Potensi Resiko Kriminalisasi Korban Pelapor Atas Laporan / Aduannya, Tetap Berpeluang Terjadi
Dalam praktek di lapangan, tidak jarang pihak yang kalah dalam perkara pidana (Terdakwa / Terpidana) maupun dalam perkara perdata (baik Penggugat maupun Tergugat), akibat keterangan seorang atau beberapa orang Saksi dari pihak lawan, lalu berupaya untuk melaporkan pidana “memberikan keterangan palsu dibawah sumpah” sebagai manuver hukum untuk menganulir putusan pengadilan ataupun untuk mengintimidasi pihak Saksi. Sekalipun dari tingkat keberlanjutan laporan semacam demikian, sangat kecil disikapi ataupun dintidak-lanjuti oleh aparatur penegak hukum, akan tetapi potensi kriminaliasi pidana ataupun digugat perdata tetap berpeluang terjadi.
Tidak terkecuali upaya “melaporkan-balik” terhadap
laporan / aduan yang diajukan oleh pihak Korban ataupun keluarganya. Telah
terbit pengaturan tentang perlindungan bagi saksi maupun korban, dengan konteks
atas keterangan, kesaksian, maupun laporan yang mereka berikan. Yang patut
disayangkan, pengaturannya tampak memihak kepentingan Korban maupun Saksi dari
pihak Korban, akan tetapi memiliki ambigu bagai “duri dalam daging” karena menyisakan
pertanyaan besar yang menjadi buntut-nya:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2026
TENTANG
PELINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 10
(1) Saksi, Korban, Saksi
Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang memberikan keterangan,
kesaksian, dan/atau laporan dengan iktikad baik, berhak
untuk:
a. tidak dituntut secara
hukum, baik pidana maupun perdata atas keterangan, kesaksian dan/atau laporan
yang akan, sedang, atau telah diberikannya; dan/atau
b. tidak didiskriminasi dan
diberikan sanksi di tempat bekerja, pendidikan, atau instansi lainnya.
(2) Dalam hal terdapat tuntutan
hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli
atas keterangan, kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah
diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan atau diberikan
keterangan dan/atau kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Penjelasan resmi pasal di atas, secara sumir
hanya menyebutkan “cukup jelas”, meski menyisakan pertanyaan besar
dibalik implementasinya. Dalam praktek, kerap terjadi pihak Tersangka / Terdakwa
yang divonis “bebas” oleh pengadilan, melapor-balik pihak Korban Pelapor atas
laporannya. Beruntung bila dalam tingkat Banding ataupun Kasasi ketika masih
diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang sebelumnya, putusan Pengadilan
Negeri dianulir dan Terdakwa divonis pidana penjara yang artinya laporan /
aduan Korban Pelapor adalah terbukti benar adanya. Permasalahan hukum utamanya ialah,
ketika Pengadilan Negeri memvonis “BEBAS” sang pelaku, tanpa dapat dikoreksi
oleh pengadilan tingkat Banding maupun Kasasi sebagaimana pengaturan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana versi terbitan 2025, maka apakah Korban Pelapor dapat
dikriminalisasi atas “laporan-balik” pihak Tersangka / Terdakwa / Terlapor?
Perhatikan kembali pengaturan yang penulis kutip di
atas, “Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi
Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli atas keterangan, kesaksian dan/atau
laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan
hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan atau diberikan
keterangan dan/atau kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh
kekuatan hukum tetap.” Undang-Undang tersebut tidak mengatur, alias menyisakan “celah / lubang
hukum” menganga, bilamana aduan / laporan Korban Pelapor dimentahkan atau tidak
dibenarkan oleh pengadilan, bagaimanakah nasib Korban Pelapor terhadap “laporan-balik”
pihak Terlapor?
Secara sekilas di permukaan, norma di atas tampak
mengatur secara cukup ideal dengan kalimat “memberikan keterangan,
kesaksian, dan/atau laporan dengan iktikad baik”—artinya sepanjang dilandasi oleh “itikad baik”,
kecuali terbukti sebaliknya ada “niat buruk” berupa “itikad buruk”. Akan
tetapi, yang menjadi pertanyaan penulis, mengapa pengaturan di atas tidak cukup
berhenti pada ayat ke-(1) saja, tanpa perlu “pasal-ekor” sebagaimana pengaturan
dalam ayat ke-(2)? Pihak Tersangka dapat beralibi, bahwa aduan / laporan Korban
Pelapor tidak dibenarkan oleh pengadilan dengan membebaskan sang Terdakwa,
karenanya aduan / laporan / keterangannya terbukti dilandasi “itikad TIDAK BAIK”,
sehingga tidak berhak mendapatkan perlindungan hukum apapun. Dalam
Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pengaturannya ringkat
dan singkat tanpa “pasal-ekor”:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2022
TENTANG
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Pasal 69
Hak Korban atas Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (1) huruf b meliputi:
g. Pelindungan
Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak
Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan.
