(DROP DOWN MENU)

Apakah Saksi dapat Dikriminalisasi Pidana maupun Digugat Perdata atas Keterangan atau Laporan yang Mereka Berikan di Dalam maupun di Luar Persidangan?

Potensi Resiko Kriminalisasi Korban Pelapor Atas Laporan / Aduannya, Tetap Berpeluang Terjadi

Dalam praktek di lapangan, tidak jarang pihak yang kalah dalam perkara pidana (Terdakwa / Terpidana) maupun dalam perkara perdata (baik Penggugat maupun Tergugat), akibat keterangan seorang atau beberapa orang Saksi dari pihak lawan, lalu berupaya untuk melaporkan pidana “memberikan keterangan palsu dibawah sumpah” sebagai manuver hukum untuk menganulir putusan pengadilan ataupun untuk mengintimidasi pihak Saksi. Sekalipun dari tingkat keberlanjutan laporan semacam demikian, sangat kecil disikapi ataupun dintidak-lanjuti oleh aparatur penegak hukum, akan tetapi potensi kriminaliasi pidana ataupun digugat perdata tetap berpeluang terjadi.

Tidak terkecuali upaya “melaporkan-balik” terhadap laporan / aduan yang diajukan oleh pihak Korban ataupun keluarganya. Telah terbit pengaturan tentang perlindungan bagi saksi maupun korban, dengan konteks atas keterangan, kesaksian, maupun laporan yang mereka berikan. Yang patut disayangkan, pengaturannya tampak memihak kepentingan Korban maupun Saksi dari pihak Korban, akan tetapi memiliki ambigu bagai “duri dalam daging” karena menyisakan pertanyaan besar yang menjadi buntut-nya:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2026

TENTANG

PELINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Pasal 10

(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang memberikan keterangan, kesaksian, dan/atau laporan dengan iktikad baik, berhak untuk:

a. tidak dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas keterangan, kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya; dan/atau

b. tidak didiskriminasi dan diberikan sanksi di tempat bekerja, pendidikan, atau instansi lainnya.

(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli atas keterangan, kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan atau diberikan keterangan dan/atau kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penjelasan resmi pasal di atas, secara sumir hanya menyebutkan “cukup jelas”, meski menyisakan pertanyaan besar dibalik implementasinya. Dalam praktek, kerap terjadi pihak Tersangka / Terdakwa yang divonis “bebas” oleh pengadilan, melapor-balik pihak Korban Pelapor atas laporannya. Beruntung bila dalam tingkat Banding ataupun Kasasi ketika masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri dianulir dan Terdakwa divonis pidana penjara yang artinya laporan / aduan Korban Pelapor adalah terbukti benar adanya. Permasalahan hukum utamanya ialah, ketika Pengadilan Negeri memvonis “BEBAS” sang pelaku, tanpa dapat dikoreksi oleh pengadilan tingkat Banding maupun Kasasi sebagaimana pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana versi terbitan 2025, maka apakah Korban Pelapor dapat dikriminalisasi atas “laporan-balik” pihak Tersangka / Terdakwa / Terlapor?

Perhatikan kembali pengaturan yang penulis kutip di atas, “Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli atas keterangan, kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan atau diberikan keterangan dan/atau kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.” Undang-Undang tersebut tidak mengatur, alias menyisakan “celah / lubang hukum” menganga, bilamana aduan / laporan Korban Pelapor dimentahkan atau tidak dibenarkan oleh pengadilan, bagaimanakah nasib Korban Pelapor terhadap “laporan-balik” pihak Terlapor?

Secara sekilas di permukaan, norma di atas tampak mengatur secara cukup ideal dengan kalimat “memberikan keterangan, kesaksian, dan/atau laporan dengan iktikad baik”—artinya sepanjang dilandasi oleh “itikad baik”, kecuali terbukti sebaliknya ada “niat buruk” berupa “itikad buruk”. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan penulis, mengapa pengaturan di atas tidak cukup berhenti pada ayat ke-(1) saja, tanpa perlu “pasal-ekor” sebagaimana pengaturan dalam ayat ke-(2)? Pihak Tersangka dapat beralibi, bahwa aduan / laporan Korban Pelapor tidak dibenarkan oleh pengadilan dengan membebaskan sang Terdakwa, karenanya aduan / laporan / keterangannya terbukti dilandasi “itikad TIDAK BAIK”, sehingga tidak berhak mendapatkan perlindungan hukum apapun. Dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pengaturannya ringkat dan singkat tanpa “pasal-ekor”:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2022

TENTANG

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Pasal 69

Hak Korban atas Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b meliputi:

g. Pelindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan.

