(DROP DOWN MENU)

Simplifikasi Beban Pembuktian dalam Persidangan Perkara Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime) yang Terencana dan Sistematik

Pelaku “White Collar Crime”, apakah Berhak Atas Keistimewaan Penerapan Hukum Acara Umum ataukah Disinsentif dan Demotivasi dengan “Beban Pembuktian Terbalik” maupun “Satu Saksi ataupun Satu Alat Bukti” Sudah Cukup untuk Dipidana?

Manajemen Kepatuhan adalah Perihal Rekayasa Psikologi Kejahatan

Question : Satu dari lima orang majelis hakim dalam persidangan perkara korupsi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor (pada persidangan pembacaan putusan pada pertengahan tahun 2026), membuat “dissenting opinion” yang pada pokoknya menyatakan bahwa untuk "kejahatan kerah putih" (white collar crime) maka beban pembuktiannya harus lebih berat dan berlapiss untuk dipikul oleh pihak Jaksa selaku Penuntut Umum. Apakah itu bukan pertimbangan hukum yang absurd, mengingat kejahatan yang terencana dan sistematik demikian pastinya dan tentunya hampir tidak meninggalkan jejak kejahatannya, sehingga semakin sukar untuk dibongkar maupun diungkap terlebih untuk dibuktikan kejadiannya di persidangan?

Brief Answer : Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dikategorikan sebagai jenis kejahatan “white collar crime”—disebut demikian secara eksplisit dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPU—karenanya diberlakukan prinsip “beban pembuktian terbalik” (shifting the burden of prove). Adapun sebaliknya, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meski dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor secara tersurat disebut sebagai “extraordinary crime”, telah ternyata pemberatasannya tidak memberlakukan “beban pembuktian terbalik”, dalam artian beban-pembuktian tetap dipikul oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan sebagaimana hukum acara pidana pada umumnya (ordinary crime).

Dari perbandingan regulasi secara sederhana tersebut saja, kita sudah dapat menarik kesimpulan bahwa kejahatan-kejahatan yang tergolong “white collar crime”, baik pelaku perorangan maupun korporasi, justru sifat beban-pembuktiannya harus lebih dipermudah / diperingan, bukan justru dipersukar, semisal keterangan satu orang saksi sudah cukup untuk membuktikan kesalahan pidana seperti pengaturan dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menerobos kekakuan maupun kebekuan prinsip “unus testis nullus testis” yang selama ini menjadi pilar dari hukum acara pidana pada umumnya disamping keberlakuan prinsip “bukti permulaan yang cukup ialah minimal 2 (dua) alat bukti”.

Kejahatan-kejahatan yang memiliki corak atau rona “white collar crime” biasanya tersamarkan atau terselubung sifat kejahatannya, karenanya sukar dilacak ataupun diketahui, bahkan kerap lolos dari pengamatan regulator maupun pengawas, juga sukar untuk di-“endus” karenanya menyulitkan identifikasi adanya pelanggaran dalam suatu penyelidikan maupun penyidikan, tidak terkecuali dalam proses dakwaan serta penuntutannya, dimana juga seringkali pelaku lapangan adalah aktor yang berbeda dengan pengendali yang bersembunyi di balik layar, subjek hukum pelaku-aktual yang berbeda dengan beneficial owner dibalik latar yang berlapis-lapis, aktor intelektual yang sukar disentuh oleh hukum, maupun aktor-aktor “nominee” yang seakan menjadi “bumper” agar pelaku utamanya tidak terjamah dan tetap aman tersembunyi-rapat di ruang gelap, hingga tangan-tangan tidak “kasat mata” (invisible hand) yang biasanya melibatkan elit politik maupun pejabat pemerintahan ataupun di dalam internal institusi penegak hukum itu sendiri.

Akibat sifat kejahatannya yang selalu terencana rapih, rapat tanpa menyisakan celah ataupun bukti yang tercecer, pelakunya yang berjejaring secara sistemik serta terstruktur saling melindungi serta saling membungkam juga saling sandera satu sama lainnya, pula tidak jarang terselubung dibalik instrumen-instrumen hukum maupun instrumen keuangan yang rumit-kompleks, bahkan sampai pada taraf menyerupai modus operandi “mafia” dimana ada pihak yang ditumbalkan demi menutupi pelaku utama (the Big Boss) di balik layar yang mengendalikan skenario, hingga permainan uang dan politik, mengakibatkan pelaku “kejahatan kerah putih” sukar sekali untuk tersentuh hukum, hampir serupa dengan memiliki semacam impunitas atau imun dari hukum.

Ada keterdesakan untuk menerobos kebuntuan dibalik upaya penegakan dan penindakan hukum terhadap pelaku-pelaku yang berada dalam lingkaran jejaring “white collar crime”, yakni dengan menggunakan pendekatan yang berbeda dengan kejahatan biasa, dimana dalam kejahatan-kejahatan biasa pada umumnya maka diberlakukan asas-asas hukum pidana umum, yang tidak lagi relevan bila konteksnya yang dihadapkan ialah “kejahatan kerah putih”—tipikal penjahat satu ini bukanlah orang-orang bodoh, mereka telah merekrut para “intelek” untuk bekerja dan menghamba padanya, karenanya wajar bila sang “pengendali dibalik layar” ini sangat “licin” dan jejaknya tidak pernah dapat diketahui, bahkan eksistensinya mungkin tidak pernah tersentuh oleh hukum.

