Pelaku “White Collar Crime”, apakah Berhak Atas Keistimewaan Penerapan Hukum Acara Umum ataukah Disinsentif dan Demotivasi dengan “Beban Pembuktian Terbalik” maupun “Satu Saksi ataupun Satu Alat Bukti” Sudah Cukup untuk Dipidana?
Manajemen Kepatuhan adalah Perihal Rekayasa Psikologi
Kejahatan
Question : Satu dari lima orang majelis hakim dalam persidangan perkara korupsi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor (pada persidangan pembacaan putusan pada pertengahan tahun 2026), membuat “dissenting opinion” yang pada pokoknya menyatakan bahwa untuk "kejahatan kerah putih" (white collar crime) maka beban pembuktiannya harus lebih berat dan berlapiss untuk dipikul oleh pihak Jaksa selaku Penuntut Umum. Apakah itu bukan pertimbangan hukum yang absurd, mengingat kejahatan yang terencana dan sistematik demikian pastinya dan tentunya hampir tidak meninggalkan jejak kejahatannya, sehingga semakin sukar untuk dibongkar maupun diungkap terlebih untuk dibuktikan kejadiannya di persidangan?
Brief Answer : Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dikategorikan
sebagai jenis kejahatan “white collar crime”—disebut demikian secara
eksplisit dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPU—karenanya diberlakukan
prinsip “beban pembuktian terbalik” (shifting the burden of prove).
Adapun sebaliknya, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meski dalam Undang-Undang
tentang Pemberantasan Tipikor secara tersurat disebut sebagai “extraordinary
crime”, telah ternyata pemberatasannya tidak memberlakukan “beban
pembuktian terbalik”, dalam artian beban-pembuktian tetap dipikul oleh pihak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan sebagaimana hukum acara pidana pada
umumnya (ordinary crime).
Dari perbandingan regulasi secara sederhana tersebut saja, kita sudah
dapat menarik kesimpulan bahwa kejahatan-kejahatan yang tergolong “white
collar crime”, baik pelaku perorangan maupun korporasi, justru sifat beban-pembuktiannya
harus lebih dipermudah / diperingan, bukan justru dipersukar, semisal keterangan satu orang saksi sudah cukup
untuk membuktikan kesalahan pidana seperti pengaturan dalam Undang-Undang
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menerobos kekakuan maupun kebekuan
prinsip “unus testis nullus testis” yang selama ini menjadi pilar dari
hukum acara pidana pada umumnya disamping keberlakuan prinsip “bukti permulaan
yang cukup ialah minimal 2 (dua) alat bukti”.
Kejahatan-kejahatan yang memiliki corak atau rona “white collar crime”
biasanya tersamarkan atau terselubung sifat kejahatannya, karenanya sukar
dilacak ataupun diketahui, bahkan kerap lolos dari pengamatan regulator maupun
pengawas, juga sukar untuk di-“endus” karenanya menyulitkan identifikasi adanya
pelanggaran dalam suatu penyelidikan maupun penyidikan, tidak terkecuali dalam
proses dakwaan serta penuntutannya, dimana juga seringkali pelaku lapangan adalah
aktor yang berbeda dengan pengendali yang bersembunyi di balik layar, subjek
hukum pelaku-aktual yang berbeda dengan beneficial owner dibalik latar
yang berlapis-lapis, aktor intelektual yang sukar disentuh oleh hukum, maupun aktor-aktor
“nominee” yang seakan menjadi “bumper” agar pelaku utamanya tidak
terjamah dan tetap aman tersembunyi-rapat di ruang gelap, hingga tangan-tangan
tidak “kasat mata” (invisible hand) yang biasanya melibatkan elit
politik maupun pejabat pemerintahan ataupun di dalam internal institusi penegak
hukum itu sendiri.
Akibat sifat kejahatannya yang selalu terencana rapih, rapat tanpa
menyisakan celah ataupun bukti yang tercecer, pelakunya yang berjejaring secara
sistemik serta terstruktur saling melindungi serta saling membungkam juga
saling sandera satu sama lainnya, pula tidak jarang terselubung dibalik
instrumen-instrumen hukum maupun instrumen keuangan yang rumit-kompleks, bahkan
sampai pada taraf menyerupai modus operandi “mafia” dimana ada pihak yang
ditumbalkan demi menutupi pelaku utama (the Big Boss) di balik layar yang
mengendalikan skenario, hingga permainan uang dan politik, mengakibatkan pelaku
“kejahatan kerah putih” sukar sekali untuk tersentuh hukum, hampir serupa
dengan memiliki semacam impunitas atau imun dari hukum.
Ada keterdesakan untuk menerobos kebuntuan dibalik upaya penegakan dan
penindakan hukum terhadap pelaku-pelaku yang berada dalam lingkaran jejaring “white
collar crime”, yakni dengan menggunakan pendekatan yang berbeda dengan
kejahatan biasa, dimana dalam kejahatan-kejahatan biasa pada umumnya maka
diberlakukan asas-asas hukum pidana umum, yang tidak lagi relevan bila
konteksnya yang dihadapkan ialah “kejahatan kerah putih”—tipikal penjahat satu
ini bukanlah orang-orang bodoh, mereka telah merekrut para “intelek” untuk
bekerja dan menghamba padanya, karenanya wajar bila sang “pengendali dibalik
layar” ini sangat “licin” dan jejaknya tidak pernah dapat diketahui, bahkan
eksistensinya mungkin tidak pernah tersentuh oleh hukum.
Mungkin ilustrasi paling mudah ialah memakai analogi dalam rezim hukum
persaingan usaha, dimana Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selama
beberapa dekade ini tidak memiliki kewenangan menyelidiki maupun menyidik
selayaknya Penyidik Kepolisian dalam menyadap dan menggeledah serta menyita
dari korporasi terduga terlanggar, maka analisa pembuktiannya bersifat “indirect
evidences” maupun “indirect burden of prove”, alih-alih “direct
evidences” yang hampir dipastikan sukar untuk diperoleh, mengingat korporasi-korporasi
bermodal kuat yang diindikasikan melakukan pelanggaran terhadap hukum
persaingan usaha tidak akan meninggalkan jejak-bukti apapun, maka satu-satunya
“pintu masuk” bagi Investigator dan pihak Komisioner pada KPPU menggunakan
pendekatan kalkulasi ekonomi dan data pasar untuk membuktikan adanya
persekongkolan jahat para terduga pelanggar.
