JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Ketika Upaya Keberatan Administratif terhadap Keputusan Tata Usaha Baru Diajukan Setelah Gugatan Dilayangkan, Gugatan Dinyatakan PREMATUR oleh Pengadilan Tata Usaha Negera

Terkadang, Prosedur-Hukum Lebih Otoritatif daripada Hukum Itu Sendiri

Prosedur Hukum dapat Menyerupai DURI DALAM DAGING, Terutama ketika Bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negera yang Kental Syarat Prosedural

Norma hukum yang mewajibkan mediasi, mungkin baik maksud dan tujuan pembentukan norma hukumnya, akan tetapi bisa menjelma “beban” tersendiri. Begitupula upaya keberatan dan upaya banding administrasi terhadap suatu keputusan tata usaha negara pemerintahan, mungkin niat awalnya baik adanya sehingga hal demikian diatur dan diwajibkan. Akan tetapi, itu bisa menjelma “duri dalam daging”. Prosedur hukum memang memberikan jalan atau akses menuju tegaknya hukum, akan tetapi dapat menyerupai sebentuk “penghalang”.

Syarat Agar Barang Milik Terdakwa Kasus Korupsi dapat Dikembalikan kepada Terdakwa yang Divonis Pidana Tambahan Penghukuman Pembayaran “Uang Pengganti” oleh Pengadilan Tipikor

Harta Milik Terdakwa Korupsi yang Disita, Dilelang untuk Membayar Vonis Pidana Tambahan Penghukuman Pembayaran Uang Pengganti

Question : Saat diperiksa penyidik maupun didakwa oleh kejaksaan, ada aset yang disita dari tersangka atau terdakwa. Saat vonis hukuman telah diterbitkan oleh hakim di Pengadilan Tipikor, apakah aset sitaan tersebut dirampas untuk negara serta masih juga dibebani harus membayar sejumlah “uang pengganti” kerugian negara? Adakah cara, agar aset milik terdakwa dapat dikembalikan kepada terdakwa, apapun isi vonis putusan hakim?

Menyalah-Gunakan Pengaruh Kedudukan Selaku Pejabat Tinggi Publik, dapatkah Dihukum sebagai Tindak Pidana Korupsi GRATIFIKASI?

Perspektif Pihak yang Menerima Gratifikasi dan Pendekatan Hakim Pemeriksa Perkara yang Memakai Sudut-Pandang Pihak yang Memberikan Gratifikasi

Memperdagangkan atau memperjual-beli pengaruh, tampaknya belum menjadi perhatian regulator pembentuk Undang-Undang. Sebagai contoh, seorang pimpinan Partai Politik pengusung kader yang terpilih sebagai anggota parlemen, atau pimpinan anggota kader partainya yang menduduki jabatan menteri ataupun jabatan lainnya, notabene tidak memiliki kewenangan administatif dalam jalannya roda pemerintahan. Akan tetapi, seorang pimpinan Partai Politik dapat menggunakan pengaruh politis-nya untuk menyetir kadernya yang menduduki jabatan pemerintahan. Dalam konteks demikian, sekalipuna secara “de jure” tidak memiliki kewenangan, akan tetapi secara “de facto” dapat bertindak sebagai pengendali dari balik panggung.

Tersangka / Terdakwa Justice Collaborator dapat Meminta Penetapan Pelindungan dari Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Status sebagai “SAKSI-PELAKU”

Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban Berwenang Memberikan Pelindungan kepada “SAKSI-PELAKU”, Bukan hanya kepada Korban ataupun Pelapor

Salah Satu Wewenang LPSK ialah Memberikan Surat Penetapan “Saksi-Pelaku” kepada Aparat Penegak Hukum dan/atau Instansi Terkait yang Berwenang

Question : Jika salah-seorang tersangka ataupun terdakwa yang terlibat dalam persekongkolan jahat, bersedia menjadi “justice collaborator”, apakah bisa minta pelindungan dari LPSK (Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban), serta apa syaratnya bila dimungkinkan?

Menggugat Sebelum Adanya Surat Somasi yang Dilayangkan, Gugatan Perdata Dinyatakan PREMATUR oleh Hakim Pengadilan

Tuntutan dalam Surat Somasi Harus Sinkron terhadap Tuntutan dalam Surat Gugatan (Petitum)

Question : Apakah benar, untuk menggugat (perdata) ke pengadilan, harus didahului pengiriman somasi sebagai surat peringatan?

HUKUM KARMA Tidaklah Sesempurna Itu, karenanya Usaha Tetap Dibutuhkan untuk Menolong Orang-Orang Baik Agar Tidak Kapok menjadi Orang Baik

Jika Sudah Ada HUKUM KARMA, Lalu untuk Apa Ada Polisi, Demon-Hunter, Dermawan, maupun Usaha untuk Menolong Orang yang Membutuhkan?

