Hak KLIEN (Pembayar Tarif Jasa) atas KERAHASIAAN DATA & PRIVASI MILIK KLIEN

LEGAL OPINION

Question: Apa maksudnya dengan istilah “kerahasiaan klien”?

Brief Answer: Hak atas privasi dan kerahasiaan, menjadi hak istimewa dari setiap klien pengguna jasa, baik jasa medik, jasa litigasi di peradilan, maupun jasa keuangan, tidak terkecuali jasa yang diselenggarakan oleh kalangan profesi Konsultan Hukum. Namun, kita perlu menggaris-bawahi pula apa yang dimaksud dengan “klien”. Klien pengguna jasa, karena memiliki hak, maka juga memiliki kewajiban berupa membayar sejumlah kompensasi layanan jasa yang menjadi sumber nafkah profesi penyedia jasa—dan merupakan hak asasi manusia untuk menarik sejumlah kompensasi (tarif profesi) jasa. Karenanya, “tiada tarif maka tiada klien”, dan “tiada klien maka tiada hak atas kerahasiaan”.

Tanpa resmi dinyatakan sebagai klien, maka posisi hukum pihak yang bersangkutan menjadi rentan, mengingat data-data pribadi maupun kerahasiaan yang bersangkutan menjadi tidak dilindungi oleh hukum maupun oleh penyedia jasa, berhubung belum terjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling bertimbal-balik (prinsip resiprositas / resiprokal). Menjadi kesalahan pribadi individu yang bersangkutan, bila mengumbar data pribadi milik bersangkutan kepada pihak-pihak yang belum terjalin komitmen perikatan hukum berupa hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Sebaliknya, ketika seuatu pihak telah dinyatakan resmi terdaftar sebagai seorang klien pengguna jasa, maka apa yang menjadi hak klien merupakan dan menjadi kewajiban bagi pihak penyedia jasa. Semisal hak klien atas kerahasiaan data diri, informasi, dokumen, tidak terkecuali masalah hukum yang dihadapi, maka pihak Konsultan Hukum memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data, informasi, privasi, maupun kerahasiaan masalah hukum terkait klien.

PEMBAHASAN:

Sepanjang belum resmi terdaftar atau dinyatakan sebagai klien pengguna jasa, maka belum timbul hak dan kewajiban masing-masing pihak antara pengguna dan penyedia jasa secara saling berkontra-prestasi satu sama lainnya. Dibawah ini menjadi salah satu ilustrasi, NON-klien membuka aib-nya sendiri kepada pihak-pihak yang belum secara resmi bersedia menjadi penyedia jasa bagi yang bersangkutan, maka berbuah bumerang bagi dirinya sendiri—terutama ketika diungkap oleh yang bersangkutan itu sendiri secara melanggar “aturan main”, “term and conditions”, maupun prosedur (SOP) pihak penyedia jasa.

Seorang bintang “film MESUM”, Agra Mahardika <mahardikaagra @gmail.com>, menghubungi Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS dengan mengaku-ngaku hendak konsultasi seputar hukum, namun alih-alih mengajukan pertanyaan yang lazimnya klien pendaftar layanan jasa konseling seputar hukum seperti berapa besaran nominal tarif layanan jasa, apa yang menjadi “syarat dan ketentuan layanan yang berlaku”, prosedur yang berlaku, tata-cara format pendaftaran, dan lain sebagainya, Agra Mahardika sekonyong-konyong TANPA DIIZINKAN memperkosa kalangan profesi Legal Consultant yang jelas-jelas merupakan profesi konsultan hukum yang sedang mencari nafkah dari layanan konseling seputar hukum (TANYA-jawab dan mendengarkan / membaca cerita masalah hukum klien pembayar tarif selaku pengguna jasa)—alias MELANGGAR BERBAGAI PERINGATAN DAN LARANGAN DALAM WEBSITE PROFESI KAMI serta MENYALAH-GUNAKAN EMAIL KERJA PROFESI KAMI SELAKU KONSULTAN.

Agra Mahardika: (dengan memakai subjek email “Masalah Video P0RN0”)

“Dear Bapak Shietra & Partners,

Saya Agra ingin konsultasi mengenai masalah saya pak.

Kronologis.