Mungkin ilustrasi paling mudah ialah memakai analogi dalam rezim hukum persaingan usaha, dimana Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selama beberapa dekade ini tidak memiliki kewenangan menyelidiki maupun menyidik selayaknya Penyidik Kepolisian dalam menyadap dan menggeledah serta menyita dari korporasi terduga terlanggar, maka analisa pembuktiannya bersifat “indirect evidences” maupun “indirect burden of prove”, alih-alih “direct evidences” yang hampir dipastikan sukar untuk diperoleh, mengingat korporasi-korporasi bermodal kuat yang diindikasikan melakukan pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha tidak akan meninggalkan jejak-bukti apapun, maka satu-satunya “pintu masuk” bagi Investigator dan pihak Komisioner pada KPPU menggunakan pendekatan kalkulasi ekonomi dan data pasar untuk membuktikan adanya persekongkolan jahat para terduga pelanggar.

Bila hukum acara perdata diberlakukan mentah-mentah dalam penegakan anti persaingan usaha tidak sehat, dapat dipastikan KPPU akan kesulitan menindak para korporasi pelanggar, dan semula pelakunya akan lolos tanpa tersentuh oleh hukum. Bila dapat kita simpulkan, terhadap kejahatan-kejahatan yang memiliki karakter corak ataupun modus operandi layaknya “white collar crime”, pendekatannya tidak bisa menggunakan hukum acara umum dengan beban pembuktian sebagaimana pada umumnya, akan tetapi hukum acara yang mampu menerobos kebekuan, yang memiliki kemudahan dalam “piercing the corporate veil”, untuk membongkar modus maupun motif pelaku, yang pada pokoknya ialah lebih meringankan beban penegak hukum maupun penuntut umum—bukan sebaliknya, kian membebani dengan beban pembuktian berlebihan yang justru akan memotivasi kejahatan-kejahatan “kerah coklat” untuk bertransformasi menjelma “kejahatan kerah putih” karena merasa mendapat “insentif” dan motivasi untuk berlindung dibalik sukarnya membongkar modus-modus dibalik jenis tipikal kejahatan yang mengandung unsur “pelaku intelektual” demikian.

Adapun pelaku kejahatan merasa terdemotivasi melakukan TPPU, karena ia membuat rentan posisi hukumnya sendiri, mengingat aparatur penegak hukum cukup menerapkan prinsip “beban pembuktian terbalik”. Seorang hakim, sepatutnya merangkap sebagai seorang analis-kebijakan, agar pertimbangan hukum serta putusannya relevan terhadap konteks kejahatan yang dihadapkan kepadanya untuk diadili serta diputus—alias “membumi” (berpijak pada pemikiran yang realistis) dan proporsional sesuai konteks yang ada dibalik suatu peristiwa kejahatan.

Salah satu contoh implementasi simplifikasi “beban pembuktian” dalam perkara-perkara “white collar crime”, dapat kita jumpai lewat pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam putusan perkara TIpikor register Nomor 1261 K/Pid.Sus/2015 tanggal 8 Juni 2015, dengan kutipan sebagai berikut:

“Bahwa sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 37 A ayat (1), (2) Undang Undang No. 20 Tahun 2001, dalam hal Terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa Terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi;

“Bahwa sesuai ketentuan Pasal 35 Undang Undang No. 25 Tahun 2003 Jo. Undang Undang No. 15 Tahun 2002 dan Pasal 77 Undang Undang No. 8 Tahun 2010, untuk kepentingan pemeriksaan di sidang Pengadilan, Terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana;

“Bahwa sesuai ketentuan Pasal 69 Undang Undang No. 8 Tahun 2010 dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 77/PUU-XIII/2014 tanggal 12 Februari 2015 untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya;”

PEMBAHASAN:

Terhadap “kejahatan kerah putih”, bahkan aparatur penegak hukum tidak dibebani beban pembuktian perihal “predicated crime” yang definitif ketika mendakwa Terdakwa dengan pasal-pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan perkara TIpikor register Nomor 1261 K/Pid.Sus/2015 tanggal 8 Juni 2015, atas nama Terdakwa ANAS URBANINGRUM yang didakwa karena melakukan Tipikor disertai TPPU serta sempat “mengorupsi kepercayaan publik” (korupsi-politik) lewat sesumbar “Jika saya korupsi, maka saya akan gantung-diri di Monumen Nasional!” (ternyata ingkar terhadap janji dan sumpahnya sendiri kepada publik, ketika Pengadilan Tipikor menyatakan yang bersangkutan benar terbukti telah melakukan korupsi).

Pada mulanya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 55/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 24 September 2014 Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara berlanjut” dan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara berulang-kali”, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun—dimana salah satu pertimbangan hukum Majelis Hakim, berupa kutipan berikut:

“Menimbang bahwa walaupun terhadap harta berupa sebidang tanah dengan luas 280 m2 yang terletak di Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Jogjakarta seluar 389 m2 tidak terbukti dari hasil kejahatan berupa tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa tetapi untuk harta berupa sebidang tanah dan bangunan dengan luas 639 m2 tertelak di Jalan Teluk Semangka blok C.9 No. 1 Duren Sawit Jakarta Timur dan Terhadap sebidang tanah yang terletak di Jalan Selat Makassarperkav AL Blok C9 RT006/017 No. 22 Kelurahan Duren Sawit Jakarta Timur serta terhadap 2 bidang tanah dengan luas 200 m2 yang terletak di Jalan DI Panjaitan No 57 Mantri Jeron Jogjakarta dan tanah seluas 7870 m2 yang terletak di Jalan DI Panjaitan No. 139 Mantri Jeron Jogjakarta terbukti dibeli dari hasil kejahatan berupa tindak pidana korupsi dan Terdakwa sehingga oleh karena itu unsur menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, dan membayarkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 undang-undang TPPU yang dalam perkara Aquo adalah kejahatan berupa tindak pidana korupsi telah terbukti ada dalam perbuatan Terdakwa;”