Bila hukum acara perdata diberlakukan mentah-mentah dalam penegakan anti
persaingan usaha tidak sehat, dapat dipastikan KPPU akan kesulitan menindak
para korporasi pelanggar, dan semula pelakunya akan lolos tanpa tersentuh oleh
hukum. Bila dapat kita simpulkan, terhadap kejahatan-kejahatan yang memiliki
karakter corak ataupun modus operandi layaknya “white collar crime”,
pendekatannya tidak bisa menggunakan hukum acara umum dengan beban pembuktian
sebagaimana pada umumnya, akan tetapi hukum acara yang mampu menerobos kebekuan,
yang memiliki kemudahan dalam “piercing the corporate veil”, untuk
membongkar modus maupun motif pelaku, yang pada pokoknya ialah lebih
meringankan beban penegak hukum maupun penuntut umum—bukan sebaliknya, kian
membebani dengan beban pembuktian berlebihan yang justru akan memotivasi
kejahatan-kejahatan “kerah coklat” untuk bertransformasi menjelma “kejahatan
kerah putih” karena merasa mendapat “insentif” dan motivasi untuk berlindung
dibalik sukarnya membongkar modus-modus dibalik jenis tipikal kejahatan yang
mengandung unsur “pelaku intelektual” demikian.
Adapun pelaku kejahatan merasa terdemotivasi melakukan TPPU, karena ia
membuat rentan posisi hukumnya sendiri, mengingat aparatur penegak hukum cukup
menerapkan prinsip “beban pembuktian terbalik”. Seorang hakim, sepatutnya
merangkap sebagai seorang analis-kebijakan, agar pertimbangan hukum serta
putusannya relevan terhadap konteks kejahatan yang dihadapkan kepadanya untuk
diadili serta diputus—alias “membumi” (berpijak pada pemikiran yang realistis)
dan proporsional sesuai konteks yang ada dibalik suatu peristiwa kejahatan.
Salah satu contoh implementasi simplifikasi “beban pembuktian” dalam perkara-perkara
“white collar crime”, dapat kita jumpai lewat pertimbangan hukum Mahkamah
Agung dalam putusan perkara TIpikor register Nomor 1261 K/Pid.Sus/2015 tanggal
8 Juni 2015, dengan kutipan sebagai berikut:
“Bahwa sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) Undang Undang No.
31 Tahun 1999 Jo Pasal 37 A ayat (1), (2) Undang Undang No. 20 Tahun 2001, dalam hal Terdakwa
tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan
penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa
Terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi;
“Bahwa sesuai ketentuan Pasal 35 Undang Undang No. 25 Tahun 2003 Jo.
Undang Undang No. 15 Tahun 2002 dan Pasal 77 Undang Undang No. 8 Tahun 2010, untuk
kepentingan pemeriksaan di sidang Pengadilan, Terdakwa wajib membuktikan bahwa
harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana;
“Bahwa sesuai ketentuan Pasal 69 Undang Undang No. 8 Tahun 2010 dan
putusan Mahkamah Konstitusi No. 77/PUU-XIII/2014 tanggal 12 Februari 2015 untuk dapat
dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan terhadap
Tindak Pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak
pidana asalnya;”
PEMBAHASAN:
Terhadap “kejahatan kerah putih”, bahkan aparatur
penegak hukum tidak dibebani beban pembuktian perihal “predicated crime”
yang definitif ketika mendakwa Terdakwa dengan pasal-pasal terkait Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA &
PARTNERS
cerminkan lewat putusan perkara TIpikor register Nomor 1261 K/Pid.Sus/2015
tanggal 8 Juni 2015, atas nama Terdakwa ANAS URBANINGRUM yang didakwa karena
melakukan Tipikor disertai TPPU serta sempat “mengorupsi kepercayaan publik”
(korupsi-politik) lewat sesumbar “Jika saya korupsi, maka saya akan
gantung-diri di Monumen Nasional!” (ternyata ingkar terhadap janji dan
sumpahnya sendiri kepada publik, ketika Pengadilan Tipikor menyatakan yang
bersangkutan benar terbukti telah melakukan korupsi).
Pada mulanya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta Pusat Nomor 55/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 24 September 2014 Terdakwa
dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana
Korupsi yang dilakukan secara berlanjut” dan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan “Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara berulang-kali”,
dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun—dimana salah satu pertimbangan
hukum Majelis Hakim, berupa kutipan berikut:
“Menimbang bahwa walaupun
terhadap harta berupa sebidang tanah dengan luas 280 m2 yang terletak di Desa
Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Jogjakarta seluar 389 m2 tidak
terbukti dari hasil kejahatan berupa tindak pidana korupsi yang dilakukan
Terdakwa tetapi untuk harta berupa sebidang tanah dan bangunan dengan luas 639
m2 tertelak di Jalan Teluk Semangka blok C.9 No. 1 Duren Sawit Jakarta Timur
dan Terhadap sebidang tanah yang terletak di Jalan Selat Makassarperkav AL Blok
C9 RT006/017 No. 22 Kelurahan Duren Sawit Jakarta Timur serta terhadap 2 bidang
tanah dengan luas 200 m2 yang terletak di Jalan DI Panjaitan No 57 Mantri Jeron
Jogjakarta dan tanah seluas 7870 m2 yang terletak di Jalan DI Panjaitan No. 139
Mantri Jeron Jogjakarta terbukti dibeli dari hasil kejahatan berupa tindak
pidana korupsi dan Terdakwa sehingga oleh karena itu unsur menempatkan,
mengalihkan, membelanjakan, dan membayarkan atas harta kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat 1 undang-undang TPPU yang dalam perkara Aquo adalah
kejahatan berupa tindak pidana korupsi telah terbukti ada dalam perbuatan
Terdakwa;”
Dalam tingkat Banding, sebagaimana putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No. 74/Pid/TPK/2014/PT.DKI
tanggal 4 Februari 2015, putusan Pengadilan Tipikor dikoreksi sehingga pidana
penjara yang dijatuhkan hanya selama 7 (tujuh) tahun. Selanjutnya, Terdakwa
mengajukan upaya hukum Kasasi, dengan pokok keberatan yakni pengadilan tidak mengguraikan
“predicate crime” ketika mendakwa pasal terkait “pencucian uang”.
