bin REMI MOERTEDJO terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana;

- Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Alle Rechtsvervolging).

- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.”

Pihak Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum dapat dibenarkan, karena Judex Facti (Pengadilan Negeri) telah salah menerapkan hukum;

“Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana yang terungkap di dalam persidangan berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan sesuai dengan tuntutan hukum, yaitu ternyata Terdakwa melakukan perbuatan rangkaian kebohongan dalam transaksi bisnis kontrak jual beli batu bara sejak awal mempunyai niat tidak bersedia membayar pembelian batu bara kepada PT. Anugerah Borneo Community sebesar Rp3.166.365.000,00 dengan cara melakukan rangkaian perbuatan yaitu membuat surat pernyataan tanggal 28 Juli 2012, bahwa Terdakwa akan melunasinya, tetapi Terdakwa tidak memenuhinya, selanjutnya Terdakwa juga membuat standing subjection tetapi tidak dapat dicairkan, yang kemudian Terdakwa juga menerbitkan cek Nomor CE439220 ternyata Bank melakukan black list terhadap pemiliknya yaitu Terdakwa, yang berakibat menimbulkan kerugian kepada PT. Anugerah Borneo Community (PT. ABC);

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut maka Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penipuan’ melanggar Pasal 378 KUHPidana sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 161/Pid.B/2015/PN.Bjm., tanggal 01 Juli 2015 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut, sehingga amarnya sebagaimana tertera di bawah ini:

“Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana, maka telah dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan atas diri Terdakwa;

M E N G A D I L I :

- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin tersebut;

- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 161/Pid.B/2015/PN.Bjm., tanggal 01 Juli 2015;

MENGADILI SENDIRI:

1. Menyatakan Terdakwa ARIEF GUNAWAN Alias ARIEF Bin REMI MOERTEDJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIEF GUNAWAN Alias ARIEF Bin REMI MOERTEDJO tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;

3. Menyatakan lamanya Terdakwa berada di dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan.”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.