Di masyarakat, berkembang pemahaman-keliru yang cenderung fatalistik, yang ironisnya dewasa kini berkembang di kalangan komunitas internal Buddhist itu sendiri, secara menyimpang dari Dhamma yang telah dibabarkan oleh Sang Buddha. Ada seseorang yang mengaku sebagai indigo yang dapat berkomunikasi dengan makhluk dewa di alam dewa, menyebutkan bahwa para makhluk dewata tidak akan menolong seseorang yang Karma Baiknya belum matang untuk berbuah pada saat kini. Ia tidak mengkritik perilaku para dewata yang menghakimi umat manusia yang butuh pertolongan, semata dengan memandang bahwa manusia tersebut tidak patut ditolong, apapun alasannya.

Kreditor PERORANGAN dapat Mengikat Agunan Jaminan Pelunasan Hutang-Piutang dengan HAK TANGGUNGAN untuk di-“Parate Lelang Eksekusi”

Bukan hanya Kreditor Lembaga Keuangan Perbankan yang dapat Mengikat Objek Agunan Tanah dengan HAK TANGGUNGAN sebagai Jaminan Pelunasan Hutang-Piutang

Question : Selama ini, lazimnya bank yang menerima agunan berupa tanah dari debitor peminjam dana kredit, dibebani dengan “hak tanggungan”. Jika ada seseorang hendak meminjam hutang dari kita, apakah bisa kita selaku kreditor perorangan membebani agunan debitor dengan “hak tanggungan” yang sama, agar agunan sewaktu-waktu bisa dilelang-eksekusi bila cidera-janji membayar cicilan dan melunasi hutangnya?

We Don’t Have to Beg for Understanding from Others to Be Understood. Kita Tidak Perlu Mengemis Pengertian Orang Lain agar dapat Dipahami

HERY SHIETRA, We Don’t Have to Beg for Understanding from Others to Be Understood. Kita Tidak Perlu Mengemis Pengertian Orang Lain agar dapat Dipahami

Don’t act as if you’re going to die,

If you lose a fight or competition.

Therefore,

Don’t be overcome by obsession,

So that you commit fraud.

We can still move on,

Even if we lose a competition.

That’s what positive thinking is all about.

Making Ourselves Present When We Need, Both in Good Times and Bad Times. Menjadikan Diri Kita Hadir saat Kita Butuhkan, Baik Saat Suka maupun Duka

HERY SHIETRA, Making Ourselves Present When We Need, Both in Good Times and Bad Times. Menjadikan Diri Kita Hadir saat Kita Butuhkan, Baik Saat Suka maupun Duka

We don’t have to hate ourselves,

Just because others don’t like us,

Or even because they hurt us.

When we dare to take risks,

To fight for our rights.

When we dare to go against the current,

To save ourselves,

To help ourselves.

When we dare to be disliked by others,

To defend our own interests.

Compassion for the World by Shedding Foolish Traits. Berwelas-Asih kepada Dunia dengan Menanggalkan Sifat-Sifat Dungu

HERY SHIETRA, Compassion for the World by Shedding Foolish Traits. Berwelas-Asih kepada Dunia dengan Menanggalkan Sifat-Sifat Dungu 
Take a stand,

One that makes us proud,

To ourselves,

One that is capable of being a hero for and in our own eyes,

One that dares to go against the current for ourselves,

One that is willing to sacrifice for ourselves,

One that dares to take risks for ourselves,

Even if it means being disliked by many.

At least,

We are there when we need ourselves.

Apakah Saksi dapat Dikriminalisasi Pidana maupun Digugat Perdata atas Keterangan atau Laporan yang Mereka Berikan di Dalam maupun di Luar Persidangan?

Potensi Resiko Kriminalisasi Korban Pelapor Atas Laporan / Aduannya, Tetap Berpeluang Terjadi

Dalam praktek di lapangan, tidak jarang pihak yang kalah dalam perkara pidana (Terdakwa / Terpidana) maupun dalam perkara perdata (baik Penggugat maupun Tergugat), akibat keterangan seorang atau beberapa orang Saksi dari pihak lawan, lalu berupaya untuk melaporkan pidana “memberikan keterangan palsu dibawah sumpah” sebagai manuver hukum untuk menganulir putusan pengadilan ataupun untuk mengintimidasi pihak Saksi. Sekalipun dari tingkat keberlanjutan laporan semacam demikian, sangat kecil disikapi ataupun dintidak-lanjuti oleh aparatur penegak hukum, akan tetapi potensi kriminaliasi pidana ataupun digugat perdata tetap berpeluang terjadi.