Menurut Terdakwa, Pengadilan Tipikor hanya
menyatakan tindak pidana korupsi sebagai “predicate crime”. Yang
dipermasalahkan oleh Terdakwa, tindak pidana korupsi manakah yang terbukti
dilakukan Pemohon Kasasi, apakah menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang
atau proyek-proyek lainnya, atau apakah Pengadilan TIpikor menggeneralisir
bahwa seluruh uang yang diperoleh Permai Group merupakan hasil tindak pidana korupsi?
Terkait dengan “predicate crime”, Terdakwa
menguraikan pendapat hukum dari pihak “ahli” hukum pidana yang dihadirkan dalam
persidangan, baik ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari pihak
Terdkawa, yakni:
a. Ahli Dr. Yunus Husen, S.H.,
LL.M. dalam persidangan, menjelaskan:
“Sehubungan dengan pembuktian predicate crime, ada 2
pendekatan yang dipakai, yaitu:
(i) didakwakan tindak pidana
korupsi dan TPPU. Karena didakwakan, maka harus dibuktikan.
(ii) Tetapi
bisa juga tidak didakwakan tindak pidana asalnya, hanya diuraikan fakta-fakta,
perbuatan-perbuatan dari Terdakwa yang melanggar undang-undang korupsi dan
kemudian hasilnya ada pencucian uangnya. Kenapa harus diuraikan? Karena
menyangkut kewenangan pengadilan itu sendiri. Jika tidak diuraikan berasal dari
korupsi, maka pengadilan tipikor tidak berwenang karena pengadilan ini hanya
berwenang mengadili yang berasal dari tipikor saja.”
b. Ahli Chairul Huda, S.H., M.H. dalam
persidangan, menjelaskan:
“Di dalam unsur tindak pidana pencucian uang, harta
kekayaan yang ditransaksikan tersebut harus merupakan harta kekayaan yang
diketahui atau patut diduganya berasal dari tindak pidana sebagaimana disebut dalam
Pasal 2 ayat (1). Jadi ini sudah menjadi unsur dalam TPPU bahwa harta kekayaan
yang ditransaksikan (transfer, membayarkan, membelanjakan) adalah harta kekayan
yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana. Kalau dia menjadi
bagian unsur, mestinya tidak perlu dipertanyakan lagi perlu dibuktikan atau
tidak, karena kalau itu tidak dibuktikan, maka tidak terbuktilah tindak pidana
pencucian uangnya.
“Kalau dikaitkan dengan ketentuan lain dalam TPPU
yang dimaksud dalam Pasal 68, bahwa tindak pidana asal tidak perlu dibuktikan
terlebih dahulu, artinya adalah tidak perlu adanya putusan pengadilan terlebih dahulu
yang membuktikan tentang tindak pidana predicate crime-nya itu. Tetapi ketika
diterapkan ketentuan tentang TPPU, sekurang-kurangnya dalam penguraian
berkenaan dengan unsur-unsur dalam TPPU ada tindak pidana asal yang harus
dibuktikan dalam unsur itu, yaitu tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 2
ayat 1.
“Syukur-syukur sudah dibuktikan di dalam putusan
perkara lain atau dakwaan yang lain. Jadi kalau ditanyakan harus dibuktikan ya
harus dibuktikan kalau tidak, maka tidak terbukti TPPU-nya. Mengambil istilah
Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H. beliau menyatakan: bagaimana mungkin mencuci baju,
kalau bajunya belum dibeli.”
c. Ahli Prof. Dr. Edward Omar
Syarif Hiariej, S.H., M.Hum. dalam persidangan, menjelaskan:
“Terkait pencucian uang, menurut ahli kejahatan asal
harus dibuktikan dahulu atau setidak-tidaknya kejahatan asal dibuktikan
bersamaan dengan pencucian uang itu. Seandainya saya didakwa melakukan pencucian
uang sebanyak Rp5.000 tetapi uang Rp5.000 ini tidak bisa dibuktikan apakah uang
hasil kejahatan atau bukan hasil kejahatan, maka saya tidak dapat dikatakan
melakukan pencucian uang”
Terdakwa menyimpulkan, berdasarkan keterangan para
ahli tersebut, maka “predicate crime” atau tindak pidana asal harus
dibuktikan terlebih dahulu atau setidak-tidaknya dibuktikan bersamaan. Adapun Pengadilan
Tipikor tidak menyebutkan atau tidak memberikan uraian pembuktian mengenai dari
tindak pidana asal (predicate crime) yang mana, sehingga harta kekayaan Terdakwa
dinyatakan sebagai hasil TPPU. Dalam hal ini ketentuan Pasal 3 UU TPPU,
mencantumkan unsur tindak pidana asal melalui kata “Harta Kekayaan”, dimana
yang dimaksud Harta Kekayaan adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak
pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU. Dengan demikian,
kalau tidak ada tindak pidana asal, maka tidak ada tindak pidana pencucian
uang.
Mengenai tidak adanya “predicate crime”
dalam perkara TPPU yang didakwakan Penuntut Umum, dinyatakan juga oleh satu orang
Hakim Anggota dari tiga orang Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Tipikor, yang
memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yakni tidak sependapat
dengan putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa Terdakwa bersalah
melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dan diancam pidana dalam UU
TPPU, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua dikarenakan Dakwaan Kedua tidak
menguraikan harta kekayaan yang ditransfer, dibayarkan maupun dibelanjakan
tersebut berasal dari tindak pidana mana, sebagaimana disebut dalam Pasal 2
ayat (1) UU TPPU.
Tanpa adanya tindak pidana asal (predicate
crime), putusan Pengadilan Tipikor terkait TPPU adalah tidak berdasar,
seperti memaksakan datangnya asap tanpa adanya api. Terdakwa mempermasalahkan
pengadilan yang tidak mempertimbangkan dan/atau setidak-tidaknya menguraikan
tindak pidana korupsi yang manakah sebagai “Predicate Crime” pada
ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, sehingga harta kekayaan Terdakwa dinyatakan
sebagai hasil TPPU.