Saya dengan pasangan membuat video berhubungan badan di umur 17 tahun, setelah sekitaran 5 tahun berlalu video itu viral di media masa saat itu umur saya dan pasangan 22 tahun, saya dan pasangan benar" tidak tahu siapa yang menyebarkan dan bagaimana video itu bisa tersebar, apakah saya dan pasangan dapat dipidana mengingat video itu dibuat untuk kepentingan pribadi, dan tidak untuk dipublikasikan, saya dan pasang juga bukan orang yang terkenal di publik hanya orang biasa saja. Saya dan pasangan masih dibawah umur pada saat pembuatan video itu dan bisa kita buktikan. Sekarang saya dan pasangan berumur 30 tahun, saya takut akan hal ini diungkit kembali.

Maka dari itu sebelum hal ini jadi masalah saya mohon bantuan pendapat dan saran langkah" hukum yang bisa saya tempuh pak, saya bersedia membayar untuk pendapat dan solusi langkah" hukum yang terbaik untuk saya dan pasangan, terima kasih.

Regards,

Agra Mahardika

081247304288

Konsultan Shietra:

“Anda telah MENYALAH-GUNAKAN EMAIL KERJA SAYA, MELANGGAR LARANGAN DAN PERINGATAN DALAM WEBSITE, serta MEMPERKOSA PROFESI SAYA SELAKU KONSULTAN HUKUM!

Konsultan mana lagi, yang hendak Anda perkosa, Agra Mahardika si anak hasil didikan ibu anda yang TUNASUSILA TIDAK PUNYA MALU dan anak ayah anda yang TUKANG PERKOSA TUKANG LANGGAR?

Agra Mahardika LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS. Pengemis tidak mencari makan dengan cara MERAMPOK NASI DARI PIRING MILIK ORANG LAIN.

Saya KUTUK Agra Mahardika benar-benar jadi GEMBEL yang hidup menggelandang tidak punya rumah maupun pekerjaan.

Anda SENGAJA melanggar peringatan dan larangan, menyalahgunakan email kerja saya, dan MEMPERKOSA PROFESI SAYA. ID Anda akan saya publish sebagai BLACKLIST, SANKSI mana YOU ASKED FOR IT!

BELUM APA-APA SUDAH MELANGGAR!

ANDA MATI PUN, APA URUSANNYA DENGAN SAYA?

KONSULTAN MANA LAGI YANG HENDAK ANDA LANGGAR, ANDA SALAHGUNAKAN EMAIL KERJANYA, DAN PERKOSA PROFESINYA?

Agra Mahardika, ANAK TUNASUSILA TUKANG LANGGAR DAN TUKANG PERKOSA YANG LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS!

Mau bilang TIDAK BACA peringatan dan larangan yang begitu besar di website?

MUSTAHIL DAN BOHONG BILA ANDA BILANG TIDAK BACA PERINGATAN DAN LARANGAN DI WEBSITE, KARENA KAMI YANG RANCANG WEBSITE TERSEBUT!

Kami KUTUK Agra Mahardika BENAR-BENAR MENJADI GEMBEL TANPA RUMAH DAN TANPA PEKERJAAN!

Agra Mahardika LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS!”

Sang bintang dadakan “film MESUM” di atas, bukanlah klien pembayar tarif layanan jasa konseling seputar hukum (tiada bukti pernah bayar tarif, selain sekadar klaim akan bayar namun disaat bersamaan belum apa-apa sudah minta dilayani dan memperkosa profesi Konsultan Hukum sekalipun tidak pernah diberikan izin untuk menceritakan masalah BAU BUSUK MENJIJIKKAN SAMPAH milik yang bersangkutan.

Pada gilirannya, sekalipun “ulah busuk” yang bersangkutan (NON-klien) dipublikasikan sebagimana ulasan ini, maka yang bersangkutan tidak memiliki hak apapun untuk menuntut kewajiban oleh pihak yang tidak memiliki hubungan hukum semacam “Konsultan dan sang Klien” untuk menjaga kerahasiaan atas apa yang di-umbarnya sendiri kepada pihak lain terserbut. Ada hak, maka ada kewajiban sebagai konsekuensi yuridisnya. Tiada kewajiban, mak tiada hak yang dapat dituntut kepada pihak lainnya—sama artinya membuat rentan diri yang bersangkutan itu sendiri. Tiada yang benar-benar dapat kita curangi dalam prinsip kesetimpalan (fairness).

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.