Dalam tingkat Banding, sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No. 74/Pid/TPK/2014/PT.DKI tanggal 4 Februari 2015, putusan Pengadilan Tipikor dikoreksi sehingga pidana penjara yang dijatuhkan hanya selama 7 (tujuh) tahun. Selanjutnya, Terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi, dengan pokok keberatan yakni pengadilan tidak mengguraikan “predicate crime” ketika mendakwa pasal terkait “pencucian uang”.

Menurut Terdakwa, Pengadilan Tipikor hanya menyatakan tindak pidana korupsi sebagai “predicate crime”. Yang dipermasalahkan oleh Terdakwa, tindak pidana korupsi manakah yang terbukti dilakukan Pemohon Kasasi, apakah menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang atau proyek-proyek lainnya, atau apakah Pengadilan TIpikor menggeneralisir bahwa seluruh uang yang diperoleh Permai Group merupakan hasil tindak pidana korupsi?

Terkait dengan “predicate crime”, Terdakwa menguraikan pendapat hukum dari pihak “ahli” hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan, baik ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari pihak Terdkawa, yakni:

a. Ahli Dr. Yunus Husen, S.H., LL.M. dalam persidangan, menjelaskan:

“Sehubungan dengan pembuktian predicate crime, ada 2 pendekatan yang dipakai, yaitu:

(i) didakwakan tindak pidana korupsi dan TPPU. Karena didakwakan, maka harus dibuktikan.

(ii) Tetapi bisa juga tidak didakwakan tindak pidana asalnya, hanya diuraikan fakta-fakta, perbuatan-perbuatan dari Terdakwa yang melanggar undang-undang korupsi dan kemudian hasilnya ada pencucian uangnya. Kenapa harus diuraikan? Karena menyangkut kewenangan pengadilan itu sendiri. Jika tidak diuraikan berasal dari korupsi, maka pengadilan tipikor tidak berwenang karena pengadilan ini hanya berwenang mengadili yang berasal dari tipikor saja.”

b. Ahli Chairul Huda, S.H., M.H. dalam persidangan, menjelaskan:

“Di dalam unsur tindak pidana pencucian uang, harta kekayaan yang ditransaksikan tersebut harus merupakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya berasal dari tindak pidana sebagaimana disebut dalam Pasal 2 ayat (1). Jadi ini sudah menjadi unsur dalam TPPU bahwa harta kekayaan yang ditransaksikan (transfer, membayarkan, membelanjakan) adalah harta kekayan yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana. Kalau dia menjadi bagian unsur, mestinya tidak perlu dipertanyakan lagi perlu dibuktikan atau tidak, karena kalau itu tidak dibuktikan, maka tidak terbuktilah tindak pidana pencucian uangnya.

“Kalau dikaitkan dengan ketentuan lain dalam TPPU yang dimaksud dalam Pasal 68, bahwa tindak pidana asal tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu, artinya adalah tidak perlu adanya putusan pengadilan terlebih dahulu yang membuktikan tentang tindak pidana predicate crime-nya itu. Tetapi ketika diterapkan ketentuan tentang TPPU, sekurang-kurangnya dalam penguraian berkenaan dengan unsur-unsur dalam TPPU ada tindak pidana asal yang harus dibuktikan dalam unsur itu, yaitu tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1.

“Syukur-syukur sudah dibuktikan di dalam putusan perkara lain atau dakwaan yang lain. Jadi kalau ditanyakan harus dibuktikan ya harus dibuktikan kalau tidak, maka tidak terbukti TPPU-nya. Mengambil istilah Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H. beliau menyatakan: bagaimana mungkin mencuci baju, kalau bajunya belum dibeli.”

c. Ahli Prof. Dr. Edward Omar Syarif Hiariej, S.H., M.Hum. dalam persidangan, menjelaskan:

“Terkait pencucian uang, menurut ahli kejahatan asal harus dibuktikan dahulu atau setidak-tidaknya kejahatan asal dibuktikan bersamaan dengan pencucian uang itu. Seandainya saya didakwa melakukan pencucian uang sebanyak Rp5.000 tetapi uang Rp5.000 ini tidak bisa dibuktikan apakah uang hasil kejahatan atau bukan hasil kejahatan, maka saya tidak dapat dikatakan melakukan pencucian uang”

Terdakwa menyimpulkan, berdasarkan keterangan para ahli tersebut, maka “predicate crime” atau tindak pidana asal harus dibuktikan terlebih dahulu atau setidak-tidaknya dibuktikan bersamaan. Adapun Pengadilan Tipikor tidak menyebutkan atau tidak memberikan uraian pembuktian mengenai dari tindak pidana asal (predicate crime) yang mana, sehingga harta kekayaan Terdakwa dinyatakan sebagai hasil TPPU. Dalam hal ini ketentuan Pasal 3 UU TPPU, mencantumkan unsur tindak pidana asal melalui kata “Harta Kekayaan”, dimana yang dimaksud Harta Kekayaan adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU. Dengan demikian, kalau tidak ada tindak pidana asal, maka tidak ada tindak pidana pencucian uang.