Terhadapnya keberatan Terdakwa tersebut di atas,
Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi membuat pertimbangan hukum serta amar
putusan, dengan kutipan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa Judex Facti salah
menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang
relevan secara yuridis, yaitu kedudukan Terdakwa dalam hal ini selaku anggota
DPR-RI pada Komisi X dan selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR-RI,
sehingga Terdakwa merupakan penyelenggara negara;
“Bahwa alasan kasasi Terdakwa
yang diuraikan dalam memori kasasi Angka I butir 1, 2, a, b, Angka II butir 1,
2, 3. Angka II butir 4, 5, a, b, c, d, huruf A.7, 8, 9, 10, 11 (I), (II) butir
12, huruf B Add. A, butir 13, 14, 15 (I), (II), butir 1b. Add. B. 17, 18, 19,
20, 21, 22, huruf C, 23, 24, 25, 26, 27, huruf D 28, 29, 30, 31, 32, huruf E
33, 34, 35, 36, a, b, c, d, 37, 38, huruf E 39, 40, 41, 42, 43, huruf F 44, 45,
46, I, II, 47, 48, 49, 50, 51, huruf G 52, 53, a. (I), (II), b, c, 54, 55, 56, 57
tidak dapat dibenarkan, karena alasan atau keberatan tersebut mengenai penilaian
hasil-hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan dan
selain itu alasan atau keberatan tersebut merupakan pengulangan fakta yang
telah dikemukakan baik dalam pemeriksaan di sidang pada Pengadilan Negeri,
maupun dalam memori banding pada pemeriksaan Pengadilan Tinggi, alasan atau
keberatan mana tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi dengan pertimbangan
sebagai berikut:
“Bahwa sesuai Keputusan
Presiden RI No. 70/P Tahun 2009 tanggal 15 September 2009 Terdakwa Anas
Urbaningrum diangkat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR-RI) masa jabatan tahun 2009 – 2014, terhitung sejak 1 Oktober 2009 sampai
dengan 21 Agustus 2009;
“Bahwa jabatan Terdakwa
sebelumnya adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diketuai oleh Prof.
Dr. Nazaruddin Sjamsuddin (Terpidana), Prof. Dr. Rusadi Kantaprawira, Daan
Dimara, Mulyana W. Kusuma, Terpidana Dr. Ramlan Surbakti (Wakil Ketua KPU) dan
Valina Singka masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan
pada tahun 2005 Terdakwa mengundurkan diri dari KPU bergabung ke Partai
Demokrat;
“Bahwa sesuai ketentuan Pasal
37 ayat (3) dan ayat (4) Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 37 A ayat
(1), (2) Undang Undang No. 20 Tahun 2001, dalam
hal Terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang
dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada
bahwa Terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi;
“Bahwa sesuai ketentuan Pasal
38 B ayat (4) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, pembuktian bahwa harta benda
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan berasal dari Tindak Pidana Korupsi
diajukan oleh Terdakwa pada saat membacakan pembelaannya dalam perkara pokok
dan dapat diulangi pada memori banding dan memori kasasi, namun Terdakwa
tidak (mampu) membuktikan;
“Bahwa sesuai ketentuan Pasal
35 Undang Undang No. 25 Tahun 2003 Jo. Undang Undang No. 15 Tahun 2002 dan
Pasal 77 Undang Undang No. 8 Tahun 2010, untuk
kepentingan pemeriksaan di sidang Pengadilan, Terdakwa wajib membuktikan bahwa
harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana;
“Bahwa sesuai ketentuan Pasal
184 ayat (1) Undang Undang No. 8 Tahun 1981, keterangan ahli hanya merupakan
salah satu alat bukti dari lima alat bukti yang sah dan dalam mempertimbangkan
dan menilai kebenaran setiap alat bukti dari lima alat bukti yang sah dan dalam
mempertimbangkan dan menilai kebenaran setiap alat bukti tersebut, adalah
wewenang Judex Facti;
“Bahwa sesuai ketentuan Pasal 69 Undang Undang No. 8 Tahun
2010 dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 77/AUU-XIII/2014 tanggal 12 Februari
2015 untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang
Pengadilan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan
terlebih dahulu tindak pidana asalnya;
“Bahwa ketentuan Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP, bukan merupakan delik inti (bestand deel delict) tindak pidana
yang didakwakan terhadap Terdakwa seperti dalam perkara a quo;
“Bahwa sesuai ketentuan Pasal
14 ayat (3) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 dan Pasal 30 ayat (3) Undang Undang
No. 5 Tahun 2004 jis Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 dan Undang Undang No. 3
Tahun 2009, dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat,
pendapat Hakim yang berbeda (dissenting opinion) wajib dimuat dalam putusan,
dengan demikian pendapat Hakim yang berbeda tidak mengikat, karenanya tidak
dapat dijadikan alasan;
“Bahwa sesuai ketentuan Pasal
17 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang Undang No. 20 Tahun 2001, selain
dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5,
sampai dengan Pasal 14, Terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18;
“Bahwa alasan kasasi Jaksa / Penuntut
Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diuraikan dalam memori kasasi Angka
I huruf A butir 1, 2, 3, 4 huruf B butir 1. A, b, butir 2, a, b, c, d, e, f,
huruf C, 1, 2, 3, 4, huruf D butir 1, 2, 3, huruf E butir 1, 2, 3, huruf F
butir 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, huruf G butir 1, 2, a, b dan Angka II
dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah salah dalam menerapkan peraturan
hukum, dalam putusan perkara a quo salah dalam menerapkan hukum pembuktian
dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa sesuai fakta-fakta hukum
dan alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (2) KUHAP
berupa keterangan saksi diantaranya Ignatius Mulyono Komisi II Ketua Balegnas
DPR RI, Managam Manurung, Joyo Winoto, Ph.D, Kepala BPN, Prof. Dr. Ahmad
Mubakarak, MA, Winantuningtyastiti Sekjen DPR RI, Saan Mustopa Anggota DPR RI,
Ruhut Poltak Sitompul Anggota DPR RI, Diana Meity Maningkes mantan Ketua DPC Minahasa
Tenggara, Mindo Rosalina Manulang Direktur Marketing PT Anak Negeri, Angelina
Patricia Pingkan Sondakh Anggota DPR RI, Ronisani Kurniasih, pemilik rumah yang
dibeli oleh Anas Urbaningrum, M. Nazaruddin Anggota DPR RI, Eva Ompita Soraya
dan Arry Ligias Baskoro, keterangan ahli, alat bukti surat dan petunjuk,
Terdakwa Anas Urbaningrum Anggota DPR RI, terbukti melakukan Tindak Pidana
Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan
Kesatu primair, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga;
“Bahwa sesuai alat-alat
bukti seperti disebutkan di atas, Terdakwa tidak dapat membuktikan sebaliknya
kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya sebagaimana keterangan saksi
Winantuningtyastiti Sekjen DPR RI bahwa take home pay Terdakwa sebesar
Rp47.400.000,00 atau sumber penambahan kekayaannya;
“Bahwa putusan Judex Facti
bersifat kontradiktif, karena dalam pertimbangannya telah menyebutkan bahwa
Terdakwa melakukan lobi-lobi proyek pemerintah yang dibiayai dengan APBN adalah
untuk kepentingan dirinya mencapai cita-citanya menjadi Ketua Umum Partai
Demokrat dan calon Presiden. Hal tersebut secara yuridis memenuhi kualifikasi
unsur hadiah dan janji yang patut diketahui dan patut diduga diberikan untuk
menggerakkan agar melakukan dan tidak melakukan semata dalam jabatannya,
seperti tertuang dalam unsur-unsur Pasal 12a Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001;
“Bahwa keterangan saksi
Ignatius Mulyono saling berhubungan dan bersesuaian dengan keterangan saksi M.
Nazaruddin dan keterangan Terdakwa sendiri di persidangan bahwa Terdakwa secara
aktif meminta Ignatius Mulyono menanyakan permasalahan pengurusan sertifikat
tanah terkait dengan proyek P3SON Hambalang. Kemudian Ignatius Mulyono
menghubungi Managam Manurung;
“Bahwa di muka persidangan
Terdakwa menyatakan bahwa tanggal 6 Januari 2010 Managam Manurung
memberitahukan bahwa proses sertifikat tanah sudah selesai, selanjutnya
Ignatius Mulyono mengambil Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.
11HP/BPN RI/2010 tentang Pemberian Hak Pakai atas nama Kementerian Negara
Pemuda dan Olahraga RI atas tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan
menyerahkannya kepada M. Nazaruddin di ruang kerja Terdakwa;
“Bahwa Terdakwa bersifat aktif meminta tolong saksi Ignatius Mulyono untuk menanyakan masalah tanah
yang belum selesai suratnya. Ignatius Mulyono menempatkan Terdakwa dan M.
Nazaruddin (Terdakwa) sebagai Pimpinan Fraksi, jadi perbuatan Terdakwa
merupakan conditio sene qua non (syarat mutlak yang harus ada) keluarnya SK
Kepala BPN RI No. 11HP/ BPN RI/2010;
“Bahwa Permai Group adalah
salah satu tempat bisnis Terdakwa menerima fee di samping yang lainnya. Dalam
Permai Group, Terdakwa sebagai owner (Pemilik) yang dikelola oleh Mindo
Rosalina Manulang dan Yulianus serta M. Nazaruddin sebagai Bendahara. Uang
tidak bisa keluar tanpa persetujuan Terdakwa;
“Bahwa perbuatan Terdakwa
mempunyai hubungan kausal dengan dititipkannya PT Adhi Karya memperoleh Proyek
Hambalang dan persiapan Terdakwa untuk menjadi Calon Ketua Umum Partai Demokrat;
“Bahwa Yulianis berangkat ke
Kongres Partai Demokrat di Bandung dengan membawa uang sejumlah USD 7,000,000
yang hampir semuanya bersumber dari Permai Group, uang tersebut untuk dibagikan
kepada DPC-DPC;
“Bahwa Terdakwa membeli mobil
harrier dan yang membayar adalah Neneng Sri Wahyuni yang uangnya dari fee
proyek dengan pesanan dan plat khusus B-15-AUD;
“Bahwa pembelian tanah di Jogyakarta mempunyai hubungan kausal dengan
sisa uang dari fee-fee proyek yang berasal dari APBN sehingga Terdakwa
melakukan tindakan menyamarkan uang dari fee-fee proyek Hambalang / APBN
sebagaimana terungkap dalam fakta hukum di persidangan yang disampaikan oleh
saksi Yulianis dan M. Nazaruddin sehingga perbuatan Terdakwa merupakan tindak
pencucian uang;
“Bahwa perbuatan Terdakwa
merupakan korupsi
politik. Rangkaian perbuatan Terdakwa secara
berlanjut memenuhi unsur-unsur Pasal 12a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64
KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 3 Undang Undang No. 8 Tahun 2010 Jo
Pasal 65 ayat (1) (dakwaan kedua) dan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang No. 15
Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 25 Tahun 2003;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
alasan-alasan yang diuraikan di atas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor
74/Pid/TPK/2014/PT.DKI tanggal 4 Februari 2015 yang memperbaiki putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
55/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2014 tidak dapat
dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan
mengadili sendiri perkara tersebut, seperti tertera di bawah ini;
“Menimbang, bahwa sebelum
menjatuhkan putusan, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal
yang meringankan;
Hal-hal yang
memberatkan:
- Terdakwa sebagai Wakil
Rakyat, yakni anggota DPR-RI tidak berusaha mewujudkan amanat para pemilihnya
bahkan sebaliknya mengkhianati kepercayaan rakyat yang diberikan kepadanya;
- Terdakwa sebagai anggota DPR
RI, ketua fraksi dan ketua umum partai seharusnya memberi teladan yang baik
kepada masyarakat tentang pejabat negara yang bersih bebas dari kolusi, korupsi
dan nepotisme;
- Terdakwa tidak mendukung
program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi di segala
bidang;
- Perbuatan Terdakwa tidak
mendukung spirit masyarakat, bangsa dan negara dalam pemberantasan korupsi;
- Terdakwa tidak mendukung
semangat untuk membangun sistem politik yang bebas dari kolusi, korupsi dan
nepotisme;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa pernah mendapatkan
penghargaan berupa bintang jasa utama dari presiden RI tahun 1999;
- Terdakwa belum pernah dihukum
dan bersikap sopan di persidangan;
“M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Terdakwa: ANAS
URBANINGRUM tersebut;
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PENUNTUT UMUM
PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Tinggi Jakarta Nomor 74/Pid/TPK/2014/PT.DKI tanggal 4 Februari 2015 yang
memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Nomor 55/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 24 September 2014;
MENGADILI SENDIRI:
1. Menyatakan Terdakwa ANAS URBANINGRUM telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA
BERLANJUT DAN GABUNGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANAS URBANINGRUM dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun;
3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa ANAS URBANINGRUM sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda
tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun 4
