Inbreng para Pendiri Perseroan dapat Berupa Modal
Dana atau Aset, namun dapat juga Berupa Pengetahuan, Keterampilan, Pengalaman,
Jejaring, serta Infrastruktur Tidak Berwujud
Inbreng dan Penyetoran Modal Dasar Perseroan dapat
Berupa Benda Tidak Berwujud berupa Hak Kekayaan Intelektual, Data Pasar, maupun
Kemampuan “Comparative Advantage”
Dewasa ini, pandangan para
praktisi hukum dibidang perseroan, tepatnya perihal hukum korporasi berbentuk
Perseroan Terbatas, terbelah menjadi dua kubu. Pihak pertama, beragumentasi
bahwa idealnya saham tidaklah lagi mencantumkan nilai nominal per lembar
sahamnya. Pandangan demikian dapat dibenarkan, karena menyulitkan proses
penilaian atas suatu nilai intrinsik dan ekstrinsik sebuah saham, yang bisa
jadi sudah tidak relevan nilai nominalnya sehingga butuh dilakukan “revaluasi”
nilai nominal saham berbanding total asset / equity perseroan. Kesulitan
kedua bila saham masih mencantumkan nilai nominal, bilamana ada investor hendak
masuk menjadi pemegang saham baru, maka penerbitan saham baru yang akan dibeli
oleh investor calon pemegang saham baru, apakah akan menggunakan nilai nominal
saham sebagaimana dalam Anggaran Dasar Perseroan yang bisa jadi telah
terdepresiasi oleh inflasi maupun terapresiasi bila terjadi sebaliknya, terutama
perseroan yang telah berdiri berpuluh-puluh tahun lampau?