Mengenai tidak adanya “predicate crime” dalam perkara TPPU yang didakwakan Penuntut Umum, dinyatakan juga oleh satu orang Hakim Anggota dari tiga orang Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Tipikor, yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yakni tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa Terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dan diancam pidana dalam UU TPPU, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua dikarenakan Dakwaan Kedua tidak menguraikan harta kekayaan yang ditransfer, dibayarkan maupun dibelanjakan tersebut berasal dari tindak pidana mana, sebagaimana disebut dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU.

Tanpa adanya tindak pidana asal (predicate crime), putusan Pengadilan Tipikor terkait TPPU adalah tidak berdasar, seperti memaksakan datangnya asap tanpa adanya api. Terdakwa mempermasalahkan pengadilan yang tidak mempertimbangkan dan/atau setidak-tidaknya menguraikan tindak pidana korupsi yang manakah sebagai “Predicate Crime” pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, sehingga harta kekayaan Terdakwa dinyatakan sebagai hasil TPPU.

Terhadapnya keberatan Terdakwa tersebut di atas, Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi membuat pertimbangan hukum serta amar putusan, dengan kutipan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis, yaitu kedudukan Terdakwa dalam hal ini selaku anggota DPR-RI pada Komisi X dan selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR-RI, sehingga Terdakwa merupakan penyelenggara negara;

“Bahwa alasan kasasi Terdakwa yang diuraikan dalam memori kasasi Angka I butir 1, 2, a, b, Angka II butir 1, 2, 3. Angka II butir 4, 5, a, b, c, d, huruf A.7, 8, 9, 10, 11 (I), (II) butir 12, huruf B Add. A, butir 13, 14, 15 (I), (II), butir 1b. Add. B. 17, 18, 19, 20, 21, 22, huruf C, 23, 24, 25, 26, 27, huruf D 28, 29, 30, 31, 32, huruf E 33, 34, 35, 36, a, b, c, d, 37, 38, huruf E 39, 40, 41, 42, 43, huruf F 44, 45, 46, I, II, 47, 48, 49, 50, 51, huruf G 52, 53, a. (I), (II), b, c, 54, 55, 56, 57 tidak dapat dibenarkan, karena alasan atau keberatan tersebut mengenai penilaian hasil-hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan dan selain itu alasan atau keberatan tersebut merupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan baik dalam pemeriksaan di sidang pada Pengadilan Negeri, maupun dalam memori banding pada pemeriksaan Pengadilan Tinggi, alasan atau keberatan mana tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa sesuai Keputusan Presiden RI No. 70/P Tahun 2009 tanggal 15 September 2009 Terdakwa Anas Urbaningrum diangkat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) masa jabatan tahun 2009 – 2014, terhitung sejak 1 Oktober 2009 sampai dengan 21 Agustus 2009;

“Bahwa jabatan Terdakwa sebelumnya adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diketuai oleh Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin (Terpidana), Prof. Dr. Rusadi Kantaprawira, Daan Dimara, Mulyana W. Kusuma, Terpidana Dr. Ramlan Surbakti (Wakil Ketua KPU) dan Valina Singka masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pada tahun 2005 Terdakwa mengundurkan diri dari KPU bergabung ke Partai Demokrat;

“Bahwa sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 37 A ayat (1), (2) Undang Undang No. 20 Tahun 2001, dalam hal Terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa Terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi;

“Bahwa sesuai ketentuan Pasal 38 B ayat (4) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, pembuktian bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan berasal dari Tindak Pidana Korupsi diajukan oleh Terdakwa pada saat membacakan pembelaannya dalam perkara pokok dan dapat diulangi pada memori banding dan memori kasasi, namun Terdakwa tidak (mampu) membuktikan;

“Bahwa sesuai ketentuan Pasal 35 Undang Undang No. 25 Tahun 2003 Jo. Undang Undang No. 15 Tahun 2002 dan Pasal 77 Undang Undang No. 8 Tahun 2010, untuk kepentingan pemeriksaan di sidang Pengadilan, Terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana;

“Bahwa sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang Undang No. 8 Tahun 1981, keterangan ahli hanya merupakan salah satu alat bukti dari lima alat bukti yang sah dan dalam mempertimbangkan dan menilai kebenaran setiap alat bukti dari lima alat bukti yang sah dan dalam mempertimbangkan dan menilai kebenaran setiap alat bukti tersebut, adalah wewenang Judex Facti;

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 69 Undang Undang No. 8 Tahun 2010 dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 77/AUU-XIII/2014 tanggal 12 Februari 2015 untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya;

“Bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bukan merupakan delik inti (bestand deel delict) tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa seperti dalam perkara a quo;

“Bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 dan Pasal 30 ayat (3) Undang Undang No. 5 Tahun 2004 jis Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 dan Undang Undang No. 3 Tahun 2009, dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat Hakim yang berbeda (dissenting opinion) wajib dimuat dalam putusan, dengan demikian pendapat Hakim yang berbeda tidak mengikat, karenanya tidak dapat dijadikan alasan;

“Bahwa sesuai ketentuan Pasal 17 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang Undang No. 20 Tahun 2001, selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, sampai dengan Pasal 14, Terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;