(empat) bulan;
4. Menghukum Terdakwa ANAS URBANINGRUM untuk membayar uang pengganti
sebesar Rp57.592.330.580,00 (lima puluh tujuh milyar lima ratus sembilan puluh
dua juta tiga ratus tiga puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dan USD
5.261.070 (lima juta dua ratus enam puluh satu ribu tujuh puluh Dollar Amerika)
dengan ketentuan apabila Terdakwa belum membayar uang pengganti tersebut dalam
waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum
tetap, maka harta bendanya disita dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,
sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti
tersebut maka di pidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
5. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa ANAS URBANINGRUM berupa
pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik;
6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
7. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana
yang dijatuhkan;”
Terdakwa mengajukan upaya hukum Peninjauan
Kembali (PK), dimana terhadapnya Mahkamah Agung dalam register perkara Nomor 246
PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020, membuat pertimbangan serta amar
putusan yang sangat sukar dipahami karena penuh bias / distorsi, sebagai
berikut:
“Menimbang bahwa terhadap alasan permohonan peninjauan kembali Pemohon
Peninjauan Kembali / Terpidana tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai
berikut:
II. Bahwa mengenai alasan
permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana mengenai
adanya keadaan baru bukti baru / novum. Bahwa alasan peninjauan kembali Pemohon
tersebut tidak dapat dibenarkan, karena:
- Saksi-saksi yang memberikan keterangan di sidang pemeriksaan permohonan
peninjauan kembali, yaitu Saksi Yulianis dan Saksi Teuku Bagus M. Noer sudah
pernah menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan perkara Pemohon Peninjauan
Kembali / Terpidana di tingkat pemeriksaan judex facti;
- Bukti-bukti selebihnya baik keterangan ahli, bukti-bukti surat maupun
bukti-bukti elektronik, ternyata tidak menimbulkan keadaan baru yang
signifikan untuk menghilangkan atau mengurangi pertanggung-jawaban pidana
Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana;
III. Bahwa mengenai alasan
permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana adanya
kekhilafan Hakim dalam putusan judex juris Nomor 1261 K/Pid.Sus/2015 tanggal 8
Juni 2018.
Bahwa alasan permohonan
peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana adanya kekhilafan
Hakim dalam putusan judex juris tersebut, yaitu:
1. Mengenai putusan judex juris
yang mengubah dan menambah pasal dakwaan yang dinyatakan terbukti oleh judex
facti sebagai dasar hukum pemidanaan dan dasar hukum putusan;
1) Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana dalam memori peninjauan
kembali menyatakan keberatan karena judex juris mengubah pasal dakwaan yang
dinyatakan terbukti oleh judex facti / Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 74/Pid/TPK/2014/PT.DKI tanggal 4 Februari
2015 dan judex facti/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Nomor 55/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2014
sebagai dasar hukum pemidanaan, yaitu dari Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP (Dakwaan Kesatu Subsidair)
dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang (dakwaan Kedua), menjadi terbukti Pasal 12 huruf a
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dakwaan Kesatu Primair) dan Pasal
3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang (dakwaan Kedua) dan judex juris juga menyatakan terbukti Pasal 3
Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2003 (Dakwaan Ketiga).
Pemohon Peninjauan Kembali /
Terpidana berpendapat putusan judex juris tersebut dibuat berdasarkan kesimpulan
yang salah, yaitu judex juris salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian
dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang terjadi yang telah
dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana;
2) Bahwa alasan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana
tersebut dapat dibenarkan, karena salah satu unsur pokok (bestandeel) yang
harus dipenuhi dan dibuktikan untuk menerapkan Pasal 12 huruf a Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah unsur ‘padahal diketahui atau patut
diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya’, di mana di dalam pertimbangannya judex juris menyebutkan ‘Bahwa
putusan judex facti bersifat kontradiktif karena dalam pertimbangannya telah
menyebutkan bahwa Terdakwa melakukan lobi-lobi proyek pemerintah yang dibiayai
dengan APBN adalah untuk kepentingan diri Terdakwa mencapai cita-citanya
menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dan Calon Presiden. Hal tersebut secara
yuridis memenuhi kualifikasi unsur ‘hadiah dan janji yang patut diketahui dan
patut diduga diberikan untuk menggerakkan agar melakukan dan tidak melakukan
sesuatu dalam jabatannya’ seperti tertuang dalam unsur Pasal 12 huruf a
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupai (vide halaman 598
Putusan Nomor 1261 K/Pid.Sus/2015 tanggal 8 Juni 2018);
3) Bahwa alasan pertimbangan hukum Majelis Hakim Kasasi tersebut tidak
tepat dan keliru, karena fakta-fakta hukum yang dipertimbangkan oleh judex
juris a quo tidak relevan untuk menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana
telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,
karena Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana Anas Urbaningrum yang
berkedudukan sebagai Anggota DPR tidak memiliki kewenangan dalam jabatan
menentukan proyek-proyek yang dibiayai dengan APBN, meski Pemohon Peninjauan
Kembali / Terpidana sebagai Ketua Fraksi Demokrat di DPR tetap bukan satu-satunya
sang penentu pemberian proyek-proyek tersebut;
4) Bahwa setelah Majelis Peninjauan Kembali mencermati alat-alat bukti
baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya, ternyata
fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagai berikut:
a. Bahwa ternyata uang-uang
maupun fasilitas lain yang diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana
baik melalui PT. Adhi Karya maupun dan Permai Group adalah dihimpun dari
dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta
fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan
berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan
lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut;
b. Bahwa dana-dana tersebut
sebagian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan
lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN). Dari bukti-bukti bon sementara yang diajukan sebagai
bukti, terlihat uang yang dikeluarkan diberikan tanda-tanda / kode huruf untuk
kepentingan siapa, siapa yang mengeluarkan, dan nanti uang tersebut akan
diganti dengan proyek yang mana yang nanti akan didapatkan. Tidak ada bukti
bon-bon sementara dikeluarkan atas permintaan Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana
dan tidak ada bukti bon-bon sementara terdapat paraf Pemohon Peninjauan Kembali
/ Terpidana;
c. Bahwa sebagaimana keterangan
saksi-saksi baik dan pihak PT. Adhi Karya maupun Permai Group, tidak satu pun
saksi yang menerangkan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana telah
melakukan lobi-lobi kepada Pemerintah agar perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan
proyek, dan tidak ada bukti bahwa segala pengeluaran uang dari
perusahaan-perusahaan tersebut adalah atas kendali dari Pemohon Peninjauan Kembali
/ Terpidana. Hanya satu saksi dari Permai Group yang menerangkan hal
tersebut, yaitu Saksi Nazaruddin. Oleh karena itu, sesuai asas hukum bahwa
keterangan satu saksi bukanlah saksi, unus testis nullus testis, maka keterangan
saksi Nazaruddin yang tidak didukung alat bukti lain, tidak mempunyai nilai
pembuktian;
d. Bahwa dalam proses
pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, saksi-saksi yang hadir dalam penggalangan
suara mengatakan Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana tidak pernah berbicara
teknis mengenai bagaimana mendapatkan uang dalam rangka pendanaan pencalonan
Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana sebagaimana keterangan saksi-saksi hanya
berbicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam Kongres Partai Demokrat
di Bandung;
e. Bahwa dari fakta-fakta hukum
terungkap bahwa uang-uang yang dikeluarkan untuk pendanaan pencalonan Pemohon
Peninjauan Kembali / Terpidana sebagai Ketua Umum Partai Demokrat selain
didapatkan dari himpunan dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan
barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain sebagaimana telah diuraikan
di atas, juga berasal dari penggalangan dana dari simpatisan atas dasar
kedekatan dalam organisasi Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana sebelumnya,
yang kebetulan orang-orang tersebut duduk dalam struktur organisasi perusahaan
serta kader-kader Partai Demokrat pendukung Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana
yang mempunyai akses dalam perusahaan tersebut;
f. Bahwa dengan pemberian dana-dana maupun fasilitas kepada
Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana melalui Tim sukses Pemohon Peninjauan
Kembali / Terpidana tersebut, diharapkan nantinya akan mempermudah perusahaan-perusahaan
tersebut untuk mendapatkan proyek yang didanai Pemerintah, karena apabila
Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana terpilih sebagai Ketua Umum Partai di
DPR akan mempunyai kewenangan yang besar untuk memengaruhi penataan
anggaran-anggaran proyek Pemerintah dalam pembahasan di DPR;
5) Bahwa dari uraian fakta hukum di atas, perbuatan Terdakwa memenuhi
unsur-unsur pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 64 Ayat (1) KUHP (Dakwaan Kesatu Subsidair); yaitu Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan
dengan jabatannya; sebagaimana didakwakan Penuntut
Umum dalam Dakwaan Pertama Subsidair;
6) Bahwa dengan demikian apabila fakta-fakta hukum tersebut di atas
dihubungkan dengan dakwaan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang diterapkan judex juris tidak tepat, karena terbukti pemberian
dana-dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Pemohon Peninjauan
Kembali menduduki jabatan tersebut;
7) Bahwa perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana juga memenuhi
unsur-unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP
dalam Dakwaan Kedua, sebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar
oleh judex facti dan pertimbangan judex facti / Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh judex facti / Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut diambil alih
dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Peninjauan Kembali;
8) Bahwa alasan peninjauan kembali Pemohon bahwa judex juris keliru
karena menyatakan bahwa Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2002 juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 (dakwaan Ketiga) dapat dibenarkan,
karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak ternyata terbukti perbuatan
Terdakwa membayarkan uang sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang
berasal dari Permai Group kepada saksi Khalillur R. Abdullah Sahlawy untuk
pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arina Kota Jaya, sebagaimana telah
dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh judex facti (Pengadilan Tipikor Tingkat
Pertama) yang dikuatkan oleh judex facti tingkat banding, pertimbangan hukum
tersebut diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim Peninjauan Kembali;
2. Mengenai putusan judex juris
yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam
jabatan publik tanpa menetapkan batas waktu.
1) Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana dalam memorinya
menyatakan bahwa judex juris menjatuhkan pidana tambahan kepada Pemohon
Peninjauan Kembali / Terpidana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam
jabatan publik tanpa menetapkan jangka waktu berapa lama pencabutan hak
tersebut berlaku adalah melanggar hak asasi Terdakwa dan bertentangan dengan
peraturan hukum yang berlaku;
2) Bahwa alasan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana
tersebut dapat dibenarkan, karena penerapan penjatuhan pidana tambahan
pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik tanpa menetapkan jangka waktu
tertentu adalah melanggar hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang
Dasar 1945 dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia.