Pasal 71

(1) Hak Keluarga Korban meliputi:

b. hak atas kerahasiaan identitas;

c. hak atas keamanan pribadi serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan;

d. hak untuk tidak dituntut pidana dan tidak digugat perdata atas laporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

Pasal 27

(1) Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas dapat didampingi oleh orang tua, wali yang telah ditetapkan oleh pengadilan, dan/ atau Pendamping.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, dalam hal orang tua dan/atau wali Korban atau Saksi berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara yang sedang diperiksa.

Pasal 28

Pendamping berhak mendapatkan Pelindungan hukum selama mendampingi Korban dan Saksi di setiap tingkat pemeriksaan.

Pasal 29

Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang sedang melakukan Penanganan terhadap Korban tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas pendampingan atau pelayanannya, kecuali jika pendampingan atau pelayanannya diberikan tidak dengan iktikad baik.

Pasal 54

(1) Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Korban, penyidik wajib berkoordinasi dengan Pendamping tentang kesiapan dan kebutuhan terkait kondisi Korban.

(2) Hasil koordinasi dengan Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap Korban.

(3) Dalam hal Korban mengalami trauma berat, penyidik dapat menyampaikan pertanyaan melalui Pendamping.

Tidak dapat kita jumpai kalimat atau pasal-ekor dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di atas, semacam “tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan atau diberikan keterangan dan/atau kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.” Menunda, tidaklah membawa solusi apapun bagi Korban Pelapor, potensi kriminalisasi Korban Pelapor tetap berpeluang terjadi, bagai “bom-waktu” yang sewaktu-waktu dapat meledak, bilamana putusan Pengadilan Negeri yang membebaskan Terlapor / Terdakwa tidak dapat dikoreksi / dianulir oleh pengadilan pada tingkat yang lebih tinggi. Karenanya, butuh keberanian besar pihak Korban dalam mengambil resiko melaporkan / mengadukan pihak pelaku.

Bila nasib Korban yang bergantung pada kepiawaian Jaksa Penuntut Umum maupun ketelitian / kejujuran Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara pihak Terlapor selaku Terdakwa, telah ternyata pupus di tingkat Pengadilan Negeri, maka sama artinya pihak Korban Pelapor berada dalam tingkat kerentangan / kerawanan yang sangat problematik. Bisa jadi, pihak Korban ataupun keluarganya, memilih untuk tidak melapor, karena potensi ancaman dilaporkan-balik oleh pihak pelaku. Pihak pelaku dapat melakukan pendekatan, dengan tawaran-tawaran politis-ekonomis tertentu, agar tidak pihak keluarga Korban tidak melaporkan kejadian yang menimpa sang Korban, disertai ancaman akan melakukan “laporan-balik”—yang penulis tengarai, kerap terjadi dalam realita.

Kini, isu hukum yang lebih problematik, lagi-lagi ialah seputar benturan antar asas hukum : LEX POSTERIOR Vs. LEX SPECIALIS. Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terbit pada tahun 2022, sementara itu Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban terbit pada tahun 2026. Dalam peristiwa dimana pihak Terlapor disangkakan melanggar ketentuan mengenai pidana kekerasan seksual, dapatkah pihak Terlapor mengajukan “laporan-balik” ataupun menggugat perdata pihak Korban Pelapor atas aduan / laporannya, dengan alasan aduan / laporan tidak dibenarkan oleh pengadilan dengan memvonis “BEBAS” pihak Terlapor selaku Terdakwa di persidangan?

Bila pihak Terlapor memakai asas “lex posterior derogat legi priori”, maka berlaku ketentuan hukum yang terbit belakangan, yakni Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang terbit pada tahun 2026, sehingga kriminalisasi Korban Pelapor berpeluang terjadi. Namun, pihak Korban Pelapor tetap dapat dibenarkan berargumentasi bahwa yang berlaku ialah asas “lex specialis derogat legi generalis”, sehingga yang menjadi supremasi hukumnya ialah Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ambigu yang mengemuka akibat konflik antar asas hukum demikian, sudah sejak lama menjadi momok dalam dunia hukum, baik dalam tataran teori maupun praktek, sehingga menjelma ketidak-pastian hukum itu sendiri.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.