“Bahwa alasan kasasi Jaksa / Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diuraikan dalam memori kasasi Angka I huruf A butir 1, 2, 3, 4 huruf B butir 1. A, b, butir 2, a, b, c, d, e, f, huruf C, 1, 2, 3, 4, huruf D butir 1, 2, 3, huruf E butir 1, 2, 3, huruf F butir 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, huruf G butir 1, 2, a, b dan Angka II dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah salah dalam menerapkan peraturan hukum, dalam putusan perkara a quo salah dalam menerapkan hukum pembuktian dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa sesuai fakta-fakta hukum dan alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (2) KUHAP berupa keterangan saksi diantaranya Ignatius Mulyono Komisi II Ketua Balegnas DPR RI, Managam Manurung, Joyo Winoto, Ph.D, Kepala BPN, Prof. Dr. Ahmad Mubakarak, MA, Winantuningtyastiti Sekjen DPR RI, Saan Mustopa Anggota DPR RI, Ruhut Poltak Sitompul Anggota DPR RI, Diana Meity Maningkes mantan Ketua DPC Minahasa Tenggara, Mindo Rosalina Manulang Direktur Marketing PT Anak Negeri, Angelina Patricia Pingkan Sondakh Anggota DPR RI, Ronisani Kurniasih, pemilik rumah yang dibeli oleh Anas Urbaningrum, M. Nazaruddin Anggota DPR RI, Eva Ompita Soraya dan Arry Ligias Baskoro, keterangan ahli, alat bukti surat dan petunjuk, Terdakwa Anas Urbaningrum Anggota DPR RI, terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu primair, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga;

“Bahwa sesuai alat-alat bukti seperti disebutkan di atas, Terdakwa tidak dapat membuktikan sebaliknya kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya sebagaimana keterangan saksi Winantuningtyastiti Sekjen DPR RI bahwa take home pay Terdakwa sebesar Rp47.400.000,00 atau sumber penambahan kekayaannya;

“Bahwa putusan Judex Facti bersifat kontradiktif, karena dalam pertimbangannya telah menyebutkan bahwa Terdakwa melakukan lobi-lobi proyek pemerintah yang dibiayai dengan APBN adalah untuk kepentingan dirinya mencapai cita-citanya menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dan calon Presiden. Hal tersebut secara yuridis memenuhi kualifikasi unsur hadiah dan janji yang patut diketahui dan patut diduga diberikan untuk menggerakkan agar melakukan dan tidak melakukan semata dalam jabatannya, seperti tertuang dalam unsur-unsur Pasal 12a Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001;

“Bahwa keterangan saksi Ignatius Mulyono saling berhubungan dan bersesuaian dengan keterangan saksi M. Nazaruddin dan keterangan Terdakwa sendiri di persidangan bahwa Terdakwa secara aktif meminta Ignatius Mulyono menanyakan permasalahan pengurusan sertifikat tanah terkait dengan proyek P3SON Hambalang. Kemudian Ignatius Mulyono menghubungi Managam Manurung;

“Bahwa di muka persidangan Terdakwa menyatakan bahwa tanggal 6 Januari 2010 Managam Manurung memberitahukan bahwa proses sertifikat tanah sudah selesai, selanjutnya Ignatius Mulyono mengambil Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 11HP/BPN RI/2010 tentang Pemberian Hak Pakai atas nama Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga RI atas tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan menyerahkannya kepada M. Nazaruddin di ruang kerja Terdakwa;

“Bahwa Terdakwa bersifat aktif meminta tolong saksi Ignatius Mulyono untuk menanyakan masalah tanah yang belum selesai suratnya. Ignatius Mulyono menempatkan Terdakwa dan M. Nazaruddin (Terdakwa) sebagai Pimpinan Fraksi, jadi perbuatan Terdakwa merupakan conditio sene qua non (syarat mutlak yang harus ada) keluarnya SK Kepala BPN RI No. 11HP/ BPN RI/2010;

“Bahwa Permai Group adalah salah satu tempat bisnis Terdakwa menerima fee di samping yang lainnya. Dalam Permai Group, Terdakwa sebagai owner (Pemilik) yang dikelola oleh Mindo Rosalina Manulang dan Yulianus serta M. Nazaruddin sebagai Bendahara. Uang tidak bisa keluar tanpa persetujuan Terdakwa;

“Bahwa perbuatan Terdakwa mempunyai hubungan kausal dengan dititipkannya PT Adhi Karya memperoleh Proyek Hambalang dan persiapan Terdakwa untuk menjadi Calon Ketua Umum Partai Demokrat;

“Bahwa Yulianis berangkat ke Kongres Partai Demokrat di Bandung dengan membawa uang sejumlah USD 7,000,000 yang hampir semuanya bersumber dari Permai Group, uang tersebut untuk dibagikan kepada DPC-DPC;

“Bahwa Terdakwa membeli mobil harrier dan yang membayar adalah Neneng Sri Wahyuni yang uangnya dari fee proyek dengan pesanan dan plat khusus B-15-AUD;

“Bahwa pembelian tanah di Jogyakarta mempunyai hubungan kausal dengan sisa uang dari fee-fee proyek yang berasal dari APBN sehingga Terdakwa melakukan tindakan menyamarkan uang dari fee-fee proyek Hambalang / APBN sebagaimana terungkap dalam fakta hukum di persidangan yang disampaikan oleh saksi Yulianis dan M. Nazaruddin sehingga perbuatan Terdakwa merupakan tindak pencucian uang;

“Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan korupsi politik. Rangkaian perbuatan Terdakwa secara berlanjut memenuhi unsur-unsur Pasal 12a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 3 Undang Undang No. 8 Tahun 2010 Jo Pasal 65 ayat (1) (dakwaan kedua) dan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 25 Tahun 2003;

“Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 74/Pid/TPK/2014/PT.DKI tanggal 4 Februari 2015 yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2014 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut, seperti tertera di bawah ini;

“Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;

Hal-hal yang memberatkan:

- Terdakwa sebagai Wakil Rakyat, yakni anggota DPR-RI tidak berusaha mewujudkan amanat para pemilihnya bahkan sebaliknya mengkhianati kepercayaan rakyat yang diberikan kepadanya;

- Terdakwa sebagai anggota DPR RI, ketua fraksi dan ketua umum partai seharusnya memberi teladan yang baik kepada masyarakat tentang pejabat negara yang bersih bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;

- Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi di segala bidang;

- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung spirit masyarakat, bangsa dan negara dalam pemberantasan korupsi;

- Terdakwa tidak mendukung semangat untuk membangun sistem politik yang bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;

Hal-hal yang meringankan:

- Terdakwa pernah mendapatkan penghargaan berupa bintang jasa utama dari presiden RI tahun 1999;

- Terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan;

M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Terdakwa: ANAS URBANINGRUM tersebut;

- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PENUNTUT UMUM PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI tersebut;

- Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 74/Pid/TPK/2014/PT.DKI tanggal 4 Februari 2015 yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 24 September 2014;

MENGADILI SENDIRI:

1. Menyatakan Terdakwa ANAS URBANINGRUM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT DAN GABUNGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG”;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANAS URBANINGRUM dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun;

3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa ANAS URBANINGRUM sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;

4. Menghukum Terdakwa ANAS URBANINGRUM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580,00 (lima puluh tujuh milyar lima ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dan USD 5.261.070 (lima juta dua ratus enam puluh satu ribu tujuh puluh Dollar Amerika) dengan ketentuan apabila Terdakwa belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;

5. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa ANAS URBANINGRUM berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik;

6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

7. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;”

Terdakwa mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), dimana terhadapnya Mahkamah Agung dalam register perkara Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020, membuat pertimbangan serta amar putusan yang sangat sukar dipahami karena penuh bias / distorsi, sebagai berikut:

Menimbang bahwa terhadap alasan permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

II. Bahwa mengenai alasan permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana mengenai adanya keadaan baru bukti baru / novum. Bahwa alasan peninjauan kembali Pemohon tersebut tidak dapat dibenarkan, karena:

- Saksi-saksi yang memberikan keterangan di sidang pemeriksaan permohonan peninjauan kembali, yaitu Saksi Yulianis dan Saksi Teuku Bagus M. Noer sudah pernah menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan perkara Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana di tingkat pemeriksaan judex facti;

- Bukti-bukti selebihnya baik keterangan ahli, bukti-bukti surat maupun bukti-bukti elektronik, ternyata tidak menimbulkan keadaan baru yang signifikan untuk menghilangkan atau mengurangi pertanggung-jawaban pidana Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana;

III. Bahwa mengenai alasan permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana adanya kekhilafan Hakim dalam putusan judex juris Nomor 1261 K/Pid.Sus/2015 tanggal 8 Juni 2018.

Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana adanya kekhilafan Hakim dalam putusan judex juris tersebut, yaitu:

1. Mengenai putusan judex juris yang mengubah dan menambah pasal dakwaan yang dinyatakan terbukti oleh judex facti sebagai dasar hukum pemidanaan dan dasar hukum putusan;

1) Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana dalam memori peninjauan kembali menyatakan keberatan karena judex juris mengubah pasal dakwaan yang dinyatakan terbukti oleh judex facti / Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 74/Pid/TPK/2014/PT.DKI tanggal 4 Februari 2015 dan judex facti/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2014 sebagai dasar hukum pemidanaan, yaitu dari Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP (Dakwaan Kesatu Subsidair) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (dakwaan Kedua), menjadi terbukti Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dakwaan Kesatu Primair) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (dakwaan Kedua) dan judex juris juga menyatakan terbukti Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 (Dakwaan Ketiga).

Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana berpendapat putusan judex juris tersebut dibuat berdasarkan kesimpulan yang salah, yaitu judex juris salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang terjadi yang telah dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana;

2) Bahwa alasan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana tersebut dapat dibenarkan, karena salah satu unsur pokok (bestandeel) yang harus dipenuhi dan dibuktikan untuk menerapkan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah unsur ‘padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya’, di mana di dalam pertimbangannya judex juris menyebutkan ‘Bahwa putusan judex facti bersifat kontradiktif karena dalam pertimbangannya telah menyebutkan bahwa Terdakwa melakukan lobi-lobi proyek pemerintah yang dibiayai dengan APBN adalah untuk kepentingan diri Terdakwa mencapai cita-citanya menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dan Calon Presiden. Hal tersebut secara yuridis memenuhi kualifikasi unsur ‘hadiah dan janji yang patut diketahui dan patut diduga diberikan untuk menggerakkan agar melakukan dan tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya’ seperti tertuang dalam unsur Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupai (vide halaman 598 Putusan Nomor 1261 K/Pid.Sus/2015 tanggal 8 Juni 2018);