Pasal 71
(1) Hak Keluarga Korban
meliputi:
b. hak atas kerahasiaan
identitas;
c. hak
atas keamanan pribadi serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian
yang akan, sedang, atau telah diberikan;
d. hak
untuk tidak dituntut pidana dan tidak digugat perdata atas laporan Tindak
Pidana Kekerasan Seksual;
Pasal 27
(1) Saksi dan/atau Korban
Penyandang Disabilitas dapat didampingi oleh orang tua, wali yang telah ditetapkan
oleh pengadilan, dan/ atau Pendamping.
(2) Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, dalam hal orang tua dan/atau wali Korban
atau Saksi berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara yang sedang
diperiksa.
Pasal 28
Pendamping berhak mendapatkan
Pelindungan hukum selama mendampingi Korban dan Saksi di setiap tingkat pemeriksaan.
Pasal 29
Pendamping sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 yang sedang melakukan Penanganan terhadap Korban tidak
dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas pendampingan atau
pelayanannya, kecuali jika pendampingan atau pelayanannya diberikan tidak
dengan iktikad baik.
Pasal 54
(1) Sebelum melakukan
pemeriksaan terhadap Korban, penyidik wajib berkoordinasi dengan Pendamping
tentang kesiapan dan kebutuhan terkait kondisi Korban.
(2) Hasil koordinasi dengan
Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar penyidik
untuk melakukan pemeriksaan terhadap Korban.
(3) Dalam hal Korban mengalami
trauma berat, penyidik dapat menyampaikan pertanyaan melalui Pendamping.
Tidak dapat kita jumpai kalimat atau pasal-ekor dalam
Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di atas, semacam “tuntutan
hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan atau diberikan
keterangan dan/atau kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh
kekuatan hukum tetap.” Menunda, tidaklah membawa solusi apapun bagi Korban Pelapor, potensi
kriminalisasi Korban Pelapor tetap berpeluang terjadi, bagai “bom-waktu” yang sewaktu-waktu
dapat meledak, bilamana putusan Pengadilan Negeri yang membebaskan Terlapor /
Terdakwa tidak dapat dikoreksi / dianulir oleh pengadilan pada tingkat yang
lebih tinggi. Karenanya, butuh keberanian besar pihak Korban dalam mengambil
resiko melaporkan / mengadukan pihak pelaku.
Bila nasib Korban yang bergantung pada kepiawaian
Jaksa Penuntut Umum maupun ketelitian / kejujuran Majelis Hakim yang memeriksa
dan memutus perkara pihak Terlapor selaku Terdakwa, telah ternyata pupus di
tingkat Pengadilan Negeri, maka sama artinya pihak Korban Pelapor berada dalam
tingkat kerentangan / kerawanan yang sangat problematik. Bisa jadi, pihak
Korban ataupun keluarganya, memilih untuk tidak melapor, karena potensi ancaman
dilaporkan-balik oleh pihak pelaku. Pihak pelaku dapat melakukan pendekatan,
dengan tawaran-tawaran politis-ekonomis tertentu, agar tidak pihak keluarga
Korban tidak melaporkan kejadian yang menimpa sang Korban, disertai ancaman
akan melakukan “laporan-balik”—yang penulis tengarai, kerap terjadi dalam
realita.
Kini, isu hukum yang lebih problematik, lagi-lagi
ialah seputar benturan antar asas hukum : LEX POSTERIOR Vs. LEX SPECIALIS. Undang-Undang
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terbit pada tahun 2022, sementara itu Undang-Undang tentang Perlindungan
Saksi dan Korban terbit pada tahun 2026. Dalam peristiwa dimana pihak Terlapor disangkakan
melanggar ketentuan mengenai pidana kekerasan seksual, dapatkah pihak Terlapor
mengajukan “laporan-balik” ataupun menggugat perdata pihak Korban Pelapor atas
aduan / laporannya, dengan alasan aduan / laporan tidak dibenarkan oleh
pengadilan dengan memvonis “BEBAS” pihak Terlapor selaku Terdakwa di
persidangan?
Bila pihak Terlapor memakai asas “lex
posterior derogat legi priori”, maka berlaku ketentuan hukum yang terbit
belakangan, yakni Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang
terbit pada tahun 2026, sehingga kriminalisasi Korban Pelapor berpeluang
terjadi. Namun, pihak Korban Pelapor tetap dapat dibenarkan berargumentasi bahwa
yang berlaku ialah asas “lex specialis derogat legi generalis”, sehingga
yang menjadi supremasi hukumnya ialah Undang-Undang tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual. Ambigu yang mengemuka akibat konflik antar asas hukum
demikian, sudah sejak lama menjadi momok dalam dunia hukum, baik dalam tataran
teori maupun praktek, sehingga menjelma ketidak-pastian hukum itu sendiri.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.