Pasal 38 Ayat (1) angka 2 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menentukan paling sedikit 2 (dua) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun
2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun
2018 pada Rumusan Hukum Kamar Pidana Bagian I huruf D menentukan bahwa
ketentuan penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan
publik yang dipilih (elected official) dibatasi oleh jangka waktu paling lama 5
(lima) tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani pidana pokok;
3) Bahwa dengan demikian, dalam perkara a quo ditetapkan penjatuhan
hukuman tambahan kepada Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana berupa
pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik ditetapkan selama 5 (lima)
tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani pidana pokok;
3. Bahwa putusan judex juris
yang menetapkan status barang bukti Nomor Urut 903/Nomor barang bukti 801 dan
barang bukti Nomor Urut 904/Nomor barang bukti 803 berupa 1 (satu) bidang Tanah
di Ds. Panggungharjo, Kecamatan Sewon dirampas untuk negara adalah putusan yang
tidak tepat dan keliru menerapkan hukum, karena perolehan tanah-tanah tersebut
tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan Terpidana, dengan
alasan pertimbangan:
1) Bahwa barang bukti Nomor Urut 903/Nomor barang bukti 801 berupa 1
(satu) bidang tanah seluas 280 m2 yang terletak di Panggungharjo Kecamatan
Sewon Kabupaten Bantul Jogjakarta dengan SHM Nomor 11983/Desa Panggungharjo tersebut
dibeli oleh Atabik Ali dari Palupi Hadiyati dengan harga Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah), namun kemudian Atabik Ali mengalami sakit stroke sehingga
jual-beli dilanjutkan oleh anaknya yakni Dina Zad (kakak dari istri Terdakwa / kakak
ipar Terdakwa) dan jual beli tersebut dilakukan tanggal 29 Februari 2012 di
hadapan Notaris / PPAT Magdawati Hadisuwito atas nama Dina Zad sebagaimana Akta
Jual Beli Nomor 038/2012 tanggal 29 Februari 2012. Tanah tersebut dibeli oleh
Atabik Ali karena lokasi tanahnya terletak di antara dua bidang tanah Pondok Pesantren
Kerapyak yang dikelola oleh Atabik Ali dan sekarang di atas tanah tersebut
telah berdiri Asrama Santri Pondok Pesantren Krapyak. Tidak ternyata ada bukti
aliran dana dari Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana kepada Atabik Ali
maupun kepada Dina Zad;
2) Bahwa demikian pula dengan barang bukti Nomor Urut 904/ Nomor barang
bukti 803 berupa 1 (satu) bidang Tanah di Ds. Panggungharjo, Kecamatan Sewon,
Kabupaten Bantul Jogjakarta SHM Nomor 5193, luas 398 M2 diperoleh dengan cara
dibeli oleh Dina Zad dari Winny Wahyuni di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) Puji Astuti dengan harga Rp350.100.000,00 (tiga ratus lima puluh juta
seratus ribu rupiah) dengan Akta Jual Beli Nomor 90/2013, sedangkan uangnya
pembelian tanah tersebut berasal dari orang tua Dina Zad, yaitu Atabik Ali;
1) Bahwa dari fakta-fakta persidangan tidak terdapat dan tidak diperoleh
bukti-bukti tentang adanya aliran dana dari Terdakwa Anas Urbaningrum kepada
Atabik Ali ataupun kepada Dina Zad untuk pembelian tanah-tanah tersebut, dan dengan
memperhatikan pula profil penghasilan dari Atabik Ali serta profil penghasilan
dari Dina Zad dan suaminya Khoirul Fuad, bahwa penghasilannya tersebut cukup
untuk membeli tanah seharga jual beli tersebut;
“Menimbang bahwa berdasarkan
seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali
Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana patut untuk dikabulkan dan berdasarkan
Pasal 263 Ayat (2) huruf c juncto Pasal 266 Ayat (2) huruf b angka (4)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terdapat cukup
alasan untuk membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1261 K/Pid.Sus/2015 tanggal
8 Juni 2015 tersebut untuk kemudian Mahkamah Agung mengadili kembali perkara
tersebut dengan amar putusan sebagaimana disebutkan di bawah ini;
“M E N G A D I L I:
− Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali / Terpidana ANAS URBANINGRUM tersebut;
− Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1261 K/Pid.Sus/2015 tanggal 8
Juni 2015 tersebut;
MENGADILI KEMBALI:
1. Menyatakan Terpidana ANAS URBANINGRUM tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam
Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Ketiga;
2. Membebaskan Terpidana ANAS URBANINGRUM dari Dakwaan Kesatu Primair dan
Dakwaan Ketiga tersebut;
3. Menyatakan Terpidana ANAS URBANINGRUM terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang
dilakukan secara berlanjut” dan “Pencucian uang yang dilakukan secara berulang
kali”;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana ANAS URBANINGRUM oleh karena itu
dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
tersebut tidak dibayar maka kepada Terpidana dikenakan pidana pengganti pidana
denda berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
5. Menghukum Terpidana ANAS URBANINGRUM untuk membayar uang pengganti
kerugian negara sejumlah Rp57.592.330.580,00 (lima puluh tujuh miliar lima
ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh ribu lima ratus delapan
puluh rupiah) dan USD 5.261.070 (lima juta dua ratus enam puluh satu ribu tujuh
puluh dolar Amerika Serikat) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar
uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan
pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat
disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam
hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang
pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
6. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terpidana ANAS URBANINGRUM
berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak Terpidana selesai menjalani pidana pokok;
7. Menetapkan lamanya Terpidana berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya
dari pidana yang dijatuhkan;
8. Menetapkan Terpidana tetap berada dalam tahanan;
9. Menetapkan barang bukti berupa:
Barang Bukti selengkapnya
sebagaimana dalam Putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2014,
masing-masing:
1.) Barang Bukti Nomor Urut 1
sampai dengan Nomor Urut 216, dipergunakan untuk perkara lain;
2.) Barang Bukti Nomor Urut 217
sampai dengan Nomor Urut 878, tetap terlampir dalam berkas perkara;
3.) Barang Bukti Nomor Urut 879
sampai dengan Nomor Urut 902 dan Barang Bukti Nomor Urut 906 sampai dengan
Nomor Urut 907, dirampas untuk Negara;
4.) Barang Bukti Nomor Urut 905
dan Nomor Urut 908, dirampas untuk Negara tetapi guna terlaksananya fungsi
sosial, pendidikan, keagamaan dan kepentingan umum, maka pengelolaan dan
pemanfaatannya diserahkan kepada Yayasan Ali Maksum Pondok Pesantren Krapyak
Yogyakarta;
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.