3) Bahwa alasan pertimbangan hukum Majelis Hakim Kasasi tersebut tidak tepat dan keliru, karena fakta-fakta hukum yang dipertimbangkan oleh judex juris a quo tidak relevan untuk menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, karena Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana Anas Urbaningrum yang berkedudukan sebagai Anggota DPR tidak memiliki kewenangan dalam jabatan menentukan proyek-proyek yang dibiayai dengan APBN, meski Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana sebagai Ketua Fraksi Demokrat di DPR tetap bukan satu-satunya sang penentu pemberian proyek-proyek tersebut;

4) Bahwa setelah Majelis Peninjauan Kembali mencermati alat-alat bukti baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya, ternyata fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagai berikut:

a. Bahwa ternyata uang-uang maupun fasilitas lain yang diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana baik melalui PT. Adhi Karya maupun dan Permai Group adalah dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut;

b. Bahwa dana-dana tersebut sebagian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dari bukti-bukti bon sementara yang diajukan sebagai bukti, terlihat uang yang dikeluarkan diberikan tanda-tanda / kode huruf untuk kepentingan siapa, siapa yang mengeluarkan, dan nanti uang tersebut akan diganti dengan proyek yang mana yang nanti akan didapatkan. Tidak ada bukti bon-bon sementara dikeluarkan atas permintaan Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana dan tidak ada bukti bon-bon sementara terdapat paraf Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana;

c. Bahwa sebagaimana keterangan saksi-saksi baik dan pihak PT. Adhi Karya maupun Permai Group, tidak satu pun saksi yang menerangkan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana telah melakukan lobi-lobi kepada Pemerintah agar perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan proyek, dan tidak ada bukti bahwa segala pengeluaran uang dari perusahaan-perusahaan tersebut adalah atas kendali dari Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana. Hanya satu saksi dari Permai Group yang menerangkan hal tersebut, yaitu Saksi Nazaruddin. Oleh karena itu, sesuai asas hukum bahwa keterangan satu saksi bukanlah saksi, unus testis nullus testis, maka keterangan saksi Nazaruddin yang tidak didukung alat bukti lain, tidak mempunyai nilai pembuktian;

d. Bahwa dalam proses pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, saksi-saksi yang hadir dalam penggalangan suara mengatakan Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana tidak pernah berbicara teknis mengenai bagaimana mendapatkan uang dalam rangka pendanaan pencalonan Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana sebagaimana keterangan saksi-saksi hanya berbicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung;

e. Bahwa dari fakta-fakta hukum terungkap bahwa uang-uang yang dikeluarkan untuk pendanaan pencalonan Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana sebagai Ketua Umum Partai Demokrat selain didapatkan dari himpunan dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain sebagaimana telah diuraikan di atas, juga berasal dari penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana sebelumnya, yang kebetulan orang-orang tersebut duduk dalam struktur organisasi perusahaan serta kader-kader Partai Demokrat pendukung Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana yang mempunyai akses dalam perusahaan tersebut;

f. Bahwa dengan pemberian dana-dana maupun fasilitas kepada Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana melalui Tim sukses Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana tersebut, diharapkan nantinya akan mempermudah perusahaan-perusahaan tersebut untuk mendapatkan proyek yang didanai Pemerintah, karena apabila Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana terpilih sebagai Ketua Umum Partai di DPR akan mempunyai kewenangan yang besar untuk memengaruhi penataan anggaran-anggaran proyek Pemerintah dalam pembahasan di DPR;

5) Bahwa dari uraian fakta hukum di atas, perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP (Dakwaan Kesatu Subsidair); yaitu Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya; sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Pertama Subsidair;

6) Bahwa dengan demikian apabila fakta-fakta hukum tersebut di atas dihubungkan dengan dakwaan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diterapkan judex juris tidak tepat, karena terbukti pemberian dana-dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Pemohon Peninjauan Kembali menduduki jabatan tersebut;

7) Bahwa perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana juga memenuhi unsur-unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Kedua, sebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh judex facti dan pertimbangan judex facti / Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh judex facti / Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Peninjauan Kembali;

8) Bahwa alasan peninjauan kembali Pemohon bahwa judex juris keliru karena menyatakan bahwa Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 (dakwaan Ketiga) dapat dibenarkan, karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak ternyata terbukti perbuatan Terdakwa membayarkan uang sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang berasal dari Permai Group kepada saksi Khalillur R. Abdullah Sahlawy untuk pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arina Kota Jaya, sebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh judex facti (Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama) yang dikuatkan oleh judex facti tingkat banding, pertimbangan hukum tersebut diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim Peninjauan Kembali;

2. Mengenai putusan judex juris yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik tanpa menetapkan batas waktu.

1) Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana dalam memorinya menyatakan bahwa judex juris menjatuhkan pidana tambahan kepada Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik tanpa menetapkan jangka waktu berapa lama pencabutan hak tersebut berlaku adalah melanggar hak asasi Terdakwa dan bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku;

2) Bahwa alasan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana tersebut dapat dibenarkan, karena penerapan penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik tanpa menetapkan jangka waktu tertentu adalah melanggar hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 38 Ayat (1) angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menentukan paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 pada Rumusan Hukum Kamar Pidana Bagian I huruf D menentukan bahwa ketentuan penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik yang dipilih (elected official) dibatasi oleh jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani pidana pokok;

3) Bahwa dengan demikian, dalam perkara a quo ditetapkan penjatuhan hukuman tambahan kepada Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik ditetapkan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani pidana pokok;

3. Bahwa putusan judex juris yang menetapkan status barang bukti Nomor Urut 903/Nomor barang bukti 801 dan barang bukti Nomor Urut 904/Nomor barang bukti 803 berupa 1 (satu) bidang Tanah di Ds. Panggungharjo, Kecamatan Sewon dirampas untuk negara adalah putusan yang tidak tepat dan keliru menerapkan hukum, karena perolehan tanah-tanah tersebut tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan Terpidana, dengan alasan pertimbangan:

1) Bahwa barang bukti Nomor Urut 903/Nomor barang bukti 801 berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 280 m2 yang terletak di Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Jogjakarta dengan SHM Nomor 11983/Desa Panggungharjo tersebut dibeli oleh Atabik Ali dari Palupi Hadiyati dengan harga Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), namun kemudian Atabik Ali mengalami sakit stroke sehingga jual-beli dilanjutkan oleh anaknya yakni Dina Zad (kakak dari istri Terdakwa / kakak ipar Terdakwa) dan jual beli tersebut dilakukan tanggal 29 Februari 2012 di hadapan Notaris / PPAT Magdawati Hadisuwito atas nama Dina Zad sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 038/2012 tanggal 29 Februari 2012. Tanah tersebut dibeli oleh Atabik Ali karena lokasi tanahnya terletak di antara dua bidang tanah Pondok Pesantren Kerapyak yang dikelola oleh Atabik Ali dan sekarang di atas tanah tersebut telah berdiri Asrama Santri Pondok Pesantren Krapyak. Tidak ternyata ada bukti aliran dana dari Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana kepada Atabik Ali maupun kepada Dina Zad;

2) Bahwa demikian pula dengan barang bukti Nomor Urut 904/ Nomor barang bukti 803 berupa 1 (satu) bidang Tanah di Ds. Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul Jogjakarta SHM Nomor 5193, luas 398 M2 diperoleh dengan cara dibeli oleh Dina Zad dari Winny Wahyuni di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Puji Astuti dengan harga Rp350.100.000,00 (tiga ratus lima puluh juta seratus ribu rupiah) dengan Akta Jual Beli Nomor 90/2013, sedangkan uangnya pembelian tanah tersebut berasal dari orang tua Dina Zad, yaitu Atabik Ali;

1) Bahwa dari fakta-fakta persidangan tidak terdapat dan tidak diperoleh bukti-bukti tentang adanya aliran dana dari Terdakwa Anas Urbaningrum kepada Atabik Ali ataupun kepada Dina Zad untuk pembelian tanah-tanah tersebut, dan dengan memperhatikan pula profil penghasilan dari Atabik Ali serta profil penghasilan dari Dina Zad dan suaminya Khoirul Fuad, bahwa penghasilannya tersebut cukup untuk membeli tanah seharga jual beli tersebut;

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana patut untuk dikabulkan dan berdasarkan Pasal 263 Ayat (2) huruf c juncto Pasal 266 Ayat (2) huruf b angka (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terdapat cukup alasan untuk membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1261 K/Pid.Sus/2015 tanggal 8 Juni 2015 tersebut untuk kemudian Mahkamah Agung mengadili kembali perkara tersebut dengan amar putusan sebagaimana disebutkan di bawah ini;

M E N G A D I L I:

− Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana ANAS URBANINGRUM tersebut;

− Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1261 K/Pid.Sus/2015 tanggal 8 Juni 2015 tersebut;

MENGADILI KEMBALI:

1. Menyatakan Terpidana ANAS URBANINGRUM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Ketiga;

2. Membebaskan Terpidana ANAS URBANINGRUM dari Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Ketiga tersebut;

3. Menyatakan Terpidana ANAS URBANINGRUM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara berlanjut” dan “Pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali”;

4. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana ANAS URBANINGRUM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada Terpidana dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

5. Menghukum Terpidana ANAS URBANINGRUM untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp57.592.330.580,00 (lima puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dan USD 5.261.070 (lima juta dua ratus enam puluh satu ribu tujuh puluh dolar Amerika Serikat) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;

6. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terpidana ANAS URBANINGRUM berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani pidana pokok;

7. Menetapkan lamanya Terpidana berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

8. Menetapkan Terpidana tetap berada dalam tahanan;

9. Menetapkan barang bukti berupa:

Barang Bukti selengkapnya sebagaimana dalam Putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2014, masing-masing:

1.) Barang Bukti Nomor Urut 1 sampai dengan Nomor Urut 216, dipergunakan untuk perkara lain;

2.) Barang Bukti Nomor Urut 217 sampai dengan Nomor Urut 878, tetap terlampir dalam berkas perkara;

3.) Barang Bukti Nomor Urut 879 sampai dengan Nomor Urut 902 dan Barang Bukti Nomor Urut 906 sampai dengan Nomor Urut 907, dirampas untuk Negara;

4.) Barang Bukti Nomor Urut 905 dan Nomor Urut 908, dirampas untuk Negara tetapi guna terlaksananya fungsi sosial, pendidikan, keagamaan dan kepentingan umum, maka pengelolaan dan pemanfaatannya diserahkan kepada Yayasan Ali Maksum Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta;

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.